- Menyatakan Terdakwa I KETUT SUASTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I KETUT SUASTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Keputusan Ketua Umum PSSI Asosiasi Kabupaten Gianyar Nomor: 07/ PSSI.Gr/VII/2016 Tanggal 8 Juli 2016 Tentang Susunan Panitia Pelaksana Turnamen Bupati Cup Divisi I PSSI Kabupaten Gianyar Tahun 2016. (Asli);
- Surat Keputusan Ketua Umum PSSI Asosiasi Kabupaten Gianyar Nomor: 03/ PSSI.Gr/VII/2016 Tanggal 5 Juli 2016 Tentang Susunan Panitia Pelaksana Turnamen Bupati Cup Divisi II PSSI Kabupaten Gianyar Tahun 2016. (Asli);
- Surat Keputusan Ketua Umum PSSI Asosiasi Kabupaten Gianyar Nomor: 14/ PSSI.Gr/VII/2016 Tanggal 11 Juli 2016 Tentang Susunan Panitia Pelaksana Turnamen Bupati Cup Divisi Utama PSSI Kabupaten Gianyar Tahun 2016. (Asli);
- 1 (satu) lembar Nota dan Kuitansi Toko Abel untuk pembelian Bola dengan jumlah Rp.18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah). (asli);
- 1 (satu) buah Nota dari Toko Abel tertanggal 22 Juni 2016 dengan jumlah sebesar Rp.60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran DP dari Bp.Pande Made Purwata, STP,SH. / PSSI Gianyar untuk pembuatan produksi Kaos Jersey Sepak Bola dengan rincian 760/ Stell untuk PSSI Gianyar Bali Rp.30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) Tanggal 22 Juni 2016. (asli);
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Tanggal 2 Juni 2016 dari Bp.Pande Made Purwata, STP,SH./ PSSI Gianyar untuk pelunasan Produksi Kaos Jersey Sepak Bola dengan rincian 760/ Stell u/ PSSI Gianyar Bali Rp.30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) (asli);
- Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pande Made Purwata, STP,SH dengan wahyu Firman NM. (asli);
- Laporan Penggunaan dana Turnamen ?Bupati Cup? PSSI Kab. Gianyar Tahun 2016 Nomor: 14/PSSI- GR/X/2016, Tanggal 2 Oktober 2016. (asli);
- Foto Copy Surat Keputusan Nomor: SKEP/01/As.Prov/BALI/VI/2016, Tanggal 7 Juni 2016 Tentang Pengukuhan Personalia Asosiasi Kabupaten Gianyar Periode 2016-2019;
- Surat dengan Nomor: 20/PSSI.Gr/VI/2015, Tanggal 11 Juni 2015 perihal mohon bantuan dana kepada Bupati Gianyar. (asli);
- Draf STATUTA Asosiasi Kabupaten Gianyar (ASKAB) PSSI Gianyar. (asli);
- Foto Copy Surat Nomor: 011/ PSSI- GR/VI/2016, Tanggal 13 Juni 2016 perihal tentang Mohon pencairan dana Turnamen ? Bupati Cup? PSSI Kab.Gianyar Tahun 2016;
- Asli Buku Tabungan Simpeda Bank BPD Bali Nomor Tabungan: 018 02.05.03915-3 atas nama PSSI Kabupaten Gianyar;
- Nota Berlian Garmen dengan jumlah Rp.30.20.000,- (tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah);
- Daftar Kebutuhan Dana untuk 31 Pertandingan;
- Daftar peserta Turnamen BUPATI CUP PSSI Kab.Gianyar Tahun 2016;
- Fotocopy Kuwitansi Biaya Jaminan Kompetisi Liga PSSI Kabupaten Gianyar Tahun 2016 Pejeng Kaja;
- 2 (dua) bendel dokumen pencairan dana meliputi:
- Rencana Anggaran dan Biaya (Draf Koni Kabupaten Gianyar Tahun 2016, Tanggal 7 Juli 2015);
- Proposal Permohonan Hibah Tahun 2016 Koni Kabupaten Gianyar Tanggal 7 Juli 2015;
- Keputusan Bupati Nomor: 422/ 09-G/HK/2016, Tanggal 17 Februari 2016 Tentang Pemberian hibah kepada KONI Kabupaten Gianyar Tahun 2016;
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar dengan KONI Kabupaten Gianyar Nomor: 0042/24/NPHD/B.TAPEM/II/2016 dan Nomor: 18/KONI-GNR/II/2016 Tentang Dana Hibah Tanggal 24 Februari 2016;
- Surat Keputusan Nomor: 323/KONI-Bali/VIII/2014, Tanggal 24 Agustus 2014 Tentang Pengukuhan Pelindung Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pengurus Komite Olah Raga Nasioanal Indonesia (KONI) Kab. Gianyar Masa Bakti 2014-2018 beserta lampiran;
- Telaah Staf yang ditujukan kepada Bupati Gianyar dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Gianyar Nomor: 426/3836.2 Disdikpora, Tanggal 10 Juli 2015 Perihal Bantuan Dana Hibah untuk Koni Kabupaten Gianyar pada APBD Induk Tahun 2016;
- Rincian penggunaan Hibah KONI Kabupaten Gianyar Tahun 2016 Tanggal 16 Mei 2016;
- Surat KONI Kabupaten Gianyar Nomor: 035/KONI-Gnr/VII/2015 Tanggal 7 Juli 2015 perihal Mohon Bantuan Dana;
- Foto Copy Buku Tabungan Nomor Tabungan :018 02.02.00542-4 atas nama KONI Kabupaten Gianyar;
- Surat keterangan Nomor: INVENTARISASI: 001-51-04/0003/IV/2016 Tanggal 9 Mei 2015 dari Kepala Badan Kesbangpollinmas;
- Surat Pernyataan Kesanggupan menyerahkan Laporan Pertangungjawaban Hibah Tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh I Nyoman Arjawa, S.Sn.;
- Fakta Integritas Hibah Tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh I Nyoman Arjawa, S.Sn.;
- Surat KONI Kabupaten Gianyar Nomor: 20/KONI-Gnr/V/2016, Tanggal 16 Mei 2016 Perihal permintaan penyaluran hibah yang ditujukan kepada BUPATI Gianyar.
- Surat Pengantar Nomor: 420/1697.1/Disdikpora, Tanggal 16 Mei 2016;
- Kwitansi penerimaan dana senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) Tanggal 16 Mei 2016;
- 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: SPP/1861/LS/1.20.03.01/00.00/2016, Tanggal 1 Juli 2016 yang ditandangani oleh Bendahara;
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor: SPP/1861/LS/1.20.03.01/00.00/2016 Tanggal 1 Juli 2016;
- Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: SP2D/09 460/LS/1.20.03.01/00.00/2016, Tanggal 3 Juni 2016 dan SP2D/24935/LS/1.20.03.01/00.00/2016;
- Laporan Keuangan KONI Kabupaten Gianyar Tahun 2016. Dan Surat Ketua Umum Koni Kabupaten Gianyar Nomor: 128/KONI-Gnr/XII/ 2016 Tanggal 27 Desember 2016 Tentang Perubahan Anggaran yang ditujukan kepada Bupati Gianyar;
- 3 (tiga) bendel Bukti Pengeluaran Koni Kabupaten Gianyar Tahun 2016;
- Asli Buku Tabungan SIBAPA Bank BPD Bali Cabang Gianyar Nomor Tabungan: 018 02.02.00542-4 atas nama KONI Kabupaten Gianyar;
- Asli Formulir Setoran dari Sumber dana KONI Kabupaten Gianyar senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Koni Kabupaten Gianyar Tahun 2016 Tanggal 7 Juli 2016 dan Rincian Penggunaan Hibah Koni Kabupaten Gianyar Tanggal 16 Mei 2016.
- Surat Nomor: 14/PSSI.Gr/V/2016, Tanggal 18 Mei 2016 Tentang Pelaksanaan Kompetisi Liga Asosiasi PSSI Kabupaten Gianyar. (asli);
- Foto Copy Peraturan Pertandingan Khusus Kompetisi Liga PSSI Kabupaten Gianyar Tahun 2016;
- Foto Copy Jadwal pertandingan Liga PSSI Kabupaten Gianyar Tahun 2016.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Esthar Oktavi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurbaya Lumban Gaol, K. hakim Anggota 2: Sumali |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Laria Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PSSI Kabupaten Gianyar. Dikembalikan kepada saksi I GUSTI MADE ARTANA PUTRA. Dikembalikan kepada KONI Kabupaten Gianyar. Dikembalikan kepada saksi IDA BAGUS SULUH BUANA. |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
218
111