Putusan PTA AMBON Nomor 2/Pdt.G/2018/PTA.AB |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Aminah Akil |
Hakim Anggota | Sulem Ahmad, Brh. Thamzil |
Panitera | Fatma Do Saifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 211/PDT.G/2017/PA.AB YANG DIJATUHKAN PADA HARI RABU TANGGAL 23 MEI 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 RAMADHAN 1439 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI : 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ARDIANSYAH PUTRA BIN SUHAILI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (CAESARIA KADIR LADETTE BINTI KADIR LA ODE DETTE) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA AMBON; DALAM REKONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI : 2.1. NAFKAH YANG LALU (MADHIYAH) SEJUMLAH RP19.500.000,- (SEMBILAN BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH). 2.2. NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP. 4.500.000,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH). 2.3. MUTAH SEJUMLAH RP.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH). KESEMUA YANG TERCANTUM DALAM BUTIR 2.1 S/D 2.3 DIBAYAR SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK; 3. MENETAPKAN HAK ASUH (HADHANAH) ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA ADRIAN PRADIPTA AMZARI PERANGIN ANGIN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI MEMBERIKAN BIAYA PEMELIHARAAN ANAK MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP750.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN, DITAMBAH DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10% (SEPULUH PERSERATUS) UNTUK SETIAP TAHUN, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN TERHITUNG SEJAK TERJADINYA PERCERAIAN HINGGA ANAK TERSEBUT MENCAPAI UMUR 21 TAHUN ATAU DEWASA ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.631.000,- (ENAM RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH) ; III. MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 211/Pdt.G/2017/PA.Ab yang dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Ramadhan 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ardiansyah Putra bin Suhaili) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Caesaria Kadir Ladette binti Kadir La Ode Dette) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 2.1. Nafkah yang lalu (madhiyah) sejumlah Rp19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah). 2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). 2.3. Mut?ah sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kesemua yang tercantum dalam butir 2.1 s/d 2.3 dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; 3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Adrian Pradipta Amzari Perangin Angin kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan biaya pemeliharaan anak melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, ditambah dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh perseratus) untuk setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut mencapai umur 21 tahun atau dewasa ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; III. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlahRp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2018/PTA.AB.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2018/PTA.AB.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2/Pdt.G/2018/PTA.Ab
Pertama : 211/Pdt.g/2017/PA.Ab
Statistik12834