- MenyatakanTerdakwaP.T.Putra Sari Lestaritelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKarena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambiensebagaimana dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaP.T.Putra Sari Lestarioleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 42, Tanggal 25 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris SYLVIA FRANSISKA TAN, SH, MH;
- 1 (satu) lembar Pengesahan Badan Hukum Perseroan Nomor : C-03711 HT.01.01-TH.2007, tanggal 19 November 2007 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 1 (satu) bundel Akta Perubahan RUPS-Pengangkatan Kembali Direksi dan Penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Nomor : 40 Tanggal 20 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris SYLVIA FRANSISKA TAN, SH, MH;
- 2 (dua) lembar Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor : AHU-004813.AH.01.10 Tahun 2017 Tanggal 3 Februari 2017;
- 1 (satu) bundel Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Modal Nomor : 20 Tanggal 15 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris SYLVIA FRANSISKA TAN, SH, MH;
- 2 (dua) lembar Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor : AHU-0006335.AH.01.02 Tahun 2017 Tanggal 15 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 5 (lima) lembar Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0118043 Tanggal 15 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 9 (sembilan) lembar Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa-Perubahan Pemegang Saham, Direksi, Status PMA Nomor : 63, Tanggal 31 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris SYLVIA FRANSISKA TAN, SH, MH;
- 2 (dua) lembar Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0123330, Tanggal 3 April 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 1 (satu) lembar Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor : AHU-AH.01.03-0123331, Tanggal 3 April 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 9 (sembilan) lembar Akta Pernyataan Keputusan Rapat-Perubahan Direksi Nomor : 03, Tanggal 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris ANDI ISMAWATI ACHMAD, SH;
- 1 (satu) lembar Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor : AHU-AH.01.03.0162807, Tanggal 16 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 9 (sembilan) lembar Pernyataan Keputusan Rapat-Perubahan Modal Nomor : 01, Tanggal 5 September 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris ANDI ISMAWATI ACHMAD, SH;
- 1 (satu) lembar Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : AHU-AH.01.03-0239617, Tanggal 5 September 2018, yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 1 (satu) lembar NPWP-Lama Nomor : 02.682.420.1-701.000, Tanggal 9 Agustus 2007 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Pontianak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00790/WPJ.13/KP.0130/2007, Tanggal 9 Agustus 2007 yang dikeluarkan olehKPP Pratama Pontianak;
- 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-10646-WPJ.13/KP.01032013, Tanggal 9 September 2013, yang dikeluarkan KPP Pratama Pontianak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 525.26/046/Set, Tanggal 21 Januari 2011, yang dikeluarkan oleh Camat Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 525/16/EKON, Tanggal 24 Januari 2011, yang dikeluarkan oleh Camat Kendawangan;
- 1 (satu) lembar SIUP-Lama Nomor : 503.2/321/2612/BP2T/2012, Tanggal 4 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh BP2T Kota Pontianak;
- 1 (satu) lembar TDP-Lama Nomor : 14.03.1.51.02412, Tanggal 9 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan;
- 1 (satu) lembar NPWP-Baru Nomor : 02.682.420.1-701.000, Tanggal 9 Agustus 2007, yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Pontianak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor : S-15325KT/WPJ.13/KP.07032019, Tanggal 2 September 2019 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Pontianak;
- 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : S-1278TKP / WPJ.13 / KP.0703 / 2019, Tanggal 2 September 2019 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Pontianak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor : S-15325KT/WPJ.13/KP.0703/2019, Tanggal 2 September 2019, yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Pontianak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha-NIMROD MARIHOT MANURUNG Nomor : 503/41/PM-BMD/IV/2017, Tanggal 18 April 2017, yang dikeluarkan oleh Kecamatan Pontianak Selatan Kelurahan Benua Melayu Darat;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha-ZHANG CONG Nomor : 503/127/PM-BMD/X/2017, Tanggal 3 Oktober 2017, yang keluarkan oleh Kecamatan Pontianak Selatan Kelurahan Benua Melayu Darat;
- 6 (enam) lembar Ijin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor : 1193/1/IP/PMA/2017, Tanggal 23 Maret 2017, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 14.03.1.46.02412, Tanggal 13 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Pontianak;
- 1 (satu) lembar Ijin Gangguan Nomor : 503/2714/DPMTK/R-IV/S/2017, Tanggal 14 September 2017, yang dikeluarkan oleh DPMTKPTSP Kota Pontianak;
- 4 (empat) lembar Ijin lokasi Nomor : 92 Tahun 2008, Tanggal 19 Februari 2008, yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang;
- 5 (lima) lembar Perpanjangan dan Perubahan Ijin Lokasi Nomor : 561 Tahun 2011, Tanggal 14 Desember 2011, yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang;
- 3 (tiga) lembar Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan Nomor : 625/BLHD/2011 Tanggal 8 Desember 2011, yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat;
- 2 (dua) lembar Rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 525/19/Ekbang-A, Tanggal 10 Desember 2012, yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat;
- 5 (lima) lembar Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Nomor : 555/DISBUN-D/2012, Tanggal 27 Desember 2012, yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang;
- 5 (lima) lembar Perubahan Luas Lahan Ijin Usaha Perkebunan Nomor : 64/DISBUN-D/2016, Tanggal 29 Januari 2016, yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang;
- 5 (lima) lembar Perubahan Luas Lahan Ijin Usaha Perkebunan Nomor : 355/DPMPTSP-D.B/2018, Tangal 4 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Ketapang;
- 1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha Nomor : 8120003921611, Tanggal 11 September 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS:
- 1 (satu) lembar Ijin Usaha Tanggal 11 September 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS;
- 1 (satu) lembar Ijin Lokasi Tanggal 17 September 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS;
- 1 (satu) lembar Ijin Lingkungan Tanggal 17 September 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS;
- 1 (satu) lembar Ijin Komersial/Opreasional Tanggal 11 September 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS;
- 1 (satu) lembar Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggal 11 September 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- 1 (satu) lembar Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan Tanggal 11 September 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- 1 (satu) lembar Notifikasi Perijinan dan Fasilitas, Tanggal 11 September 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi dan Menyelesaikan Perijinan Prasarana Usaha, Tanggal 17 September 2018, yang dinyatakan oleh Sdra. ZHANG CONG;
- 1 (satu) lembar Struktur Organisai PT. Putra Sari Lestari (PT. PSL);
- 1 (satu) buah buku Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) PT. Putra Sari Lestari;
- 1 (satu) buah buku Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT. Putra Sari Lestari;
- 1 (satu) buah buku Ringkasan Eksekutif Studi Andal (RE) PT. Putra Sari Lestari;
- 1 (satu) buah buku Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PT. Putra Sari Lestari;
- 1 (satu) buah buku Standart Operating Prodecure PT. Putra Sari Lestari.
- 1 (satu) box yang berisikan tanah bekas kebakaran;
- 1 (satu) box yang berisikan kayu bekas kebakaran.
Putusan PN KETAPANG Nomor 71/Pid.B/LH/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 71/Pid.B/LH/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyuni Prasetyaningsih, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa P.T.Putra Sari Lestari; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa P.T.Putra Sari Lestarisejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
371
52