Putusan PN SUKOHARJO Nomor 44/Pdt.G/2015/PN Skh |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2015/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Iswahyu Widodo |
Hakim Anggota | Sih Widiastuti, Joko Widodo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam KonpensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan II seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Penggugat I, II, III dan IV (Para penggugat) adalah ahli waris yang sah dari almarhum Siswanto, oleh karenanya berhak atas seluruh warisan dan peninggalannya;3. Menyatakan Tergugat I dan II adalah tidak sah sebagai ahli waris almarhum Siswanto, oleh karenanya tidak berhak atas seluruh warisan dan peninggalannya;4. Menyatakan Perwalian oleh Almarhum SISWANTO kepada Tergugat II sebagaimana yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 405/Kts/2000 tanggal 10 Agustus 2000 yang dibuat Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sukoharjo adalah cacat hukum. 5. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat I secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang memuat keterangan Palsu untuk melengkapi persyaratan Administratif dalam melakukan proses balik nama penerbitan Akta Jual Beli Nomor 405/Kts /2007 tanggal 10 Agustus 2000 tersebut dan Tergugat II secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai obyek sengketa yang dimaksud.6. Menyatakan sah menurut hukum Almarhum Siswanto adalah satu-satunya Pembeli atas Tanah dan Bangunan (rumah) berikut segala sesuatu yang melekat diatasnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3104, Seluas 319 M, yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Nomor 159, Sedahromo Lor RT. 001 / RW. 007 Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Hak Milik (HM) Nomor 3101- Sebelah Barat : Syamsudin- Sebelah Selatan : Jalan Slamet Riyadi- Sebelah Timur : Hak Milik (HM) Nomor 3105 (obyek sengketa) yang beritikad baik dan telah dibayar lunas.7. Menyatakan Akad atau Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (rumah) berikut segala sesuatu yang melekat diatasnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3104, Seluas 319 M, yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Nomor 159, Sedahromo Lor RT. 001 / RW. 007 Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas (obyek sengketa) antara Hajjah Siti Syamsiyah selaku Penjual dengan Tergugat II atas Perwalian (Wali) yang tidak sah oleh Almarhum Siswanto selaku Pembeli yang dibuat Tergugat III sebagaimana yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 405/Ktsr/2000 tanggal 10 Agustus 2000 yang dibuat Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sukoharjo adalah cacat hukum.8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 405/Ktsr/2000 tanggal 10 Agustus 2000 terhadap obyek sengketa antara Hajjah Siti Syamsiyah selaku Penjual dengan Tergugat II atas Perwalian (wali) yang tidak sah oleh Almarhum Siswanto selaku Pembeli yang dibuat Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sukoharjo tersebut adalah tidak sah, batal, tidak berkekuatan hukum, tidak mengikat dan tidak berlaku lagi. 9. Menyatakan menurut hukum perubahan peralihan hak ke atas nama Muhammad Arif Budiman (Tergugat III) yang waktu itu masih berusia 6 (enam) tahun (bawah umur) di dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3104 yang dicatat dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo (Turut Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 405/ Ktsr/2000 tanggal 10 Agustus yang dibuat Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sukoharjo adalah tidak berkekuatan hukum, tidak mengikat dan tidak berlaku lagi. Kemudian menyatakan menurut hukum Turut Tergugat harus mengembalikan perubahan peralihan hak atau mengembalikan pada posisi pencatatan pemegang hak sebelumnya (semula) atau sebagaimana dimaksud sebelum adanya perubahan peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 405/Ktsr/2000 tanggal 10 Agustus yang dibuat Tergugat III atau tercatat pada posisi pemegang hak sebagaimana sebelumnya (semula) ke atas nama Hajjah Siti Syamsiyah (Penjual asal) untuk kemudian dilaksanakan perubahan peralihan hak berdasarkan Putusan perkara ini ke atas nama Siswanto (Almarhum) sebagai Pembeli yang sah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo (Turut Tergugat).10. Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini dapat dijadikan alas hak dan dasar melakukan proses pendaftaran, pencatatan, penerbitan sertipikat baru atau pengganti dan tindak lanjut untuk mengembalikan perubahan peralihan Hak atau mengembalikan pada posisi pencatatan Hak atas Tanah dan Bangunan (RUMAH) berikut segala sesuatu yang melekat diatasnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3104, Seluas 319 M, yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Nomor 159, Sedahromo Lor RT. 001 / RW. 007 Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas (obyek sengketa) pada posisi pencatatan pemegang hak sebelumnya (semula) ke atas nama Hajjah Siti Syamsiyah (Penjual asal) untuk kemudian dilaksanakan perubahan peralihan hak berdasarkan Putusan perkara ini ke atas nama Siswanto (almarhum) sebagai Pembeli yang sah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo (Turut Tergugat) menurut prosedur hukum yang berlaku untuk kemudian diserahkan kepada Penggugat I, II, III dan IV (Para Penggugat) sebagai ahli waris yang sah.11. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan II atau barang siapa saja yang mendapat hak daripadanya harus segera menyerahkan surat Sertipikat Hak Milik Nomor 3104 tersebut sekaligus dan seketika dalam keadaan baik tanpa syarat kepada Turut Tergugat untuk diproses menurut prosedur hukum yang berlaku. Kemudian apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap surat Sertipikat Hak Milik Nomor 3104 tidak juga diserahkan kepada Turut Tergugat sebagaimana tersebut maka Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 3104 tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum, tidak berlaku lagi dan tidak mengikat. Oleh karena itu menyatakan menurut hukum pula Turut Tergugat harus mencatat dan menerbitkan surat sertipikat baru atau pengganti menurut prosedur hukum yang berlaku yang memuat perubahan peralihan hak atau mengembalikan pada posisi pencatatan Hak atas Tanah dan Bangunan (rumah) berikut segala sesuatu yang melekat diatasnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3104, Seluas 319 M, yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Nomor 159, Sedahromo Lor RT. 001 / RW. 007 Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas (obyek sengketa) pada posisi pencatatan pemegang hak sebelumnya (semula) ke atas nama Hajjah Siti Syamsiyah (Penjual asal) untuk kemudian dilaksanakan perubahan peralihan hak berdasarkan putusan perkara ini ke atas nama Siswanto (almarhum) sebagai Pembeli yang sah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo (Turut Tergugat) menurut prosedur hukum yang berlaku untuk kemudian diserahkan kepada Penggugat I, II, III dan IV (Para Penggugat) sebagai ahli waris yang sah.12. Menghukum Tergugat I dan II ataupun barang siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk harus segera menyerahkan tanah dan bangunan (rumah) berikut segala sesuatu yang melekat diatasnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3104, Seluas 319 M, yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Nomor 159, Sedahromo Lor RT. 001 / RW. 007 Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas (obyek sengketa) kepada Penggugat I, II, III dan IV (Para Penggugat) selaku ahli waris yang sah dan yang berhak secara suka rela dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun, dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara yang sah (TNI / POLRI). 13. Menyatakan Tergugat I dan II wajib membayar Dwangsom (Uang Paksa) secara tanggung renteng kepada Penggugat I, II, III dan IV (Para Penggugat) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menyerahkan Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3104 dan obyek sengketa yang terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan diserahkannya surat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3104 kepada Turut Tergugat dan obyek sengketa kepada Penggugat I, II, III dan IV (Para Penggugat) oleh Tergugat I atau II atau pihak lain.14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, taat, dan mematuhi putusan ini.15. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenghukum Tergugat Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 926.000,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
122
14