Putusan PT PALU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | Brdarwis Marpaung, Darwis Marpaung |
Panitera | - Hodio Potimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA MENGENAI PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM, KARENA TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU SERTA TELAH MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MAKA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA PENUNTUT UMUM TELAH MENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEBAGAIMANA TERURAI DALAM MEMORI BANDINGNYA TERTANGGAL 23 SEPTEMBER 2020 YANG DITERIMA DIKEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI PALU TANGGAL 20 OKTOBER 2020, YANG PADA POKOKNYA BERISI ALASAN SEBAGAI BERIKUT: 1. JUDEX FACTIE PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TIDAK MENERAPKAN HUKUM SEBAGAIMANA MESTINYA: BAHWA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU DALAM PENJATUHAN PIDANA TIDAK MENERAPKAN KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MENYEBUTKAN : HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI WAJIB MENGGALI, MENGIKUTI, DAN MEMAHAMI NILA-NILAI HUKUM DAN RASA KEADILAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT, YANG DALAM PENJELASANNYA MENGATAKAN KETENTUAN INI DIMAKSUDKAN AGAR PUTUSAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI SESUAI DENGAN HUKUM DAN RASA KEADILAN MASYARAKAT; PUTUSAN HAKIM PADA HAKEKATNYA HARUSLAH BERSIFAT DAN BERTUJUAN PREVENTIF, KOREKTIF DAN EDUKATIF. PREVENTIF MAKSUDNYA ADALAH SUATU PUTUSAN HAKIM DIHARAPKAN DAPAT MEMBUAT PELAKU KHUSUSNYA DAN MASYARAKAT PADA UMUMNYA TIDAK BERBUAT SEPERTI APA YANG DILAKUKAN TERDAKWA, SEHINGGA PUTUSAN HAKIM BENAR-BENAR DAPAT MENCEGAH SESEORANG UNTUK TIDAK BERBUAT. PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 NOMOR. 23 /PID.SUS/TPK/2020/PN PAL BELUM DAPAT MEMENUHI TUJUAN PENCEGAHAN KARENA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN HAKIM KEPADA TERDAKWA TERLALU RINGAN; 2 BAHWA PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA KURANG LENGKAP MENGENAI PENJATUHAN HUKUMAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP TERDAKWA PANCAHAYAT MONSANGI SEBESAR RP.194.901.952,- (SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SATU RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH), KARENA TIDAK DIDASARI PERTIMBANGAN HUKUM DAN TIDAK SESUAI DENGAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM; 3. BAHWA PUTUSAN MAJELIS HAKIM TIDAK MEMBERI EFEK JERA, KARENA TERLALU RINGAN, DIBANDINGKAN DENGAN PERBUATANNYA DAN DIKHAWATIRKAN TERDAKWA AKAN MENGULANGI LAGI PERBUATANNYA, SEHINGGA TUJUAN DARI PEMIDANAAN ITU SENDIRI TIDAK TERCERMIN DARI PUTUSAN PERKARA AQUO; 4. PENUNTUT UMUM TETAP PADA TUNTUTANNYA; MENIMBANG, BAHWA SETELAH PENGADILAN TINGKAT BANDING MEMBACA DAN MEMPELAJARI SECARA SEKSAMA BERKAS PERKARA TERDAKWA DAN TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 22/PID.SUS-TPK/2020/PNPAL TANGGAL 7 SEPTEMBER 2020 SERTA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TERSEBUT DI ATAS, MAKA PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA ALASAN DAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG DIKEMUKAKAN SERTA KESIMPULAN DARI MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SUDAH TEPAT DAN BENAR, SEHINGGA PERTIMBANGAN TERSEBUT DIAMBIL ALIH OLEH PENGADILAN TINGGI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP MEMORI BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT SEBAGAI BERIKUT: 1. BAHWA PERBUATAN TERDAKWA SELAKU BENDAHARA DESA SAMPALOWO LEBIH TEPAT DIKONSTRUKSI SEBAGAI PENYALAHGUNAAN WEWENANG VIDE PASAL 3 UU TPK DARI PADA MELAWAN HUKUM VIDE PASAL 2 AYAT (1) UU TPK. SEHINGGA MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING, ADALAH LEBIH TEPAT JIKA TERDAKWA DIKENAKAN PASAL 3 UU TPK DARI PADA PASAL 2 AYAT (1) UU TPK, OLEH KARENANYA TERDAKWA HARUS DIBEBASKAN DARI DAKWAAN PRIMAIR PASAL 2 AYAT (1) UU TPK DAN DINYATAKAN TERBUKTI BERSALAH DENGAN DAKWAAN SUBSIDAIR PASAL 3 UU TPK; 2. BAHWA MENGENAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA ADALAH SUDAH TEPAT DAN BENAR SESUAI DENGAN JUMLAH YANG DIPEROLEH OLEH TERDAKWA DARI PERBUATANNYA PADA PERKARA A QUO; 3. BAHWA APA YANG DISAMPAIKAN PENUNTUT UMUM HANYA MERUPAKAN PENGULANGAN DARI TUNTUTANNYA DAN SEMUANYA TELAH DIPERTIMBANGKAN DENGAN SEKSAMA OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA, OLEH KARENA ITU KEBERATAN-KEBERATAN TERSEBUT TIDAK PERLU DIPERTIMBANGKAN DAN SEPATUTNYA DIKESAMPINGKAN; MENIMBANG, BAHWA TERDAKWA SELAKU BENDAHARA DESA SAMPALOWO (BERSAMA-SAMA DENGANSDR.STANLEY TAMPOHELA SELAKU KEPALA DESA SAMPALOWO) MELAKUKAN TUGASNYA TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD) DALAM APBDES TAHUN ANGGARAN 2018, YANG TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR SEBESARRP.237.901.952,- (DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS SATU RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH); MENIMBANG, BAHWA PERBUATAN TERDAKWA TELAH MERUGIKAN MASYARAKAT DI DESA SAMPALOWO, KECAMATAN PETASIA BARAT, KABUPATEN MOROWALI YANG TIDAK DAPAT MERASAKAN PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN MASYARAKAT DESA YANG DIBIAYAI OLEH ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD) DALAM APBDES TAHUN ANGGARAN 2018SECARA BAIK DAN MAKSIMAL SESUAI DENGAN PERUNTUKKANNYA; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN KESELURUHAN PERTIMBANGAN HUKUM DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 22/PID.SUS-TPK/2020/PN PAL TANGGAL 7 SEPTEMBER 2020YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DAPAT DIPERTAHANKAN DAN OLEH KARENANYA HARUS DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA KARENA TERDAKWA TELAH DINYATAKAN BERSALAH, DAN SEJAUH MANA TIDAK DITEMUKAN ALASAN PEMAAF MAUPUN ALASAN PEMBENAR YANG DAPAT MENGECUALIKAN TERDAKWA DARI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, MAKA TERDAKWA HARUSLAH DIJATUHI PIDANA YANG SETIMPAL DENGAN KESALAHANNYA; MENIMBANG, BAHWA KARENA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA INI DI TINGKAT BANDING, STATUS TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM BAGI TERDAKWA UNTUK DIKELUARKAN, MAKA TERDAKWA DIPERINTAHKAN TETAP BERADA DALAM TAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA; MENIMBANG, BAHWA KARENA SELAMA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA INI TERDAKWA DILAKUKAN PENAHANAN DALAM BENTUK TAHANAN RUTAN, MAKA LAMANYA PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA SELAMA BERADA DALAM PENAHANAN TERSEBUT, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN PADANYA; MENIMBANG, BAHWA KARENA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA, MAKATERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM AMAR PUTUSAN DI BAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN KESELURUHAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, KIRANYA SUDAH PANTAS DAN DIRASA CUKUP ADIL APABILA PIDANA YANG TERCANTUM DALAM AMAR PUTUSAN INI DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, DAN SEBAGAI PELAJARAN BAGI TERDAKWA SENDIRI MAUPUN MASYARAKAT LAINNYA, AGAR TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN SERUPA DENGAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA; MENGINGAT, PASAL 3 JUNCTO PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JUNCTO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP, UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DAN KETENTUAN LAIN DALAM PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa mengenai permintaan banding dari Penuntut Umum, karena telah diajukan dalam tenggang waktu serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana terurai dalam memori bandingnya tertanggal 23 September 2020 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palu tanggal 20 Oktober 2020, yang pada pokoknya berisi alasan sebagai berikut: 1. Judex Factie pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya: Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palu dalam penjatuhan pidana tidak menerapkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan : ? Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nila-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, yang dalam penjelasannya mengatakan ? Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat?; Putusan Hakim pada hakekatnya haruslah bersifat dan bertujuan preventif, korektif dan edukatif. Preventif maksudnya adalah suatu putusan hakim diharapkan dapat membuat pelaku khususnya dan masyarakat pada umumnya tidak berbuat seperti apa yang dilakukan terdakwa, sehingga putusan hakim benar-benar dapat mencegah seseorang untuk tidak berbuat. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 8 September 2020 Nomor. 23 /Pid.Sus/TPK/2020/PN Pal belum dapat memenuhi tujuan pencegahan karena hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa terlalu ringan; 2 Bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang lengkap mengenai penjatuhan hukuman berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa Pancahayat Monsangi sebesar Rp.194.901.952,- (seratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus satu ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah), karena tidak didasari pertimbangan hukum dan tidak sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum; 3. Bahwa putusan Majelis Hakim tidak memberi efek jera, karena terlalu ringan, dibandingkan dengan perbuatannya dan dikhawatirkan terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya, sehingga tujuan dari pemidanaan itu sendiri tidak tercermin dari putusan perkara aquo; 4. Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara Terdakwa dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PNPal tanggal 7 September 2020 serta memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang dikemukakan serta kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; Menimbang, bahwa terhadap memori banding Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut: 1. Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Desa Sampalowo lebih tepat dikonstruksi sebagai penyalahgunaan wewenang vide pasal 3 UU TPK dari pada melawan hukum vide pasal 2 ayat (1) UU TPK. Sehingga menurut majelis hakim tingkat banding, adalah lebih tepat jika Terdakwa dikenakan pasal 3 UU TPK dari pada pasal 2 ayat (1) UU TPK, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU TPK dan dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan subsidair pasal 3 UU TPK; 2. Bahwa mengenai pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan jumlah yang diperoleh oleh Terdakwa dari perbuatannya pada perkara a quo; 3. Bahwa apa yang disampaikan Penuntut Umum hanya merupakan pengulangan dari tuntutannya dan semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu keberatan-keberatan tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan sepatutnya dikesampingkan; Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Bendahara Desa Sampalowo (bersama-sama denganSdr.Stanley Tampohela selaku Kepala Desa Sampalowo) melakukan tugasnya tidak sebagaimana mestinya dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam APBDes tahun anggaran 2018, yang telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar sebesarRp.237.901.952,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus satu ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah); Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat di Desa Sampalowo, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali yang tidak dapat merasakan program-program pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam APBDes tahun anggaran 2018secara baik dan maksimal sesuai dengan peruntukkannya; Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal tanggal 7 September 2020yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan; Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan sejauh mana tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya; Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan perkara ini di tingkat banding, status Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan tidak ada alasan hukum bagi Terdakwa untuk dikeluarkan, maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; Menimbang, bahwa karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan dalam bentuk Tahanan Rutan, maka lamanya penahanan yang dijalani oleh Terdakwa selama berada dalam penahanan tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya; Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, makaTerdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, kiranya sudah pantas dan dirasa cukup adil apabila pidana yang tercantum dalam amar putusan ini dijatuhkan kepada Terdakwa, dan sebagai pelajaran bagi Terdakwa sendiri maupun masyarakat lainnya, agar tidak melakukan perbuatan serupa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa; Mengingat, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain dalam peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2263 K/Pid.Sus/2021
Banding : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL
Statistik18845