- Menyatakan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm), Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa/ menghilangkan jiwa orang lain? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut.;
- Menyatakan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm), Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja merampas nyawa/ menghilangkan jiwa orang lain? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm), Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani, dengan pidana penjara masing-masing 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
- Menyatakan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli, Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan partama primair jaksa penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli, Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani dari dakwaan pertama primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli, Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama, Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli, Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan terhadap Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 3 (tiga) Potong kayu dengan ukuran sebagai berikut :
- Panjang kurang lebih 60 cm ;
- Panjang kurang lebih 50 cm ;
- Panjang kurang lebih 30 cm;
- 1 (satu) buah batu berbentuk persegi empat;
- 1 (satu) buah sarung parang warna coklat, panjang kurang lebih 35 cm, Lebar kurang lebih 5 cm, terdapat tali di sarung berwarna hijau;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama, Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
- Merehabilitasi dan memulihkan kembali nama baik Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama, Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama, Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Curup;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
- Menerima kontra memori banding ini;
- Membatalkan memori banding Penasehat Hukum Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama, Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani;
- Menyatakan terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli, Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa/menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli, Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa/menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP;
- Menjatuhkan pidana terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli, Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani dengan pidana penjara masing-masing 12 (Dua Belas) tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
- Menyatakan terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
- Merehabilitasi dan memulihkan kembali nama baik terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani sesuai dengan harkat dan martabatnya;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Curup;
- Membebankan biaya perkara pada negara;
- Tidak pernah berbuat tindak pidana sebelumnya
- Memiliki tanggung jawab keluarga
- Terdakwa adalah juga korban alasan-alasan mana kemudian didukung dan ditegaskan kembali dalam memori banding tambahan dan lampiran-lampirannya yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari para pembanding yang pada pokoknya menyampaikan pada Majelis Hakim Tinggi, bahwa para pembanding adalah warga yang berkelakuan baik, memiliki pergaulan baik dalam masyarakat dan sebelumnya tidak ada catatan kriminal, tidak terlibat dalam kasus narkoba, minuman keras maupun perbuatan tercelah lainnya. Maka untuk itu Hakim Tinggi akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang ada dalam peristiwa tersebut keadaan mana menjadi bagian dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.
- Bahwa benar dapat dipercaya bahwa korbanadalah orang yang tidak normal keadaan mental dan jiwanya atau dengan kata lain korban mengidap penyakit stres berat sehingga ketika penyakitnya kambuh dia menggamuk yang tentu dapat membahayakan bukan saja bagi orang disekelilingnya tapi terhadap dirinya sendiri hal ini dapat disimpulkan dari beberapa keterangan saksi-saksi antara lain :
- Saksi Kartini (ibu kandung korban) yang menyatakan ketika anaknya dibawa pulang dari Medan ke Lebong kaki dan tangannya diikat dengan mengunakan kendaraan mobil dan sesampai di Lebong langsung dibawa berobat ketempat saksi Marhan bin Kanefor dan setelah pulang berobat korban sembuh dan dapat menjalankan aktifitasnya sebagai tukang;
- Neli Hartati kakak korban yang pada pokoknya menerangkan, bahwa ketika ia melaporkan kepada kepala desa kejadian perkelahian terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI kepada kepala desa maka saksi dimarahi dengan kata-kata ? Kan sudah dikatakan, disuruh dirawat di rumah sakit jiwa? namun keluarganya tidak mau;
- Saksi Zulyadi als Wal, ada menerangkan sebagi berikut : bahwa saksi mengalami yaitu bulan Desember 2012 korban Jaharrudin, terakwa IV. Zulman dani dan terdakwa VI Candra berangkat ke Medan dan selama 2 (dua) hari berada di Medan korban Jaharudin menggamuk seperti orang kesurupan bahwa saksi sempat dipukul oleh korban Jaharrudin karena saksi satu tempat tidur dengan korban. Bahwa saksi sudah berusaha mengobati korban di Medan namun tidak sembuh-sembuh. Bahwa waktu korban dibawa pulang ke Lebong dari Medan dengan menggunakan mobil rental dengan keadaan kedua tangan dan kakinya diikat karena takut korban menggamuk;
- Saksi Aryo trantama antara lain menerangkan bahwa saksi tahu ketika korban diangkat ke dalam mobil taksi gerobak (angkutan umum) untuk dibawa ke puskesmas Muara Aman saksi ikut membantu bersama saudara Roy dan 2 orang anggota polisi sewaktu berada di atas mobil angkutan umum posisi tangan korban terikat tali plastik;
- Saksi Rudi Aman menerangkan antara lain :
- Hal yang memberatkan:
- bahwa seyokyanya para terdakwa yang mengetahui korban mengidap penyakit jiwa lebih baik menghindar dari kejaran korban sehingga tidak terjadi perkelahian dengan para terdakwa, bila perlu melarikan diri dari kejaran korban dan kemudian melapor ke polisi atau ke kepala desa mengingat korban adalah pengidap penyakit jiwa;
- Hal yang meringankan:
- Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan yang menunjukkan sikap mental mereka yang menghormati otoritas persidangan;
- Para terdakwa belum pernah dihukum sehingga belum ada pengalaman pahit getir terkungkung di penjara yang menjadikan pengalaman itu menjadi berharga dan penting bagi mereka, karena sudah pasti hal itu bisa mencegah mereka mengulangi perbuatan jahat dikemudian hari agar tidak dipenjara lagi (sebagai pendidikan hukum);
- Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya masing-masing sehingga kalau mereka dipenjara dalam waktu yang lama sebagai mana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum maupun yang diputus Majelis Hakim tingkat pertama sudah barang tentu dapat menyebabkan terbengkalainya kehidupan dan masa depan keluarga para terdakwa yang pada gilirannya dapat membebani negara;
- Bahwa dapat diyakini tidaklah ada niatan jahat sebelumnya dari para terdakwa untuk membunuh korban tetapi karena terjadi dalam keadaan sedemikian rupa dimana korban waktu itu sedang mengamuk dan memegang senjata tajam yang mengejar para terdakwa sehingga terjadilah perkelahian yang menyebabkian korban terbunuh;
- Bahwa peran atau perbuatan terdakwa III pembanding tersebut adalah hanya dengan memukul korban dengan memakai kayu, sedangkan terdakwa IV memakai kursi, terdakwa V menggunakan kayu dan terdakwa VI menggunakan tangan dan kaki perbuatan mana pada umumnya tidaklah membahayakan dengan serta merta keselamatan jiwa korban. Sedangkan dilain pihak akibat mengamuknya korban dengan mengunakan pisau yang dipegangnya telah menusuk terdakwa V dan terdakwa VI yang menyebabkan terlukanya kepala terdakwa V dibelakang telingga sebelah kiri, sedangkan terdakwa VI tertusuk dibagian pinggang belakang sebelah kiri;
- Bahwa selain karena para terdakwa adalah sebagai tulang punggung yang bertanggung jawab bagi kehidupan istri dan anak-anaknya, juga bahwa benar dapat diyakini para terdakwa pembanding adalah orang-orang/ warga masyarakat yang belum pernah terlibat kejahatan kriminal sebelumnya dan dalam kehidupan masyarakat mereka mempunyai hubungan pergaulan yang baik, sebagai mana telah disampaikan oleh Kuasa Hukum para terdakwa pembanding di dalam memori bandingnya;
Putusan PT BENGKULU Nomor 26/PID/2014/PT BGL |
|
Nomor | 26/PID/2014/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tamsir |
Hakim Anggota |
John Diamond Tambunan, sugeng Budiyanto |
Panitera | Rizwan Manadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor: 26 /PID.2014/PT.BKL. ??DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa : Terrdakwa I : Nama lengkap : SAHRIAL TAGOR SIREGAR Bin SAMUDA SIREGAR (Alm); Tempat lahir : Suka Marga ; Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 11 Desember 1975 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Suka Margo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan Terakhir : SMA ; Terdakwa II : Nama lengkap : AMIR HAMZAH Als AMIR Bin RAMLI; Tempat lahir : Suka Marga ; Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 20 Nopember 1958 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Suka Margo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Tani ; Pendidikan Terakhir : SD ; Terdakwa III : Nama lengkap : SUMITRO ALS MIT BIN BADRUL HADI; Tempat lahir : Suka Marga ; Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 01 Januari 1988 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Swasta ; Terdakwa IV : Nama lengkap : ZULMAN DANI Als MAN Bin ABU SAMA (alm) Tempat lahir : Suka Marga ; Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 12 Juli 1963 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Terdakwa V : Nama lengkap : YOGI Als OGEL Bin ZULMAN DANI; Tempat lahir : Suka Marga ; Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 07Juli 1988 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Terdakwa VI : Nama lengkap : CANDRA Als CAN Bin ZULMAN DANI; Tempat lahir : Suka Marga ; Umur/tanggal lahir : 18 tahun / 01 Januari 1995; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Terdakwa III, IV, V, dan VI ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan Penahanan oleh : 1. Penyidik tidak melakukan penahanan; 2. Penuntut Umum, sejak tanggal 21 November 2014 s/d tanggal 10 Desember 2013 Nomor Print-16/N.717/Ep.2/11/2013; 3. Hakim Pengadilan Negeri Tubei, sejak tanggal 02 Desember 2013 s/d tanggal 31 Desember 2013 Nomor :59/Pen.Pid/2013/PN.TBI; 4. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tubei, sejak tanggal 01 Januari 2014 s/d tanggal 01 Maret 2014 Nomor :59/Pen.Pid/2013/PN.TBI; 5. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 02 Maret 2014 s/d tanggal 31 Maret 2014 ; 6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 01 April 2014 s/d tanggal 30 April 2014 ; 7. Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 07 April 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014 ; 8. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 07 Mei 2014 s/d tanggal 05 Juli 2014; PENGADILAN TINGGI tersebut ; Telah membaca berkas dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor : 54/Pid.B/2013/PN.Tbi dalam perkara Terdakwa SAHRIAL TAGOR SIREGAR Bin SAMUDA SIREGAR (Alm) Dkk; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 November 2013 No : REG.PERKARA: PDM-11/Tubei/11/2013 terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut : DAKWAAN PRIMER Bahwa terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm), Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani,baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam batas tanggung jawab masing-masing pada hari Senin tanggal 25 Februari 2013 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei ; dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa/ menghilangkan jiwa orang lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Para Terdakwa telah merencanakan untuk membunuh korban Jaharudin Als Ek Bin Fathul Muin (Alm) karena perbuatan korban meresahkan masyarakat khususnya di Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, kemudian Para Terdakwa sepakat mengajak korban ke tanah kosong dekat pohon jambu hingga terjadi perkelahian dengan Para Terdakwa, selanjutnya Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm) memukul korban menggunakan kursi dan kayu, lalu Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani memukul korban menggunakan tangan kosong dan menendang korban menggunakan kakinya, setelah itu Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu, kemudian korban membalas dengan menusuk punggung Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani dan menusuk kepada bagian belakang Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, selanjutnya datang Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm) dengan membawa pisau ditangan kiri dan batu ditangan kanannya sambil berkata ?Baliklah kau ? baliklah kau? sambil melemparkan batu mengenai tangan kiri korban dan mengambil kayu memukul bahu bagian belakang korban serta menusuk korban dengan pisau, lalu datang Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dengan membawa parang dipinggangnya mencari korban dengan mengatakan ?Mano Dio Tadi ? Mano Dio Tadi? hingga Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) berhadapan dengan korban dengan mengatakan ?mengapo kau nie ngamuk-mengamuk? dijawab korban sambil menunjukkan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani karena ?ngomongkan aku gilo?, setelah itu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) mengambil batu dan melempari korban mengenai tubuhnya hingga terjadi perkelahian antara korban dengan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), kemudian Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) membacok tangan kiri korban menggunakan parang, selanjutnya korban dalam keadaan terluka dapat membalas dengan menusuk perut, paha dan kaki Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dalam poisi Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) jatuh terlentang, lalu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) menerjang korban menggunakan kaki hingga korban terpental dan terjatuh, setelah itu datang Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi memukul korban dengan kayu mengenai punggungnya, kemudian tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali plastik hingga korban tidak berdaya, selanjutnya korban dibawa ke Puskeskas Perawatan Muara Aman dan dirujuk ke RSUD Lebong serta dirujuk ke RSUD Bengkulu dalam perjalanan korban meninggal dunia; Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut korban Jaharudin Als Ek Bin Fathul Muin (Alm) meninggal dunia karena luka robek dikepala bagian belakang kiri atas, luka robek dipunggung kiri atas, luka robek ditepi punggung kanan, dan patah terbuka dipergelangan tangan kiri yang diakibatkan karena kekerasan benda tajam dan benda tumpul pada daerah kepala,badan dan tangan sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 173/A.13/PKM.M.A/IV/2013, tanggal 24 April 2013 atas nama Jaharudin Als Ek Bin Fathul Muin (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Esther Meylina Sipahutar, dokter pada Puskesmas Perawatan Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 140/209/SKM/AM/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Rudi Aman selaku Kepala Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong; Akhirnya perbuatan Para Terdakwa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa/ menghilangkan jiwa orang lain tersebut, dilaporkan kepihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut; Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP; SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm), Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam batas tanggungjawab masing-masing pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama Primair, dengan sengaja merampas nyawa/menghilangkan jiwa orang lain, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani sedang duduk diteras depan rumah orang tuanya yakni Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), lalu korban Jaharudin Als Ek Bin Fathul Muin (Alm) dari rumahnya melewati gang depan rumah Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), setelah itu Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani mengatakan kepada korban ?Gila?, mendengar kata-kata Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani tersebut korban marah dan mendatangi Para Terdakwa sambil membawa pisau, seketika itu Para Terdakwa lari dan menghindar ke tanah kosong dekat pohon jambu, kemudian korban mengejar Para Terdakwa hingga terjadi perkelahian dengan Para Terdakwa, selanjutnya Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm) memukul korban menggunakan kursi dan kayu, lalu Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani memukul korban menggunakan tangan kosong dan menendang korban menggunakan kakinya, setelah itu Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu, kemudian korban membalas dengan menusuk punggung Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani dan menusuk kepada bagian belakang Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, selanjutnya datang Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm) dengan membawa pisau ditangan kiri dan batu ditangan kanannya sambil berkata ?Baliklah kau ? baliklah kau? sambil melemparkan batu mengenai tangan kiri korban dan mengambil kayu memukul bahu bagian belakang korban serta menusuk korban dengan pisau, lalu datang Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dengan membawa parang dipinggangnya mencari korban dengan mengatakan ?Mano Dio Tadi ? Mano Dio Tadi? hingga Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) berhadapan dengan korban dengan mengatakan ?mengapo kau nie ngamuk-mengamuk? dijawab korban sambil menunjukkan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani karena ?ngomongkan aku gilo?, setelah itu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) mengambil batu dan melempari korban mengenai tubuhnya hingga terjadi perkelahian antara korban dengan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), kemudian Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) membacok tangan kiri korban menggunakan parang, selanjutnya korban dalam keadaan terluka dapat membalas dengan menusuk perut, paha dan kaki Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dalam poisi Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) jatuh terlentang, lalu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) menerjang korban menggunakan kaki hingga korban terpental dan terjatuh, setelah itu datang Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi memukul korban dengan kayu mengenai punggungnya, kemudian tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali plastik hingga korban tidak berdaya, selanjutnya korban dibawa ke Puskeskas Perawatan Muara Aman dan dirujuk ke RSUD Lebong serta dirujuk ke RSUD Bengkulu dalam perjalanan korban meninggal dunia; Akibat perbuatan para terdakwa tersebut korban Jaharudin Als Ek Bin Bin Fathul Muin (Alm) meninggal dunia karena luka robek dikepala bagian belakang kiri atas, luka robek dipunggung kiri atas, luka robek ditepi punggung kanan, dan patah terbuka dipergelangan tangan kiri yang diakibatkan karena kekerasan benda tajam dan benda tumpul pada daerah kepala, badan dan tangan sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 173/A.13/PKM.M.A/IV/2013, tanggal 24 April 2013 atas nama Jaharudin Als Ek Bin Bin Fathul Muin (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Esther meylina Sipahutar, dokter pada Puskesmas Perawatan Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 140/209/SKM/AM/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang ditandatangani oleh sdr. Rudi Aman selaku Kepala Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong; Akhirnya perbuatan Para Terdakwa yang dengan sengaja merampas nyawa/ menghilangkan jiwa orang lain tersebut, dilaporkan kepihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut; Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP; LEBIH SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm), Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi als ogel bin zulman dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam batas tanggungjawab masing-masing pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama Primair, dengan sengaja melukai berat orang lain yang menjadikan matinya orang, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani sedang duduk diteras depan rumah orang tuanya yakni Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), lalu korban Jaharudin Als Ek Bin Fathul Muin (Alm) dari rumahnya melewati gang depan rumah Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), setelah itu Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani mengatakan kepada korban ?Gila?, mendengar kata-kata Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani tersebut korban marah dan mendatangi Para Terdakwa sambil membawa pisau, seketika itu Para Terdakwa lari dan menghindar ke tanah kosong dekat pohon jambu, kemudian korban mengejar para Terdakwa hingga terjadi perkelahian dengan Para Terdakwa, selanjutnya Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm) memukul korban menggunakan kursi dan kayu, lalu Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani memukul korban menggunakan tangan kosong dan menendang korban menggunakan kakinya, setelah itu Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu, kemudian korban membalas dengan menusuk punggung Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani dan menusuk kepada bagian belakang Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, selanjutnya datang Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm) dengan membawa pisau ditangan kiri dan batu ditangan kanannya sambil berkata ?Baliklah kau ? baliklah kau? sambil melemparkan batu mengenai tangan kiri korban dan mengambil kayu memukul bahu bagian belakang korban serta menusuk korban dengan pisau, lalu datang Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dengan membawa parang dipinggangnya mencari korban dengan mengatakan ?Mano Dio Tadi ? Mano Dio Tadi? hingga Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) berhadapan dengan korban dengan mengatakan ?mengapo kau nie ngamuk-mengamuk? dijawab korban sambil menunjukkan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani karena ?ngomongkan aku gilo?, setelah itu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) mengambil batu dan melempari korban mengenai tubuhnya hingga terjadi perkelahian antara korban dengan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), kemudian Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) membacok tangan kiri korban menggunakan parang, selanjutnya korban dalam keadaan terluka dapat membalas dengan menusuk perut, paha dan kaki Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dalam poisi Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) jatuh terlentang, lalu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) menerjang korban menggunakan kaki hingga korban terpental dan terjatuh, setelah itu datang Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi memukul korban dengan kayu mengenai punggungnya, kemudian tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali plastik hingga korban tidak berdaya, selanjutnya korban dibawa ke Puskeskas Perawatan Muara Aman dan dirujuk ke RSUD Lebong serta dirujuk ke RSUD Bengkulu dalam perjalanan korban meninggal dunia; Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut korban Jaharudin Als Ek Bin Bin Fathul Muin (Alm) meninggal dunia karena luka robek dikepala bagian belakang kiri atas, luka robek dipunggung kiri atas, luka robek ditepi punggung kanan, dan patah terbuka dipergelangan tangan kiri yang diakibatkan karena kekerasan benda tajam dan benda tumpul pada daerah kepala,badan dan tangan sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 173/A.13/PKM.M.A/IV/2013, tanggal 24 April 2013 atas nama Jaharudin Als Ek Bin Bin Fathul Muin (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Esther Meylina Sipahutar, dokter pada Puskesmas Perawatan Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 140/209/SKM/AM/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Rudi Aman selaku Kepala Desa Sukau Mergo,Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong; Akhirnya perbuatan Para Terdakwa yang dengan sengaja melukai berat orang lain yang menjadikan matinya orang, dilaporkan kepihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut; Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP; LEBIH SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm), Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam batas tanggungjawab masing-masing pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama Primair, telah melakukan penganiayaan yang menjadikan matinya orang, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani sedang duduk diteras depan rumah orang tuanya yakni Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), lalu korban Jaharudin Als Ek Bin Fathul Muin (Alm) dari rumahnya melewati gang depan rumah Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), setelah itu terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani mengatakan kepada korban ?Gila?, mendengar kata-kata Terdakwa VI. Candra als can bin zulman dani tersebut korban marah dan mendatangi Para Terdakwa sambil membawa pisau, seketika itu Para Terdakwa lari dan menghindar ke tanah kosong dekat pohon jambu, kemudian korban mengejar Para Terdakwa hingga terjadi perkelahian dengan Para Terdakwa, selanjutnya Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm) memukul korban menggunakan kursi dan kayu, lalu Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani memukul korban menggunakan tangan kosong dan menendang korban menggunakan kakinya, setelah itu Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu, kemudian korban membalas dengan menusuk punggung Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani dan menusuk kepada bagian belakang Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, selanjutnya datang Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm) dengan membawa pisau ditangan kiri dan batu ditangan kanannya sambil berkata ?Baliklah kau ? baliklah kau? sambil melemparkan batu mengenai tangan kiri korban dan mengambil kayu memukul bahu bagian belakang korban serta menusuk korban dengan pisau, lalu datang Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dengan membawa parang dipinggangnya mencari korban dengan mengatakan ?Mano Dio Tadi ? Mano Dio Tadi? hingga Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) berhadapan dengan korban dengan mengatakan ?mengapo kau nie ngamuk-mengamuk? dijawab korban sambil menunjukkan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani karena ?ngomongkan aku gilo?, setelah itu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) mengambil batu dan melempari korban mengenai tubuhnya hingga terjadi perkelahian antara korban dengan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), kemudian Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) membacok tangan kiri korban menggunakan parang, selanjutnya korban dalam keadaan terluka dapat membalas dengan menusuk perut, paha dan kaki Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dalam poisi Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) jatuh terlentang, lalu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) menerjang korban menggunakan kaki hingga korban terpental dan terjatuh, setelah itu datang Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi memukul korban dengan kayu mengenai punggungnya, kemudian tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali plastik hingga korban tidak berdaya, selanjutnya korban dibawa ke Puskeskas Perawatan Muara Aman dan dirujuk ke RSUD Lebong serta dirujuk ke RSUD Bengkulu dalam perjalanan korban meninggal dunia; Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut korban Jaharudin Als Ek Bin Bin Fathul Muin (Alm) meninggal dunia karena luka robek dikepala bagian belakang kiri atas, luka robek dipunggung kiri atas, luka robek ditepi punggung kanan, dan patah terbuka dipergelangan tangan kiri yang diakibatkan karena kekerasan benda tajam dan benda tumpul pada daerah kepala, badan dan tangan sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 173/A.13/PKM.M.A/IV/2013, tanggal 24 April 2013 atas nama Jaharudin Als Ek Bin Bin Fathul Muin (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Esther Meylina Sipahutar, dokter pada Puskesmas Perawatan Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 140/209/SKM/AM/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Rudi Aman selaku Kepala Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong; Akhirnya perbuatan Para Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan yang menjadikan matinya orang, dilaporkan kepihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut; Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP; A T A U KEDUA: Bahwa Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm), Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi, Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam batas tanggungjawab masing-masing pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama Primair, dimuka umum secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, dan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani sedang duduk diteras depan rumah orang tuanya yakni Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), lalu korban Jaharudin Als Ek Bin Fathul Muin (Alm) dari rumahnya melewati gang depan rumah Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm), setelah itu Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani mengatakan kepada korban ?Gila?, mendengar kata-kata Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani tersebut korban marah dan mendatangi Para Terdakwa sambil membawa pisau, seketika itu Para Terdakwa lari dan menghindar ke tanah kosong dekat pohon jambu, kemudian korban mengejar Para Terdakwa hingga terjadi perkelahian dengan Para Terdakwa, selanjutnya Terdakwa IV. Zulman Dani Als Man Bin Abu Sama (Alm) memukul korban menggunakan kursi dan kayu, lalu Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani memukul korban menggunakan tangan kosong dan menendang korban menggunakan kakinya, setelah itu Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu, kemudian korban membalas dengan menusuk punggung Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani dan menusuk kepada bagian belakang Terdakwa V. Yogi Als Ogel Bin Zulman Dani, selanjutnya datang Terdakwa II. Amir Hamzah Als Amir Bin Ramli (Alm) dengan membawa pisau ditangan kiri dan batu ditangan kanannya sambil berkata ?Baliklah kau ? baliklah kau? sambil melemparkan batu mengenai tangan kiri korban dan mengambil kayu memukul bahu bagian belakang korban serta menusuk korban dengan pisau, lalu datang Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dengan membawa parang dipinggangnya mencari korban dengan mengatakan ?Mano Dio Tadi ? Mano Dio Tadi? hingga Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) berhadapan dengan korban dengan mengatakan ?mengapo kau nie ngamuk-mengamuk? dijawab korban sambil menunjukkan Terdakwa VI. Candra Als Can Bin Zulman Dani karena ?ngomongkan aku gilo?, setelah itu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) mengambil batu dan melempari korban mengenai tubuhnya hingga terjadi perkelahian antara korban dengan Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm), kemudian terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) membacok tangan kiri korban menggunakan parang, selanjutnya korban dalam keadaan terluka dapat membalas dengan menusuk perut, paha dan kaki Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) dalam poisi Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) jatuh terlentang, lalu Terdakwa I. Sahrial Tagor Siregar Bin Samuda Siregar (Alm) menerjang korban menggunakan kaki hingga korban terpental dan terjatuh, setelah itu datang Terdakwa III. Sumitro Als Mit Bin Badrul Hadi memukul korban dengan kayu mengenai punggungnya, kemudian tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali plastik hingga korban tidak berdaya, selanjutnya korban dibawa ke Puskeskas Perawatan Muara Aman dan dirujuk ke RSUD Lebong serta dirujuk ke RSUD Bengkulu dalam perjalanan korban meninggal dunia; Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut korban Jaharudin Als Ek Bin Bin Fathul Muin (Alm) meninggal dunia karena luka robek dikepala bagian belakang kiri atas, luka robek dipunggung kiri atas, luka robek ditepi punggung kanan, dan patah terbuka dipergelangan tangan kiri yang diakibatkan karena kekerasan benda tajam dan benda tumpul pada daerah kepala, badan dan tangan sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 173/A.13/PKM.M.A/IV/2013, tanggal 24 April 2013 atas nama Jaharudin Als Ek Bin Bin Fathul Muin (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Esther Meylina Sipahutar, dokter pada Puskesmas Perawatan Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 140/209/SKM/AM/2013, tanggal 26 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Rudi Aman selaku Kepala Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong; Akhirnya perbuatan Para Terdakwa yang di muka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang tersebut, dilaporkan kepihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut; Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP; Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 05 Maret 2014 No.Reg.Perk : PDM-11 /Tubei/ 11/ 2013 terdakwa telah dituntut sebagai berikut: - 1 (satu) buah kayu panjang sekitar 60 cm ; - 1(satu) buah kayu panajng sekitar 50 cm ; - 1 (satu) buah batu berbentuk persegi empat ; - 1 (satu) buah sarung parang warna coklat panjang sekitar 36 cm lebar 5 cm terdapat tali disarung berwarna hijau; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Tubei telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut para terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI melalui Penasehat Hukumnya telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tubei pada tanggal 07 April 2014 Nomor:02/Akta.pid/ 2014/PN.Tbi dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan pada Jaksa Penuntut Umum pada hari itu juga; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut para terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI telah mengajukan memori banding pada tanggal 22 April 2014 dan diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tubei tanggal 23 April 2014 dan memori tersebut telah pula diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 April 2014; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 28 April 2014 dan Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 29 April 2014; Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tubei telah mengirim surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa tertanggal 28 April 2014 s/d 04 Mei 2014 selam 7 hari kerja, Nomor : W8.U8/164/HN.01.10/IV/2014 ; Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan pada tingkat banding terhadap para terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ; Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya para terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI melalui Penasihat Hukumnya telah menyatakan sebagai berikut : Menimbang, bahwa dalam Kontra memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : - 3 (tiga) Potong kayu dengan ukuran sebagai berikut : ? Panjang kurang lebih 60 cm ; ? Panjang kurang lebih 50 cm ; ? Panjang kurang lebih 30 cm; - 1 (satu) buah batu berbentuk persegi empat; - 1 (satu) buah sarung parang warna coklat, panjang kurang lebih 35 cm, Lebar kurang lebih 5 cm, terdapat tali di sarung berwarna hijau; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan memori banding dari Kuasa Hukum para terdakwa yang mengajukan banding untuk terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI yang dengan alasan-alasan keberatannya yang dikemukakan sedemikian dan logis menurut hukum sehingga tidak sulit dipahami dan dimengerti oleh Majelis Hakim. Berdasarkan alasan-alasan mana secara alternatif pada pokoknya pada alternatif ke-1 memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu supaya menyatakan dalam amar putusan: Dan pada permintaan alternatif ke-2 memohon supaya kiranya Majelis Hakim, namun apabila berpendapat lain mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan : 1. Tidak pernah berbuat tindak pidana sebelumnya; 2. Memiliki tanggungan keluarga; dan 3. Terdakwa juga adalah korban; Menimbang, bahwa demikian pula setelah membaca dan memperhatikan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang juga telah dikemukakan secara jelas yang pada intinya bermakna supaya keberatan memori banding Kuasa Hukum para pembanding ditolak dan tetap memohon supaya para terdakwa dipidana 12 tahun sesuai dengan tuntutannya dalam perkara aquo; Menimbang, bahwa keberatan banding diajukan oleh para pembanding dalam memori bandingnya adalah terhadap putusan pidana judex factiePengadilan Negeri tingkat pertama Pengadilan Negeri Tubei dalam perkara aquo. Demiokian pula kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum selain menolak memori banding para terdakwa banding juga keberatan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Hakim sebagaimana dikemukakan dalam kontra memori banding pada halaman 11 poin ke 2 (yang sebenarnya terhadap hal tersebut tidaklah diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum); Menimbang, bahwa untuk menjawab apakah memori banding dan atau kontra memori banding dapat diterima atau dikabulkan maka terlebih dahulu Majelis Hakim Tinggi akan mempertimbangkan dan menilai putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Tubei apakah sudah benar atau tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana bahwa benar telah terjadi pemukulan sedemikian rupa yang dilakukan para terdakwa III, IV, V,VI secara bersama-sama terhadap korban baik melakukan dengan benda tajam maupun benda tumpul, pemukulan mana tidak lama kemudian telah menyebabkan korban meninggal meskipun dokter puskesmas setempat telah berusaha memberikan pertolongan medis tetapi karena luka yang dialami oleh terdakwa sedemikian rupa sehingga dirujuk dan dibawa ke rumah Sakit Umum Lebong dan selanjutnya dirujuk dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Bengkulu, bahwa akan tetapi karena luka yang dialami oleh korban akibat pemukulan para terdakwa tersebut tidak dapat segera mendapatkan perawatan medis yang memadai maka korban didalam perjalanan meninggal sebelum sampai di Rumah Sakit Umum Bengkulu; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim judex factie tingkat pertama mempertimbangkan bahwa korban meninggal adalah akibat pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa secara bersama-sama danmerupakan suatu kesengajaan sebagai kemungkinan. Menimbang, bahwa didalam pertimbangan hukum tersebut menurut Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan tinggi Bengkulu menilai bahwa pertimbangan tersebut telah benar dan tepat dan karena itu dapat dan patut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat banding sepanjang mengenai terbuktinya para terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; Menimbang, bahwa akan tetapi lebih lanjut setelah Majelis tingkat banding membaca dan mempelajari keseluruhan berkas putusan dengan mulai dakwaaan, ekstra putusan sela, berita acara saksi para terdakwa pada Pengadilan dan keterangan saksi serta surat-surat lainnya yang bersangkutan, dimana oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan judex factie tingkat pertama terhadap perkara tersebut dapat dipahami dan dimengerti dan telah cukup untuk membuktikan kesalahan para terdakwa dan oleh karenanya patut diambil alih sebagai pertimbangan Hakim Majelis tingkat banding sepanjang yang menyangkut pembuktian kesalahan para terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban sebagaimana diatur didalam pasal 338 jo pasal 55 ayat ke-1 sebagaimana dakwaan subsidair alternatif ke-1 sedangkan yang menyangkut strafmaat / penjatuhan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim judex factie kepada para terdakwa, khususnya kepada para terdakwa pembanding yaitu terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI menurut Majelis Hakim banding belum tepat dikarenakan belum memenuhi rasa keadilan oleh karena itu lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa pembanding akan diperbaiki dengan terlebih dahulu memperhatikan kemudian mempertimbangkan serta menilai keadaan atau situasi yang ada pada peristiwa pembunuhan aquo, hal mana menjadi bagian dari hal-hal yang memberatkan, meringankan bagi para terdakwa yang membawa konsekwensi yuridis dalam menentukan berapa lamanya para terdakwa/pembanding dijatuhi pidana sedangkan para terdakwa I dan terdakwa II dikarenakan mereka tidak mengajukan banding terhadap putusan perkara aquo maka karenanya dianggap telah menerima lamanya pidana yang dijatuhkan kepada mereka dalam perkara aquo oleh karenanya pidana tersebut akan dikuatkan; Menimbang, lagi bahwa karena dalam pemeriksaan tingkat banding tidak ada ditemukan alasan-alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan pada terdakwa, maka mereka haruslah dijatuhi pidana berupa pidana penjara dalam masa tertentu sebagaimana akan ditentukan pada amar putusan perkara aquo dan kerana tidak pula ada alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan maka akan dinyatakan tetap ditahan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah tertera diatas dimana menurut pendapat Majelis Haikim Tinggi bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai mana diatur dan diancam pada dakwaan alternatif I subsidair melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1e, maka baik memori banding maupun kontra memeri banding karena telah turut dipertimbangkan secara tersirat pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut kecuali bagian dari memori banding yang menyangkut permohonan pembanding yang memohon agar Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi para terdakwa pembanding dengan alasan bahwa para terdakwa : adapun keadaan-keadaan yang dimaksud tersebut dan dipersidangan dianggap sebagai fakta adalah : Bahwa setelah sampai di puskesmas Muara Aman korban Jaharudin mengamuk-amuk, karena takut dan membahayakan orang lain kemudian ia diborgol polisi; Bahwa setahu saksi, korban Jaharudin selama tinggal di desa Suka Margo Kecamatan Aman Kabupaten Lebong perbuatannya meresahkan masyarakat; Bahwa yang saksi ketahui pada tanggal 06 Pebruari 2013 saksi bertemu dengan korban, saat itu saksi melihat matanya merah tapi tidak mengamuk. Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2013, saksi Kartini (orang tua korban) datang kerumah saksi untuk meminta surat keterangan tidak mampu untuk membawa korban ke Rumah Sakit Jiwa Bengkulu lalu kemudian datang lagi kakak korban menyatakan tidak usah membuat surat keterangan tidak mampu kerena korban sudah sembuh; Lalu kemudian tanggal 20 Pebruari 2013 datang kembali ibu korban dengan menyatakan ? pak kades jadi membuat keterangan tidak mampu supaya korban Jaharudin di bawa ke Rumah Sakit Jiwa ? Bahwa saksi mengetahui korban mengalami gila dari cerita ibu korban. Bahwa waktu kejadian tanggal 25 Pebruari 2013 saat saksi hendak mandi saudara Mahyudin berteriak terdakwa VI. Candara dan terdakwa V. Yogi Als Ogel berkelahi dengan korban dimana terdakwa VI. Candara kena tusuk sama korban. Kemudian datang kakak korban saksi Neli Hartati juga menemui saksi dengan mengatakan ? pak kades korban Jaharudin mengamuk? selanjutnya saksi mengatakan ?ia? setelah itu saksi berangkat ke polsek untuk melaporkan tentang penusukan atas warganya. Menimbang, bahwa pada saat kejadian tersebut sebagai mana telah tertera pada berita acara pemeriksaan, baik penyidik maupun persidangan dimana dalam kejadian tersebut terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI secara bersama-sama telah berkelahi dengan korban dengan akibat korban dan terdakwa mengalami luka-luka, dimana terdakwa VI menggunakan tangan dan kaki, terdakwa V menggunakan kayu, terdakwa IV menggunakan kursi sementara korban memegang pisau, terjadi lagi perkelahian antara terdakiwa I ,terdakwa II dan terdakwa III yang juga mengakibatkan terdakwa I dan korban mengalami luka-luka dimana waktu kejadian terdakwa I menggunakan parang, terdakwa II menggunakan batu dan tedakwa III menggunakan kayu dan memukulkannya kekepala bagian belakang korban; Menimbang, bahwa akibat adanya pemukulan-pemukulan tersebut diatas yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap korban yang meskipun korban telah dibawa ke Puskesmas kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Lebong dan selanjutnya ke Rumah Sakit Umum Bengkulu, bahwa akan tetapi karena luka-lukanya sedemikian rupa akibat pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa akhirnya korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Hal-hal dan sebab akibat mana dipandang sebagai pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan sebagai mana terurai diatas maka selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, berdasarkan hal-hal mana Majelis Hakim Tinggi akan menentukan berapa lamanya para pembanding dijatuhkan pidana penjara. Mengingat kepada Majelis Hakim Tinggi oleh undang-undang sesuai pasal 380 KUHPdiberi kewenangan otoritas untuk menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa pembanding antara minimal 1 (satu) hari dan maksimal 15 (lima belas) tahun. Adapun hal-hal yang dimaksud adalah antara lain : Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan diatas terutama hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, dimana hal yang meringankan jauh lebih dominan dari pada hal yang memberatkan terlebih-lebih perkara ini dalam tingkat banding diperiksa dan diputus dalam suasana bulan ramadan bulan penuh pengampunan maka dengan penghayatan demikian, lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding kepada terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V dan terdakwa VI pembanding, akan diperbaiki oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan tingkat banding yang lamanya sebagai mana tertera dalam amar putusan aquo, yang menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding telah tepat dan benar, setimpal dengan perbuatan para terdakwa pembanding dan juga telah memenuhi rasa keadilan, baik keadilan hukum masyarakat maupun keadilan hukum bagi para terdakwa pembanding dan keluarganya dan serta handaitolannya masing-masing yang kesemuanya itu kiranya berkenan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, mengingat perkara ini wajib diputus dengan irah-irah ? Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?; Menimbang, lagi bahwa oleh karena para terdakwa pembanding tetap akan dipidana penjara maka lamanya masing-masing para terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa masing-masing dan demikian pula karena para terdakwa berada dalam tahanan sampai saat ini dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan, mengalihkan atau menanggukan dari penahanan mereka maka cukup alasan untuk menetapkan mereka tetap ditahan; Menimbang, bahwa baik dalam tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding para terdakwa dinyatakan bersalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditentukan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Li |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID/2014/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 26/PID/2014/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada