- Menolak Eksepsi Tergugat I dan III untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan demi hukum bahwa bidang tanah seluas : 50879 M2 (Lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan objek kesepakatan jual beli dan Jual Beli antara Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi dengan Penggugat Dalam Rekovensi/ Tergugat I Dalam Konvensi yang diadakan oleh dan di hadapan Tergugat II Dalam Konvensi (Notaris Tri Yanti Putri SH), Notaris di Kota Medan, sebagaimana dengan Akta Jual Beli No. 14 Tanggal 27 April 2017 dan Akta Jual Beli Tambahan (Adendum) No. 08 Tanggal 28 Agustus 2017 yang ditindak lanjuti dengan Jual Beli antara Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi dengan Tergugat Ill Dalam Konvensi sebagaimana dengan Akta Untuk Melakukan Jual Beli, Akta No. 12 Tanggal 29 September 2017 dan Akta Jual Beli No. 25 Tanggal 07 Oktober 2017 yang diperbuat oleh dan di hadapan Tergugat IV Dalam Konvensi (Notaris Rosdiati SH), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deli Serdang, bukanlah tanah milik Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, melainkan bidang tanah yang telah terikat dengan hak kepemilikan orang lain ;
- Menyatakan demi hukum bahwa tindakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi yang mengadakan kesepakatan jual beli atas objek bidang tanah seluas : 50879 M2 (Lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi yang diadakan oleh dan di hadapan Tergugat II Dalam Konvensi (Notaris Tri Yanti Putri SH) Notaris di Kota Medan, sebagaimana dengan Akta Jual Beli No. 14 Tanggal 27 April 2017 dan Akta Jual Beli Tambahan (Adendum) No. 08 Tanggal 28 Agustus 2017, yang ditindak lanjuti dengan Jual Beli antara Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi dengan Tergugat Ill Dalam Konvensi sebagaimana dengan Akta Untuk Melakukan Jual Beli, Akta No. 12 Tanggal 29 September 2017 dan Akta Jual Beli No. 25 Tanggal 07 Oktober 2017 yang diperbuat oleh dan di hadapan Tergugat IV Dalam Konvensi (Notaris Rosdiati SH), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deli Serdang yang merupakan bidang tanah yang telah terikat dengan hak kepemilikan milik orang lain, adalah tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar;
- Menyatakan bahwa tindakan perbuatan dari Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi yang mengadakan kesepakatan jual beli atas objek bidang tanah seluas : 50879 M2 (Lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi yang diadakan oleh dan di hadapan Tergugat II Dalam Konvensi (Notaris Tri Yanti Putri SH), Notaris di Kota Medan, sebagaimana dengan Akta Jual Beli No. 14 Tanggal 27 April 2017 dan Akta Jual Beli Tambahan (Adendum) No. 08 Tanggal 28 Agustus 2017 yang ditindak lanjuti dengan Jual Beli antara Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi dengan Tergugat Ill Dalam Konvensi sebagaimana dengan Akta Untuk Melakukan Jual Beli, Akta No. 12 Tanggal 29 September 2017 dan Akta Jual Beli No. 25 Tanggal 07 Oktober 2017 yang diperbuat oleh dan di hadapan Tergugat IV Dalam Konvensi (Notaris Rosdiati SH), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan bidang tanah yang telah terikat dengan hak kepemilikan orang lain, yang secara nyata-nyata sebagai tindakan perbuatan tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar menurut hukum, adalah merupakan tindakan perbuatan melawan/melanggar hak/melawan melanggar hukum;
- Menyatakan bahwa kesepakatan jual beli atas objek bidang tanah seluas : 50879 M2 (Lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara antara Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi dengan Penggugat Dalam Rekonvernsi/ Tergugat I Dalam Konvensi yang diadakan oleh dan di hadapan Tergugat II Dalam Konvensi (Notaris Tri Yanti Putri SH), Notaris di Kota Medan, sebagaimana dengan Akta Jual Beli No. 14 Tanggal 27 April 2017 dan Akta Jual Beli Tambahan (Adendum) No. 08 Tanggal 28 Agustus 2017 yang ditindak lanjuti dengan Jual Beli antara Tergugat Dalam Rekon
- vensi/Penggugat Dalam Konvensi dengan Tergugat Ill Dalam Konvensi sebagaimana dengan Akta Untuk Melakukan Jual Beli, Akta No. 12 Tanggal 29 September 2017 dan Akta Jual Beli No. 25 Tanggal 07 Oktober 2017 yang diperbuat oleh dan di hadapan Tergugat IV Dalam Konvensi (Notaris Rosdiati SH), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deli Serdang adalah dilatar belakangi oleh tindakan perbuatan melawan/melanggar hak/melawan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi;
- Menyatakan bahwa kesepakatan jual beli atas dengan objek bidang tanah seluas : 50879 M2 (Lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara antara Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvernsi dengan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi, yang diadakan diadakan oleh dan di hadapan Tergugat II Dalam Konvensi (Notaris Tri Yanti Putri SH) Notaris di Kota Medan, sebagaimana dengan Akta Jual Beli No. 14 Tanggal 27 April 2017 dan Akta Jual Beli Tambahan (Adendum) No. 08 Tanggal 28 Agustus 2017, yang ditindak lanjuti dengan Jual Beli antara Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi dengan Tergugat Ill Dalam Konvensai sebagai mana dengan Akta Untuk Melakukan Jual Beli, Akta No. 12 Tanggal 29 September 2017 dan Akta Jual Beli No. 25 Tanggal 07 Oktober 2017 yang diperbuat oleh dan di hadapan Tergugat IV Dalam Konvensi (Notaris Rosdiati SH), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deli Serdang yang dilatar belakangi oleh tindakan perbuatan perbuatan melawan/melanggar hak/melawan melanggar hukum oleh Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, adalah dilatar belakangi oleh keadaan yang bercacat hukum;
- Menyatakan demi hukum bahwa kesepakatan jual beli atas dengan objek bidang tanah seluas : 50879 M2 (Lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang ditindak lanjuti dengan Jual Beli antara Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi dengan Tergugat Ill Dalam Konvensi sebagai mana dengan Akta Untuk Melakukan Jual Beli, Akta No. 12 Tanggal 29 September 2017 dan Akta Jual Beli No. 25 Tanggal 07 Oktober 2017 yang diperbuat oleh dan di hadapan Tergugat IV Dalam Konvensi (Notaris Rosdiati SH), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deli Serdang, yang dilatar belakangi oleh tindakan perbuatan yang bercacat hukum, adalah tidak sah dan batal;
- Menyatakan bahwa tindakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi yang menerima dan menguasai uang milik Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi sebesar Rp. 1. 700. 000. 000,- (Satu milyard tujuh ratus juta rupiah) yang merupakan pembayaran panjar harga jual beli bidang tanah seluas : 50879 M2 (Lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi terima dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi dengan penyerahan secara tiga tahap dimana tahap I (Pertama) yakni pada Tanggal 27 April 2017, Penggugat Dalam Rekonvensi telah menyerahkan ke pada Tergugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), tahap ke II (Ke Dua) yakni pada Tanggal 28 Agustus 2017, sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah), dan tahap ke III (Tiga), yakni pada Tanggal 17 September 2017, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah), yang merupakan tindakan perbuatan tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar, adalah merupakan tindakan perbuatan melawan/melanggar hak/melawan melanggar hukum;
- Menyatakan demi hukum tindakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi yang telah menerima dan menguasai uang milk Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi sebesar Rp. 1.700.000.000,- (Satu milyard tujuh ratus juta rupiah) yang merupakan pembayaran panjar harga jual beli bidang tanah seluas : 50879 M2 (Lima puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi terima dari Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi dengan penyerahan secara tiga tahap dimana tahap I (Pertama yakni pada Tanggal. 27 April 2017, Tergugat telah menyerahkan ke pada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah), tahap ke II yakni pada Tanggal 28 Agustus 2017, sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah), dan tahap ke III (Tiga), yakni pada Tanggal. 17 September 2017, sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu milyard rupiah), yang secara nyata-nyata tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar menurut hukum, dan merupakan tindakan perbuatan melawan/melanggar hak/melawan melanggar hukum, telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi:
- Menyatakan demi hukum bahwa kerugian yang telah diderita oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi, akibat tindakan perbuatan melawan/melanggar hak/melawan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi, adalah berupa kerugian materiel, yakni sebesar Rp. 1.700.000.000,- (Satu milyard tujuh ratus juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk mengganti kerugian yang telah diderita oleh Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi sebesar Rp. 1.700.000.000,- (Satu milyard tujuh ratus juta rupiah) ;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu, Br Hakim Anggota Halimah Tussakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 8.746.000,-(delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
10