Putusan PN SEKAYU Nomor 338/PID.B/2010/PN.SKY |
|
Nomor | 338/PID.B/2010/PN.SKY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | HAMZAH LUBISSIP bin M. HARUN A RONIKORUPSI100 |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 20 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HAMZAH LUBIS, S.IP bin M. HARUN RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diperhitungkan dari uang pengganti yang oleh terdakwa telah dibayarkan atau dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga apabila Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka terdakwa dianggap telah membayar uang pengganti tersebut;4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;5. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa :? Keputusan Bupati Nomor : 863 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin;? Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;? Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuain Tahun Anggaran 2007;? Peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;? Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;? Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 23 Oktober 2007 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2007;? Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;? Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 06 Tahun 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2008;? Keputusan Bupati Nomor 316 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Penunjukkan Kembali Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin;? Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 90 Tahun 2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin;? Rekening Koran Bank Sumsel cabang Pembantu Pangkalan Balai Nomor Rekening : 167-30-10016 atas nama Bendaharawan Sek. Pemda Pos Bantuan, tanggal 02 Januari 2007 sampai dengan tanggal 31 Desember 2007;? Rekening Koran Bank Sumsel cabang Pembantu Pangkalan Balai Nomor Rekening : 167-30-10016 atas nama Bendaharawan Sek. Pemda Pos Bantuan, tanggal 04 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;? Rekening Koran Bank Sumsel cabang Pembantu Pangkalan Balai Nomor Rekening : 167-30-10016 atas nama Bendaharawan Sek. Pemda Pos Bantuan Bupati, tanggal 29 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;? Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia KCP Pangkalan Balai Nomor Rekening : 00001100-01-000031-30-3 atas nama Bendaharawan Pos Bantuan Bupati tanggal 29 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008;? Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia KCP Pangkalan Balai Nomor Rekening : 00001100-01-000031-30-3 atas nama Bendaharawan Pos Bantuan Bupati, tanggal 20 Mei 2009 sampai dengan tanggal 25 September 2009;? 1 (satu) bundel berkas pembayaran Bantuan Pokok Pesantren 2 (dua) Triwulan : Januari 2007 sampai dengan Juni 2007;? 7 (tujuh) lembar kwitansi pembayaran Bantuan Operasional Pondok Pesantren Triwulan IV Tahun 2007;? 1 (satu) bundel berkas pembayaran Bantuan Pondok Pesantren untuk 46 (empat puluh enam) Pondok Pesantren 1 (satu) Triwulan : Januari 2008 sampai dengan Maret 2008;? 1 (satu) buah buku tulis kecil warna biru berisikan tulisan tangan catatan pengeluaran uang dari bulan Januari 2007 sampai dengan Desember 2007;? 1 (satu) buah buku tulis kecil warna hijau berisikan tulisan tangan catatan pengeluaran uang dari bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008;? 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman untuk Proposal Dinas Perhubungan tanggal 28 Juli 2007 sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), bertanda ISKANDAR selaku Bendahara;? 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjaman untuk ORARI Proposal dari Dewa Aripin tanggal 28 Juni 2007 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), bertanda ISKANDAR selaku Bendahara; ? 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman kegiatan PENAS KTNA Tahun 2007 Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), bertanda HAMZAH LUBIS selaku penerima;? 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian pinjaman dana kegiatan ORARI PENAS KTNA Tahun 2007 sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), bertanda HAMZAH LUBIS selaku penerima;? 1 (satu) bundel Proposal Bhakti Sosial Nada Dakwah dan Penyembuhan Teknologi Rohani (Dakwah Bilhal di Propinsi Sumatera Selatan) berikut lembar disposisi dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 5 Agustus 2008 untuk kegiatan tersebut;? 1 (satu) bundel Proposal Panitai Halal Bil Halal Keluarga Lampung Sai Propinsi Sumatera Selatan beserta Nota Dinas dan kwitansi tanda penerimaan uang pada bulan November 2007 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);? 1 (satu) berkas surat Nomor : 640/76/Pasar/2007 perihal Rencana Anggaran Biaya (RAB) Los Pasar Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau tertanggal 6 Maret 2007 yang ditandatangani oleh PIROMLI, SH, SE, selaku Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Banyuasin;? 1 (satu) berkas Pencairan Dana Operasional Camat, Lurah dan P2N untuk Triwulan I, II dan III Tahun Anggaran 2007;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 19 Februari 2007 perihal tagihan biaya pembuatan Baliho 1 Muharam 1428 H dan Cetak Vinil Selamat Datang pada Acara Bersih Desa dan Pengukuhan Gerbang Mas;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 23 April 2007 perihal tagihan Tabloid Hijah;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 16 April 2007 perihal Partisipasi Penerbitan Buku Profil Institut Pertanian Bogor edisi 2007;? 1 (satu) berkas Permohonan Bantuan Dana Seminar Sehari Peranan Pers dalam Pilkada dari Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sumatera Selatan beserta lembar catatan disposisi;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 21 Februari 2007 perihal kekurangan biaya dalam rangka Semiloka Adat Banyuasin;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 23 Maret 2007 perihal Bantuan Akomodasi dan Transportasi;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 8 Maret 2007 perihal Biaya Partisipasi Penerbitan Buku Rotasi dan Kepedulian Sosok Bupati/Walikota pada Penerbitan Pers Daerah;? 1 (satu) berkas Nota Dinas tertanggal 30 Maret 2007 perihal Memenuhi Undangan Pelatihan Nasional Tehnik Lay Out Penerbitan dengan Komputer;? 1 (satu) buah Asli Buku Kas Umum (BKU) Pos Bantuan Januari sampai dengan Desember 2008;? Asli 1 (satu) lembar kwitansi uang Rp. 378.000.000,- tertanggal 19 Desember 2007, yang ditandatanani oleh HAMZAH LUBIS selaku penerima uang;? Asli 1 (satu) lembar kwitansi uang Rp. 28.000.000,- tertanggal 3 Desember 2008 yang ditandatangani oleh HAMZAH LUBIS selaku penerima uang;? Uang tunai sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama. H. M. ROBANI SYAHRIN, B. Sc., S. IP;7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
192
10