- Menyatakan Terdakwa Inge Ratnasari Anak Dari Surya Budiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yang sah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) unit HP Samsung warna Hitam No IMEI 358641061014725 dikembalikan kepada saksi Tata Anggita; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAGELANG Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Mgg |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2019/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamti Agustina |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Wahyu Sudrajat, Hakim Anggota 1: Maria Anita Christianti Cengga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumisih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: No. Nama Barang Jumlah Kesemua barang bukti tersebut diatas untuk dimusnahkan; Kode A-61 Lulur Domba Arta Mandiri 22 pcs; Kode A-70 Lulur Susu Domba Night Body Lotion Soft and smoot skin 22 pcs; Kode A-71 Lulur Susu domba Day Body Lotion 22 pcs; Kode A-107 lulur Susu Domba + mousturizer 37 pcs; Kesemua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada