- Menyatakan Terdakwa Yulasdar, S.T. Bin Abdurahman tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ?secara bersama-sama? sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yulasdar, S.T. Bin Abdurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- 1 (satu) berkas foto copy Usulan Rencana Kegiatan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun 2016 Dinas Sumber Daya Air Kab. Aceh Selatan. (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy DPA Dinas Sumber Daya Air Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi No: 1.03.03.24.10.5.2 tanggal 31 Desember 2015. (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy DPA Perubahan Dinas Sumber Daya Air Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi No: 1.03.1.03.03.24.10 tanggal 16 September 2016. (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy DPA Pergeseran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Hutang) No : 1.3.1.03.01.01.24.10 tanggal 21 Maret 2017. (yang telah dilegalisir);
- 13 (tiga belas) lembar foto copy Rekapitulasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Bulan Oktober 2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Spesifikasi Teknis Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur T.A 2016. (yang telah dilegalisir);
- 10 (sepuluh) lembar foto copy Engineering Estimate (EE) Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang TA.2016 (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy Surat perintah Kerja No: 810/04/ULP-SPK/III/2016, tanggal 02 Maret 2016 (yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Pelimpahan Paket Untuk Dilelang No: 610/ 624/2016 tanggal 28 September 2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Dokumen Penawaran CV. Puri Indah, Pekerjaan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur Aceh Selatan (DAK tambahan) TA.2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Dokumen Lelang Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur Aceh Selatan (DAK tambahan) TA.2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Laporan Evaluasi Pelelangan Pekerjaan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur, Aceh Selatan (DAK tambahan) TA.2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) CV. Puri Indah, No: 98/Kontrak/SDA/BPOP.DAK/AS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Adendum Surat Perjanjian (Pelaksanaan) CV. Puri Indah, No: 98/ Kontrak.ADD/SDA/BOPP.DAK/AS/X/2016 tanggal 08 November 2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Mutual Check. 0 (MC.0) CV. Puri Indah (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Shop Drawing CV. Puri Indah (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Asbuild Drawing CV. Puri Indah (yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Laporan Harian CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Laporan Bulanan CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Backup Data CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Sertivikat Bulanan CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 12 (dua belas) lembar foto copy Dokumentasi CV. Puri Indah s/d 16 Desember 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Perintah Kerja (kontrak pengawasan ) Wilayah II CV. Edition Design Ornamen No: 98/PNGWS-Kontrak. APBKP/DP/AS/2016 tanggal 23 November 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No : BA-77/ STP-J/SPK.BPOP/DSDA.AS/DAK-TDH/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Jaminan Uang Muka CV. Puri Indah Yang Dikeluarka Oleh Jamkrindo Syari?ah Dengan Nomor Jaminan : SBD 2016 04.02.04995 tanggal 26 Oktober. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Uang muka 30 % Fisik No : 0121/SPM-LS/1.03.03/2016 tanggal 27 Oktober 2016, berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya Kepada CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Pembayaran Lunas 100 % Fisik No : 0254/SPM-LS/1.03.03/2016 tanggal 27 Desember 2016, Berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya Kepada CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy jaminan pemeliharaan (Surety Bond) Jamkrindo Syari?ah Nomor Jaminan: SBD 2016 04.0207006 tanggal 28 Desember 2016, (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Pembayaran Lunas 100 % Pengawasan wilayah II CV. Edition Design Ornamen No: 0294/SPM-LS/1.03.03/2016 tanggal 27 Desember 2016, berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya, (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Pembayaran Lunas 100 % Fisik No:0018/SPM-LS/1.03.01/2017 tanggal 10 April 2017, berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya Kepada CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) No:3652/ LS-BL/2016 tanggal 31 Oktober 2016 Tentang pembayaran uang muka 30 % CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SP2D (surat perintah Pencairan Dana) No: 0593/ LS-BL/2017 tanggal 17 April 2017 Tentang Pembayaran Lunas 100 % CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy y SP2D (surat perintah Pencairan Dana) No: 6175/ LS-BL/2016 tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pembayaran Lunas 100 % Pengawasan Wil II CV. Edition Design Ornamen, (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy Rekening Koran CV. Puri Indah No: 010.01.05.570108-0. Tanggal 04 September 2018 PT. BANK ACEH SYARI?AH Kantor Pusat Operasional.
- 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran CV. Edition Design Ornamen No: 680.01.06.000065-1 tanggal 05 Sept 2018 PT. Bank Aceh Syari?ah Kantor Pusat Operasional.
- 1 (satu) lembar foto copy Check Tunai Giro CV. Puri Indah No: AU271867 tanggal 01 November 2016 sebesar Rp.474.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) PT. BANK ACEH Kantor Pusat Operasional.
- 1 (satu) lembar foto copy Check Tunai Giro CV. Puri Indah No: AU143204 tanggal 17 April 207 sebesar Rp.1.106.000.000,00 (satu milyar seratus enam juta rupiah) PT. BANK ACEH Kantor Pusat Operasional.
- 11 (sebelas) lembar foto copy Printout Rekening Koran A.N Richi Rahman No: 017.02.03.640037-1 Periode Tanggal 01 Oktober 2016 s/d 30 Juni 2017 PT. BANK ACEH Kantor Cabang Tapaktuan.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurmiati, hakim Anggota 2: Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menyatakan Barang Bukti : dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Terdakwa Afnida Djoened Binti Muhammad Djoened. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limah ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
95
32