- Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan, sehingga Putusan tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat;
- Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut terlalu ringan apabila melihat dari fakta-fakta persidangan dan ancaman hukuman dari pasal yang terbukti dalam persidangan yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), meskipun terdakwa menyesali perbuatannya menimbulkan kesan bahwa dengan rasa penyesalan dijadikan alasan pembenar bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan karena tidak sesuai dengan semangat mendukung progam pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia khusus di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu;
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku abdi Negara (Pegawai Negeri Sipil) tidak pantas melakukan tindak pidana korupsi seharusnya memberikan pengabdian dan loyalitas terhadap negara;
- Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut dirasa terlalu ringan serta putusan tersebut kurang memberikan dukungan pada upaya penegakan hokum dan keadilan karena terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Kami menyadari bahwa penjatuhan pidana bukanlah sarana balas dendam, namun tentunya Majelis Hakim harus mem pertimbangkan salah satu tujuan pemindaan yaitu untuk menimbulkan efek jera terhadap terdakwa dan masyarakat agar masyarakat yang akan melakukan kejahatan yang sama menjadi takut atau setidaknya berfikir untuk melakukan kejahatan yang sama;
- Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional,sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-udang Dasar 1945, oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan bahwa:
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bgl tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa tersebut diatas;
- Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut dan berkenan memutuskan;
- Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ir.Wardaya Bin Kasiman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar R.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, sesuai dengan tuntutan pidana kami Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-07/TAIS/01/2016, tanggal 30 Mei 2016;
- Barang bukti sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 3/PID.TPK/2016/PT BGL |
|
Nomor | 3/PID.TPK/2016/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Wahjono |
Hakim Anggota | . Dachrowi Sa, Brsophar Sitorus |
Panitera | Jamaludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 21 Juni 2016 nomor: 5/Akta.Pid/Tipikor/2016/PN.Bgl dan permintaan banding tersebut telah di beritahukan kepada terdakwa pada tanggal 28 Juni 2016 dengan sempurna; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 29 Juli 2016 dan diterima oleh Panitera Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 9 Agustus 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa Ir.Wardaya Bin Kasiman pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan sempurna; Menimbang, bahwa berdasarkan surat nomor : W.8-U1 /2202 /Pid. Tipikor.01.10/07/2016 tanggal 27 Juli 2016 telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016 sebelum perkara banding dikirim ke Pegadilan Tinggi Bengkulu; Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bgl tanggal 15 Juni 2016 tersebut; Menimbang bahwa terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding; Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka secara formal pemeriksaan banding tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata hanya merupakan pengulangan dari tuntutannya dan tidak merupakan hal-hal yang baru, dan hal tersebut semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tertanggal 15 Juni 2016 nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bgl, memori banding serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersakah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagimana di dakwakan kepadanya pada dakwaan subsidair, pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding terhadap dakwaan subsidair tersebut diatas dalam memutus perkara ini tingkat banding, dengan tambahan pertimbangan mengenai hukaman badan yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimna diuraikan di bawah ini ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memperhatikan dengan seksama baik bukti-bukti serta fakta-fakta hukum dalam perkara ini, telah terbukti bahwa semua uang proyek telah diuraikan dan ditransfer ke rekening Bank Bengkulu Cabang Pembantu Tais nomor 303.01.07.0040017 atas nama CV.EB CROW sekedar nota kusuma (Kontraktor) karena atas pengajuan permintaan terdakwa selaku PPTK, pada padahal proyek itu tidak selesai/sesuai dengan kontrak dan berdasarkan hasil pmeriksaan BPKP Provinsi Bengkulu nomor SR.1145/PW06/5/2015 tanggal 9 Juni 2015 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.444.803.617, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding berpendapat, bahwa terdakwa harus dijatuhi hukuman badan yang lebih berat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 15 Juni 2016 nomor;02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bgl yang di mintakan banding tersebut diperbaiki sepanjang mengenai hukuman badan, sehingga amar selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, dan dalam perkara ini tidak ditemukan alas an terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; Mengingat, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Aacara Pidana serta peraturan-peraturan lain yag bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.TPK/2016/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 3/PID.TPK/2016/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada