- Menyatakan terdakwa SUGIYANTO Bin H SEMANG terbukti bersalah secara sah menurut hukum, telah melakukan Tindak Pidana menggunakan alat tangkap yang dilarang (Trawl), dan mengoperasikan kapal penangkap ikan yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;--------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGIYANTO Bin H SEMANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;-----------------------------
- Membayar denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------
- 1 (satu) Surat Ijin Berlayar Karantina Kesehatan yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok di Kalibaru tanggal 28 Juni 2017 ;----------------------------
- 1 (satu) Surat Keterangan Kecakapan (30 mill) atas nama SUGIYANTO Bin H. SEMANG yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Kalibaru, Jakarta, tanggal 25 Agustus 2009 ;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) Buku Kesehatan Kapal KM SUMBER GT 21 No.440/Bb; yang diterbitkan di Kalibaru tanggal 16 Agustus 2016 ;--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar asli Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. 26.16.3196.101.00047, masa berlaku sampai 04 September 2017 ;--------------------------------------------------------------------
- Foto copy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) No.0062/31.72/1.823.67 atas nama BUJANG SONY yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Jakarta Utara tanggal 04 September 2015 ;-------------
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No. PK.001/5/18/UPP-PMK-2016 tanggal 23 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Pamanukan ;------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Pas Besar KM SUMBER GT 21 No.440/Bb didaftarkan dalam register Pas Besar di Tanjung Priok No. Urut 445, No.Halaman II dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok tanggal 5 September 2017 ;--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Pas Besar sementara KM SUMBER GT 21 No.440/Bb milik Bujang Sony dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok tanggal 5 September 2017 ;-------------------------
- 1 (satu) Unit GPS Merk Garmin ;------------------------------------
- 1 (satu) Unit alat komunikasi (radio) ;------------------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-PRK/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indri Murtini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ganjil Sunarto, . hakim Anggota 2: Sutardjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1). 1 (satu) Unit kapal penangkap ikan KM Sumber GT 21 No.440/Bb ;- 2). 1 (satu) bendel Dokumen KM Sumber berupa surat-surat yaitu :------ Masing-masing dikembalikan kepada terdakwa yaitu Sdr. Sugiyanto Bin H Semang ;--------------------------------------------------------------- 3). 1 (satu) Unit alat tangkap jaring trawl; dan 1 (satu) Unit alat bantu penangkapan ikan berupa Mesin Gardan ;--------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------- 4). Uang hasil penjualan tangkapan ikan KM Sumber GT 21 No.440/Bb senilai Rp.432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan total hasil tangkapan sejumlah 144 (seratus empat puluh empat) Kg berupa jenis ikan campuran ;------------------------------------------------ Dirampas untuk Negara ;---------------------------------------------------- 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-PRK/2018/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-PRK/2018/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pid.Sus.Prk/2018/PT.DKI
Kasasi : 2329 K/PID.SUS/2018
Lainnya : 2/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Jkt.Utr
Statistik23182