-
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan telah meninggal dunia Syarifah Binti Abdurrahman pada tanggal 26 Desember 2004 akibat gempa bumi dan tsunami;
- Menetapkan ahli waris Syarifah binti Abdurrahman sebagai berikut:
- Nurhayati binti Abdurrahman (almh/Saudara perempuan kandung);
- Nurjannah binti Abdurrahman (almh/Saudara perempuan kandung);
- Hazmin bin Abdan (Ahli waris pengganti/anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah//Penggugat I);
- M. Ali bin Abdan (Ahli waris pengganti/anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah//Penggugat II);
- Jumiati binti Abdul Wahab (Ahli waris pengganti/anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat IX);
- M. Amin bin Abdul Wahab (Ahli waris pengganti/anak laki-laki dari saudara perempuan kandung/Penggugat X);
- Maisarah binti Abdul Wahab (Ahli waris pengganti/anak perempuan dari saudara perempuan kandung/Penggugat XI);
- Menyatakan telah meninggal dunia Nurjannah binti Abdurrahman pada tahun 2007 di Banda Aceh dan suami pertamanya Ibrahim Banta pada tahun 1974 akibat sakit;
- Menetapkan ahli waris Nurjannah binti Abdurrahman sebagai berikut:
- Ibrahim bin Abdullah (Suami kedua);
- Agustina Wati binti Ibrahim (anak perempuan kandung/Penggugat III);
- Murdanis bin Ibrahim (anak laki-laki kandung/Penggugat IV);
- Irvan bin Ibrahim (Alm/anak laki-laki kandung);
- Irma Yuliza binti Ibrahim (anak perempuan kandung/Penggugat V);
- Irda Novita binti Ibrahmi (anak perempuan kandung/Penggugat VI);
- M. Iqbal Aulia bin Ibrahim (anak laki-laki kandung/Penggugat VII);
- M. Rival Aulia bin Ibrahim (anak laki-laki kandung/Penggugat VIII) ;
- Menyatakan telah meninggal dunia Nurhayati binti Abdurrahman pada tahun 2011 dan suaminya Abdullah pada tahun 2000 di Banda Aceh akibat sakit;
- Menetapkan ahli waris Nurhayati binti Abdurrahman sebagai berikut:
- Ida Aryati binti Abdullah (anak perempuan kandung/Penggugat XII);
- Rita Dahriana binti Abdullah (anak perempuan kandung/ Penggugat XIII);
- Meirizal bin Abdullah (anak laki-laki kandung/Penggugat XIV);
- Lisa Rahmi AB binti Abdullah (anak perempuan kandung/ Penggugat XV);
- Menyatakan telah meninggal dunia Amir Syaifuddin bin Lidan pada tanggal 26 Desember 2004 akibat gempa bumi dan tsunami;
- Menetapkan ahli waris Amir Syaifuddin bin Lidan sebagai berikut:
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 246/Pdt.G/2016/MS.Bna |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2016/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Anb. Muthmainah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Hasanuddin Jumadil, Hakim Anggota Syamsul Bahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Karuna Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menolak eksepsi para Tergugat;; 9.1. Samdani Lidan bin Lidan (saudara laki-laki kandung/Tergugat I); 9.2. Rafida Lidan binti Lidan (saudara perempuan kandung/Tergugat II); 9.3. Husni Lidan bin Lidan (saudara laki-laki kandung/Tergugat III); 9.4. Samsidar Lidan binti Lidan (saudara perempuan kandung/ Tergugat IV); 9.5. Ismail Lidan bin Lidan (saudara laki-laki kandung/Tergugat V); 10. Tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 11. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.761.000,- (lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 246/Pdt.G/2016/MS.Bna
Statistik8113