- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiannya ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Marsuki dan Tihanna adalah anak angkat dari Bulla dengan Sahiya alias Buk. Marsuki Sahiya;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Pancor Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep yaitu :
- Tanah Sengketa I, yang dikenal dengan Kohir Nomor 2498 Persil 151, Kelas Ill, Blok Karang dengan Luas 8.450 M2 atas nama B. Marsuki Sahiya yang tidak lain sebagai orang tua angkat Tihanna dengan batas - batas :
- : Tanah P. Kip tiya, Suib, B. Juhara;
- Tanah Sengketa I, yang dikenal dengan Kohir Nomor 2498 Persil 151, Kelas Ill, Blok Karang dengan Luas 8.450 M2 atas nama B. Marsuki Sahiya yang tidak lain sebagai orang tua angkat Tihanna dengan batas - batas :
- Tanah Sengketa Il, yang dikenal dengan Kohir Nomor 2498 Persil 155, Kelas III Blok Lendur dengan Luas 940 M2 atas nama B. Marsuki Sahiya yang tidak lain orang tua angkat dari Tihanna dengan batas - batas ;
- hiya orang tua angkat dari Marsuki dan Tihanna yang jatuh waris kepada Marsuki dan Tihanna yang kemudian dihibahkan kepada Ruwaidah (keponakan dari Tihanna);
- Menyatakan Akte Hibah Nomer: 61/12.15.18/AHB/12012 tertanggal 28 Mei 2012 dan Akte Hibah Nomor 62/12.15.18/AHB/2012 tertanggal 28 Mei 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum, karena hibah melebihi batas maksimal 1/3;
- Menyatakan pemberian hibah melampaui batas harta yang bisa untuk dihibahkan yaitu 1/3 dari jumlah keseluruhan harta, jumlah keseluruhan harta Penggugat seluas 12.550 M2, sedangkan luas yang dihibahkan 9.390 M2, maka 1/3 tanah tegalan yang dihibahkan menjadi hak Tergugat dan selebihnya 2/3 tanah tegalan tersebut menjadi hak Penggugat;
- Menyatakan bangunan rumah milik Penggugat (Pemberi Hibah) yang dibangun diatas tanah tidak termasuk pada tanah yang dihibahkan kepada Ruwaidah ( keponakan dari Tihanna ), dengan batas - batas :
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.241.000,- (Lima juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA SUMENEP Nomor 1282/Pdt.G/2015/PA.Smp |
|
Nomor | 1282/Pdt.G/2015/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | HIBAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Zamroni Rosadi, hakim Anggota 1 :ridwan |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Ketua: H. Zamroni Rosadi, hakim Anggota 2: Ahmad Turmudi, hakim Anggota 1 :ridwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayuningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Konvensi: Timor : Tanah Addus, Fatholla, Musalma , P. Muani; Selatan : Jl. Desa; Barat : Jl. Setapak, B. Hadi. Utara : Tanah P. Halili; Timor : Tanah P. Ansari; Selatan : Laut; Barat : Tanah Riskiya; Utara :Tanah Sengketa I ; Timur : Tanah P. Ma'ani; Selatan : Jl. Kampung; Barat : Jl. Kampung; Adalah sah secara hukum; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1282/Pdt.G/2015/PA.Smp.
Banding : 0363/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik13952