- Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohon Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (H. Nanang Eka Sumantri bin Sudjono Giatmo) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Inda Utami Agsari binti Sucipto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: Dhiyaz Fashad, laki-laki, lahir tanggal 24 Maret 2011;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Dhiyaz Fashad setiap bulannya minimal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat Rekonvensi berupa;
- Nafkah iddah perbulan 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 3 bulan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Kiswah/Pakaian sebesar Rp. 4.500.000.00,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut???ah/Kenang-kenangan berupa 25 Gram emas london murni;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA MEDAN Nomor 174/Pdt.G/2018/PA.Mdn |
|
Nomor | 174/Pdt.G/2018/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zuharnel Maas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Rivai, Br Hakim Anggota Syamsul Bahri.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Armen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I B. Dalam Rekonvensi 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; C. Dalam Konvensi dan ReKonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Lainnya : 174/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik11724