Putusan PT JAKARTA Nomor 328/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 328/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Brhidayat |
Panitera | Helmedon Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->-? <;!--[ENDIF]-->MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->-? <;!--[ENDIF]-->MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 685/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR TANGGAL 4 OKTOBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
< !--[IF !SUPPORTLISTS]-->1 ? <;!--[ENDIF]-->MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->2 ? <;!--[ENDIF]-->MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SURAT PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG JASA ADVOKAT DAN PEMBAYARAN SUCCES FEE NO. 004/SKM-JL/IX/2016 TANGGAL 27 SEPTEMBER 2017 YANG DITANDA TANGANI PENGGUGAT DAN TERGUGAT ; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->3 ? <;!--[ENDIF]-->MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT YANG TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBANNYA YAITU PEMBAYARAN SUCCES FEE DAN / ATAU MENGGANTI SELURUH BIAYA YANG MENJADI HAK PENGGUGAT SESUAI PASAL 4 PERJANJIAN HURUF D YANG HARUS SUDAH DIBAYARKAN PALING LAMBAT TANGGAL 15 DESEMBER 2017, ADALAH SEBAGAI PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM DARIPADANYA ; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->4 ? <;!--[ENDIF]-->MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM (VERKLAARD VOOR RECHT) BAHWA TERGUGAT MEMPUNYAI KEWAJIBAN MEMBAYAR SUCCES FEE DAN / ATAU MENGGANTI SELURUH BIAYA YANG MENJADI HAK PENGGUGAT SESUAI PASAL 4 PERJANJIAN HURUF D YANG HARUS SUDAH DIBAYARKAN PALING LAMBAT TANGGAL 15 DESEMBER 2017 SEBESAR RP.60 992.000,- (ENAM PULUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU RUPIAH), DENGAN PERINCIAN : < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->I ? <;!--[ENDIF]-->PERKARA NO. 297 / PDT.G / 2016 / PN CBI, DENGAN RINCIAN : < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->1 ? <;!--[ENDIF]-->DAFTAR GUGATAN PERCERAIAN TANGGAL 09 DESEMBER 2016 RP. 1.121.000, < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->2 ? <;!--[ENDIF]-->DAFTAR SURAT KUASA RP. 100.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->3 ? <;!--[ENDIF]-->BIAYA TRANSPORTASI/BBM + TOL DARI KELAPA GADING : 8 X SIDANG RP. 5.000.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->4 ? <;!--[ENDIF]-->UANG SAKU UNTUK 8X SIDANG RP. 5.000.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->5 ? <;!--[ENDIF]-->BIAYA AMBIL SALINANPUTUSAN RP. 500.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->6 ? <;!--[ENDIF]-->LAWYER FEE RP.30.000.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->II ? <;!--[ENDIF]-->PERKARA NO. 214 / PDT.G / 2017 / PN CBI, DENGAN RINCIAN : < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->1 ? <;!--[ENDIF]-->DAFTAR GUGATAN HARTA BERSAMA TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 - RP. 1.121.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->2 ? <;!--[ENDIF]-->DAFTAR SURAT KUASA RP. 100.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->3 ? <;!--[ENDIF]-->BIAYA TRANSPORTASI/BBM + TOL DARI KELAPA GADING : 4 X SIDANG RP. 2.500.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->4 ? <;!--[ENDIF]-->UANG SAKU UNTUK 4X SIDANG RP. 2.500.000, < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->5 ? <;!--[ENDIF]-->BIAYA PENGURUSAN ADMINISTRASI UNTUK PEMBUKTIAN RP. 5.000.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->6 ? <;!--[ENDIF]-->BIAYA TRANSPORT KE RUMAH TERGUGAT RP. 2.500.000,- < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->III ? <;!--[ENDIF]-->PINJAMAN PRIBADI TERGUGAT RP. 5.000.000,- ? TOTAL SELURUH BIAYA : ? ? ? ? RP.60.992.000,- ( ENAM PULUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU RUPIAH); < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->5 ? <;!--[ENDIF]-->MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR LAWYER FEE DAN MENGGANTI SELURUH BIAYA-BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH PENGGUGAT SELAMA MEMBERIKAN PELAYANAN JASA HUKUM SEBESAR RP.60 992.000,0 ENAM PULUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SEJAK PUTUSAN DALAM PERKARA A QUO MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP ; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->6 ? <;!--[ENDIF]-->MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI HINGGA KINI DITAKSIR SEBESAR RP.1.101.000,- (SATU JUTA SERATUS SATU RIBU RUPIAH) ; < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->7 ? <;!--[ENDIF]-->MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA; MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I < !--[if !supportLists]-->-? <;!--[endif]-->Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; < !--[if !supportLists]-->-? <;!--[endif]-->Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 685/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 4 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
< !--[if !supportLists]-->1 ? <;!--[endif]-->Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; < !--[if !supportLists]-->2 ? <;!--[endif]-->Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerjasama Tentang Jasa Advokat dan Pembayaran Succes Fee No. 004/SKM-JL/IX/2016 tanggal 27 September 2017 yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat ; < !--[if !supportLists]-->3 ? <;!--[endif]-->Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melakukan kewajibannya yaitu pembayaran succes fee dan / atau mengganti seluruh biaya yang menjadi hak Penggugat sesuai Pasal 4 Perjanjian huruf D yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 15 Desember 2017, adalah sebagai perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) dengan segala akibat hukum daripadanya ; < !--[if !supportLists]-->4 ? <;!--[endif]-->Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa Tergugat mempunyai kewajiban membayar succes fee dan / atau mengganti seluruh biaya yang menjadi hak Penggugat sesuai Pasal 4 Perjanjian huruf D yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 15 Desember 2017 sebesar Rp.60 992.000,- (enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dengan perincian : < !--[if !supportLists]-->I ? <;!--[endif]-->Perkara No. 297 / Pdt.G / 2016 / PN Cbi, dengan rincian : < !--[if !supportLists]-->1 ? <;!--[endif]-->Daftar Gugatan Perceraian tanggal 09 Desember 2016 Rp. 1.121.000, < !--[if !supportLists]-->2 ? <;!--[endif]-->Daftar Surat Kuasa Rp. 100.000,- < !--[if !supportLists]-->3 ? <;!--[endif]-->Biaya Transportasi/BBM + Tol dari Kelapa Gading : 8 x sidang Rp. 5.000.000,- < !--[if !supportLists]-->4 ? <;!--[endif]-->Uang saku untuk 8x sidang Rp. 5.000.000,- < !--[if !supportLists]-->5 ? <;!--[endif]-->Biaya ambil SalinanPutusan Rp. 500.000,- < !--[if !supportLists]-->6 ? <;!--[endif]-->Lawyer Fee Rp.30.000.000,- < !--[if !supportLists]-->II ? <;!--[endif]-->Perkara No. 214 / Pdt.G / 2017 / PN Cbi, dengan rincian : < !--[if !supportLists]-->1 ? <;!--[endif]-->Daftar Gugatan Harta Bersama tanggal 16 Agustus 2017 - Rp. 1.121.000,- < !--[if !supportLists]-->2 ? <;!--[endif]-->Daftar Surat Kuasa Rp. 100.000,- < !--[if !supportLists]-->3 ? <;!--[endif]-->Biaya Transportasi/BBM + Tol dari Kelapa Gading : 4 x sidang Rp. 2.500.000,- < !--[if !supportLists]-->4 ? <;!--[endif]-->Uang saku untuk 4x sidang Rp. 2.500.000, < !--[if !supportLists]-->5 ? <;!--[endif]-->Biaya pengurusan administrasi untuk pembuktian Rp. 5.000.000,- < !--[if !supportLists]-->6 ? <;!--[endif]-->Biaya Transport ke rumah Tergugat Rp. 2.500.000,- < !--[if !supportLists]-->III ? <;!--[endif]-->Pinjaman pribadi Tergugat Rp. 5.000.000,- ? Total seluruh biaya : ? ? ? ? Rp.60.992.000,- ( enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); < !--[if !supportLists]-->5 ? <;!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk membayar Lawyer fee dan mengganti seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama memberikan pelayanan Jasa hukum sebesar Rp.60 992.000,0 Enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; < !--[if !supportLists]-->6 ? <;!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.101.000,- (Satu juta seratus satu ribu rupiah) ; < !--[if !supportLists]-->7 ? <;!--[endif]-->Menolak gugatan selain dan selebihnya; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 328/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 328/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada