Putusan PA KISARAN Nomor 843/Pdt.G/2017/PA.Kis |
|
Nomor | 843/Pdt.G/2017/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua:d. Ghozali |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ervy Sukmarwati, Hakim Anggota 1: Hj. Devi Oktari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; a. Satu bidang tanah beserta bangunan permanen yang berada di atasnya, yang terletak di Dusun VII Jati Sari, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, seluas + 583 M2, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Supriadi ?.??.???.... 62, 10 M; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nila Wati ..??? 62, 10 M; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Amir Hamah ???...8, 80 M; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan Umum .????.10 M; Sesuai dengan Surat Keterangan No. 590/38/SKT/2001/I/2014, tanggal 21 Januari 2014 atas nama YUSNANI DEWI MANURUNG (Penggugat); b. Satu bidang tanah beserta tanaman-tanaman yang berada di atasnya, yang terletak di Dusun III Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, seluas + 4.933 M2, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Romauli Sirait/Sumiran ? 65,5 M; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jainul Ashari Sirait/Bangun ?..77 M; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bangun .????... 56 M; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zainul Ashari Sirait ? 81,8 M; Sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No. 590/316/2001/XII/2013, tanggal 27 Desember 2013 atas nama YUSNANI DEWI MANURUNG (Penggugat); c. Satu bidang tanah beserta tanaman-tanaman yang berada di atasnya, yang dahulu terletak di Dusun I Terusan Ulu Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, sekarang terletak di Dusun I Terusan Ulu Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan seluas + 2624 M2, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah orang tua Rajab ?.?... 40 M; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Aman ..?????.... 42 M; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alimana ??????.. 68 M; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dayan .......................... 60 M; Sesuai dengan Surat Penyerahan/Ganti Rugi tanggal 1 Nopember 2002, atas nama Kosim Manurung, yang mana sebidang tanah tersebut telah dibeli oleh Penggugat (Yusnani Dewi Manurung) sesuai dengan bukti Kwitansi tertanggal 25-09-2015; d. Satu unit truk Cool Diesel BK. 9171 LV; e. Satu unit truk Cool Diesel BK. 8362 LV; adalah harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau orang lain yang mendapat hak atas harta bersama pada diktum angka 2 amar putusan ini untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk dibagi 2 (dua) diantara mereka, (seperdua)nya menjadi milik Penggugat Konvensi dan (seperdua)nya lagi menjadi milik Tergugat Konvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang tersebut (seperdua) menjadi milik Penggugat Konvensi, dan (seperdua) lagi menjadi milik Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.351.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 843/Pdt.G/2017/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 843/Pdt.G/2017/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Lainnya : 843/Pdt.G/2017/PA.Kis
Statistik3412