- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, dan dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 19/Pid.B/TPK/2013/PN.PDG tanggal 8 Januari 2014, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HASNUL AIMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa HASNUL AIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnul Aiman dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 ( tiga ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 212.736.350,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah)dan apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti kepada negara paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Fotocopy dokumen Surat Perjanjian pemberian Bantuan (SPPB) Nagari Taruang-taruang Utara TA.2006;
- 1 (satu) rangkap Proposal Kelompok Melati Senja Tahun 2009;
- 1 (satu) rangkap Buku KAS SPP Januari 2009;
- 1 (satu) rangkap Kwitansi SPP Bulan Maret 2009;
- 1 (satu) rangkap Kwitansi SPP Januari 2009;
- 1 (satu) rangkap Kwitansi SPP April 2009;
- 1 (satu) rangkap Surat Penetapan Camat IX Koto Sungai Lasi;
- 1 (satu) rangkap Kwitansi SPP Juli 2009;
- 1 (satu) rangkap Kwitansi SPP Februari 2009;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Nagari Guguak Sarai Tahun 2008;
- 1 (satu) buah Buku Kas SPP-UPK Kec. IX Koto Sungai LAsi Tahun 2004-2006;
- 1 (satu) rangkap Kwitansi SPP Bulan Mei 2009;
- 1 (satu) rangkap Kwitansi SPP Bulan Juni 2009;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati SOlok Nomor : 412.1-226-2009 tanggal 20 Mei 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Solok Nomor : 412.1-03331-2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Solok Nomor : 412.1-466-2008 tanggal 26 Agustus 2008 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2008;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Camat Nomor : 05/C.SL/VI-2006 tanggal 24 Juni 2006 tentang Pengukuhan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Phase III Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Tahun 2006;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Camat Nomor : 32/S-SL/VI-2007 tanggal 11 Juli 2007 tentang 2006 tentang Pengukuhan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Kecamatan IX Koto Sungai Lasi;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Solok Nomor : 412.1-225-2010 tanggal 23 April 2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Solok Nomor : 412.1-202-2010 tanggal 5 April 2010 tentang Penetapan Kecamatan Penerima Program Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dan Besarnya Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Solok Nomor : 412.1-338-2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Buapti Solok Nomor : 412.1-226-2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2009;
- 1 (satu) buah buku Kas Harian SPP UPK IX Koto Sungai Lasi Tahun 2006;
- 1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2008;
- 1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2007;
- 1 (satu) rangkap Proposal SPP Kelompok Minang Sepakat Nagari Siaro-aro;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Nagari Guguak Sarai Tahun 2008;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Nagari Bukit Bais Tahun 2008;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Siklus VI.VIII Tahun 2006;
- 1 (satu) rangkap kwitansi SPP Tahun 2007;
- 1 (satu) rangkap kwitansi SPP Tahun2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi Kelompok Kesra Indudur tanggal 08 Februari 2008;
- 1 (satu) rangkap kwitansi Indudur Kesra;
- 1 (satu) lembar tanda terima setoran dari Kelompok ?Melati Jaya? Sungai Durian;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP dari Kelompok Melati Jaya Sungai Durian;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP dari Kelompok Supanjang Caniago;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP dari Kelompok Lelong Nurma;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP dari Kelompok PKK Nagari Bukit Bais;
- 1 (satu) buah buku kas Kelompok Delima;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP Kelompok Posyandu I Sungai Lasi tahun 2006;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP Kelompok Posyandu I Sungai Lasi tahun 2007;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP Kelompok Posyandu I Sungai Lasi tahun 2008;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP Kelompok Posyandu I Sungai Lasi tahun 2009;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP Kelompok Merantih Guguk Sarai tahun 2009;
- 1 (satu) buah Buku Kas Kelompok Kukesra I;
- 1 (satu) rangkap tanda terima setoran SPP Wanita Muslim;
- 1 (satu) rangkap kwitansi angsuran Kelompok MInang Sepakat Tahun 2006, tahun 2008 dan tahun 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi Tanda terima dari UPK sebesar Rp.20.000.000,-;
- 1 (satu) lembat Kartu Kredit Kelompok MInang Sepakat;
- 1 (satu) rangkap kwitansi angsuran Kelompok PKK Sungai Durian Tahun 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari UPK Tahun 2008;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Simpan Pinjam PKK Jorong Kampung Tangah Nagari Bukit Bais Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Tahun 2006;
- 1 (satu) rangkap tanda terima penyerahan dana pinjaman kelompok Simpan Pinjam Perempuan kepada Kelompok PKK Sigando;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Simpan Pinjam Seroja Jorong Kampung Tangah Nagari Bukit Bais Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Tahun 2008 & 2009;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Simpan Pinjam Seroja Jorong Kampung Tangah Nagari Bukit Bais Tahun 2008/2009;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Simpan Pinjam Seroja Jorong Kampung Tangah Nagari Bukit Bais Tahun 2009/2010;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Cinai Jorong Kamping Tangah Nagari Bukit Bais;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Melati Senja Tahun 2009;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Cinta Karya Nagari Bukit Bais Tahun 2008;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Mawar Nagari Sei Durian;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Melati 1 Nagari Sungai Jambur;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok PKK Nagari Indudur;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Anggrek Nagari Tarung-tarung;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Melati Jaya Nagari Sei Durian;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Mawar Nagari Tarung-tarung;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Manasuka Nagari Pianggu;
- 1 (satu) rangkap tanda terima angsuran Kelompok Sambuang Saiyo Nagari Sei Jambur;
- 1 (satu) rangkap fotocopy tanda terima angsuran Kelompok Kukesra;
- 1 (satu) rangkap kwitansi setoran pengembalian dana SPP yang terpakai oleh Fitrizal Hidayani;
- 1 (satu) rangkap kwitansi setoran PKK Sungai Baruah;
- 1 (satu) rangkap kwitansi setoran Kelompok Tunas Baru;
- 1 (satu) rangkap kwitansi setoran Kelompok Teratai Putih Guguk Sarai;
- 1 (satu) buah buku asli Departemen dalam Negeri Mengenai Penjelasan IX UPK, Penyaluran Dana dan Administrasi Kegiatan PPK (Program Pengembangan Kecamatan Tahun Anggaran 2002;
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Camat Nomor : 10/C-SL/XII-2003 tertanggal 04 Desember 2003 tentang Pengukuhan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Pengembangan Kecamatan Phase iII kecamatan IX Koto Sungai Lasi Tahun 2003;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan camat Nomor : 11/C-SL/xii-2004 tertanggal 23 September 2004 tentang Pengukuhan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan UPK Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Phase II Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Tahun 2004;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Camat Nomor : 183/C-SL/XII-2005 tertanggal 28 Februari 2005 ntentang pengukuhan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Pengembangan Kecamatan PPK Phase II Kecamatan IX Koto Sungai Lasi;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Camat Nomor 03/C-SL/XII-2006 tertanggal 24 Juni 2006 tentang Pengukuhan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program pengembangan Kecamatan (PPK) Phase II Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Tahun 2006;
- 1 (satu) buah buku Asli Departemen dalam negeri Republik Indonesia mengenai penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
- 1 (satu) buah asli SK Bupati Solok Nomor : 42/BUP-2007 tertanggal 19 Februari 2007 tentang Penunjukan Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) dalam pencairan Dana Bantuan langsung Masyarakat (BLM) pada Kecamatan-kecamatan penerima Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dan Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2007;
- 1 (satu) buah asli SK Bupati Solok Nomor : 412.1-431-2008 tertanggal 04 Agustus 2008 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Solok Nomor : 412-120-2008 tentang pembentukan Satuan Kerja Program Nasional
- 3 (tiga) lembar fotocopy rekapitulasi realisasi Penyaluran Dana Realisasi Pencairan Dana (berdasarkan kegiatan) PNPM-PPPK Siklus X Tahun 2007;
- 1 (satu) bundel slip Setoran PNPM-MP Unit Pengelola Kegiatan KSPP Lelong Nurma di IX Koto Sungai Lasi;
- 1 (satu) bundel slip setoran dan kwitasni PNPM-MP Unit Pengelola Kegiatan KSPP Lelong Nurma di IX Koto Sungai Lasi;
- 1 (satu) bundel Setoran Angsuran SPP PNPM-MP Unit Pengelola Kegiatan KSPP Lelong Nurma di IX Koto Sungai Lasi;
- 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Serah terima UPK Kec. IX Koto Sungai Lasi tanggal 7 Agustus 2009 Antara Hasul Aiman dan Desri Ningsih;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Bulanan PNPM-MP UPK Kec. IX Koto Sungai Lasi kab. Solok Bulan Desember 2008;
- 1 (satu) unit mesin photo copy merk Konica Minolta;
- 1 (satu) unit mesin laminating merek ORIGIN OR-330;
- 1(satu) set komputer beserta LCD merek ACER;
- 1 (satu) unit printer cetak photo merk Canon;
- 1 (satu) unit mobil sedan merek Honda Acoord tahun 1985 warna hitam nopol BA 1164 H. Nomor Rangka SA6-54850567, No. Mesin:6548449 beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK-Asli) atas nama Zakiani dengan STNK nomor : 010421/SB/2008;
- 1 (satu) lembar surat pembayaran asli (Kwitansi) untuk pembelian satu unit mobil Suzuky Jimny No.Pol BM 1286 LF dengan Nomor Rangka SJ410-010925 Nomor Mesin F1DS 1D 11 I 047 sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 23 April 2007 dan di tanda tangani oleh Sdr.Nursam;
- 1 (satu) buah Buku Nikah Hasnul Aiman dan Zakiani;
- ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT PADANG Nomor 1/PID.TPK/2014/PT PDG |
|
Nomor | 1/PID.TPK/2014/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Irama Chandra Ilja |
Hakim Anggota |
Reflinar Nurman, M.h firdaus |
Panitera | Mirdis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perjanjian pemberian Bantuan (SPPB) Nagari Sungai Jambur TA.2007; 3. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perjanjian pemberian Bantuan (SPPB) Nagari Siaro-aro TA.2007; 4. 1 (satu) rangkap Proposal Kelompok Al- Hidayah Nagari Pianggu TA.2007; 5. 1 (satu) rangkap Proposal Kelompok Tunas Baru TA.2006; 6. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Pemberian bantuan (SPPB) Sungai LAsi TA.2006; 7. 1 (satu) rangkap Proposal Kelompok Kukesra Indudur TA.2006; 8. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat pemberian Bantuan (SPPB) Indudur TA.2006; 9. 1 (satu) rangkap Proposal Kelompok Lelong Nurma TA.2006; 10. 1 (satu) rangkap Proposal Kelompok Mawar Nagari Taruang-taruang TA.2006; 11. 1 (satu) rangkap Proposal Kelompok Mawar Nagari Sungai Durian; 12. 1 (satu) rangkap Dokumen surat Perjanjian Pemberian Bantuan Nagari Guguak Sarai Tahun 2008; 14. 1 (satu) rangkap Fotocopy PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan; Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kabupaten Solok TA. 2008; Dikembalikan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan IX Koto Sungai Lasi; Dirampas untuk negara; Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.TPK/2014/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 1/PID.TPK/2014/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada