- Menyatakan terdakwa ADAM AULIA Bin. RIDUANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan dan Membakar mengakibatkan bahaya umum bagi barang??? sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak camera Canon type 1200D EF-S 18-S55 IS II;
- 1 (satu) lembar kartu Garansi 031510900373 nomor seri mesin SNI : (21) 138073040381 dan nomor medol mesin Canon Digital EOS 1200D with lens 18 55ISII;
- 1 (satu) buah tas Camera Canon warna Hitam;
- 1 (satu) unit Camera Canon warna hitam dengan nomor mesin 138073040381;
- 1 (satu) buah Brangkas,
- 1 (satu) potong kain tirai warna hijau bekas terbakar;
- 1 (satu) potong kayu bekas terbakar;
- 1 (satu) bilah senjata tajam dengan panjang besi 14 cm, lebar besi 2,8 cm dan panjang keseluruhan senjata tajam 24 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 85/Pid.B/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 85/Pid.B/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bukti Firmansyah, Br Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus. |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Sdr. NURKHOLIS WARDANI Bin. SYAMSI (selaku Pelaksana bidang pendistribusian dan penyaluran di Kantor Baznas Kab. Hulu Sungai Selatan); dan Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2018/PN Kgn
Statistik283