- 1 (satu) eks Surat Pernyataan Tanggung jawab mutlak Koreksi/Ralat SPM;
- 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 086905F/074/110 tanggal 30-12-2013 TA 2013 sebesar Rp.4.539.008.838,- (empat milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Teuku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 910/329/ SK/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia sistem akutansi Instansi (SAI), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, Pengelola, Bendahara Pengeluaran, Petugas UAKPA dan UAKPB pada Rumah Sakit Umum Teugku Peukan Kab Abdya TA 2013;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor : 03/BAP/APBN/2013 pekerjaan pengadaan alat kedokteran, Alat Kesehatan dan KB pada Rumah Sakit Teuku Peukan Kab Abdya;
- 1 (satu) set dokumen terdiri dari :
- 1 (satu) lbr Berita Acara Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 0141/TK-SJL/XII/13 tanggal 22 Desember 2013 alat USG;
- 1 (satu) lbr Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 0128/TK-SJL/XII/13 tanggal 22 Desember 2013 Alat USG;
- 1 (satu) lbr Berita Acara Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 0140/TK-SJL/XII/13 tanggal 22 Desember 2013 alat X-ray Stationary;
- 1 (satu) lbr Berita Penyerahan Barang Nomor : 0127/TK-SJL/XII/13 tanggal 22 Desember 2013 alat digital radiograpy;
- 1 (satu) lbr masing-masing Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 22 Desember 2013 alat acuson X-150 ? 335544 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan alat Multix select DR ? 10215;
- 1 (satu) bundel Berita acara dan uji fungsi, training alat dari PT. Sarana Medico Optindo berupa vesalius quantum serial number : 919076124;
- 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 083762F/074/110 tanggal 10-10-2013 TA 2013 sebesar Rp.1.134.752.209.-(satu milyar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah).
- 1 (satu) eks Asli Surat Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Petikan tahun Anggaran 2013 No. DIPA-024.04.4.061223/2013 tanggal 15 Mei 2013;
- 1 (satu) eks Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Petikan tahun Anggaran 2013 No. DIPA-024.04.4.061223/2013 tanggal 15 Mei 2013 revisi ke 02 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) eks Fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran Petikan tahun Anggaran 2013 No. DIPA-024.04.4.061223/2013 tanggal 15 Mei 2013 revisi ke 01 tanggal 13 Desember 2013;
- 1 (satu) eks Fotocopy Keputusan Bupati Aceh Barat Daya No. KU.954/22/ 2013 tanggal 9 Januari 2013;
- 1 (satu) eks Fotocopy keputusan Bupati Aceh Barat Daya No. KU.954/47/ 2012 tanggal 14 Februari 2012
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Rumah sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 910/327/ SK/2013 tentang Penunjukan /pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013;
- 1 (satu) eks asli Surat Revisi Informasi Harga dari PT. Surya Jaya Lestari No. 0234/Aceh-lmg/VII/13 Tanggal 23 Juli 2013
- 1 (satu) eks Fotocopy warna Surat Penawaran Harga dari PT. Sarana Medico Optindo No. 034/Med-SMO/III-2013 Tanggal 24 Juli 2013;
- 1 (satu) eks asli Surat Penawaran Harga dari PT. Alfa Sarana Makmur No. 046/ASM/PH/VII/2013 Tanggal 25 Juli 2013.;
- 1 (satu) eks asli Surat Penawaran Harga dari PT. Meukek Bumi Lestari No. 191/MBL/PH/PBDH/III/2013 Tanggal 24 Juli 2013;
- 1 (satu) eks asli Surat Penawaran Harga dari CV. Jaya Berjaya No. 168/JJ/ PH/PBDH/VII/2013 Tanggal 25 Juli 2013;
- 1 (satu) eks Fotocopy Surat perintah tugas No. 090/47/SPT/VII/2013 Tanggal 19 Juli 2013
- 1 (satu) eks asli Surat Pengesahan Revisi Anggaran Revisi ke-02 DIPA-024.04.4.061223/2013 No.-S-2367/WPB.01/2013 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) eks asli Surat Pengesahan Revisi Anggaran Revisi ke-01 DIPA-024.04.4.061223/2013 No.-S-1491/WPB.01/2013 tanggal 13 Desember 2013;
- 1 (satu) eks asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM Nomor : 445/137/2013 tanggal 22 Februari 2013
- 1 (satu) eks Asli Surat Petunjuk Kegiatan TA 2013 tanggal 21 Juni 2013;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di RSU TP Kabupaten Aceh Barat Daya TA 2013 Nomor : KU.910/380/2013 Tanggal 23 Agustus 2013.
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 445/291/SPP/RSUTP/ 2013 Tanggal 13 September 2013, Pekerjaan Pengadaan Alat Kedoktoran, Alat Kesehatan dan KB, Lokasi Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Sumber Dana APBN Kab Aceh Barat Daya, Tahun Anggaran 2013, Nilai Kontrak Rp.6,336.179.850,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), Kontraktor Pelaksana PT. Bumi Swarga Loka Jl. Nurul Huda No.15 RT.001/012 Kel. Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng - Jakarta;
- 1 (satu) eks Surat Petunjuk Operasional Kegiatan TA 2013 Tanggal 1 Oktober 2013;
- 1 (satu) eks Surat Petunjuk Operasional Kegiatan TA 2013 Tanggal 17 September 2013;
- 1 (satu) berkas Kerangka Acuan/TOR Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan TP Perbantuan 2013 Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kab Aceh Barat DayaTahun 2013 Tanggal 21 Februari 2013;
- 1 (satu) eks Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-024.04.4.061223/2013 Tanggal 15 Mei 2013;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor : KU.955/ 139/2013 Tentang Penetapan Pengurus Barang pada Sekretariat, Dinas, Badan dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 tanggal 26 April 2013;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 413/Menkes/SK/XI/2012 tanggal 29 November 2012;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Rumah Sakit UmumTeungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 910/329/SK/ 2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia Sistem Akutansi Instansi (SAI), Pejabat Penguji tagihan dan Penandatangan SPM, Pengelola, Bendahara Pengeluaran, Petugas UAKPA dan UAKPB pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 820/06/SK/2013 tentang Penunjukan Panitia Penerima/Pemeriksa Barang pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013;
- 1 (satu) eks Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Rumah Sakit UmumTeungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 910/326/ SK/2013 tentang Penunjukan/Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)/ Pengadaan Barang dan Jasa pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013;
- 1 (satu) eks Foto Copi Surat Keputusan Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 910/328/ SK/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penunjukan Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Belanja Dana Anggaran Perbelanjaan Belanja Negara (APBN) Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Ambulance Pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copi dari PT. Apriyan Multi Telekomindo Nomor : 036/SPH-AMT/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedoktoran, Alat Kesehatan dan KB;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copi dari PT. Bijak Sejahtera Mulia Nomor : 0018-SPH/BSM/08/13 tanggal 11 Agustus 2013 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kedoktoran, Alat Kesehatan dan KB;
- 1 (satu) unit EKG Machine 12 Channels With Printer Merk Gima ? Italy Type Cardiogima 6 M ;
- 1 (satu) unit Sucsion Pump Mobile 2x4 liter Merk Gima ? Italy Type Hospi Plus 28204;
- 1 (satu) set Minor Surgery merk Allgaier ? Germany Type Varios;
- 1 (satu) unit Bed Side Cabinet Merk ASM Indonesia Type ASM 012;
- 1 (satu) unit Moleculer Resonance Generator Merk Telea ? Italy Type Quantum;
- 1 (satu) unit Digital Radiography Merk Siemens-Germany Type Multix Seleck DR;
- 1 (satu) unitUSG 2D Merk Siemens Type Accusson X-150.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 30/PID.TPK/2015/PT BNA |
|
Nomor | 30/PID.TPK/2015/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nurlela Katun |
Hakim Anggota |
I Dachrowi.sa., pangihutan Nasution |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa I Drs. RAMLI BAHAR Bin BAHARUDDIN ; 2. Membatalkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 02 Nopember 2015, Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2015/PN-Bna, yang dimintakan banding tersebut ; M e n g a d i l iS e n d i r i : 1. Menyatakan Terdakwa I Drs. RAMLI BAHAR Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II SAFRIAL, SKM Bin ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair dan subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa I Drs. RAMLI BAHAR Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II SAFRIAL, SKM Bin ABDULLAH dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut ; 3. Memulihkan hak Terdakwa I Drs. RAMLI BAHAR Bin BAHARUDDIN dan Terdakwa II SAFRIAL, SKM Bin ABDULLAH dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.TPK/2015/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 30/PID.TPK/2015/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada