- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 551 M dengan status hak milik adat yang terletak di Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV yang telah menyatakan tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, sebagai tanah milik adat Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat V, VI, VII dan VIII yang telah melakukan ganti rugi terhadap tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dengan mendirikan Kantor DPD Partai Demokrat Pronvinsi Aceh dan menjadikan tanah objek perkara sebagai taman kota/fasilitas umum adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, sebagaimana tersebut pada poin 2. di atas, seperti sedia kala dalam keadaan kosong;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman tanggal 18 Juni 2012, surat Pernyataan tanggal 14 Juni 2012 tentang Tergugat I persetujuan menerima uang ganti rugi tanah seluas 551 M, surat pernyataan tanggal 14 Juni 2012 tentang tanah hak milik adat Asmawi MA (Tergugat I), surat pernyataan tanggal 14 Juni 2012 tentang memberi izin pada pemerintah Kota Banda Aceh serta DPKKA Aceh yang membuat pernyataan Pemilik tanah Asmawi MA (Tergugat I), surat pernyataan kepemilikan bangunan dan tanaman atas tanah hak milik adat No. 76 yang menyatakan Asmawi MA (Tergugat I) yang menjadi saksi Hasyim Hasan (Tergugat III) mengetahui Keuchik Gampong Lueng Bata Darwin (Tergugat II) Camat Lueng Bata Kota Banda Aceh M. Hidayat, S. Sos (Tergugat IV) dan surat penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 11 Juni 2012 yang menyatakan Asmawi MA (Tergugat I) yang menjadi saksi Hasyim Hasan (Tergugat III) mengetahui Keuchik Gampong Lueng Bata Darwin (Tergugat II) Camat Lueng Bata Kota Banda Aceh M. Hidayat, S. Sos (Tergugat IV) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. Rp. 8.711.000,- (delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 194/Pdt.G/2016/MS.Bna |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2016/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abubakar Ubit |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Zainy Usman, hakim Anggota 2: H. Hasanuddin Jumadil |
Panitera | Panitera Pengganti: H.munzir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Utara dengan Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh/tanah M. Ariefdan Toko Milik Burhan ( 20,95 m + 6 m = 26,95 m ); Selatan dengan Taman Kota ( 39,2 m ); Timur dengan jalan Tgk Imeum Lueng Bata( 42,65 m ); Barat dengan Tgk Rasyid/Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh ( 29,12 m + 7,20 m +3,3 m ) adalah sah sebagai tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 194/Pdt.G/2016/MS.Bna
Statistik25395