- Menyatakan Terdakwa Wiwik Pujiningsih Binti Siswo yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 329.619.625.50. ( tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus dua lima rupiah koma lima puluh ). Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 (Satu ) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga ) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembarNota pengiriman bahan material dari UD. MAHIR JAYA tanggal 28 September 2017.
- 2 (dua) bendel Nota pengiriman bahan material dari UD. ALVIA JAYA kepada Bu Lurah Sukosewu.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen APBDes Sukosewu tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen APBDes Sukosewu tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen Perdes Sukosewu Nomor 18 tahun 2016 tentang P-APBDes 2016.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen Perdes Sukosewu Nomor 01 tahun 2017 tentang pertanggungjawaban APBDes 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Peraturan Kepala Desa Sukosewu Nomor 1 Tahun 2017 tentang P-APBDes tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen Perdes Sukosewu Nomor 7 tahun 2016 tentang APBDes tahun 2017.
- 1(satu) bendel Foto kopi dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Desa Sukosewu tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Foto kopi pengajuan pencairan DD tahun 2016 tahap I dan II.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen permohonan penyaluran dana transfer ADD tahun 2017 tahap I dan III.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen permohonan penyaluran dana transfer DD tahap I dan II tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen laporan realisasi penggunaan ADD semester I tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen laporan realisasi APBDes semester pertama tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Sukosewu bulan Januari s/d Juni 2016.
- 1 (satu) bendel Fotokopi dokumen Surat Pertanggungjawaban APBDes Sukosewu bulan Januari s/d Desember 2017.
- 1 (satu) bendel Foto kopi dokumen bulan Juli, Oktober, November dan Desember tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Fotokopi buku rekening kas desa Sukosewu yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotokopi bukti setor kerekening kas desa Sukosewu tanggal 28 Juni 2018 tentang pengembalian sisa dana saldo akhir tahun 2016 yang tidak masuk APBDes tahun 2017 senilai Rp.10.000.000,- yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto kopi bukti setor kerekening kas desa Sukosewu tanggal 28 Juni 2018 tentang pengembalian sisa lebih dana kegiatan ODF tahun 2017 senilaiRp. 79.842.000,- yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto kopi bukti setor ke rekening kas desa Sukosewu tanggal 05 September 2018 tentang pengembalian kelebihan pembelanjaan material kegiatan pengerasan jalan dan pavingisasi tahun 2017 senilai Rp. 18.650.000,- yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotokopi bukti setor kerekening kas desa Sukosewu tanggal 12 September 2018 tentang pengembalian selisih upah pekerja pada kegiatan pengerasan jalan dan pavingisasi tahun 2017 senilai Rp. 32.950.000,- yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotokopi bukti setor kerekening kas desa Sukosewu tanggal 12 September 2018 tentang pengembalian kelebihan pembelanjaan material pembangunan pavingisasi tahun 2017 senilaiRp. 21.850.000,- yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotokopi bukti setor ke rekening kas desa Sukosewu tanggal 17 September 2018 tentang pengembalian honor Timlak pada kegiatan tahun 2017 senilaiRp. 9.680.000,- yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotokopi bukti setor kerekening kas desa Sukosewu tanggal 17 September 2018 tentang pengembalian kelebihan belanja material pavingisasi tahun 2017 senilai Rp. 23.787.000,- yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotokopi bukti setor kerekening kas desa Sukosewu tanggal 17 September 2018 tentang pengembalian honor Timlak dari Sekdes dan Bendahara Desa senilai Rp. 3.450.000,- yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotokopi bukti setor kerekening kas desa Sukosewu tanggal 17 September 2018 tentang pengembalian sisa lebih belanja kegiatan ODF tahun 2016 senilaiRp. 1.032.000,- yang dilegalisir.
- 1(satu) buah Buku catatan kerja sampul warna hitam berisi catatan pembelanjaan keuangan desa TA 2016 dan 2017
- .1 (satu) bendel Dokumen APBDes Desa SukosewuKec. Sukosewu Kab. Bojonegoro TA. 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen APBDes Desa Sukosewu Kec. Sukosewu Kab. Bojonegoro TA. 2017.
- 1 (satu) bendel Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Sukosewu Bulan November TA 2017.
- 1 (satu) bendel Dokumen laporan Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Sukosewu TA. 2017.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) semester I Desa Sukosewu TA. 2017.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) semester I Desa Sukosewu TA. 2017.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi APBDes Desa Sukosewu semester pertama TA. 2017.
- 1 (satu) bendel Dokumen Honor Karyawan Desa Sukosewu bulan Januari s/d Juni TA. 2016.
- 1 (satu) bende Dokumen Laporan Pengukuhan Perangkat Desa Sukosewu Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Pengajuan Pencairan ADD Tahap I Desa Sukosewu tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah Tahap I Desa Sukosewu tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah Tahap III Desa Sukosewu tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen permohonan Penyaluran Dana Transfer Dana Desa (DD) 40% Tahap II Desa Sukosewu TA 2017.
- 1 (satu) bendel Dokumen permohonan Penyaluran Dana Transfer Dana Desa (DD) 25% Tahap II Desa Sukosewu TA 2017.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sukosewu semester pertama TA. 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sukosewu semester kedua TA. 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi Penggunaan ADD dan DD Desa Sukosewu semester I dan II TA. 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Sukosewu semester pertama TA. 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Bagi Hasil Retribusi Daerah semester I dan semester II Desa Sukosewu TA. 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah semester I dan semester II Desa Sukosewu TA. 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Laporan Realisasi APBDes Desa Sukosewu Kec. Sukosewu Kab. Bojonegoro TA. 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Peraturan Desa Sukosewu Nomor 7 tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
- 1 (satu) bendel Dokumen Keputusan Kepala Desa Sukosewu Nomor 08 tahun 2017 tentang Panitia Pengawas dan Panitia Pelaksana Sewa Tanah Kas Desa.
- 1 (satu) bendel Dokumen Peraturan Desa Sukosewu Nomor 04 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa.
- 1 (satu) bendel Dokumen Keputusan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sukosewu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Persetujuan BPD Sukosewu tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa.
- 1 (satu) bendel Dokumen Peraturan Kepala Desa Sukosewu Nomor 01 tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes).
- 1 (satu) bendel Dokumen Peraturan Desa Sukosewu Nomor 01 tahun 2017 tentang pertanggungjawaban APBDes tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Peraturan Desa Sukosewu Nomor 18 tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dana Belanja Desa (P-APBDes) tahun 2016.
- 1 (satu) bendel Dokumen Peraturan Desa Sukosewu Nomor 04 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pengunduran diri Sdr. SUYONO dari jabatan Bendahara Desa Sukosewu Kec.Sukosewu Kab. Bojonegoro tertanggal 18 Juli 2016.
- 10 (sepuluh) lembar Slip setoran kerekening kas desa Sukosewu.
- 1 (satu) bendel Foto kopi buku rekening kas desa Sukosewu.
- 1 (satu) lembar Nota CV. SEMBILAN BINTANG tertanggal 14 Mei 2016.
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana ADD Desa Sukosewu TA. 2017.
- 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Desa tentang Penggunaan Dana berdasarkan sumber anggaran TA. 2016.
- 1 (satu) buah Buku rekening kas desa Sukosewu yang sampulnya sudah digunting oleh Bank
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adriano, Br Hakim Anggota Emma Elyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Takiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pihak Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kab. Bojonegoro 9..Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
72
24