Putusan PT MAKASSAR Nomor 305/PDT/2017/PT MKS |
|
Nomor | 305/PDT/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | H. Maenong, Brjoni Palayukan |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU TANGGAL 20 APRIL 217 NOMOR 20/PDT.G/2016/PN.MAMYANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: I. DALAM EKSEPSI MENOLAK SELURUH EKSEPSI YANG DIAJUKAN PARA TERBANDING, SEMULA PARA TERGUGAT; II. DALAM POKOK PERKARA A. DALAM KONPENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM PARA TERBANDING, SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UTANG KEPADA PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP.3.020.590.000,-- (TIGA MILYARD DUA PULUH JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); 3. MENGHUKUM PARA TERBANDING, SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BUNGA KEPADA PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT SEBESAR 6% PERTAHUN DARI JUMLAH UTANG, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI HUTANG TERSEBUT DIBAYAR LUNAS; 2. MENGHUKUM PARA TERBANDING, SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG PADA TINGKAT BANDING BESARNYA RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPAH); 3. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; B. DALAM REKONPENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING, SEMULA PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PEMBANDING, SEMULA TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. MENYATAKAN SURAT-SURAT YANG DITERBITKAN ATAS NAMA PEMBANDING,SEMULA TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI DALAM MENGUASAI HARTA MILIK PARA TERBANDING, SEMULA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI (OBYEK SENGKETA),TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 4. MENGHUKUM PEMBANDING, SEMULA TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSIATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI TANAH, SAWAH, DAN BANGUNAN OBJEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN SERTA SAWAH-SAWAH TERSEBUT KEPADA PARA TERBANDING, SEMULA PARAPENGGUGAT REKONPENSI / PARATERGUGAT KONPENSI, YAITU: A. TANAH SELUAS LEBIH KURANG 1.916 M?2; BERIKUT GUDANG, PELATARAN JEMURAN GABAH DAN RUMAH PERMANEN YANG ADA DIATASNYA, TERLETAK DI JALAN POROS KALUKKU-KALUMPANG, KELURAHAN LEBENG, KECAMATAN KALUKKU, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT, DENGAN BATAS-BATAS: - UTARA :SALURAN AIR DAN TANAH H. HASAN., - BARAT : TANAH MILIK H.HASAN DAN TANAH MILIK YUDAS., - SELATAN :JALAN RAYA., - TIMUR :TANAH MILIK MINASARTIKA, MARITJE DAN MURMEN. TANAH SELUAS DI ATAS, ALAS HAKNYA MASING-MASING ADALAH : - TANAH SELUAS 594 M?2; SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2304/KALUKKU. - TANAH SELUAS 1.053 M?2; SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 954A/KALUKKU. - TANAH SELUAS 134 M?2; SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2185/KALUKKU. - TANAH SELUAS 135 M?2;. B. TANAH SELUAS LEBIH KURANG 712 M?2; BERIKUT 3 (TIGA) PETAK RUKO DAN RUMAH TINGGAL 3 LANTAI DI BELAKANG RUKO TERLETAK DI JALAN POROS MAMUJU-TASIU KELURAHAN LEBENG, KECAMATAN KALUKKU, KABUPATEN MAMUJU, PROPINSI SULAWESI BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA : TANAH MILIK SUMAILA. - BARAT :TANAH MILIK H. JANGI. - TIMUR : JALAN POROS KALUKKU. - SELATAN : TANAH MILIK H. JANGI. TANAH SELUAS DI ATAS ALAS HAKNYA MASING-MASING ADALAH : -TANAH SELUAS 357 M?2; SERTIFIKAT HAK MILIK 944/KALUKKU. -TANAH SELEBIHNYA BELUM BERSERTIFIKAT. C. TANAH/SAWAH SELUAS 15.973 M?2; SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 1675 TERLETAK DI JALAN POROS MAMUJU-TASIU KELURAHAN SALULAYO, KEC. KALUKKU, PROVINSI SULAWESI BARAT, YANG DIKUASAI DAN DIPUNGUT HASILNYA OLEH TERGUGAT REKONVENSI SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA : TANAH MILIK H. RITEN DAN TANAH MILIK MAMMA. - BARAT : TANAH MILIK KAMA SISA DAN TANAH MILIK ICCANG. - SELATAN : TANAH MILIK ICCANG. - TIMUR : TANAH MILIK JALUDDIN DAN TANAH MILIK NURSIAH. D. TANAH/SAWAH SELUAS 28.418 M?2;, SERTIFIKAT HAK MILIK MASING-MASING: - SERTIFIKAT HAK MILIK NO.2055/KALUKKU, SELUAS 18.420 M?2;. - SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2109/KALUKKU, SELUAS 5.705 M?2;. - SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 1848/KALUKKU, SELUAS 4.294 M?2;. MASING-MASING SAWAH TERSEBUT TERLETAK DI KELURAHAN SALALUYO KECAMATAN KALUKKU, KABUPATEN MAMUJU, PROVINSI SULAWESI BARAT DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA : TANAH MILIK JALALUDDIN DAN NASARUDDIN. - BARAT : TANAH MILIK H. CILA, JALALUDDIN, SAIDAH SERTA NASARUDDIN. - SELATAN :TANAH MILIK RAHMAN RAMLY. - TIMUR : TANAH/RUMAH HJ. SAIDAH, ALUDDIN, AZNIRULLAH DAN H. TAJU. 5. MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING, SEMULA PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA; 6. MENYATAKAN BIAYA PERKARA DALAM GUGATAN REKONPENSI NIHIL; <!--[IF GTE MSO 9]><XML> |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat; ?Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 20 April 217 Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Mamyang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: I. DALAM EKSEPSI Menolak seluruh eksepsi yang diajukan Para Terbanding, semula Para Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA A. DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding, semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Para Terbanding, semula Para Tergugat untuk membayar utang kepada Pembanding, semula Penggugat sebesar Rp.3.020.590.000,-- (tiga milyard dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah); 3. Menghukum Para Terbanding, semula Para Tergugat untuk membayar bunga kepada Pembanding, semula Penggugat sebesar 6% pertahun dari jumlah utang, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai hutang tersebut dibayar lunas; 2. Menghukum Para Terbanding, semula Para Tergugat untuk membayar biaya pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang pada tingkat banding besarnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupah); 3. Menolak gugatan Pembanding, semula Penggugat selain dan selebihnya; B. DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Terbanding, semula Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Pembanding, semula Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan surat-surat yang diterbitkan atas nama Pembanding,semula Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam menguasai harta milik Para Terbanding, semula Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi (obyek sengketa),tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menghukum Pembanding, semula Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensiatau siapa saja yang menguasai tanah, sawah, dan bangunan objek sengketa untuk menyerahkan tanah dan bangunan serta sawah-sawah tersebut kepada Para Terbanding, semula ParaPenggugat Rekonpensi / ParaTergugat Konpensi, yaitu: a. Tanah seluas lebih kurang 1.916 M?2; berikut gudang, pelataran jemuran gabah dan rumah permanen yang ada diatasnya, terletak di jalan poros Kalukku-Kalumpang, Kelurahan Le?beng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas: - Utara :Saluran air dan tanah H. Hasan., - Barat : Tanah milik H.Hasan dan tanah milik Yudas., - Selatan :Jalan raya., - Timur :Tanah milik Minasartika, Maritje dan Murmen. Tanah seluas di atas, alas haknya masing-masing adalah : - Tanah seluas 594 M?2; Sertifikat Hak Milik No. 2304/Kalukku. - Tanah seluas 1.053 M?2; Sertifikat Hak Milik No. 954A/Kalukku. - Tanah seluas 134 M?2; Sertifikat Hak Milik No. 2185/Kalukku. - Tanah seluas 135 M?2;. b. Tanah seluas lebih kurang 712 M?2; berikut 3 (tiga) petak ruko dan rumah tinggal 3 lantai di belakang ruko terletak di jalan poros Mamuju-Tasiu Kelurahan Le?beng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawesi Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Tanah milik Sumaila. - Barat :Tanah Milik H. Jangi. - Timur : Jalan poros Kalukku. - Selatan : Tanah milik H. Jangi. Tanah seluas di atas alas haknya masing-masing adalah : -Tanah seluas 357 M?2; Sertifikat Hak Milik 944/Kalukku. -Tanah selebihnya belum bersertifikat. c. Tanah/sawah seluas 15.973 M?2; sertifikat Hak Milik No. 1675 terletak di jalan poros Mamuju-Tasiu Kelurahan Salulayo, Kec. Kalukku, Provinsi Sulawesi Barat, yang dikuasai dan dipungut hasilnya oleh Tergugat rekonvensi selama 6 (enam) tahun dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Tanah milik H. Riten dan tanah milik Mamma. - Barat : Tanah milik Kama Sisa dan tanah milik Iccang. - Selatan : Tanah milik Iccang. - Timur : Tanah milik Jaluddin dan tanah milik Nursiah. d. Tanah/sawah seluas 28.418 M?2;, Sertifikat Hak Milik masing-masing: - Sertifikat Hak Milik No.2055/Kalukku, seluas 18.420 M?2;. - Sertifikat hak Milik No. 2109/Kalukku, seluas 5.705 M?2;. - Sertifikat Hak Milik No. 1848/Kalukku, seluas 4.294 M?2;. Masing-Masing sawah tersebut terletak di Kelurahan Salaluyo Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi barat dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Tanah milik Jalaluddin dan Nasaruddin. - Barat : Tanah milik H. Cila, Jalaluddin, Saidah serta Nasaruddin. - Selatan :Tanah milik Rahman Ramly. - Timur : Tanah/rumah Hj. Saidah, Aluddin, Aznirullah dan H. Taju. 5. Menolak gugatan Para Terbanding, semula Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi Pembanding selain dan selebihnya; 6. Menyatakan biaya perkara dalam gugatan rekonpensi nihil; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 305/PDT/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 305/PDT/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada