- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa objek-objek berupa :
- Sebidang lokasi tanah perkebunan terletak di Jalan Poros Kolaka-Pomalaa, Lingkungan III, Tawenggare RW.003, Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupten Kolaka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Mabrur (ukuran 21,5 meter);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rian dan Akhmad Amin (ukuran 22,40 meter);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dekere (ukuran 22 meter);
- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai kecil dan tanah Suriadi (ukuran 15,30 meter);
- 1 (satu) unit rumah permanen yang berdiri di atas tanah Penggugat dan Tergugat yang terletak di jalan Poros Kolaka-Pomalaa Lingkungan III, Tawenggare, Kelurahan Wundulako, Kecamatan Wundulako, Kabupten Kolaka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rian dan tanah kebun (harta bersama Penggugat dan Tergugat);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syamsuddin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Akhmad Amin (harta bawaan);
- Sebelah Barat berbatasan tanah Dekere dan tanah kebun (harta bersama Penggugat dan Tergugat);
- Perabot rumah tangga yang terdiri dari:
- 1 (satu) buah Lemari Es National 1 pintu, berwarna putih, harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah TV berwarna Sharp 21 inci, berwarna hitam silver, harga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) set kursi tamu Garuda berwarna merah, harga Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) set meja makan jati berwarna coklat, harga Rp 2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) set kursi teras dengan meja berwarna merah maron, harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mesin cuci Sanken 8 kg, berwarna abu-abu, harga Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah laptop Acer berwarna biru, harga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) buah printer Epson berwarna putih, harta Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kompor gas Rinnai, berwarna hitam, harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji 15 kg, berwarna biru, harga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kamera digital Canon berwarna hitam, harga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah rak TV berwarna cream, harga Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah VCD Advance berwarna silver, harga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah pemanas nasi Miyako, harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) buah kipas angin Matsunici berwarna abu-abu, harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kipas angin Kosmos yang kecil berwarna putih, harga Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 2 (dua) buah dispenser Miyako berwarna putih, harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) buah galon Aqua, harga Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (dua) buah pembakar roti Miyako berwarna putih, harga Rp 157.000,00 (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (dua) buah Salon DAT warna coklat, harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah lemari kecantikan dengan kursinya berwarna merah maron, harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah bosara dengan tutup warna silver, harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kompor Hock besar berwarna silver, harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kompor Hock kecil berwarna silver, harga Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah jemuran besi berwarna gold, harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) set mangkok es buah dengan gelasnya 12 buah berwarna merah, harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah lemari pakaian warna cream, harga Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah blender Panasonic warna putih, harga Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah parabola Goldstar berwarna putih, harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah LNB Goldstar berwarna abu-abu, harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah termos nasi Maspion jumbo berwarna hijau, harga Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) satu set tempat daging keramik yang terputar berwarna gold, harga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) meter besi gorden berwarna gold, harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 8 (delapan) meter kain gorden berwarna kuning emas, harga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah meja oshin berwarna coklat, harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tempat gantungan baju beji, harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah sprinbed berwarna biru, harga Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah telpon berwarna merah, harga Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lusin cangkir teh berwarna gold, harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lusin cangkir teh berwarna pink, harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lusin cangkir teh berwarna merah, harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 5 (lima) buah toples berwarga gold yang terputar, harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) meja setrika berwarna biru, harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lusin sendok kue warna gold, harga Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lusin piring sango, harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah penutup nasi stainless, harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- (seperdua) lusin anak piring, harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- (seperdua) lusin gelas bungi berwarna biru dengan cere kaca, harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lusin gelas sprait yang ada lukisan bunganya, harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lusin gelas sprait bis emas, harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (satu) buah piring ceper bis emas, harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- (seperdua) lusin cuci tangan, harga Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- 2 (dua) buah tempat sendok keramik berwarna gold, harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lusin sendok makan Doll, harga Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) lusin sendok garpu Doll, harga 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
- Pakaian 1 lemari;
- 1 (satu) unit parut mesin kelapa berwarna biru, harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah lukisan dinding yang besar, harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) timbang kue berwarna putih, harga Rp 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah);
- 2 (dua) buah tempat beras Ricebox berwarna putih dan hijau, harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu);
- 1 (satu) Teko air berwarna emas, harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah lemari piring terbuat dari kayu, harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah meja tempat buku dari kayu warna merah maroon harga Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut pada diktum 2 di atas yang pada dasarnya masing-masing mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta sebagaimana tersebut pada diktum 2 angka 2.1 di atas dengan masing-masing mendapat (1/2) bagian, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka proses pembagiannya akan melalui proses lelang;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta sebagaimana tersebut pada diktum 2 angka 2.2 di atas dengan masing-masing mendapat (1/2) bagian, dan apabila objek dimaksud tetap dalam penguasaan Tergugat, maka Tergugat dihukum untuk memberikan kompensasi kepada Penggugat berupa uang yang jumlahnya separuh dari sisa hutang di bank BRI unit Boepinang, Cabang Kolaka, yakni sebesar Rp 68.250.500,00 (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta sebagaimana tersebut pada diktum 2 angka 2.3 di atas dengan masing-masing mendapat (1/2) bagian, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka Tergugat harus memberikan separuh dari harga-harga perabot tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KOLAKA Nomor 0317/Pdt.G/2016/PA.Klk |
|
Nomor | 0317/Pdt.G/2016/PA.Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ilman Hasjim |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sudarmin H.i.m Tang, I hakim Anggota 2: Abu Rahman Baba |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadliyah Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (bersama-sama) yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 4.116.000,00 (empat juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0317/Pdt.G/2016/PA.Klk.zip
- Download PDF
- 0317/Pdt.G/2016/PA.Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
59
31