- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 23 Maret 2015 Nomor:40/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Pdg.,yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan mengenai besarnya pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Yusalman, SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Yusalman, SP oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yusalman, SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yusalman, SP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp99.026.550,00(sembilan puluh sembilan juta dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila dalan jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan uang yang telah disetorkan oleh Terdakwa melalui penasihat Hukumnya ke kas daerah sejumlah Rp99.026.550,00 (sembilan puluh sembilan juta dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah), melalui bank Nagari Lubuk Alung Nomor Rekening: 1700-0101.00052.9 ditetapkan dan dikonpensasikan sebagai pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) lembar Fotocopy telah di otentikasi, Keputusan Gubernur Sumbar No. 171-457-2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kab. Padang Pariaman masa jabatan 2009-2014 Tanggal 30 Oktober 2009;
- 5 (lima) lembar Fotocopy telah di otentikasi, Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 171-369-2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 4 agustus 2009;
- 6 (enam) Fotocopy telah di otentikasi, Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 8/KEP/BPP-2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penata Usahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar gaji dan Pengurus Barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA, SMP, TK/SD Model UPTD dan Pukesmas dilingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
- 3 (tiga) lembar Asli, Keputusan Bupati Padang Pariaman No. 188/KEP/BPP-2011 Tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 8/KEP/BPP/-2011 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penata Usahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembuat Daftar Gaji dan Pengurus Barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA, SMP, TK/SD MODEL, UPTD dan PUSKESMAS di Lingkungan Pemda Kab. Padang Pariaman Tahun 2011;
- 6 (enam) lembar Fotocopy telah di otentikasi, Keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman No. 02/KEP/SET.DPRD/2011 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Modal dan Operasional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
- 6 (enam) lembar Fotocopy telah di otentikasi, Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman No.06/KEP/SET.DPRD/2011 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Sekretariat DPRD No. 02 Tahun 2011 Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Belanja Modal/Operasional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
- 1 (satu) buah Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Asli, Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 397, sebesar Rp. 3.093.750,-,1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 3.093.750,- tanggal 17 Januari 2011, 1 (satu) lembar Faktur dari Kafetaria Pemda Dharmawanita Kab. Padang Pariaman;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 399, sebesar Rp. 1.512.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 1.512.500,- tanggal 17 Januari 2011, 2 (dua) lembar Faktur dari Kafetaria Pemda Dharmawanita Kab. Padang Pariaman;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 401, sebesar Rp. 4.977.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 4.977.500,- tanggal 02 Februari 2011, 2 (dua) lembar Faktur dari Kafetaria Pemda Dharmawanita Kab. Padang Pariaman;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 405, sebesar Rp. 2.640.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 2.640.000,- tanggal 09 Feberuari 2011, 1 (satu) lembar Faktur dari Kafetaria Pemda Dharmawanita Kab. Padang Pariaman;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 357 sebesar Rp. 4.609.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 4.609.000,- tanggal 21 Februari 2011, 4 (empat) lembar Faktur dari
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 359 sebesar Rp. 7.505.300,-,1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 7.505.300,- tanggal 28 Maret 2011, 12 (dua belas) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 474, sebesar Rp. 2.280.300,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 2.280.300,-,- tanggal 06 April 2011, 3 (tiga) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 476, sebesar Rp. 1.980.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 1.980.000,- tanggal 6 April 2011, 1 (satu) lembar Faktur dari Kafetaria Pemda Dharmawanita Kab. Padang Pariaman, 1 (satu) lembar Faktur dari Toko Ulia;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 537 sebesar Rp. 1.815.000,-,1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 1.815.000,- tanggal 13 April 2011, 1 (satu) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh, 1 (satu) lembar Faktur dari Toko Ulia;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 396, sebesar Rp. 8.515.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 8.515.500,- tanggal 14 Juli 2011, 5 (lima) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari :1 (satu) Kwitansi No. : 394 sebesar Rp. 7.350.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 7.350.000,- tanggal 14 Juli 2011, 4 (empat) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh Piaman;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1107, sebesar Rp. 13.300.000,-, 1 (satu) lembar surat dari Kabag Keuangan Perihal Pelaksanaan Open House Kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 29 Agustus 2011, 1 (satu) lembar Faktur dari Rumah Makan Lila Pengantin.
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 500/K/10/DPRD/2011 sebesar Rp. 8.547.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 8.547.500,- tanggal 5 September 2011, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUNELLI TANJUNG, S.H.,kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 22 Juni 2011, 4 (empat) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 366 sebesar Rp. 14.137.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 14.137.500,- tanggal 5 September 2011, 1 (Satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUNELLI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 Juli 2011, 7 (tujuh) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh,
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 368/K/10/DPRD/2011, sebesar Rp. 18.137.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 18.137.500,- tanggal 7 September 2011, 9 (sembilan) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh,
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1097/K/12/DPRD/2011, sebesar Rp. 8.125.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 8.125.000,- tanggal 2 Desember 2011, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUNELLI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 17 Nopember 2011, 5 (lima) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1098/K/12/DPRD/2011 tanggal 13 Desember 2011, sebesar Rp. 11.787.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal permintaan biaya makan dan minum tamu Pimpinan sebesar Rp. 11.787.500,- tanggal 2 Desember 2011, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUNELLI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 17 Nopember 2011, 8 (delapan) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh;
- 1 (satu) bundel Fotocopy telah diotentikasi, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode 1 Januari s/d 31
- 1 (satu) bundel Fotocopy telah diotentikasi, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja-Fungsional) Sekretariat DPRD tanggal 30 Desember 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy, Tanda Terima Rp. 41.510.000,- (empat puluh
- 1 (satu) lembar foto copy, Tanda Terima Sementara uang makan minum tamu Ketua DPRD Mei-Juni 2011 sejumlah Rp. 14.200.000,- yang diterima oleh Sawirman, SE;
- 1 (satu) lembar foto copy, Tanda Terima uang makan minum open house Ketua DPRD Kab. Padang Pariaman sebanyak Rp. 11.970.000,- tanggal 15 Desember 2011 yang menerima Nurwelis;
- 1 (satu) lembar foto copy, Tanda Terima uang makan minum Ketua DPRD Kab. Padang Pariaman sebanyak Rp. 17.770.000,- tanggal 15 Desember 2011 yang menerima Nurwelis;
- 1 (satu) lembar foto copy,, Tanda Terima uang makam minum pimpinan sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) tanggal 19 April 2011 yang menerima Eri Zulfian;
- 1 (satu) lembar foto copy, Tanda Terima Uang Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Ketua DPRD Kab. Padang Pariaman (Biaya Makan Minum Januari s/d Februari 2011) Yang menerima M. Nurdin;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas No. SPT/154/DPRD/2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan Kabupaten Tabanan dan kabupaten Gianyar (Propinsi Bali) pada Tanggal 06 Juni 2011 s/d 11 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas No. /ST/DPRD/2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Kabupaten Cianjur dan Kotamadya Sukabumi pada Tanggal 08 November 2011 s/d 13 November 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas No. 210/ST/DPRD/2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Dinas Pariwisata Bali dan PKMS pada Tanggal 28 Mei 2011 s/d 30 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Batam pada Tanggal 11 Juni 2011 s/d 13 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas No. /ST/Set. DPRD/2010
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas No. 094/SPT/DPRD-2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Jakarta pada Tanggal 13 April 2011 s/d 16 April 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas No. 094/326/SPT/DPRD-2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Jakarta pada Tanggal 17 juni 2011 s/d 22 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Jakarta pada Tanggal 1 Juli 2011 s/d 6 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas No. 209/ST/DPRD-2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Batam pada Tanggal 30 Mei 2011 s/d 1 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas No. /SPT/DPRD-2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Jakarta pada Tanggal 22
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas No. 37/ST/Set.DPRD-Kab.Pd.Prm/2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM dan YUSALMAN SP tujuan ke Jakarta pada Tanggal 1 Maret 2011 s/d 4 Maret 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Perjalanan Dinas No. /SPT/DPRD-2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Jakarta pada Tanggal 23 Februari 2011 s/d 26 Februari 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Perjalanan Dinas No. /SPT/DPRD-2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Jakarta pada Tanggal 22 Maret 2011 s/d 27 Maret 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Perjalanan Dinas No. 38 /SPPD/DPRD/2011 Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN.S.Pt.,SH tujuan ke Jakarta pada Tanggal 10 Januari 2011 s/d 15 Januari 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Perjalanan Dinas No. /SPPD/DPRD/2011 Kunjungan Kerja An. Eri Zulfian.,S.Pt.,SH tujuan ke Jakarta pada Tanggal 5 Mei 2011 s/d 08 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Perjalanan Dinas No. /SPPD/DPRD/2011 Kunjungan Kerja An. Eri Zulfian.,S.Pt.,SH tujuan ke Pekan Baru pada Tanggal 07 April 2011 s/d 10 April 2011;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. Eri Zulfian.,S.Pt.,SH tujuan ke Jakarta pada Tanggal 24 Februari 2011
- 1 (satu) buah buku Laporan Keuangan Tahun 2011 Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman;
- 1 (satu) Bundel Kwitansi Rumah makan Pauh;
- 16 (enam belas) buah Faktur Kosong;
- 7 (tujuh) lembar Fotocopy telah di otentikasi, Keputusan Bupati Padang Pariaman No. 13/KEP/BPP-2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengelaran pembantu, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar Gaji dan Pengurus Barang pada SKPD, SKPKD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan Puskesmas dilingkungan Pemda Kab. Padang Pariaman Tahun Anggaran 2012;
- 6 (enam) lemabar Fotocopy telah di otentikasi, Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman No. 05/KEP/SET.DPRD/2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Modal/Operasional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012;
- 6 (enam) lembar Asli, Surat Keputusan Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman No. 09/ KEP/SET.DPRD/2012 Tentang Perubahan Lampiran Penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Belanja Modal/Operasional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012;
- 5 (lima) lembar Asli Keputusan Bupati Padang Pariaman No. 01/KEP/BPP-2012 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji Pada SKPD, Kecamatan, SMA, SMP,TK/SD MODEL, UPTD dan PUSKESMAS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 434/K/5/DPRD/2012 tanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp. 10.374.500,-,1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan Januari 2012 sebesar Rp. 10.374.500,- tanggal 20 April 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 17 April 2012, 7 (tujuh) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1121/K/7/DPRD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 sebesar Rp. 8.222.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu Wakil ketua DPRD (DESRIL) bulan Januari 2012 sebesar Rp. 8.222.500,- tanggal 30 Januari 2012, 9 (sembilan) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 435/K/5/DPRD/2012 tanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp. 8.402.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan Januari 2012 sebesar Rp. 8.402.000,- tanggal 20 April 2012, 1 (dua) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 17 April 2012, 5 (lima) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1122/K/7/DPRD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 sebesar Rp. 5.197.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu Wakil ketua DPRD (DESRIL) bulan Januari 2012 sebesar Rp. 5.197.500,- tanggal 20 Maret2012, 6 (enam) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1124/K/7/DPRD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 sebesar Rp. 7.287.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu Wakil ketua DPRD (YUSALMAN) bulan Februari dan Maret 2012 sebesar Rp. 7.287.500,- tanggal 3 April 2012, 6 (enam) lembar Faktur dari Rumah Makan Flamboyan;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 436/K/5/DPRD/2012 tanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp. 6.623.000,- , 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan Januari 2012 sebesar Rp. 6.623.000,- tanggal 23 April 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 17 April 2012,
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1112/K/5/DPRD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 sebesar Rp. 5.335.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu wakil ketua DPRD bulan Maret-April 2012 sebesar Rp. 5.335.000,- tanggal 30 April 2012, 7 (tujuh) lembar Faktur dari Rumah
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1119/K/7/DPRD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 sebesar Rp. 8.098.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan April 2012 sebesar Rp. 8.098.000,- tanggal 3 Mei 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 1 April 2012, 11 (sebelas) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1123/K/7/DPRD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 sebesar Rp. 5.775.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu Wakil ketua DPRD (YUSALMAN) bulan April dan Mei 2012 sebesar Rp. 5.775.000,- tanggal 25 Mei 2012, 6 (enam) lembar Faktur dari Rumah Makan Flamboyan;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1118/K/7/DPRD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 sebesar Rp. 8.720.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan Mei 2012 sebesar Rp. 8.720.000,- tanggal 3 Juni 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 31 Mei 2012, 7 (tujuh) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1120/K/7/DPRD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 sebesar Rp. 4.924.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan Juni 2012 sebesar Rp. 4.924.000,- tanggal 31 Juni 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 20 Juni 2012, 8 (delapan) lembar Faktur dari Rumah Makan Bunga Tanjung;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1573/K/10/DPRD/2012 tanggal 05 Nopember 2012 sebesar Rp. 6.823.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu wakil ketua DPRD bulan Juli 2012 sebesar Rp. Rp. 6.823.500,- tanggal 20 Oktober 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. DESRIL kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 Juli 2012, 11 (sebelas) lembar Faktur dari Rumah Makan Pondok Samudra Baru;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1570/K/10/DPRD/2012 tanggal 05 Nopember 2012 sebesar Rp. 12.512.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan Juli 2012 sebesar Rp. 12.512.500,- tanggal 20 Oktober 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 Juli 2012, 17 (tujuh belas) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1678/K/10/DPRD/2012 tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 15.207.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu wakil ketua DPRD (YUSALMAN) bulan Juli 2012 sebesar Rp. 15.207.500,- tanggal 05 Nopember 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh LINDA SUSANTI kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 Juli 2012, 12 (dua belas) lembar Faktur dari Rumah Makan Bagindo;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1571/K/10/DPRD/2012 tanggal 05 Nopember 2012 sebesar Rp. 17.050.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan Oktober 2012 sebesar Rp. 17.050.500,- tanggal 20 Oktober 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 Agustus 2012; 13 (tiga belas) lembar Faktur dari Rumah Makan Pauh Raya;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1574/K/10/DPRD/2012 tanggal 05 Nopember 2012 sebesar Rp. 21.587.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu wakil ketua DPRD bulan Agustus 2012 sebesar Rp. 21.587.500,- tanggal 20 Oktober 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. DESRIL kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 Agustus 2012, 10 (sepuluh) lembar Faktur dari Rumah Makan Pondok Samudra Baru;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1679/K/12/DPRD/2012 tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 11.137.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu wakil ketua DPRD bulan Agustus 2012 sebesar Rp. 11.137.500,- tanggal 06 Nopember 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh LINDA SUSANTI, kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 31 Agustus 2012, 14 (empat
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1575/K/10/DPRD/2012 tanggal 05 Nopember 2012 sebesar Rp. 4.867.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu wakil ketua DPRD bulan September 2012 sebesar Rp. 4.867.500,- tanggal 20 Oktober 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. DESRIL kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 September 2012, 11 (sepuluh) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1572/K/10/DPRD/2012 tanggal 05 Nopember 2012 sebesar Rp. 6.352.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan September 2012 sebesar Rp. 6.352.500,- tanggal 20 Oktober 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 September 2012, 11 (sebelas) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 1680/K/10/DPRD/2012 tanggal 19 Nopember 2012 sebesar Rp. 8.142.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu wakil ketua DPRD bulan September 2012 sebesar Rp. 8.142.000,- tanggal 07 Nopember 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh LINDA SUSANTI, kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 September 2012, 11 (sebelas) lembar Faktur dari Rumah Makan Takana Juo;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi No. : 2111/K/12/DPRD/2012 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 15.207.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan Nopember 2012 sebesar Rp. 15.207.500,- tanggal 10 Desember 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 Nopember 2012, 2 (dua) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Kwitansi
- 1 (satu) bundel Fotocopy telah di otentikasi, Laporan pertanggungjawaban Bendahara pengeluaran (SPJ Belanja-Fungsional) Program Non Program, Kegiatan Non kegiatan tanggal 28 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel Fotocopy telah di otentikasi, Laporan pertanggungjawaban Bendahara pengeluaran (SPJ Belanja-Fungsional) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kegiatan Penyusunan Ranperda Hak Inisiatif Dewan tanggal 28 Desember 2012;
- 5 (lima) lembar dokumen Asli, Rekening Koran Giro Periode 01 Januari s/d 28 Desember 2012 Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman;
- 1 (satu) lembar Fotocopy, Tanda Terima uang uang sebanyak Rp. 17.448.300,- tanggal 6 Agustus 2012 yang menerima Yusalman;
- 1 (satu) lembar Fotocopy, Tanda Terima uang uang sebanyak Rp. 16.879.500,- tanggal 6 Agustus 2012 yang menerima DESRIL;
- 1 (satu) lembar Fotocopy, Tanda Terima uang uang sebanyak Rp. 8.930.000,- tanggal 18 Desember 2012 yang menerima YUSALMAN,SP;
- 1 (satu) lembar Fotocopy, Tanda Terima uang uang sebanyak Rp. 13.500.000,- tanggal 18 Desember 2012 yang menerima ERI ZULFIAN;
- 1 (satu) lembar Fotocopy, Tanda Terima uang sebanyak
- 1 (satu) lembar Fotocopy, Tanda Terima uang uang sebanyak Rp. 9.000.000,- tanggal 18 Desember 2012 yang menerima DESRIL;
- 1 (satu) lembar Fotocopy, Tanda Terima uang uang sebanyak Rp. 30.000.000,- tanggal 6 September 2012 yang menerima ERI ZULFIAN;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. DESRIL tujuan ke Provinsi Riau pada Tanggal 10 September 2012 s/d 13 September 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. YUSALMAN tujuan ke Kab. Siak Riau pada Tanggal 3 April 2012 s/d 06 April 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. YUSALMAN tujuan ke Prov. Riau pada Tanggal 13 September 2012 s/d 16 September 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt., DESRIL, YUSALMAN,SP tujuan ke Jakarta pada Tanggal 23 Mei 2012 s/d 26 Mei 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. DESRIL YANI PASHA tujuan ke Prop. Jambi pada Tanggal 27 Agustus 2012 s/d 30 Agustus 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Perjalanan Dinas Kunjungan Kerja An. YUSALMAN tujuan ke Bengkulu pada Tanggal 26 Agustus 2012 s/d 29 Agustus 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Pemda Pelalawan dan Pemda Indragiri Hulu pada Tanggal 11 Januari 2012 s/d 14 Januari 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. YUSALMAN tujuan ke Sarolangun pada Tanggal 25 Desember 2012 s/d 28 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Jakarta pada Tanggal 19 Desember 2012 s/d 22 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. DESRIL YANI PASHA tujuan ke Kab. Muara Enim dan Ogan Komering Ulu (OKU) pada Tanggal 09 Desember 2012 s/d 12 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. YUSALMAN, SP tujuan ke DPRD Kota Palembang danDPRD Banyuasin pada Tanggal 22 Oktober 2012 s/d 25 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An.
- 1 (satu) lembar Asli,Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. DESRIL YANI PASHA tujuan ke Banyuasin dan Ogan Ilir pada Tanggal 05 Oktober 2012 s/d 08 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar Asli, Surat Perintah Tugas Kunjungan Kerja An. DESRIL YANI PASHA tujuan ke Banyuasin dan Ogan Ilir pada Tanggal 23 Oktober 2012 s/d 26 Oktober 2012;
- 1 (satu) bundel Asli, Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman Tahun Anggaran 2012;
- (Fotocopy telah di otentikasi) Keputusan Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman No. 01/KEP/SET.DPRD/2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Belanja Modal/Operasional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2013;
- (Fotocopy telah di otentikasi) Keputusan Bupati Padang Pariaman No. 04/KEP/BPP-2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penata Usahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembuat Daftar Gaji dan Pengurus Barang pada SKPKD, SKPD,RSUD,SMA,SMP,TK/SD MODEL, UPTD, Kecamatan dan PUSKESMAS di Lingkungan Pemda Kab. Padang Pariaman Tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Fotocopy telah di otentikasi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode 1 januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel Fotocopy telah di otentikasi, Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja-Fungsional) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman;
- 1 (satu) buah Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel asli, Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Padag Pariaman Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel Fotocopy telah diotentikasi, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode 1 Januari s/d 31 Desember 2012;
- 1 (satu) buah foto copy Buku Kas Umum Periode Januari s/d
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 394/K/4/DPRD/2013 tanggal 29 April 2013 sebesar Rp.13.612.500,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan Februari 2013 sebesar Rp. 13.612.500,- tertanggal 11 April 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Desril sebesar Rp. 13.612.500,- kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal Februari 2013, 12 (dua belas) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 396/K/4/DPRD/2013 tanggal 29 April 2013 sebesar Rp.6.787.500,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan April 2013 sebesar Rp. 6.787.500,- tertanggal 11 April 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Yusalman sebesar Rp. 6.787.500,- kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 10 Januari 2013, 1 faktur Bofet Takana Juo;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 397/K/4/DPRD/2013 tanggal 29 April 2013 sebesar Rp.7.957.500,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan Februari 2013 sebesar Rp. 7.957.500,- tertanggal 11 April 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Yusalman sebesar Rp. 7.957.500,- kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal februari 2013, 1 (satu) faktur Bofet Takana Juo;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari :
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 536/K/4/DPRD/2013 tanggal 29 April 2013 sebesar Rp.12.787.500,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan Maret 2013 sebesar Rp. 12.787.500,- tertanggal 11 April 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Desril sebesar Rp. 12.787.500,- kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal Maret 2013, 16 (enam belas) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 393/K/4/DPRD/2013 tanggal 29 April 2013 sebesar Rp.6.637.500,-, 1 (sebelas) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 395/K/4/DPRD/2013 tanggal 29 April 2013 sebesar Rp.12.787.500,- untuk makan minum tamu wakil ketua DPRD (Desril), 12 (dua belas) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 535/K/4/DPRD/2013 tanggal 28 May 2013 sebesar Rp.9.337.500,-, 11 (sebelas) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 537/K/4/DPRD/2013 tanggal 28 May 2013 sebesar Rp.14.025.000,- untuk makan minum tamu Ketua DPRD bulan Maret 2013, 20 (dua puluh) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari :
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 1044 tanggal 19 agustus 2013 sebesar Rp.8.925.000,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Ketua DPRD) bulan Mei 2013 sebesar Rp. 8.925.000,- tertanggal 10 Juli 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Eri Zulfian kepada sekwan sebesar Rp. 8.925.000,- tanggal 9 Juli 2013, 17 (tujuh belas) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 1045 tanggal 19 agustus 2013 sebesar Rp.10.050.000,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Ketua DPRD) bulan Juni 2013 sebesar Rp.10.050.000,- tertanggal 10 Juli 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Eri Zulfian kepada sekwan sebesar Rp.10.050.000,- tanggal 8 Juli 2013, 14 (empat belas) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 1046 tanggal 19 agustus 2013 sebesar Rp.12.600.000,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan April 2013 sebesar Rp. 12.600.000,- tertanggal 10 Juli 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Desril sebesar Rp. 12.600.000,- kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 8 Juli 2013, 19
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 1047 tanggal 19 agustus 2013 sebesar Rp.9.225.000,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan Mei 2013 sebesar Rp. 9.225.000,- tertanggal 10 Juli 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Desril kepada sekwan sebesar Rp. 9.225.000,- tanggal 8 Juli 2013, 15 (lima belas) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 1048 tanggal 19 agustus 2013 sebesar Rp.9.400.000, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan Juni 2013 sebesar Rp. 9.400.000,- tertanggal 16 Juli 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Desril kepada sekwan sebesar Rp.9.400.000,- tanggal 15 Juli 2013, 13 (tiga belas) faktur Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 1049 tanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp.7.987.500,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan April 2013 sebesar Rp. 7.987.500,- tertanggal 14 April 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Yusalman sebesar Rp. 7.987.500,- kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 12 Juli 2013, 2 (dua) faktur Bofet Takana Juo;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 1050 tanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp. 7.932.500-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) Bulan Mei 2013 sebesar Rp. 7.612.500,- tertanggal 14 Juli 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Yusalman sebesar Rp.7.932.500- kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman untuk bulan Mei 2013 tertanggal 12 Juli 2013, 2 (dua) faktur Bofet Takana Juo;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 1051 tanggal 19 Agustus 2013 sebesar Rp. Rp. 8.250.000,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan Juni 2013 sebesar Rp. 8.250.000,- tertanggal 14 Juli 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Yusalman sebesar Rp. 8.250.000,- kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman untuk bulan Juni 2013 tertanggal 12 Juli 2013, 2 (dua) faktur Bofet Takana Juo;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 2054 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 18.225.000,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD)bulan September dan Bulan Oktober 2013 sebesar Rp. 18.225.000,- tertanggal November 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Desril kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman bulan Oktober 2013, 28 (dua puluh delapan) Lembar Faktur Rumah makan Damai;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No.2055 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 14.250.000,-, 1 (satu) Lembar Telaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan Juli dan Bulan Agustus 2013 sebesar Rp. 14.250.000,- tertanggal Agustus 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Desril kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman bulan Agustus 2013, 22 (dua puluh dua) lembar faktur Rumah makan Damai;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 2056 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 13.987.500,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) Bulan November 2013 dan Desember 2013 sebesar Rp. 13.987.500,- tertanggal Bulan November 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Desril kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman untuk bulan November 2013 dan Desember 2013 tertanggal bulan Desember 2013, 3 faktur Rumah Makan Pondok Panantian;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 2057 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 2.024.000,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) Bulan Desember 2013 sebesar Rp. 2.024.000,-. 1 Rangkap Daftar Hadir Temu Ramah dengan Wartawan, 2 faktur Rumah Makan Lubuk Sikoci; 1 Lembar Nota Pembayaran tertanggal 23 desember 2013
- 7 (tujuh) lembar dokumen Asli Rekening Koran Tabungan An. ASRIL alamat Padang Kalam Sunur Nan Sabaris Pd. Pariaman periode
- 10 (sepuluh) lembar dokumen Asli Rekening Koran Tabungan An. ASRIL alamat Padang Kalam Sunur Nan Sabaris Pd. Pariaman periode 01 Januari 2013 s/d 12 Desember 2013;
- 10 (sepuluh) lembar dokumen Asli Rekening Koran Tabungan An.
- 10 (sepuluh) lembar dokumen Asli Rekening Koran Tabungan An. RIZKI MAULANA alamat Kp. Perak Pariaman tengah periode 01 Januari 2012 s/d 12 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 2059 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 1.452.000,-, 1(satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) Bulan Desember 2013 sebesar Rp. 1.452.000,- 1 Rangkap Daftar Hadir dalam rangka mendampingi Kunjungan DPRD Solok dan DPRD Kab. Mandailing Natal, 1 faktur Rumah Makan Lubuk Sikoci; 1 Lembar Nota Pembayaran tertanggal 7 Oktober 2013;
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Asli yang terdiri dari : 1 (satu) Lembar kwitansi No. 2058 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 1.540.000,-, 1(satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) Bulan Desember 2013 sebesar Rp. 1.540.000,- 1 Rangkap Daftar Hadir dalam rangka mendampingi Kunjungan DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Kab. Kuantan Sengigi, 1 faktur Rumah Makan Lubuk Sikoci; 1 Lembar Nota Pembayaran tertanggal 23 Agustus 2013;
- 1 (satu) Map yang terdiri dari 4 (empat) lembar Asli, LHKPN An. YUSALMAN;
- 1 (satu) buah Buku Agenda No. SPPD Sekretariat 2010, 2011;
- 1 (satu) buah Buku Agenda No. SPPD Anggota DPRD 2012;
- 1 (satu) buah Buku Agenda No. SPPD Anggota DPRD 2013;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 0002/SP2D-UP/BUD/2011 tanggal 26 januari 2011;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 0303/SP2D-GU/BUD/2011 tanggal 14 April 2011;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 0362/SP2D-GU/BUD/2011 tanggal 29 April 2011;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 1044/SP2D-GU/BUD/2011 tanggal 22 Juli 2011;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 1985/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 11 Oktober 2011;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 2208/SP2D-GU/BUD/2011 tanggal 1 November 2011;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 3921/SP2D-GU/Nihil/BUD
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 2903/SP2D-GU/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 2500/SP2D-GU/BUD/2011 tanggal 22 November 2011;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2012
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu)bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 003/SP2D-UP/BUD/2012 tanggal 9 Februari 2012;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 0373/SP2D-GU/BUD/2012 tanggal 8 Mei 2012;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 1020/SP2D-GU/BUD/2012 tanggal 6 Agustus 2012;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 2341/SP2D-GU/BUD/2012 tanggal 20 november 2012;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 2033/SP2D-GU/BUD/2012 tanggal 6 November 2012;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 3547/SP2D-GU/BUD/
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 0004/SP2D-UP/BUD/2013 tanggal 12 Februari 2013;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 0410/SP2D-GU/BUD/2013 tanggal 6 Mei 2013;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor: 0543/SP2D-GU/BUD/2013 tanggal 29 Mei 2013;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli, SP2D Nomor:1174/SP2D-GU/BUD/2013 tanggal 21 Agustus 2013;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli,SP2D Nomor: 4942/SP2D-GU/NIHIL/BUD/2012 tanggal 30 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel dokumen Fotocopy Peraturan Bupati Padang Pariaman No. 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bundel dokumen Fotocopy Peraturan Bupati Padang Pariaman No. 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Padang Pariaman Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) bundel dokumen Fotocopy Peraturan Bupati Padang Pariaman No. 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Padang Pariaman Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) buah Buku Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) bundel dokumen Rekening Koran Giro Periode 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 An. Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman;
- 1 (satu) bundel dokumen Rekening Koran Giro Periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013 An. Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman.
- 1 (satu) lembar bukti penyerahan uang sejumlah Rp. 46.462.500,- sehubungan dengan kegiatan penerimaan tamu di rumah Wakil Ketua DPRD Kab. Padang Pariaman dari ASRIL kepada DESRIL bulan Desember 2013;
- 1 (satu) buah stempel asli Ampera Bunga Tanjung;
- 1 (satu) buah stempel asli Kedai Nasi Pauh;
- 1 (satu) buah stempel asli Cafetaria Pemda Dharmawanita Kab. Padang Pariaman;
- 1 (satu) buah stempel asli Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) buah stempel asli Rumah Makan Pondok Samudera Baru;
- 1 (satu) buah stempel asli Rumah Makan Takana Juo;
- 1 (satu) buah stempel asli Rumah Makan Pauh Raya;
- 1 (satu) buah stempel asli Rumah Makan Pondok Panantian;
- 1 (satu) buah stempel asli Rumah Makan By Pass;
- 1 (satu) buah pembukuan asli milik Rumah Makan Lubuk Sikoci;
- 1 (satu) lembar SK Sekretaris DPRD Kab. Padang Pariaman An.
Putusan PT PADANG Nomor 8/PID.TPK/2015/PT PDG |
|
Nomor | 8/PID.TPK/2015/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Wahjono |
Hakim Anggota |
Hidayatul Manan., M.h firdaus |
Panitera | Emmy Jefriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Rumah Makan Pauh; Desember 2011; satu juta ratus sepuluh ribu rupiah) dari bendahara pengeluaran Set. DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 September yang menerima Eri Zulfian sebesar Rp. 37.309.000,-; Kunjungan Kerja An. ERI ZULFIAN,S.Pt,SH,MM tujuan ke Jakarta pada Tanggal 23 Januari 2011 s/d 25 Januari 2011; Maret 2011 s/d 27 Maret 2011; s/d 27 Februari 2011; No. : 1125/K/7/DPRD/2012 tanggal 06 Agustus 2012 sebesar Rp. 6.325.000,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu Wakil ketua DPRD (YUSALMAN) bulan Januari 2012 sebesar Rp. 6.325.000,- tanggal 02 Februari 2012, 5 (lima) lembar Faktur dari Rumah Makan Flamboyan; 9 (sembilan) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci; Makan Lubuk Sikoci; belas) lembar Faktur dari Rumah Makan Takana Juo; No. : 2112/K/12/DPRD/2012 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 10.175.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu ketua DPRD bulan Oktober dan Nopember 2012 sebesar Rp. 10.175.500,- tanggal 10 Desember 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 30 Nopember 2012, 1 (satu) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh YUSNELI TANJUNG, S.H., kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 31 Oktober 2012, 2 (dua) lembar Faktur dari Rumah Makan Lubuk Sikoci; No. : 2113/K/12/DPRD/2012 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 9.927.500,-, 1 (satu) lembar Telaahan staf perihal biaya makan dan minum tamu wakil ketua DPRD bulan Oktober dan Nopember 2012 sebesar Rp. 9.927.500,- tanggal 10 Desember 2012, 2 (dua) lembar Surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh LINDA SUSANTI, kepada Sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal 31 Oktober 2012 dan 30 Nopember 2012, 2 (dua) lembar Faktur dari Rumah Makan Takana Juo; Rp. 19.567.800,- tanggal 7 Agustus 2012 yang menerima ERI ZULFIAN; YUSALMAN, SP tujuan ke Jakarta pada Tanggal 06 Desember 2012 s/d 09 Desember 2012; Desember 2012; 1 (satu) Lembar kwitansi No. 398/K/4/DPRD/2013 tanggal 29 April 2013 sebesar Rp.7.312.500,-,1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Wakil Ketua DPRD) bulan Maret 2013 sebesar Rp. 7.312.500,- tertanggal 11 April 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Yusalman sebesar Rp. 7.312.500,- kepada sekwan DPRD Kab. Padang Pariaman tanggal Maret 2013, 1 (satu) faktur Bofet Takana Juo; 1 (satu) Lembar kwitansi No. 1043 tanggal 19 agustus 2013 sebesar Rp.13.499.000,-, 1 (satu) Lembar Telaaahan staf perihal biaya makan minum tamu pimpinan (Ketua DPRD) bulan April 2013 sebesar Rp. 13.499.000,- tertanggal 10 Juli 2013, 1 (satu) lembar surat Pengajuan biaya tamu pimpinan oleh Ny. Eri Zulfian kepada sekwan sebesar Rp. 13.499.000,- tanggal 9 Juli 2013, 20 (dua puluh) faktur Lubuk Sikoci; (sembilan belas) faktur Lubuk Sikoci; 01 Januari 2012 s/d 12 Maret 2012; ASRIL alamat Padang Kalam Sunur Nan Sabaris Pd. Pariaman periode Maret 2014; /2011 tanggal 30 Desember 2011; 2012 tanggal 13 Desember 2012; SAWIRMAN, SE., MM yang telah diotentikasi. Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Desril Yani Pasha; 2.10. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.TPK/2015/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 8/PID.TPK/2015/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada