- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat dengan Tergugat adalah harta-harta sebagai berikut :
Putusan PA PRAYA Nomor 0244/Pdt.G/2016/PA.Pra |
|
Nomor | 0244/Pdt.G/2016/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: H. Ahmad Harun, . hakim Anggota 1 :h. Samad Harianto |
Hakim Anggota |
S.ag., hakim Anggota 2: Imran, Hakim Ketua: H. Ahmad Harun, . hakim Anggota 1 :h. Samad Harianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : 2.1. Obyek sengketa 2.c, berupa : Tanah Sawah seluas 1.943 M2 sertifikat Hak Milik No. 583 atas nama M.Saleh Hambali,S.Sos. yang terletak di Subak Bilebante Dusun Bilebante Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, yang dibeli dari Bapak Tohri sekitar tahun 2008 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Sawah Alm. H.Munasip; Sebelah Selatan : Jalan Raya; Sebelah Timur : Sawah Tohri; Sebelah Barat : Sawah Harnawan; Yang sekarang dikuasai oleh Tergugat; 2.2. Obyek sengketa 2.d. berupa : Tanah seluas 7 are yang diatasnya terdapat 2 kolam ikan yang terletak di Dusun Karang Ide2 Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah yang di beli dari seorang yang bernama Pak Sahir, sekitar tahun 2004 dengan Batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Raya; Sebelah Selatan : Tanah Sahir; Sebelah Timur : Tanah H.Suhaili FT ; Sebelah Barat : Sawah H. Seterun; Yang sekarang dikuasai oleh Tergugat; 2.3. Obyek Sengketa 2.e. berupa : Tanah sawah seluas 2.273 M2 sertifikat Hak Milik No. 424 atas nama M.Saleh Hambali,S.Sos. yang terletak di Selaq Aiq Subak Bilebante Dusun Karang Ide 2 Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Telabah; Sebelah Selatan : Kokoh (sungai) Kuripan; Sebelah Timur : Waker/Waduk; Sebelah Barat : Sawah Andi; Sekarang tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat; 2.4. Obyek sengketa 2.f, berupa : Tanah sawah seluas 3.705 M2 sertifikat Hak Milik No. 585 atas nama M.Saleh Hambali,S.Sos. yang terletak di Selaq Aiq Subak Bilebante Dusun Karang Ide 2 Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah yang di beli dari Bapak Khaeruddin sekitar tahun 2007 dengan batas-batas: Sebelah Utara : Kokoh Kediri; Sebelah Selatan : Telabah; Sebelah Timur : Waker; Sebelah Barat : Tanah alm. H.Agus Adnan; Yang sekarang dikuasai oleh Tergugat; 2.5. Obyek sengketa 2.g. berupa : Tanah Kebun seluas 975 M2 sertifikat Hak Milik No. 582 atas nama M.Saleh Hambali,S.Sos. yang terletak di Dusun Karang Ide 1 Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Musanip ; Sebelah Selatan : Sawah Unah; Sebelah Timur : Tanah Seniah; Sebelah Barat : Tanah H.Patah; Sekarang tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat; 2.6. Obyek sengketa 2.h, berupa : Tanah sawah seluas 1.460 M2 sertifikat Hak Milik No. 586 atas nama M.Saleh Hambali,S.Sos. Yang terletak di Bangket Lauq Subak Bilebante Dusun Bilebante Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Sawah Rakyatulliwauddin ; Sebelah Selatan : Sawah Rumilah; Sebelah Timur : Sawah Hamdini ; Sebelah Barat : Tanah Rumilah; Tanah sawah tersebut telah di bagi 2 petak : 1 Petak seluas + 7,6 are telah dikuasai oleh Penggugat dan 1 petak seluas + 7 are telah di gadaikan oleh Tergugat kepada M.Maizun; 2.7. Obyek sengketa 2.i. berupa : Tanah Kebun tersebut seluas + 2,66 are dan 4,092 are yang terletak di Dusun Nyiurbata Gawah, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah kebun Drs.H.Muas ; Sebelah Selatan : Tanah Kebun Srinate ; Sebelah Timur : Tanah kebun milik PEMDA ; Sebelah Barat : Sungai ; sekarang tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat; 2.8. obyek sengketa 2.j. berupa : Tanah seluas 13 are yang terletak di Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah yang di beli sekitar tahun 2010 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan ke arah GOR ; Sebelah Selatan : Telabah; Sebelah Timur : Jalan Raya; Sebelah Barat : GOR; Yang sekarang dikuasai oleh Tergugat; 2.9. Obyek sengketa 2.I. berupa : Tanah seluas 2.17 are yang terletak di Dusun Karang Ide 1 Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah yang di beli pada tanggal 14-6-2007 dan juga tanah seluas 4 are yang dibeli pada tanggal 16-7-2005 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jurang ; Sebelah Selatan : Rumah Mursyid ; Sebelah Timur : Rumah H.Tasim ; Sebelah Barat : Rumah Asmaq dan tanah Sulaiman ; yang sekarang dikuasai oleh Tergugat; 2.10. Obyek sengketa 2.m. berupa : Bangunan Kost-kost-an sebanyak 12 lokal yang mulai dari pondasi sampai dengan pemasangan kusen dengan total biaya sebesar Rp. 114.950.000,- (seratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) yang dibangun sejak tahun 2013 di atas tanah seluas 13 are (obyek 2.I.) yang terletak di Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : Sebelah Utara ; Jalan ke arah GOR ; Sebelah Selatan : Telabah ; Sebelah Timur : Jalan Raya ; Sebelah Barat : GOR Bagu ; yang sekarang dikuasai oleh Tergugat ; 2.11. Obyek sengketa 2.n. berupa : Sebagian harga pembelian rumah permanen yang dibangun diatas tanah seluas + 1 are sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari rumah induk ukuran 9 x 8 M ditambah dengan garasi dan halaman yang terletak di Dusun Lingsar Tengah Desa Lingsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas ; Sebelah Utara : Rumah Mahri ; Sebelah Selatan : Rumah Ramdan ; Sebelah Timur : Kali (Telabah dalam bahasa sasak) ; Sebelah Barat : Jalan Raya ; 2.12. Obyek sengketa 2.r. berupa : Sebuah mobil Toyota Kijang warna merah dengan No.Polisi DR 1012 DZ, kondisinya baik, yang sekarang di kuasai oleh Tergugat ; 2.13. Obyek sengketa 2.v. berupa : Sebuah sepeda motor Vario warna hitam biru dengan No.Polisi DR 6824 TD, kondisinya baik, sekarang dikuasai oleh Penggugat (Nining Sriningsih,S.Pd.); 2.14. Obyek sengketa 2.w. berupa ; a. Perabot rumah tangga, sebagai berikut : - 2 set sofa dan 1 bangku kayu panjang, kondisinya rusak ; - 1 Lemari buku, kondisinya baik; - 7 Lemari pakaian, kondisinya baik ; - 1 Lemari TV, kondisinya baik ; - 1 Rak TV, kondidinya baik ; - 1 Set TV Merek Polytron, kondisinya baik ; - 1 Antena parabola, kondisinya baik ; - 1 Radio Tape recorder, kondisinya baik ; - 1 Lemari piring, kondisinya baik ; - 1 Bupet, kondisinya baik ; - 1 Lemari dapur ( yang digantung ditembok ), kondisinya baik ; - 2 Buah meja kantor, kondisinya baik ; - 2 Set lemari hias, kondisinya baik ; - 2 Buah kulkas, kondisinya baik ; - 5 Buah berugak, kondisinya 4 baik dan 1 rusak; - 1 timbangan Gabah / Dacin, kondisinya baik; - 5 Buah karpet, Kondisinya baik ; - 4 Dipan dan Spring bed/ kasur, dipan kondisinya 3 baik, 1 rusak dan spring bed ada 2 kondisinya baik serta kasur ada 2 kondisinya baik ; - 1 Set alat pijat Dolpin, kondisinya rusak ; - 1 Set alat bekam, kondisinya baik ; - Tower air, kondisinya baik ; - Wastafel, kondisinya baik ; - 2 Buah tempat jemur pakaian, kondisinya baik; - Pakaian, tetapi tidak tahu jumlahnya, kondisinya baik; - 1 Rak perabotan dapur, kondisinya baik; b. Perabotan Dapur, sebagai berikut : - Piring, Gelas, Sendok, Wajan, Dandang Nasi, Alat Pemanggang Sate, Baskom, Tudung saji dan Baki, ada tetapi tidak tahu jumlahnya, kondisinya baik; - 1 Set Panci Merk Hakashima, kondisinya baik ; - 1 Buah Majig Jar merk Philips, kondisinya baik ; - 1 Buah Oven Hock, kondisinya baik; - 1 Buah Kompor Gas Merek Rinai, kondisinya baik ; - 3 Buah Kompor Minyak Tanah ukuran 2 besar dan 1 kecil, kondisinya baik; 3. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian harta bersama tersebut adalah Hak Milik Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lagi adalah Hak Milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari pada obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat sesuai bagian yang ditetapkan dan apabila tidak dapat di bagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya di bagi dua anatara Penggugat dengan Tergugat; 5. Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa 2.a. tidak dapat diterima ; 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Menggabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menetapkan sisa hutang sebesar Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) di Bank BRI Unit Pringgarata adalah hutang bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.941.000,- ( tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0244/Pdt.G/2016/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 0244/Pdt.G/2016/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada