- Uang tunai sebesar Rp. 2.975.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua Juta dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 64.575.000,- (Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 58.075.000,- (Lima puluh delapan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), yang diserahkan kepada Penyidik Polres Bone dari beberapa Kepala Satuan PAUD sebagai pembayaran buku, dimana uang tersebut diterima setelah hasil Audit Perhitungan BPKP;
- 1 (satu) examplar Rekapitulasi penggunaan Dana BOP PAUD Per Item Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil Toyota Yaris Merah No Pol B 1200 URY tanggal 15 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar FC STNK Mobil Toyota Yaris Merah No. Pol B 1200 URY;
- 2 (dua) lembar FC BPKB Mobil Toyota Yaris Merah No Pol B 1200 URY ;
- 1 (satu) Examplar Rekapitulasi RKA Seksi PAUD Bidang PLS;
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BRI tanggal 30 Agustus 2018 sejumlah Rp. 76.000.000,- ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Sulselbar Nomor rekening 080-201-000030317-5 an. Dra.SULASTRI;
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BRI tanggal 03 Januari 2019 an. JAMAL;
- 1 (satu) examplar Laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD;
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BRI dari Sdra. JAMAL sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) tanggal 28 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BRI dari Sdra. JAMAL sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) tanggal 10 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap rekap rekapitulasi penyaluran dana non fisik BOP PAUD Kab.Bone Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi penggunaan dana BOP PAUD Provinsi Sulawesi Selatan Kab.Bone T.A.2017;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bone Nomor : 363 Tahun 2017 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kab.Bone T.A.2017;
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan dana
- UPTD Pendidikan Se Kab.Bone, tanggal 12 Mei 2017; BOP PAUD Tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap Undangan Kepada Kepala
- 2 (dua) lembar permintaan data peserta didik lembaga PAUD;
- 2 (dua) lembar Undangan kepada UPTD Pendidikan se Kab.Bone, tanggal 27 Juli 2017;
- 2 (dua) lembar Pembukaan rekening kepada Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kab.Bone;
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan dana BOP PAUD Tahun 2017, tanggal 24 Juli 2017;
- 1 (satu) rangkap surat keputusan Bupati Bone Nomor : 403 Tahun 2018 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak usaha Dini Kab.Bone T.A.2018;
- 1 (satu) rangkap rekapitulasi penyaluran dana dana fisik BOP PAUD Kab.Bone Provinsi Sulawesi Selatan T.A.2018;
- 1 (satu) lembar permohoan pencairan dana BOP PAUD Tahun 2018 kepada Bupati Bone, tanggal 30 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar realisasi penggunaan dana BOP PAUD Provinsi Sulawesi Selatan Kab.Bone T.A.2018;
- 2 (dua) lembar surat teguran Kepala Dinas Dinas Pendidikan Kab.Bone ditujukan kepada TK NURIL KHATIMA Kec.Sibulue dan TK Maharani Kec.Tanete Riattang;
- Sosialisasi BOP PAUD Tahun 2018 kepada UPTD Pendidikan se Kab.Bone;
- 1 (satu) lembar rekomendasi Nomor : 8991 / 3803 / DP, tanggal 31 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar surat Tugas Nomor : 090 / 1227 / DP, tanggal 27 April 2018;
- 2 (dua) lembar sosialisasi BOP PAUD T.A.2018, ?? April 2018 kepada Kepala UPTD pendidikan se Kab.Bone;
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan dana BOP PAUD Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama NITA AYU LESTARI kepala TK Dharmawanita No.20 Kahu Kec.Bontocani Kab.Bone;
- 2 (dua) lembar Telaahan Staf perihal Permohonan pencairan dana BOP PAUD bagi TK dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Bone, tanggal 28 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar catatan foto copi buku rekening Bank Sulselbar dengan nomor Nasabah 8000004774, atas nama SULASTRI, Dra;
- 2 (dua) rangkap RAB SKPD kegiatan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
- 1 (satu) rangkap permohonan kepada bapak Bupati Bone, tanggal 25 April 2017;
- 1 (satu) rangkap laporan penggunaan dana DAK Non FIsik BOP PAUD T.A.2018;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy SP2D Nomor : 6533, Tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar tulisan tangan pulpen nilai nominal uang tahun anggaran 2017 dan tahun 2018
- 1 (satu) buah buku tabungan BRITAMA dengan No Rekening 0111 ? 01 ? 078356-50-9 atas nama NUR ALAM S.Pd.
- 1 (satu) lembar Deposito BRI atas nama NUR ALAM, S.Pd.
- 1(Satu) buah buku catatan berwarna Pink.
- 1 (satu) buah buku catatan warna biru berisikan catatan pembayaran buku tahun 2018.
- 1 (satu) buah buku catatan warna kuning berisikan catatan pembayaran buku tahun 2017.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone Nomor 25 Tahun 2017, tanggal 6 Februari 2017 Tentang Penetapan TIM Managemen Dana DAK Non Fisik Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone Nomor 98 Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan TIM Managemen Dana DAK Non Fisik Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2018;
- 1 (Satu) Blok Buku Kwitansi ukuran mini cap gajah;
- 1 (satu) Examplar Asli Rekening Koran;
- 1 (satu) Examplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Dinas Pendidikan Kab.Bone Kegiatan Penyelenggaraan Anak Usia Dini Bulan Desember 2018 Nomor 20.01;
- 1 (satu) Examplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Dinas Pendidikan Kab.Bone Kegiatan Publikasi Pendidikan Non Formal Bulan Oktober 2018;
- 1 (satu) Examplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Dinas Pendidikan Kab.Bone Kegiatan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Bulan Oktober 2018;
- 1 (satu) Examplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Dinas Pendidikan Kab.Bone Kegiatan pemilihan Pengawas, Pendidikaan dan Tenaga Pendidikan Bulan Oktober 2018;
- 1 Rangkap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Nomor 1109 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksanan, Tim Monitoring dan Operator Komputer Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kab.Bone Tahun anggaran 2018;
- 1 Examplar Laporan Pertanggung Jawaban Dinas Pendidikan Kab.Bone Kegiatan Penyelenggaraan Anak Usia Dini Bulan September 2018 Nomor 19.01;
- 1 Examplar Laporan Pertanggung Jawaban Dinas Pendidikan Kab.Bone Kegiatan Penyelenggaraan Anak Usia Dini Bulan Agustus 2018 Nomor 20.01;
- Kwitansi pembelian buku Sdra. MASDAR dari Sdra. ADHAM KUESMANTO tanggal 12 Agustus 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 187.671.750,- (seratus delapan puluh tujuh enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
- Kwitansi pembelian buku Sdra. MASDAR dari Sdra. ADHAM KUESMANTO tanggal 28 Agustus 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 96.111.750,- (Sembilan puluh enam juta seratus sebelas juta seribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Kwitansi pembelian buku Sdra. MASDAR dari Sdra. ADHAM KUESMANTO tanggal 05 September 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 400.837.500,- (empat ratus juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Kwitansi pembelian buku Sdra. MASDAR dari Sdra. ADHAM KUESMANTO tanggal 09 September 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 267.277.500,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Surat Tanda Terima Kiriman tertanggal 28 Agustus 2017;
- Surat Tanda Terima Kiriman tertanggal 09 September 2017;
- Surat Tanda Terima Kiriman tertanggal 05 September 2017;
- Surat Tanda Terima Kiriman tertanggal 12 Agustus 2017;
- Kwitansi pembelian buku Sdra. MASDAR dari Sdra. ADHAM KUESMANTO tanggal 07 Juni 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 426.195.000,- (empat ratus dua puluh
- Kwitansi pembelian buku Sdra. MASDAR dari Sdra. ADHAM KUESMANTO tanggal 10 Agustus 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Kwitansi pembelian buku Sdra. MASDAR dari Sdra. ADHAM KUESMANTO tanggal 30 Agustus 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 287.542.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Kwitansi pembelian buku Sdra. MASDAR dari Sdra. ADHAM KUESMANTO tanggal 19 September 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 329.647.500,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembelian buku Sdra. MASDAR dari Sdra. ADHAM KUESMANTO tanggal 01 Oktober 2018;
- Surat Tanda Terima Kiriman tertanggal 07 Juni 2018;
- Surat Tanda Terima Kiriman tertanggal 30 Agustus 2018;
- Surat Tanda Terima Kiriman tertanggal 01 September 2018;
- Surat Tanda Terima Kiriman tertanggal 19 September 2018
- Surat Tanda Terima Kiriman tertanggal 10 Agustus 2018;
- Data Realisasi PAUD Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bone Sdra ANDI FAJARUDDIN, MM;
- Surat Permohonan Pencairan Dana Nomor : 3267/DP/2017 Tanggal 24 Juli 2017, yang ditanda tangani oleh kapala Dinas Pendidikan Kab. Bone;
- SK Bupati Bone, Nomor 363 Tahun 2017, tanggal 19 Mei 2017 tentang Penetapan alokasi penerima bantuan BOP PAUD Kab. Bone, beserta lampiran berupa daftar lebaga TK / PAUD sebanyak 508 (lima ratus delapan) Penerima Bantuan;
- Surat Rekomendasi Nomor : 891.3/3484/DP/2017 Tanggal 10 Agustus 2017, tentang lembaga TK/PAUD yang menerima BOP PAUD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone beserta lampiranya;
- Buku Kas Umum (BKU) Pencairan Dana BOP PAUD Tanggal 08 September 2017 yang dikeluarkan oleh DPKAD Kab. Bone;
- SP2D Nomor 3661 tanggal 08 September 2017, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2017;
- SP2D Nomor 3724 tanggal 08 September 2017, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2017;
- SP2D Nomor 3660 tanggal 08 September 2017, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2017;
- SP2D Nomor 3585 tanggal 23 Agustus 2017, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2017;
- 504 (lima rartus empat) Akad BOP PAUD TA 2017 yang terdiri dari Kwitansi, Berita Acara serah terima Dana, Pernyataan Tanggung Jawab (Fakta Integritas), Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), FC Buku Rekening dan NPWP Penerima Bantuan.
- Data Realisasi PAUD Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bone Saudara ANDI FAJARUDDIN, MM;
- SP2D Nomor 5985, tanggal 19 Desember 2017, tentang pencairan dana BOP PAUD Tahun 2017;
- SP2D Nomor 6533, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2017;
- Data Realisasi PAUD Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bone Saudara ANDI FAJARUDDIN, MM;
- Surat Permohonan Pencairan Dana Nomor : 3776/DP/2017 Tanggal 30 Juli 2018, yang ditanda tangani oleh kapala Dinas Pendidikan Kab. Bone;
- SK Bupati Bone, Nomor 403 Tahun 2018, tanggal 30 Juli 2018 tentang Penetapan alokasi penerima bantuan BOP PAUD Kab. Bone, beserta lampiran berupa daftar lebaga TK / PAUD sebanyak 508 (lima ratus delapan) Penerima Bantuan;
- Surat Rekomendasi Nomor : 899.1/38.03/DP/2018 Tanggal 31 Juli 2018, tentang lembaga TK/PAUD yang menerima BOP PAUD TA 2018, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone, bserta lampirannya;
- Buku Kas Umum (BKU) Pencairan Dana BOP PAUD Tanggal 07 September 2018 yang dikeluarkan oleh DPKAD Kab. Bone;
- Buku Kas Umum (BKU) Pencairan Dana BOP PAUD Tanggal 08 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh DPKAD Kab. Bone;
- SP2D Nomor 3413, tanggal 21 Agustus 2018, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2018;
- SP2D Nomor 3464, tanggal 21 Agustus 2018, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2018;
- SP2D Nomor 3720, tanggal 05 September 2018, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2018;
- SP2D Nomor 3726 tanggal 05 September 2018, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2018;
- SP2D Nomor 3721 tanggal 05 September 2018, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2018;
- SP2D Nomor 3777, tanggal 07 September 2018, tentang Pencairan dana BOP PAUD Tahun 2018;
- SP2D Nomor 3983, tanggal 21 September 2018, tentang Pencairan dana BOP PAUD tahun 2018;
- SP2D Nomor 4273, tanggal 12 Oktober 2018, tentang Pencairan dana BOP PAUD tahun 2018;
- 504 (lima rartus empat) Akad BOP PAUD TA 2018 yang terdiri dari Kwitansi, Berita Acara serah terima Dana, Pernyataan Tanggung Jawab (Fakta Integritas), Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), FC Buku Rekening dan NPWP Penerima Bantuan.
- 1 (Satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggarana Satuan Perangkat Kerja Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2017 Dinas Pendidikan Kabupaten Bone;
- 1 (Satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggarana Satuan Perangkat Kerja Daerah (DPA-SKPD) TahunAnggaran 2017 Badan PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone;
- 1 (Satu) bundle Dokumen Pelaksanaan Anggarana Satuan Perangkat Kerja Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone;
- 1 (satu) buku bersampul warna orange yang terdapat tulisan tangan BUKU MUTASI SATPOL PP RUJAB WAKIL BUPATI.
- 1 (satu) buku warna hijau pada bagian belakang sampulnya terdapat tulisan tangan A : 568910.123, B 13456024, A 34567802, B 1246790345, A 2347801 dan B 345680.
- 1 (satu) buku bersampul warna kuning yang terdapat tulisan tangan MUTASI RUJAB WAKIL;
- 1 (satu) buku bersampul warna coklat yang di dalamnya terdapat tulisan tangan?Penjagaan Rujab Wakil Bupati Bone Hari / tanggal Senin 26 Agustus 2019, Regu I (Satu), waktu 1 x 24 jam.
- 1 (satu) buah buku kwitansi business warna merah, yang didalamnya terdapat 8 lembar potongan sobekan kuitansi dan pada kuitansi pertama terdapat bukti peneimaan uang Rp 122.487.700 yang diterima dan ditandatangani oleh ASIS, S.Pd. tanggal 11.11.2015.
- 1 (satu) buah map hijau yang berisi 1 (satu) bundle dokumen pelaksaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah DPA SKPD Dinas Pendidikan tahun anggaran 2018 denganNomor : 101 10101 17 85 5 2, tahun 2018.
- 1 (satu) buah stempel dengan tulisan CV Media Semesta;
- 1 (satu) buah stempel dengan tulisan CV Wipra Utama;
- 1 (Satu) buah stempel dengan tuisan CV Dipo Mulyo;
- 2 (dua) Buah buku Register SK Tahun 2017 ;
- 1 (satu) Buah Buku Register SK Tahun 2018 ;
- 1 examplar Asli Laporan Pertanggung Jawaban Dinas Pendidikan Kab. Bone Pada Kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan (PLS) Bulan Desember Tahun 2017;
- 2 examplar Laporan Pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Kab.Bone Kegiatan Penyelenggraan Pendidikan Anak Usia Dini Pada Tahun Anggaran 2017 untuk TK Negeri Pembina;
- 1 buah Buku kwitansi Sinar Dunia isi 50 Lembar;
- 1 buah Buku kwitansi Sinar Dunia isi 40 Lembar;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bone Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pembentukan TIM Panitia Pelaksana, Tim Monitoring, dan Tim Operator Komputer kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kab. Bone tanggal 6 Januari 2017;
- 1 exsamplar DPPA ? SKPD tahun anggaran 2017 nomor 18 tahun 2017, tanggal 11 oktober 2017;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Br Hakim Anggota Rostansar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaharuddin Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Drs. Muh. Ihsan, M.Si., Alias Ikhsan Alias Ihsan Bin. H. Muh. Yamin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Yang Melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair. 3. Menyatakan terdakwa Drs. Muh. Ihsan, M.Si., Alias Ikhsan Alias Ihsan Bin. H. Muh. Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan 5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 7. Menyatakan uang sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang diterima dari terdakwa Drs. MUH. IHSAN, M.Si alias IKHSAN alias IHSAN bin H. MUH. YAMIN dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti kerugian Negara. 8. Menyatakan barang bukti berupa : Masing-masing ditetapkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dokumen Pencairan TA. 2017 Pada Dinas Pendidikan Kab. Bone; Dokumen Tahun 2018 : Dokumen DPA SKPD : Masing-masing dipergunakan dalam perkara terdakwa Dra. SULASTRI, M. Pd Binti PANAI. 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada