- Menyatakan Terdakwa SUGENG TRI HUDOYO,Sp.M.Si bin MUHAMMAD SALEH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupi Secara Bersama-sama, sebagaimana Dakwaan Alternatif ke-3 ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.257.088.937,- ( dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah ) dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Perjanjian Nomor : 02-PK/SPPB-HUTBUN/2012 tanggal 26 September 2012.
- 1 (satu) buah foto copy buku Petunjuk Tekhnis Pengembangan Karet Dana APBD Kabupaten Tapin TA. 2012.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Nomor : 821.2/017-Bang.2/BKD, tanggal 08 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin.
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/147/KUM/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/152/KUM/2011 tentang Pejabat yang diberi wewenang menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun anggaran 2012
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/148/KUM/2012, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/153/KUM/2011 tentang Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban(SPJ) Tahun anggaran 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin Nomor : 821.2/21/Hutbun, tanggal 03 September 2012 tentang Perubahan Pertama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Petugas Teknis Lapangan Kegiatan Pengembangan Karet Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin TA. 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin Nomor : 821.2/6-Peg/2012, tanggal 02 Januari 2012 tentang Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin TA. 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin Nomor : 821.2/07-Peg/2012, tanggal 02 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin TA. 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin Nomor : 821.2/22/Hutbun, tanggal 8 Oktober 2012 tentang Perubahan Pertama Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin TA. 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/108/KUM/2012, tanggal 02 Agustus 2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah Barang Kepada Kelompok Masyarakat Kabupaten Tapin TA. 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin Nomor : 825.2/19.1-PUP/Hutbun 2012, tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan (CP/CL) Pengembangan Karet Kabupaten Tapin TA. 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Bibit Karet Polybag per pohon tahun 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy dokumen Penerimaan Bibit Karet sebanyak 39.500 Pohon Desa Tarungin Kecamatan Hatungun Tahun 2012, yang terdiri dari :
- Berita Acara Serah Terima Barang di Titik Bagi,
- Surat Pernyataan Kelompok Tani,
- Tanda Terima Bibit Karet Per Petani.
- 1 (satu) berkas foto copy dokumen Penerimaan Bibit Karet sebanyak 78.500 Pohon Desa Matang Batas Kecamatan Hatungun Tahun 2012, yang terdiri dari :
- Berita Acara Serah Terima Barang di Titik Bagi,
- Surat Pernyataan Kelompok Tani,
- Tanda Terima Bibit Karet Per Petani.
- 1 (satu) berkas foto copy dokumen Penerimaan Bibit Karet sebanyak 75.500 Pohon Desa Burakai Kecamatan Hatungun Tahun 2012, yang terdiri dari :
- Berita Acara Serah Terima Barang di Titik Bagi,
- Surat Pernyataan Kelompok Tani,
- Tanda Terima Bibit Karet Per Petani.
- 1 (satu) berkas foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA SKPD ) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 2.01 02 16 06 5 2 Tanggal 05 januari 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy dokumen pembayaran yang terdiri dari :
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 055/SPM/HUTBUN/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Pembayaran Uang muka 30 % untuk belanja bahan/bibit Tanaman berupa Bibit Karet sebanyak 58.050 pohon @ Rp. 6.425,- Keg. Pengembangan Karet Sesuai Surat Perjanjian Nomor : 02-PK/SPPB-HUTBUN/2012 tgl 26 September 2012,
- Pernyataan tanggung Jawab Penggunaan Uang Pembayaran Langsung Nomor : 900/055/Keu/Hutbun/2012 tanggal 29 Oktober 2012,
- Surat Perintah Membayar tanggal 29 Oktober 2012 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 367.367.681,-
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 055/SPP/HUTBUN/2012 tanggal 29 Oktober 2012,
- Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 055/SPP/HUTBUN/2012 tanggal 29 Oktober 2012,
- Surat dari CV. Nusantara Asri dengan tujuan Pengguna Angaran Dishutbun Tapin yang berisi tentang Permohonan Uang Muka Kerja Nomor : 019/NA-BJB/2012 tanggal 25 Oktober 2012,
- Rincian Penggunaan Uang Muka tertanggal 25 Oktober 2012,
- Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : BJM/SB.C/C.0278/2012 tanggal 26 September 2012 tantang jaminan uang muka CV. Nusantara Asri untuk Pekerjaan Pengembangan Karet,
- Kwitansi tanggal 29 Oktober 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy dokumen pembayaranyang terdiri dari :
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 059/SPM/DISHUTBUN/2012 tanggal 27 Nopember 2012 tentang Pembayaran Uang muka 70 % belanja bahan/bibit Tanaman berupa Bibit Karet sebanyak 135.450 pohon @ Rp. 6.425,- Sesuai Surat Perjanjian Nomor : 02-PK/SPPB-Hutbun/2012 tgl 26 September 2012 Keg. Pengembangan Karet pada Dinas HUTBUN Kab. Tapin,
- Surat Perintah Membayar tanggal 27 Nopember 2012 dengan jumlah yang dibayarkan Rp. 857.212.256,-
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 059/SPP/DISHUTBUN/2012, tanggal 27 Nopember 2012,
- Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 525 / 357.1-PK/BAPBJ-HUTBUN/2012, Tanggal 27 Nopember 2012,
- Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Nomor : 525/358.1-PK/BASTBJ-HUTBUN/2012 tanggal 27 Nopember 2012,
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 359.1/BAP-PK/2012 tanggal 27 Nopember 2012,
- Kwitansi tanggal 27 Nopember 2012.
- 1 (satu) lembar foto copy Permohonan Bantuan Bibit Karet Nomor : 522.4/35/011/2010 Tanggal 3 Nopember 2010.
- 1 (satu) berkas foto copy Mohon Bantuan Bibit Karet, beserta dengan Daftar nama Anggota Kelompok Tani dan Luas Lahan masing-masing Anggota Desa Tarungin terdiri dari :
- Kelompok Tani Karya Bersama Nomor : 140/03/2001/011/2012, tanggal 21 Mei 2012,
- Kelompok Tani Handayani Nomor : 140/02/2001/011/2012, tanggal 21 Mei 2012,
- Kelompok Tani Usaha Bersama Nomor : 140/04/2001/011/2012, tanggal 21 Mei 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy Mohon Bantuan Bibit Karet, beserta dengan Daftar nama Anggota Kelompok Tani dan Luas Lahan masing-masing Anggota Desa Matang Batas terdiri dari :
- Kelompok Tani Gunung Makmur Nomor : 140/03/2002/011/2012, tanggal 05 Mei 2012,
- Kelompok Tani Gunung Makmur Nomor : 140/04/2002/011/2011, tanggal 05 Mei 2011,
- Kelompok Tani Tambak Sari Nomor : 140/04/2002/011/2012, tanggal 05 Mei 2012,
- Kelompok Tani Harapan Jaya Nomor : 140/02/2002/011/2012, tanggal 05 mei 2012,
- Kelompok Tani Tunas Muda Nomor : 140/01/2002/011/2012, tanggal 05 Mei 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy Mohon Bantuan Bibit Karet, beserta dengan Daftar nama Anggota Kelompok Tani dan Luas Lahan masing-masing Anggota Desa Burakai terdiri dari :
- Kelompok Tani Suka Maju Nomor : 140/03/2004/011/2011, tanggal 14 September 2011,
- Kelompok Tani Maju Jaya 1 Nomor : 140/03/2004/011/2011, tanggal 14 September 2011,
- Kelompok Tani SRI KAJI Nomor : 140/07/2004/011/2011, tanggal 14 September 2011,
- Kelompok Tani Tunas Abadi Nomor : 140/05/2004/011/2011, tanggal 14 September 2011,
- Kelompok Tani Sejahtera Nomor : 140/03/2004/011/2011, tanggal 14 September 2011,
- Kelompok Tani Sinar Jaya Nomor : 140/04/2004/011/2011, tanggal 14 September 2011,
- Kelompok Tani Usaha Bersama Nomor : 140/06/2004/011/2011,tanggal 14 September 2011.
- 1 (satu) berkas foto copy tertanggal 12 Nopember 2012 Desa Tarungin Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin yang terdiri dari :
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),
- Fakta Integritas,
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab.
- 1 satu) berkas foto copy tertanggal 05 Nopember 2012 Desa Matang Batas Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin yang terdiri dari :
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),
- Fakta Integritas,
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab.
- 1 (satu) berkas foto copy tertanggal 01 Nopember 2012 Desa Burakai Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin yang terdiri dari :
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),
- Fakta Integritas,
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab.
- 3 (tiga) lembar foto copy surat keterangan mutu benih nomor : 525.21/055.2/ Satgas, Nomor : 525.21/055/ Satgas, Nomor : 525.21/055.1/Satgas, tanggal 30 Oktober 2012.
- 1 (satu) berkas foto copy permohonan sertifikasi bibit karet yang terdiri dari :
- Permohonan Sertifikasi Bibit Karet Okulasi Nomor : 011/NA-BJB/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012,
- Surat Pernyataan dari CV. Nusantara Asri tanggal 24 Oktober 2012
- KTP JERRY NOORZAIN,
- Tanda Registrasi Usaha Perbenihan Nomor : 525/1373.1/Bidbangprod-1 tanggal 13 Agustus 2012,
- Sertifikat Mutu Kebun Entres Nomor : 162/HK.330/E2.2/XI/2005 tanggal 28 Nopember 2005 An. KHAIRI Desa Suato Lama,
- Sertifikat Mutu Kebun Entres Nomor : 166/HK.330/E2.2/9/2006 tanggal 25 September 2006 An. HARTONO Desa Suato Baru Kec. Salam Babaris Kabupaten Tapin,
- Sertifikat Mutu Kebun Entres Nomor : 168/HK.330/E2.2/9/2006 tanggal 25 September 2006 An. DIRAN Desa Suato Lama Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Nomor : 525.21/055/Satgas tanggal 24 Oktober 2012,
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Benih/Bibit Karet Dalam Rangka Sertifikasi tanggal 29 Oktober 2012.
- 2 (dua) lembar rekening koran CV. Nusantara Asri dengan nomor rekening 011.00.07.00368.1 periode rekening bulan Nopember 2012 dan bulan Desember 2012.
- 2 (dua) lembar foto copy cek yang telah dilegaliser atas nama CV. Nusantara Asri dengan nomor rekening 011.00.07.00368.1 senilai Rp. 267.300.000,- ( Dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy cek yang telah dilegaliser atas nama CV. Nusantara Asri dengan nomor rekening 011.00.07.00368.1 senilai Rp. 910.000.000,- ( Sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
- 2 (dua) lembar foto copy surat Petikan Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan Nomor : 030 / A / 5 / 2000, tanggal 01 Mei 2000 Menteri kehutanan dan perkebunan tentang pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil atas atas nama SUGENG TRI HUDOYO .
- 1 (satu) berkas foto copy Petikan keputusan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor : 54 ? 63. 05 / 00052 / Kep / P / 71, Tanggal 29 Desember 2000, tentang penetapan seebagai pegawai negeri.
- 2 (Dua) lembar foto copy Surat keputusan Bupati Tapin Nomor : 888 / 022 /055 ? Bang. 2 / BKD, Tanggal 20 Juni 2013, Tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Santoso, Br Hakim Anggota Dana Hanura |
Panitera | Panitera Pengganti: Rotua Nilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada para pihak sebagaimana Berita Acara Penyitaan. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
115
49