- Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 34 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Mkn tanggal 26 April 2017yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MISWANUDDIN ATMOJO SOEPARTO, BE Alias Pak IWANtidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.00,- (seratusjuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp.662.394.577,- (enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.10.000,00.- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 12/PID.TPK/2017/PT JAP |
|
Nomor | 12/PID.TPK/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Suraatmaja |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata.., Brpetrus Paulus Maturbongs |
Panitera | Tommy I. K. Medellu.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 3 (tiga) lembar asli rekening Koran PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI nomor rekening 1540004555466 periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember 2011; 2) 3 (tiga) lembar asli rincian pengeluaran / pembiayaan pembangunan Kantor KPU Kota Sorong Tahun 2010; 3) 2 (dua) lembar asli rincian pengambilan uang; 4) 4 (empat) lembar asli rekening Koran BUMI PUTRA PAPUA PERKASA Rekening 1540077889990 periode 1 Januari 2010 s/d 31 Mei 2011; 5) 11 (sebelas) lembar foto copy gambar Kantor KPU Kota Sorong; 6) 2 (dua) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Gedung Kantor KPU Kota Sorong; 7) 1 (satu) lembar asli surat dari Direktur PT. BUMIPUTRA PAPUA PERKASA nomor: 001/V/BPP/2011, tanggal 13 Mei 2011 perihal Mohon Kesediaan dan Waktu kepada Ketua KPU Kota Sorong; 8) 1 (satu) lembar asli surat undangan dari Ketua KPU Kota Sorong nomor : 80/UND/V/2001, tanggal 14 Mei 2011 kepada Bapak BUDIANTO, ST PT. BUMIPUTRA PERKASA beserta lampirannya; 9) 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Gedung Kantor KPU Tahun 2010 Kota Sorong; 10) 208 (dua ratus delapan) lembar asli nota-nota pembelian barang; 11) 6 (enam) lembar foto copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Pekerjaan Pembuatan Rukan Di Jalan Mambruk Kota Sorong; 12) 4 (empat) lembar asli Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor : 05/Kpts/Ses-032.436678/V/2010, tanggal 21 Mei 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus merangkap Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Bagian Anggaran 076 Tahun 2010 pada Sekretariat KPU Kota Sorong; 13) 1 (satu) bundel asli RKA KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2010 Nomor: 0513/076-01.2/XXX/2010, tanggal 31 Desember 2009; 14) 1 (satu) bundel fotocopy DIPA KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2010 Nomor: 0513/076-01.2/XXX/2010, tanggal 31 Desember 2009; 15) 1 (satu) lembar surat pengantar laporan pertanggungjawaban dan laporan posisi anggaran dan kas tanggal 31 Desember 2010; 16) 1 (satu) lembar laporan posisi anggaran dan kas Model KEU.2.04 tanggal 31 Desember 2010; 17) 6 (enam) lembar laporan realisasi anggaran biaya KPU Kota Sorong, tanggal 31 Desember 2010; 18) 3 (tiga) lembar laporan posisi anggaran dan kas Model KEU.2.03 tanggal 31 Desember 2010; 19) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 813576O/066/111, tanggal 22 Juni 2010 sebesar Rp. 404.666.363,-; 20) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00069LS/KEU-KPU.KT/SRG, tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 404.666.363,-; 21) 2 (dua) lembar jaminan uang muka Nomor Bond: 519.843.200.10.00018 / 000 / 000 dari Asuransi Jasindo; 22) 3 (tiga) lembar Revisi DIPA Tahun 2010 Nomor 0513/076-01.2/XXX/2010 tanggal 31 Desember 2009 Satker (660010) KPU Kota Sorong; 23) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal Juni 2010 sebesar Rp. 458.900.000,-; 24) 1 (satu) lembar Perincian Penggunaan Uang Muka sebesar Rp. 458.900.000,-; 25) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran tanggal Juni 2010; 26) 1 (satu) lembar faktur tagihan No. 03/FP/2010 tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp. 458.900.000,00 dari Direktur PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 27) 1 (satu) lembar surat Nomor: 28/TJM/VI/2010 perihal permohonan pembayaran uang muka 20 % dari Direktur PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 28) 7 (tujuh) lembar Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 84/KONTRK/VI/2010, tanggal 08 Juni 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kota Sorong dengan PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI tentang Pekerjaan pembangunan gedung kantor KPU Kota Sorong; 29) 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 30) 1 (satu) lembar rekening Koran PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI periode 01 Mei 2010 s/d 17 Juni 2010; 31) 2 (dua) lembar surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp. 12.515.455, tanggal 21 Juni 2010; 32) 1 (satu) lembar faktur pajak standar tanggal 21 Juni 2010; 33) 1 (satu) lembar ringkasan kontrak tanggal 20 Juni 2010; 34) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Nomor: 64/KEU-SPTB/KPU-KT/VI/2010, tanggal 21 Juni 2010; 35) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 440331Q/066/111, tanggal 12 Agustus 2010 sebesar Rp. 546.299.591,-; 36) 2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00089LS/KEU-KPU.KT/SRG, tanggal 11 Agustus 2010 sebesar Rp. 546.299.591,-; 37) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: /KEU-SPTB/KPU-KT/VIII/2010, tanggal 11 Agustus 2010; 38) 1 (satu) lembar ringkasan kontrak tanggal 10 Agustus 2010; 39) 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 40) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran tanggal Agustus 2010; 41) 1 (satu) lembar surat Nomor 32/TJM/VIII/2010 perihal permohonan pembayaran angsuran ke-1 40 % dari Direktur PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 42) 2 (dua) lembar faktur tagihan No. 06/FP/2010 tanggal Agustus 2010 sebesar Rp. 619.515.000,00 dari Direktur PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 43) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal Agustus 2010 sebesar Rp. 619.515.000,00; 44) 2 (dua) lembar surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp. 16.895.864 tanggal 10 Agustus 2010; 45) 1 (satu) lembar faktur pajak standar tanggal 10 Agustus 2010; 46) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 441940Q/066/111, tanggal 04 Oktober 2010 sebesar Rp. 485.599.637,-; 47) 2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00121LS/KEU-KPU.KT/SRG, tanggal 30 September 2010 sebesar Rp. 485.599.637,-; 48) 1 (satu) lembar faktur pajak standar tanggal 27 September 2010; 49) 2 (dua) lembar fotocopy surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp. 15.018.545 tanggal 27 September 2010; 50) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 25/KEU-SPTB/KPU-KT/IX/2010, tanggal 30 September 2010; 51) 1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak tanggal 29 September 2010; 52) 1 (satu) lembar surat Nomor: 36/TJM/IX/2010 perihal permohonan pembayaran angsuran ke-II 70 % dari Direktur PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 53) 1 (satu) lembar faktur tagihan No. 08/FP/2010 tanggal September 2010 sebesar Rp. 550.680.000,- dari Direktur PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 54) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal September 2010 sebesar Rp. 550.680.000,00; 55) 4 (empat) lembar Berita Acara Pembayaran tanggal September 2010; 56) 18 (delapan belas) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan periode Minggu ke ? 8 s/d Minggu ke ? 16; 57) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 780038R/066/111, tanggal 10 Desember 2010 sebesar Rp. 485.599.637,-; 58) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00152LS/KEU-KPU.KT/SRG, tanggal 09 Desember 2010 sebesar Rp. 485.599.637,-; 59) 2 (dua) lembar surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp. 15.018.545 tanggal 09 Desember 2010; 60) 1 (satu) lembar faktur pajak standar tanggal 09 Desember 2010; 61) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : /KEU-SPTB/KPU-KT/XII/2010, tanggal 09 Desember 2010; 62) 3 (tiga) lembar surat Nomor: 47/TJM/XII/2010 perihal permohonan pembayaran angsuran ke-III 100 % dari Direktur PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 63) 3 (tiga) lembar kwitansi tanggal 09 Desember 2010 sebesar Rp. 550.680.000,-; 64) 3 (tiga) lembar faktur tagihan No. 13/FP/2010 tanggal 09 Desember 2010 sebesar Rp. 550.680.000,00 dari Direktur PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 65) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pembayaran tanggal 09 Desember 2010; 66) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pernyataan Selesainya Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 48/TJM/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010; 67) 3 (tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 48/TJM-BA/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010; 68) 1 (satu) lembar rekening Koran PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI periode 01 Agustus 2010 s/d 13 Agustus 2010; 69) 1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT.TRISAKTI JAYA MANDIRI; 70) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 780039R/066/111, tanggal 10 Desember 2010 sebesar Rp. 101.166.591,-; 71) 2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00154LS/KEU-KPU.KT/SRG, tanggal 09 Desember 2010 sebesar Rp. 101.166.591,-; 72) 2 (dua) lembar surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp. 10.429.545 tanggal 09 Desember 2010; 73) 1 (satu) lembar faktur pajak standar tanggal 09 Desember 2010; 74) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: /KEU-SPTB/KPU-KT/XII/2010, tanggal 09 Desember 2010 75) 3 (tiga) lembar surat Nomor: 49/TJM/XII/2010 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran ke-IV 5 % dari Direktur PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 76) 3 (tiga) lembar Kwitansi sebesar Rp. 114.725.000,- tanggal 09 Desember 2010; 77) 3 (tiga) lembar faktur tagihan No. 14/FP/2010 tanggal 09 Desember 2010 sebesar Rp. 114.725.000,00; 78) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pembayaran tanggal 09 Desember 2010; 79) 3 (tiga) lembar Berita Acara serah Terima Kedua Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 50/TJM/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010; 80) 1 (satu) lembar fotocopy KTP JAYOTO; 81) 1 (satu) lembar Bank Garansi Untuk Jaminan Pemeliharaan dari Bank Papua Cabang Sorong Nomor: 26/JPEM/XII/2010 tanggal 03 Desember 2010; 82) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 813539O/066/111, tanggal 22 Juni 2010 sebesar Rp. 27.000.000,-; 83) 2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00067/GU/KEU/KPU-KT/SRG, tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 27.000.000,-; 84) 3 (tiga) lembar Daftar Pembayaran Honor Pembentukan Panitia Pelelangan Sarana dan Prasarana Berupa Pembangunan Kantor KPU Kota Sorong yang bersumber dari Dana DIPA/APBN Tahun 2010, tanggal 10 Mei 2010; 85) 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp. 580.500,- tanggal 21 Juni 2010; 86) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas atas namaYULIUS YOHANIS SANGGEK, SH, MA; 87) 4 (empat) lembar Surat Keputusan Sekretaris KPU Kota Sorong Nomor : 4/Kpts/Ses-032.436678/IV/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Sarana dan Prasarana berupa Pembangunan Kantor KPU Kota Sorong yang bersumber dari Dana DIPA/APBN Tahun 2010 88) 2 lembar boarding pass dan tiket expresair atas nama Y. SANGKEK; 89) 3 (tiga) lembar rincian biaya perjalanan dinas tanggal 14 Juni 2010; 90) 3 (tiga) lembar daftar pengeluaran ril tanggal 14 Juni 2010; 91) 3 (tiga) lembar Kwitansi (tanda pembayaran) Nomor: 136/KWT/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 6.921.000,- 92) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 629.181,- tanggal 21 Juni 2010; 93) 3 (tiga) lembar Kwitansi (tanda pembayaran) Nomor: 135/KWT/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 5.750.000,- 94) 2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 522.727,- tanggal 21 Juni 2010; 95) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 63/KEU-SPTB/KPU-KT/VI/2010, tanggal 21 Juni 2010; 96) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 814044O/066/111, tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 85.527.273,-; 97) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00077LS/KEU-KPU-KT/SRG, tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp. 85.527.273,-; 98) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 73/KEU-SPTB/KPU-KT/VI/2010, tanggal 02 Juli 2010; 99) 1 (satu) lembar ringkasan kontrak, tanggal 01 Juli 2010; 100) 1 (satu) lembar fotocopy Surat keterangan terdaftar CV. Geo Teknik Konsultan; 101) 1 (satu) lembar faktur pajak standar tanggal Juni 2010; 102) 2 (dua) lembar surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp. 3.563.636 tanggal 29 Juni 2010; 103) 1 (satu) lembar surat nomor: 011/GT/VI/2010 perihal permohonan pembayaran termin sekaligus pekerjaan perencanaan teknis, tanggal 29 Juni 2010 dari CV. Geo Teknik Konsultan; 104) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima pekerjaan perencanaan nomor: 10/GTK-BAST/V/2010 tanggal 03 Mei 2010; 105) 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Perencanaan tanggal 03 Mei 2010; 106) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 81.a/BA-KN-BJ/V/2010, tanggal 04 Mei 2010; 107) 1 (satu) lembar Faktur Tagihan Nomor : 12/GTK-FKT/VI/2010 sebesar Rp. 98.000.000,00, tanggal 29 Juni 2010; 108) 1 (satu) lembar kwitansi No: 15/GTK-KWT/VI/2010 Rp. 98.000.000,-, tanggal 29 Juni 2010; 109) 6 (enam) lembar surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan/kontrak nomor: 81/KONTR/III/2010 tanggal 29 Maret 2010; 110) 1 (satu) lembar fotocopy referensi bank Seri: Ref.200.1759-0710.0409 tanggal 08 Maret 2010. 111) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 780054R/066/111, tanggal 10 Desember 2010 sebesar Rp. 63.709.091,-; 112) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00153LS/KEU-KPU-KT/SRG, tanggal 09 Desember 2010 sebesar Rp. 63.709.091,-; 113) 2 (dua) lembar faktur pajak standar tanggal 09 Desember 2010; 114) 2 (dua) lembar surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp. 6.636.364,- tanggal 09 Desember 2010; 115) 1 (satu) lembar ringkasan kontrak, tanggal 08 Desember 2010; 116) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: /KEU-SPTB/KPU-KT/VI/2010, tanggal 09 Desember 2010; 117) 1 (satu) lembar rekening Koran CV. KARYA TORINDO UTAMA periode 01 Oktober 2010 s/d 29 November 2010; 118) 1 (satu) lembar fotocopy NPWP atasnama KARYA TORINDO UTAMA; 119) 1 (satu) lembar surat nomor: 021/KTU-SOQ/XII/2010 perihal permohonan pembayaran 100 % pekerjaan pengawasan teknis, tanggal 09 Desember 2010 dari CV. KARYA TORINDO UTAMA; 120) 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.73.000.000,- tanggal 09 Desember 2010; 121) 1 (satu) lembar faktur tagihan no. 022/KTU-SOQ/XII/2010 sebesar Rp.73.000.000,- tanggal 09 Desember 2010; 122) 1 (satu) lembar asli Salinan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sorong Nomor 821.1/22 tanggal 31 Januari 1991 tentang pengangkatan PNS atas nama IMRAN; 123) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Jasa Konsultasi (Kontrak) pekerjaan desain perencanaan pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun 2010 Nomor: 81/KONTR/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 antara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dengan CV. GEOTEKNIK KONSULTAN; 124) 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Jasa Konsultasi (Kontrak) pekerjaan pengawasan teknis pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun 2010 Nomor: 82/KONTR/VI/2010 tanggal 08 Juni 2010 antara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dengan CV. KARYA TORINDO UTAMA; 125) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dalam pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2010 Nomor: 84/KONTR/VI/2010 tanggal 08 Juni 2010 antara Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dengan PT. TRISAKTI JAYA MANDIRI; 126) 1 (satu) bundel asli Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) kegiatan pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun 2010; 127) 1 (satu) bundel asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Engineering Estimate (EE) kegiatan pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun 2010; 128) 1 (satu) bundel asli gambar kerja kegiatan pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun 2010; 129) 1 (satu) bundel asli laporan pelaksanaan pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun 2010; 130) 20115 (lima) lembar rekening koran asli nomor rekening 1600000219671 atas nama MISWANUDDIN AS, periode 1 Januari 2010 s/d 31 Desember; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.TPK/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 12/PID.TPK/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada