- Menyatakan Terdakwa Saharuddin, A.Ma, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Saharuddin, A.Ma, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah ???Korupsi secara berlanjut??? sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saharuddin, A.Ma,dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun, 2 (dua)bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap TerdakwaSaharuddin, A.Ma,berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 381.860.036,- (tiga ratus delapan puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu tiga puluh enam rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan uang titipan terdakwa sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk di tahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Semester II, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Desa (DAD) Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Tahap 1 40 %, Semester I Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-PLD-1000/P3MD-SET/2015 atas nama SAPRIL selaku Pendamping Lokal Desa di Lokasi Tugas Kabupaten Maros, Kecamatan Tompobulu tanggal 05 November 2015 ;
- 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-PLD-1000/P3MD-SET/2016 atas nama SAPRIL selaku Pendamping Lokal Desa di Lokasi Tugas Kabupaten Maros,Kecamatan Tompobulu tanggal 01 April 2016 ;
- 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-PLD-1000/P3MD-SET/2017 atas nama SAPRIL selaku Pendamping Lokal Desa di Lokasi Tugas Kabupaten Maros, Kecamatan Tompobulu tanggal 10 Januari 2017 ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Semester I Tahun Anggaran 2016 Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Semester II Tahun Anggaran 2016 Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I Tahun Anggaran 2016 Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II Tahun Anggaran 2016 Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun Anggaran 2016 Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Peraturan Desa Bonto Matinggi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016 ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Semester II, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Desa (DAD) Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Tahap 1 40 %, Semester I Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu) fotocopy Rekening Koran atas nama Desa Bonto Matinggi Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 ;
- 1 (satu) bundel fotocopy nota-nota pembelian bahan bangunan ;
- 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-PLD-1000/P3MD-SET/2015 atas nama SAPRIL selaku Pendamping Lokal Desa di Lokasi Tugas Kabupaten Maros, Kecamatan Tompobulu tanggal 05 November 2015;
- 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-PLD-1000/P3MD-SET/2016 atas nama Sapril selaku Pendamping Lokal Desa di Lokasi Tugas Kabupaten Maros, Kecamatan Tompobulu tanggal 01 April 2016 ;
- 1(satu) fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-PLD-1000/P3MD-SET/2017 atas nama SAPRIL selaku Pendamping Lokal Desa di Lokasi Tugas Kabupaten Maros, Kecamatan Tompobulu tanggal 10 Januari 2017 ;
- 2 (dua) rangkap fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Lanjutan Pembangunan Jembatan Gantung Tompo Balang 60 M Rp. 135.000.000,-, Kegiatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Desa Bonto Matinggi Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2015 Desa Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (Januari, Februari, Maret) Desa Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II (April, Mei, Juni) Desa Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III (Juli, Agustus, September) Desa Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2015 ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 ;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 ;
- 1 (satu) rangkap Asli Sertifikat Tanah Hak milik Nomor. 00731 Desa Bontomatinggi Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros berdasarkan Surat Ukur Tanggal 04 Maret 2000 Nomor .00749/2000 seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Sasse Nirwana ;
- 1 (satu) rangkap Asli Sertifikat Tanah Hak milik Nomor . 00923 Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros berdasarkan Surat Ukur Tanggal 29 September 2014 Nomor : 00335/Bontomanai/2014 seluas 1324M2 (seribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) atas nama Saharuddin ;
- 1 (satu) rangkap Asli Sertifikat Tanah Hak milik Nomor .00388 Desa Bontomatinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros berdasarkan Surat Ukur Tanggal 04 Maret 2000 Nomor.00426/2000 seluas 10.050 M2(sepuluh ribu lima puluh meter persegi) atas nama Cueng Daeng Ngewa ;
- Uang pengembalian atas kerugian Keuangan Negara dari terdakwaan. Saharuddin, A.Ma dalam perkara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Bonto Matinggi Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2015 s/d 2016 sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 84/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Andi Syukri Syahriri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti berupa dokumen-dokumen Nomor 1 sampai dengan 6 tetap terlampir dalam berkas perkara, barang bukti Nomor 8 dirampas untuk Negara sebagai kompensasi pembayaran uang penggganti, barang bukti Nomor 7 dan 29 dikembalikan kepada Terdakwa dan barang bukti Nomor 0 dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti ; 1 MembebankanTerdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
31