- Menyatakan terdakwa Hanny Armita alias Ayuk bin Mawardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penipuan dengan sarana transaksi elektronik???;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank CIMB Niaga 703745258300 an. Tuti Hariyani sebesar Rp 22.800.000.- pada tanggal 15 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank CIMB Niaga 703745258300 an. Tuti Hariyani sebesar Rp 10.000.000.- pada tanggal 15 Oktober 2018; 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank CIMB NIAGA 703745258300 an. Tuti Hariyani sebesar Rp 10.000.000.- pada tanggal 16 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank CIMB Niaga 703393449700 an. Cinta Sofia Kusuma sebesar Rp 45.000.000.- pada tanggal 16 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank Mandiri 1680001328895 an. Fangelina Djong sebesar Rp 30.000.000.- pada tanggal 16 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank BNI 0319018826 an. Dwi Arie Wahyu Nugroho sebesar Rp 100.000.000.- pada tanggal 19 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar slip bukti setoran tunai ke Bank BNI 0319018826 an. Dwi Arie Wahyu Nugroho sebesar Rp 50.000.000.- pada tanggal 20 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank BTPN 04902001633 an. Jenieva Putri Angraini sebesar Rp 22.500.000.- pada tanggal 22 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank BTPN 04902001633 an. Jenieva Putri Angraini sebesar Rp 10.000.000.- pada tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank BTPN 04902001633 an. Jenieva Putri Angraini sebesar Rp 5.000.000.- pada tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank Mandiri 1700000579064 an. Marthinus Musu ke rekening Bank Mandiri 1790000157813 an. Mawardi sebesar Rp 350.000.000.- pada tanggal 29 Oktober 2018;
- 11 (sebelas) lembar screenshot chating via media social WhatsApp antara korban dengan Ernest B Johnson pada tanggal 15 s/d 24 November 2018;
- 8 (delapan) lembar screenshot chating via media social WhatsApp antara korban dengan Jenieva Putri Angraini pada tanggal 22 Oktober s/d 22 November 2018;
- 1(satu) Unit handphone, Merk NOKIA, Warna Hitam, Nomor IMEI 1: 353666062532347 danIMEI 2: 353666062532354. (dikembalikan kepada korban Marthinyus Musu )
- 140 (seratus empat puluh) Lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- 4 (empat) Lembar Uang kertas pecahan US$100 (seratus US dolar) dengan Nomor seri masing-masing : LF 79218602 C, MK 618772775 A, LB 03610756 A, dan BM 94341911 H;
- 1 (satu) Buah buku tabungan Tahapan BCA warna biru Atas nama HANNY ARMITA dengan nomor rekening 7235028981;
- 1 (satu) Buah buku tabungan BRITAMA atas nama MAWARDI warna Biru dengan nomor rekening 050901043402506;
- 1 (satu) Buah buku tabungan BRI Simpedes warna Orange atas nama HOSHI COMPANY GENERAL TRADING QQ MAWARDI dengan nomor rekening 738901005160537;
- 1 (satu) Buah buku tabungan DANAMON warna orange atas nama MAWARDI dengan nomor rekening 003619488855, beserta dengan kartu ATM warna Orange Hijau dengan nomor kartu 5577917010117205;
- 1 (satu) Buah buku tabungan BRI Britama Bisnis warna Biru atas nama MAWARDI dengan nomor rekening 011501000608562 beserta dengan kartu ATM warna Biru dengan nomor kartu 5326595003302358;
- 1 (satu) Buah buku tabungan MANDIRI warna Biru atas nama MAWARDI dengan nomor rekening 1790000723945 beserta dengan kartu ATM warna Hitam dengan nomor kartu 6032988700473445;
- 1 (satu) Buah buku tabungan BNI warna Putih bermotif batik abu atas nama MAWARDI dengan nomor rekening 0573267597 beserta dengan kartu ATM debit platinum warna Hitam dengan nomor kartu 5198932230047784;
- 1 (satu) Buah buku tabungan BRI Simpedes warna Orange atas nama MAWARDI dengan nomor rekening 561501013421530 beserta dengan kartu ATM warna Biru dengan nomor kartu 6013011014231160;
- 1 (satu) Buah buku tabungan BRI Simpedes warna Orange atas nama RAHMINI dengan nomor rekening 738901006079535 beserta dengan kartu ATM warna Biru dengan nomor kartu 6013011009985994;
- 1 (satu) Buah buku tabungan TAHAPAN BCA warna Biru atas nama RAHMINI dengan nomor rekening 0580895913 beserta dengan kartu ATM warna Gold dengan nomor kartu 6019002679655052;
- 1 (satu) Buah buku tabungan MANDIRI warna Biru atas nama RAHMINI dengan nomor rekening 1790000088307 beserta dengan kartu ATM warna biru Putih nomor kartu 4097662871999200;
- 1 (satu) Buah buku tabungan BRITAMA BISNIS warna Biru atas nama SUREP SANTOSO dengan nomor rekening 142101000044562 beserta dengan kartu ATM Premium Britama Bisnis warna biru dengan nomor kartu 5326595002708480;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI warna orange tanpa sampul depan dengan No. Seri : 99457091
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI warna biru tanpa sampul depan dengan No. Seri : 1431281;
- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI warna Hitam dengan nomor kartu 5198933100096539;
- 1 (satu) Buah kartu ATM Bank BNI warna Hitam dengan nomor kartu 5198930220069099;
- 1 (satu) Buah STEMPEL HOSHI COMPANY GENERAL TRADING (HCGT) warna merah marun-hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia Model TA-1030 warna biru putih dengan IMEI 1 : 356034082761742 dan IMEI 2 : 356034083061746 termasuk di dalamnya SIM Card Telkomsel MSISDN 085267342289 dan memory card Micro SD 4 GB warna hitam;
- 1 Unit handphone Merk Samsung warna hitam dengan casing biru IMEI 1 352014091084926
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia Model NOKIA 105 tipe RM-908, Warna Hitam, IMEI : 359986057527001 termasuk di dalamnya SIM Card Telkomsel MSISDN 081247601122, ICCID : 621007472560112247;
- 1 buah power bank warna biru Merk MI
- 1 (satu) Buah Jam tangan Perempuan merek Alexandre Christie warna Gold
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Pixcom warna merah IMEI 1 : 358167055627694 dan SIM 2 : 358167055672690 termasuk di dalamnya 2 (dua) buah SIM Card Telkomsel dengan ICCID SIM 1: 621008962503287701 dan ICCID SIM 2 : 621007122589852500;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Pixcom warna hitam IMEI 1 : 358167055830496, IMEI 2 : 358167055840495, termasuk di dalamnya 2 (dua) buah SIM Card Indosat dengan ICCID SIM 1 : 62011000149331271 dan ICCID SIM 2 : 62014000531234549;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Pixcom warna putih IMEI 1 : 358167056234839 SIM 2 : 358167056254837 termasuk di dalamnya 2 (dua) buah SIM Card Telkomsel dengan ICCID SIM 1 : 621008467246936700 dan ICCID SIM 2 : 621007173226689802;
- 1 (satu) Buah gelang karet warna hitam dengan pengait warna Gold;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas berbatu Permata;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas bermotif Lebar;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas bermotif rantai;
- 1 (satu) Buah Cincin plastik warna hitam;
- 1 (satu) Buah Kunci Apartemen GREEN BAY PLUIT lantai 18 dengan nomor kamar B 18 BA.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 518/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 518/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basuki Wiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Pratu, Br Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas Perkara. Dikembalikan kepada korban Marthinyus Musu . Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
566
501