- Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD IDRUS, SH dan Terdakwa II GETRIDA MANDOWEN, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa I MUHAMAD IDRUS, SH dan Terdakwa II GETRIDA MANDOWEN, SE dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD IDRUS, SH dan Terdakwa II GETRIDA MANDOWEN, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMAD IDRUS, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3(tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II GETRIDA MANDOWEN, SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa II GETRIDA MANDOWEN, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.750.000,00 (satu milyar seratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa II GETRIDA MANDOWEN, SE tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana GETRIDA MANDOWEN, SE tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai Sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan pecahan Seratus Ribu Rupiah sebanyak 20 (dua puluh) Lembar.
- Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah APBD Bawaslu Provinsi Papua Barat T. A. 2015 tentang Kegiatan BIMTEK Raja Ampat Tanggal 11-13 Mei 2015 Senilai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar surat perintah Pencairan dana Nomor: 667/SPSD-LS/BPKAD-PPKD/2015, tanggal 13 Maret 2015 senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. ABIA ULLU, S.Sos (Kepala Keuangan dan Aset daerah Provinsi Papua Barat) Selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah membayar (SPM) Nomor: 667/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2015, tanggal 13 Maret 2015 senilai Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. H. SUARDI THAMAL, MM Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
- 3 (tiga) Lembar Surat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor: 667/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2015 senilai Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. ELSON IMBIRI selaku Bendahara Pengeluaran.
- 2 (dua) Lembar Keputusan Gubernur Papua barat Nomor: 913/25/1/2015 tentang Penerimaan hibah dan bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2015.
- 1 (satu) lembar Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat T.A. 2015 tanggal 12 Januari 2015 yang ditanda tanggani oleh sdr. Drs. NATANIEL D. MANDACAN, M.Si Selaku Sekertaris daerah Provinsi Papua Barat.
- 4 (empat) Lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Pengelolah Keuangan dan Aset daerah Papua Barat T.A. 2015 Nomor: 1.20.08.00.00.4, tentang Urusan Wajib Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Asdimidtrasi Keuangan Daerah, Kepegawaian yang ditadan tanggani oleh sdr. ABIA ULLU, S.Sos (Kepala Badan Pengelolahan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat) Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
- 2 (dua) Lembar Naska Perjanjian hibah daerah (NPHD) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 yang ditanda tanggani oleh sdr. Drs. NATANIEL D. MANDAVAN, M.Si Selaku Sekertaris Daerah Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk atas nama Gubernur Papua Barat selaku Pihak Pertama/Pemberi Bantuan Hibah yang tidak dapat direncanakan kepada sdr. ALFREDO NGAMELUBUN, SH., MH Selaku Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat ( BAWASLU) Provinsi Papua Barat selaku Pihak Kedua/Penerima bantuan Hibah sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Rekening Giro Bawaslu Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari Nomor rekening: 0333214277.
- 1 (satu) Lembar Disposisi Kepala Badan pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Nomor Agenda: 91/bpkad-pb/2015 pada tanggal 10 Maret 2015 perihal usulan Dana Pengawasan pemilihan Kepala daerah yang ditunjuk kepda Bendahara Dana Bantuan Senilai Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima raus juta rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. ABIA ULLU, S.Sos Selaku Kepala Badan keuangan dan Aser daerah Provinsi Papua Barat.
- 1 (satu) Lembar Disposisi Gubernur Papua Barat nomor Agenda : 900/2015 pad atanggal 2 Agustus 2015 Perihal Usulan Dana Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah yang ditunjukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat senilai yang ditanda tanggani oleh sdr. ABRAHAM O. ATURURI Selaku Gubernur Papua Barat.
- 1 (satu) Lembar Surat Usulan Dana Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dari Bawaslu Provinsi Papua Barat ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor:...../Bawaslu/Prov-PB/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014 senilai Rp. 7.700.000.000,- ( Tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. ALFREDO NGAMELUBUN, SH.,MM selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat.
- 16 (enam belas) Lembar Rincian kebutuhan APBD Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat tahun 2015 tanggal 15 Desember 2014 senilai Rp7.700.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. GETRIDA MANDOWEN, SE selaku Bendahara APBD Bawaslu, Mengetahui dan ditanda tanggani oleh sdr. MUHAMAD IDRUS, SH Selaku Kepala Sekertaris Bawaslu serta disetujui oleh sdr. ALFREDO NGAMELUBUN, SH.MM Selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat.
- 1 (satu) Lembar rekening Giro Bawaslu Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari Nomor Rekening: 0333314277 (simpanan : inquiry Singkat).
- 2 (dua) lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sdr. C.A. ALFREDO NGAMELUBUN, SH.
- 11 (sebelas) Lembar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolahan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 1715/SP2D-LS/BPKAD-PPKD/2015, tanggal 5 Nopember 2015 senilai Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. ABIA ULLU, S.Sos (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
- 1 (satu) Lembar surat Perintah membayar (SPM) Nomor: 1715/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2015, tanggal 5 Nopember 2015 senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. H. SUARDI THAMAL, MM Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
- 3 (tiga) Lembar Surat Permintaan pembayaran (SPP) Nomor: 1715/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2015, tanggal 5 Nopember 2015 senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditanda tanggani sdr. ELSON IMBIRI, selaku Bendahara pengeluaran.
- 1 (satu) Lembar Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 913/25/2015 tentang Peneriman Hibah dan bantuan Sosial Pemerintahan Provinsi Papua Barat tahun 2015.
- 3 (tiga) Lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA SKPD) Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah T.A. 2015 Hibah Kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Papua Barat senilai Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- 2 (dua) Lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 yang ditanda tanggani oleh sdr. Drs. NATANIEL D. MANDACAN, M.Si Selaku Sekertaris Daerah Papua Barat yang bertindak untuk atas nama Gubernur Papua Barat selaku Pihak Pertama/Pemberi bantuan Hibah yang telah direncanakan kepada sdr. MUHAMAD ISRUS, SH selaku Kepala Sekertaris yang bertindak atas nama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Papua Barat Selaku Pihak Kedua/Penerima Bantuan Hibah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- 1 (satu) Lembar Disposisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor Agenda : 1247/BPKAD-PB/2015 pada tanggal 3 Nopember 2015 Perial Permohonan Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bendahara Dana bantuan Senilai Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. ABIA ULLU, S.Sos Selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinis Papua Barat.
- 1 (satu) Lembar Disposisi Sekertariat daerah Provinsi Papua Barat Nomor Agenda : 900/68 pada tangal 2 Nopember 2015 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah yang ditujukan kepda badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Provinis Papua Barat yang ditanda tanggani oleh sdr. Drs. NATANIEL D. MANDACAN, M.Si selaku sekertaris Daerah Provinis Papua Barat (atas nama Gubernur Papua Barat).
- 1 (satu) Lembar Bukti Pengecekan bantuan Hibah kepada badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Papua Barat senilai Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) bersumber dari APBD Perubahan 2015 yang ditandatanggani oleh sdr. Drs. ENOS ARONGGEAR, MM Selaku Kepala Bidang Anggaran Daerah pada Badan pengelolaan Keuangan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat.
- 1 (satu) Lembar Permohonan Pencairan Dana Hiba Perubahan 2015 Nomor: 012/Bawaslu/Prov-PB/V/2015, tanggal 23 Oktober 2015 senilai Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat yang ditandatanggani oleh sdr. MUHAMAD IDRUS, SH selaku Kepala Sekertaris badan pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy KTP milik sdr. MUHAMAD IDRUS, SH.
- 1 (satu) Lembar KTP milik sdri. GETRIDA MANDOWEN, SE.
- 1 (satu) Lembar Usulan Sisa Dana Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah APBD-P Tahun 2015 Nomor: 012/Bawaslu/Prov-PB/V/2015, tanggal 18 Mei 2015 senilai Rp6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah) ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat yang ditanda tanggani oleh sdr. ALFREDO NGAMELUBUN, SH.MM, Selaku Ketua Badan pengawasan pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Papua Barat.
- 12 (dua belas) Lembar Rincian Kebutuhan Anggaran Perubahan APBD bdan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 senilai Rp6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah) yang ditandatanggani oleh sdri. GETRIDA MANDOWEN, SE Selaku Bendahara APBD Bawaslu, mengetahui dan ditandatanggani oleh sdr. MUHAMAD IDRUS, SH Selaku Kepala Sekertaris Bawaslu serta disetujui oleh sdr. ALFREDO NGAMELUBUN, SH. MM, Selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat.
- 32 (tiga puluh dua) Lembar Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawasan Kabupaten/ Kota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Umum Kecamatan.
- 18 (delan belas) Lembar Peraturan Presiden republik Indonesia Nomor 80 tahun 2012 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1 Umum Nomor 730222170002 an. MAKKA.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) mobil TOYOTA HILUX 3 G DOUBLE CABIN warna hitam dengan nomor Polisi PB 8802 Ml an. MUYASAROH.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Ijin Mengemudi (SIM) A an. SUPRIYANTO dengan nomor SIM 860722170167.
- 1 (satu) lembar Foto Copy BPKB IDENTITAS PEMILIK Nama pemilik AKH ROFY KURRAHMAN.
- 1 (satu) lembar Foto Copy BPKB IDENTITAS KENDARAAN Nomor M 1822 AA, Merk TOYOTA, Type New Avanza Veloz, warna hitam metalik, Nomor Rangka : MHKM1CA4JDK045297, Nomor mesin : DDT5732. An. AKH ROFY KURRAHMAN.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy BPKB Perubahan Identitas dari AKH ROFI KURRAHMAN Nopol: M 1822 AA, Kepada ZAENAB JAYA, Nomor: R/107/VIII/2016 Registrasi PB 1524 MM.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy STNK AN. ZAENAB JAYA, Nomor Polisi PB 1524 MM, Toyota Veloz warna hitam metalik, Nomor Rangka: MHKM1CA4JDK045297, Nomor mesin: DDT5732.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP NIK: 9202015101650001, Nama: ZAENAB JAYA.
- 1 (satu) lembar Foto Copy STNK Mobil PB 1579 ML an. SIKHALIK, Nomor Rangka: MHFE2CJ3JBK039126, Nomor Mesin: DCG6273. Dan Foto Copy Notis Pajak PB 1579 ML an. SIKHALIK, Toyota Rush, warna Hitam, Nomor Rangka: MHFE2CJ3JBK039126, Nomor Mesin: DCG6273.
- 1 (satu) Lembar Kartu Keluarga No. 9202012206070008, Nama kepala Keluarga: SIKHALIK.
- 2 (Dua) lembar Foto Copy SK (SURAT KEPUTUSAN) Nomor: 01 Tahun 2011, tentang Pengangkatan Staf pada Sekretariat Panwalukada Manokwari, yang di tanda tangani di Manokwari tanggal 07 Februari 2011 oleh Sdr. PHILATUS RUMKOREM, SP selaku (Ketua Panwaslu Kabupaten Manokwari, beserta 1 (satu) lembar Lampirannya.
- 2 (Dua) lembar Foto Copy Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor: 1a/BAWASLU/RPOV-PB/X/TAHUN 2012, tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak atau Tenaga Pendukung Non Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, yang di tanda tangani di Manokwari tanggal 01 Oktober 2012 oleh Sdr. PHILATUS RUMKOREM, SP selaku (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat), beserta 1 (satu) lembar Lampirannya.
- 2 (Dua) lembar Foto Copy SK (Surat Keputusan) Nomor: 01/BAWASLU/SET/RPOV-PB/TAHUN 2014, tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak atau Tenaga Pendukung Non Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat yang ditandatangani di Manokwari tanggal 02 Januari 2014 oleh Sdr. MUHAMAD IDRIS, SH selaku (Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat, beserta 1 (satu) lembar Lampirannya.
- 3 (Tiga) lembar Foto Copy Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor: 54/PB/KEP/KP.04.00/X/2016, tentang Pengangkatan Pegawai Honorer/Kontrak dilingkungan Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat. yang di tanda tangani di Manokwari tanggal 15 Oktober 2016 oleh Sdr. Dr. LA BAYONI, S.IP.,M.Si selaku (Kepala Skretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat, beserta 1 (satu) lembar Lampirannya.
- 1 (Satu) lembar Foto Copy Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor: 024/PB/SEK/KP.01.00/I/2018, tentang Pengangkatan Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Umum, yang di tanda tangani di Manokwari tanggal 08 Januari 2018 oleh Sdr. FREDRIKKOKORULE, SE selaku (Kepala Skretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat.
- 2 (Dua) lembar Foto Copy Surat Perjanjian Kerja, yang ditanda tangani di Manokwari tanggal 25 Januari 2018 oleh Sdr. PENIAS SAYORI dan Mengetahui: Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Sdr. FREDRIKKOKORULE, SE.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor: 01/ BAWASLU / PROV-PB/III/2014, Tanggal 20 Maret 2014 cap tanda tangan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat ALFREDO NGAMELUBUN, SH. MM, tanda tangan Anggota Bawaslu Provinsi KAREL SUEBU, SE dan ISHAK E.H. WATRAMORI, SH.
- 2 (dua) Lembar Print Out rekening koran dengan Nomor Rekening 0333214277, Rekening Giro Hit Bunga BB Pemerintah Cabang Manokwari tanggal 01 Maret s/d 31 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan Nomor: 211/SP/Set/X/2013 tentang Pengangkatan MUHAMMAD IDRUS, SH diangkat menjadi Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat, Tanggal 4 Oktober 20013 dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia.
- 4 (empat) Lembar lembar foto copy Surat Keputusan Sekretaris Jendral Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 932 ? KEP Tahun 2013, tanggal 3 Oktober 2013, tentang pengangkatan sdr. MUHAMMAD IDRUS, SH dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Papua Barat menjadi Kepala Sekretaris Badan Pengawasann Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Sekretaris Jendral Badan Pengawasan Pemiihan Umum Republik Indonesia Nomor 0967 / BAWASLU / SJ / KP.04.01 / IX / 2016, tanggal 15 September 2016, tentang Pemberhentian sdr. MUHAMMAD IDRUS, SH dari Kepala Sekretarius Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.
- 2 (dua) lembar foto copy Salinan surat Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 597 ? KEP TAHUN 2012 , TANGGAL 20 September 2012 tentang Penetapan Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.
- 1 (satu) lembar foto copy surat dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0892 / K. BAWASLU / KP. 08.03/ viii/ 2016, TANGGAL 22 Agustus 2016, tentangf Rekomendasi Pergantian Ketua Bawaslu Prov. Papua Barat dengan Lampiran :
- 1 (satu) Fotocopy notulen Rapat.
- 4 (empat) lembar Berita Acara No. 43 / PB / kp.04.00 / VIII / 2016, Tanggal 22 Agustus 2018.
- 4 (empat) lembar print out Rekening koran bank BRI atas nama MUHAMMAD IDRUS periode 20 Maret 2015 s/d 31 Desember 2015
- 81 (delpan puluh satu) lembar print out Rekening koran bank BNI TAPLUS atas nama MUHAMMAD IDRUS periode 28 Pebruari 2015 s/d 31 Desember 2015.
- 11 (sebelas) lembar print out Rekening koran bank BNI TAPLUS atas nama ROSITA RUMAYOMI periode 01 Pebruari 2015 s/d 31 Desember 2015.
- 3 (tiga) lembar fotocopy Salinan Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia nomor: 292 / SK / PN / 1984, tanggal 10 September 1984, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAMAD IDRUS.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Penempatan Nomor 823/200/2013 Pemerintah Kabupaten Manokwari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari tanggal 21 November 2013 Atas Nama GETRIDA MANDOWEN, SE, cap tanda tangan Kepala Dinas MICHEL WANMA,S.Sos.
- 1 (satu) Bundel Foto Copy BKU (Buku Kas Umum) Dana Hiba APBD BAWASLU T.A. 2015 senilai Rp1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) tanpa tanda ditanda tanggani oleh Sdr. MUHAMMAD IDRUS, SH Selaku Kepala Sekertaris Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Sdri. GETRIDA MANDOWEN, SE Selaku Bendahara Kegiatan Warna Putih-Biru muda.
- 1 (satu) Bundel Foto Copy BKU (Buku Kas Umum) Dana Perubahan APBD Bawaslu T.A 2015, senilai Rp2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ), tanpa ditanda tanggani oleh Sdr. MUHAMMAD IDRUS, SH Selaku Kepala Sekertaris Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Sdri. GETRIDA MANDOWEN, SE Selaku Bendahara Kegiatan Warna Putih-Biru muda.
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Laporan Dana Hiba APBD Bawaslu T. A. 2015, Kegiatan Bimtek Raja Ampat Tanggal 11 ? 13 MEI 2015 senilai Rp500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) tanpa ditanda tanggani oleh sdr. MUHAMAD IDRUS, SH, Selaku Kepala Sekertaris Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Sdri. GETRIDA MANDOWEN, SE selaku Bendahara Kegiatan, Warna Putih-Biru Muda.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dari bendahara APBD Bawaslu tanggal 17 Maret 2015 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran operasional kendaraan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dari bendahara APBD Bawaslu tanggal 17 Maret 2015 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran operasional kendaraan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dari bendahara APBD Bawaslu tanggal 17 Maret 2015 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran operasional kendaraan.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dari bendahara APBD Bawaslu tanggal 1 Juni 2015 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran operasional kendaraan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dari bendahara APBD Bawaslu tanggal 1 Juni 2015 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran operasional kendaraan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dari bendahara APBD Bawaslu tanggal 1 Juni 2015 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran operasional kendaraan.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dari bendahara APBD Bawaslu tanggal 1 September 2015 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran operasional kendaraan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dari bendahara APBD Bawaslu tanggal 1 September 2015 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran operasional kendaraan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran senilai Rp100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dari bendahara APBD Bawaslu tanggal 1 September 2015 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran operasional kendaraan.
- Kwitansi pembayaran berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya sewa kendaraan operasional ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Periode bulan Juni 2015 senilai Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) A.n. ALFREDO NGAMELUBUN, SH.,MM, di keluarkan di Manokwari tanpa tanggal bulan Juni 2015 mengetahui dan tanda tangan Kepala Sektretaris Bawaslu MUHAMAD IDRUS, SH dan Bendahara Pembantu APBD BAWASLU tanpa tanda tangan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya Operasional Perjalanan Dinas Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Periode bulan Desember 2015 A.n. ALFREDO NGAMELUBUN selaku Ketua senilai 67.000.000,- ( enam puluh tujuh juta rupiah ), A.n. ISAK WARAMORI, SH selaku anggota senilai Rp21.500.000,- ( dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ), dan A.n. CHAREL S.P. SUEBU, SH selaku anggota senilai Rp21.500.00,- ( dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ), dikeluarkan di Manokwari tanpa tanggal bulan Desember 2015 mengetahui dan tanda tangan Kepala Sektretaris Bawaslu MUHAMAD IDRUS, SH dan Bendahara Pembantu APBD BAWASLU tanpa tanda tangan.
- 6 (Enam) Lembar Rekening Koran Bnak BRI Unit Cenderawasi Manokwari atas nama Sdri. GETRIDA MANDOWEN, SE, dengan nomor rekening: 495701015978530, Periode 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015.
- 1 (satu) buah buku Tabunganku Bank BRI dengan nomor seri 1181232, tanpa nama dan Nomor Rekening.
Putusan PN MANOKWARI Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | S. Si., Hakim Anggota Rudi, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Daily Tigor Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK NEGARA dan disetorkan ke Kas daerah Provinsi Papua Barat; 2. 1 (satu) Berkas Dokumen Pelaporan Pertanggung jawaban Buku Kas Umum dana Hibah APBD Bawaslu Provinsi Papua Barat T. A. 2015 senilai Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditandatanggani oleh sdr. MUHAMAD IDRUS, SH selaku Kepala Sekertaris Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Sdri. GETRIDA MANDOWEN, SE selaku Bendahara APBD/kegiatan Bawaslu Provinsi Papua Barat : 3. 1 (Satu) Berkas Dokumen Kelengkapan Pembayaran Bantuan Dana Hibah senilai Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang tidak dapat direncanakan dari badan Pengelolahan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Papua Barat T.A. 2015 yaitu berupa : 4. 1 (satu) Berkas Dokumen Pelaporan Pertanggungjawaban Buku Kas Umum Dana ibah APBD Perubahan Bawaslu Provinsi Papua Barat T.A. 2015 senilai Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditanda tanggani oleh sdr. MUHAMAD IDRUS, SH Selaku Kepala Sekertaris Bawaslu Provinsi Papua Barat dan sdri. GETRIDA MANDOWEN, SE selaku bendahara APBD/Kegiatan Bawaslu Provinis Papua Barat. 5. 1 (satu) Berkas Dokumen Kelengkapan Pembayaran BTL (Belanja Tidak Langsung) hibah kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Papua Barat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Papua Barat T.A. 2015 senilai Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Daerah (DPPA) yaitu berupa: 6. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Umum an. ARDYANUS MBA?U. 7. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Umum Nomor 680822170007 an. ABDULLAH DG, SIAMA. 8. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) mobil New AVANZA VELOZ 1.5 MT dengan nomor Polisi PB 1524 MM an. ZAENAB JAYA. 44. 1 (satu) lembar Foto copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor 823.3 ? 151 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Manokwari tanggal 03 Oktober 2014. 47. 1 (buah) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Manokwari nomor : 82.1 ? 2 ? 200, tanggal 30 April 2008Tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama GETRIDA MANDOWEN. Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 10. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada