Putusan PT PALU Nomor 03/PID.TPK/2014/PT PAL |
|
Nomor | 03/PID.TPK/2014/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prim Fahrur Razi |
Hakim Anggota | Faisal Amrullah, Brnurwigati |
Panitera | Isfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ;------- - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR: 15/PID.SUS//2012/PN.PL TANGGAL 15 OKTOBER 2012, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI TIDAK DIJATUHKANNYA PIDANA DENDA DAN TIDAK DIKENAKANNYA PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:----------------------------------- 1. MENYATAKAN TERDAKWA SITI SALMA SANNANG, SE., SEBAGAIMANA IDENTITAS TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR. ----------------------------- 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; --------- 3. MENYATAKAN TERDAKWA SITI SALMA SANNANG, SE., TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDIAIR. ------- 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;-------------------------------- 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DARI TERDAKWA SEBESAR RP.60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 ( EMPAT ) BULAN; ------------------------------------- 6. MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG PERNAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. ---------------------------------- 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : ---------------------------------------------------------- 1. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR : 954/14/RO.KEU.G.ST/2009 TANGGAL 16 JANUARI 2009 TENTANG PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG, PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN / KUASA PENGGUNA BARANG, BENDAHARA PENERIMAAN / BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU DAN BENDAHARA PENGELUARAN / BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROP. SULTENG TAHUN ANGGARAN 2009; ---------------------- 2. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) AMANDEMEN NOMOR : 027/01/BAG.PERL TANGGAL 05 JANUARI 2009 TERHADAP SURAT PERJANJIAN KONTRAK NOMOR : 027/7.2.A.5/BAG.PENG TANGGAL 11 DESEMBER 2008 ANTARA PEJABAT PELAKSANA TEHNIS KEGIATAN PADA BAGIAN PENGADAAN BIRO PERLENGKAPAN UMUM DAN ASSET SETDA PROP. SULTENG DAN PT. TRIJAYA PUTRA PRATAMA UNTUK PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROP. SULTENG; --- 3. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) SP2D NOMOR : 08733/SP2D-LS/RO.KEU/2009 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2009 SEBESAR RP. 206.750.000,- (DUA RATUS ENAM JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) UNTUK BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI/PEMBELIAN GEDUNG KANTOR; --------------------- 4. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) SP2D NOMOR : 08713/SP2D-LS/RO.KEU/2009 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2009 SEBESAR RP. 620.250.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) UNTUK BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI/PEMBELIAN GEDUNG KANTOR; ---------------------- 5. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) SP2D NOMOR : 03614/SP2D-LS/RO.KEU/2009 TANGGAL 10 JUNI 2009 SEBESAR RP. 827.000.000,- (DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) UNTUK BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI/PEMBELIAN GEDUNG KANTOR; ------------------------------------------------ 6. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) SP2D NOMOR : 02739/SP2D-LS/RO.KEU/2009 TANGGAL 26 MEI 2009 SEBESAR RP. 827.000.000,- (DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) UNTUK BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI/PEMBELIAN GEDUNG KANTOR; ------------------------------------------------ 7. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) SP2D NOMOR : 00122/SP2D-LS/RO.KEU/2009 TANGGAL 17 MARET 2009 SEBESAR RP. 827.000.000,- (DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) UNTUK BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI/PEMBELIAN GEDUNG KANTOR; ------------------------------- 8. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) SP2D NOMOR : 01188/SP2D-LS/RO.KEU/2009 TANGGAL 06 MEI 2009 SEBESAR RP. 827.000.000,- (DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) UNTUK BELANJA MODAL PENGADAAN KONSTRUKSI/PEMBELIAN GEDUNG KANTOR; ------------------------------------------------ 9. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR)SP2D NOMOR : 10338/SP2D-LS/RO.KEU/2009 TANGGAL 20 OKTOBER 2009 SEBESAR RP. 89.452.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH) UNTUK BIAYA 80 % PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA T.A. 2009; -------- 10. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) SP2D NOMOR : 10339/SP2D-LS/RO.KEU/2009 TANGGAL 20 OKTOBER 2009 SEBESAR RP. 22.363.000,- (DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU RUPIAH) UNTUK BIAYA 20 % PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA T.A. 2009; ------------------------ 11. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) SP2D NOMOR : 10035/SP2D-LS/RO.KEU/2009 TANGGAL 14 OKTOBER 2009 SEBESAR RP. 32.500.000,- (TIGA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK BIAYA PENGELOLA PROYEK; ------ 12. 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA SKPD) SEKDA PROP. SULTENG TAHUN ANGGARAN 2009; --------------------------------------------------------- 13. 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) LAPORAN BULANAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI PERIODE 11 DESEMBER S/D 31 DESEMBER 2008 PEKEJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH JL. PROF. MOH YAMIN PALU TAHUN ANGGARAN 2008/2009; -------------------------------------------- 14.1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) LAPORAN BULANAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI PERIODE 01 JANUARI S/D 31 JANUARI 2009 PEKEJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH JL. PROF. MOH YAMIN PALU TAHUN ANGGARAN 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 15.1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) LAPORAN BULANAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI PERIODE 01 FEBRUARI S/D 28 FEBRUARI 2009 PEKEJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH JL. PROF. MOH YAMIN PALU TAHUN ANGGARAN 2008/2009; -------------------------------------------- 16.1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) LAPORAN BULANAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI PERIODE 01 MARET S/D 31 MARET 2009 PEKEJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH JL. PROF. MOH YAMIN PALU TAHUN ANGGARAN 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 17.1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) LAPORAN BULANAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI PERIODE 01 APRIL S/D 30 APRIL 2009 PEKEJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH JL. PROF. MOH YAMIN PALU TAHUN ANGGARAN 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 18.1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) LAPORAN BULANAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI PERIODE 01 MEI S/D 31 MEI 2009 PEKEJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH JL. PROF. MOH YAMIN PALU TAHUN ANGGARAN 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 19.1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) LAPORAN BULANAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI PERIODE 01 JUNI S/D 30 JUNI 2009 PEKEJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH JL. PROF. MOH YAMIN PALU TAHUN ANGGARAN 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 20.1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) LAPORAN BULANAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI PERIODE 01 JULI S/D 31 JULI 2009 PEKEJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH JL. PROF. MOH YAMIN PALU TAHUN ANGGARAN 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 21.1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) LAPORAN BULANAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI PERIODE 01 AGUSTUS S/D 31 AGUSTUS 2009 PEKEJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH JL. PROF. MOH YAMIN PALU TAHUN ANGGARAN 2008/2009; -------------------------------------------- 22.1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY (DI LEGALISIR) SURAT PERJANJIAN ( KONTRAK ) PENGAWASAN NOMOR : 70/SPMK/BAG.PERLUM ANTARA SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DENGAN PT. ANUGRAH AFTHA SULAWESI UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN JASA KONSULTAN PEKERJAAN PENGAWASAN PENGAWASAN LANJUTAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2008 DENGAN NILAI KONTRAK SEBESAR RP. 111.815.000,-; -------------------------------------------------------------- 23.1 (SATU) RANGKAP FOTO-COPY (DILEGALISIR) LAPORAN HASIL LABORATORIUM NOMOR : 34/LAP/UPTD-BPP/2008 TANGGAL 08 MEI 2008 PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA PALU JL. PROF. MOH. YAMIN PALU; 24.SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR : 900/ 12/ RO. PERLUM & ASSET/ 2009 TANGGAL 29 JANUARI 2009 TENTANG PEJABAT PELAKSANA TEHNIS KEGIATAN PADA BIRO PERLENGKAPAN UMUM DAN ASSET SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009 (COPY YANG DILEGALISIR ); -------------------------------------------------------------------- 25.SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI PERUSAHAAN MILIK ST. SALMA SANNANG, SE KEPADA IR. JAUORY O SAKKUNG, MT UNTUK DIPAKAI/DIGUNAKAN DALAM MELAKSANAKAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG WANITA PROPINSI SULAWESI TENGAH TAHAP II; --------------------------------------------------------------- 26.1 (SATU) RANGKAP ADDENDUM KE I (SATU) NOMOR : 027/19/BAG.PENG TANGGAL 09 APRIL 2009 ATAS KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA ATAS PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA; ------------------------------------------ 27.1 (SATU) RANGKAP ADDENDUM KE II (DUA) NOMOR : 027/53.A/ADD/BAG.PERL TANGGAL 09 JUNI 2009 ATAS KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA ATAS PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA.;----------------------- 28.1 (SATU) RANGKAP ADDENDUM KE III (TIGA) NOMOR : 027/69.A/ADD/BAG.PERL TANGGAL 01 JULI 2009 ATAS KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA ATAS PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG WANITA; ------------------------ 29.KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR : 20 / DPRD / 2008 TANGGAL 20 AGUSTUS 2008 TENTANG PERSETUJUAN DPRD PROP. SULTENG ATAS PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG WANITA, LAPANGAN TENIS DAN PEMBANGUNAN KOLAM RENANG; ------------------- 30.1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY (DI LEGALISIR) DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA SKPD) SEKDA PROP. SULTENG TAHUN ANGGARAN 2009; ----------------------------------------------------------------------------- 31.SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR : 180/310/RO.KUMDANG-G.ST/2008 TANGGAL 27 AGUSTUS 2008 TENTANG PANITIA PENGADAAN PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG WANITA, EX BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROPINSI DAN PERENCANAAN SERTA PEMBANGUNAN LAPANGAN TENIS KONI TAHUN ANGGARAN 2008; ---------------------------------------- DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN. ---------------------------------------------------------- 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 15/Pid.Sus//2012/PN.PL tanggal 15 Oktober 2012, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai tidak dijatuhkannya pidana denda dan tidak dikenakannya pidana tambahan berupa uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:----------------------------------- 1. Menyatakan terdakwa SITI SALMA SANNANG, SE., sebagaimana identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair. ----------------------------- 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; --------- 3. Menyatakan terdakwa SITI SALMA SANNANG, SE., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair. ------- 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;-------------------------------- 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dari Terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan; ------------------------------------- 6. Menetapkan bahwa masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ---------------------------------- 7. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------- 1. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 954/14/Ro.KEU.G.ST/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan / Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Sekretariat Daerah Prop. Sulteng Tahun Anggaran 2009; ---------------------- 2. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop. Sulteng; --- 3. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) SP2D Nomor : 08733/SP2D-LS/Ro.Keu/2009 tanggal 11 September 2009 sebesar Rp. 206.750.000,- (dua ratus enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor; --------------------- 4. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) SP2D Nomor : 08713/SP2D-LS/Ro.Keu/2009 tanggal 11 September 2009 sebesar Rp. 620.250.000,- (enam ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor; ---------------------- 5. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) SP2D Nomor : 03614/SP2D-LS/Ro.Keu/2009 tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp. 827.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor; ------------------------------------------------ 6. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) SP2D Nomor : 02739/SP2D-LS/Ro.Keu/2009 tanggal 26 Mei 2009 sebesar Rp. 827.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor; ------------------------------------------------ 7. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) SP2D Nomor : 00122/SP2D-LS/Ro.Keu/2009 tanggal 17 Maret 2009 sebesar Rp. 827.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor; ------------------------------- 8. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) SP2D Nomor : 01188/SP2D-LS/Ro.Keu/2009 tanggal 06 Mei 2009 sebesar Rp. 827.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor; ------------------------------------------------ 9. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir)SP2D Nomor : 10338/SP2D-LS/Ro.Keu/2009 tanggal 20 Oktober 2009 sebesar Rp. 89.452.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk Biaya 80 % Pengawasan Pembangunan Gedung Wanita T.A. 2009; -------- 10. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) SP2D Nomor : 10339/SP2D-LS/Ro.Keu/2009 tanggal 20 Oktober 2009 sebesar Rp. 22.363.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk Biaya 20 % Pengawasan Pembangunan Gedung Wanita T.A. 2009; ------------------------ 11. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) SP2D Nomor : 10035/SP2D-LS/Ro.Keu/2009 tanggal 14 Oktober 2009 sebesar Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Biaya Pengelola Proyek; ------ 12. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekda Prop. Sulteng Tahun Anggaran 2009; --------------------------------------------------------- 13. 1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 11 Desember s/d 31 Desember 2008 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009; -------------------------------------------- 14.1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Januari s/d 31 Januari 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 15.1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Februari s/d 28 Februari 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009; -------------------------------------------- 16.1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Maret s/d 31 Maret 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 17.1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 April s/d 30 April 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 18.1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Mei s/d 31 Mei 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 19.1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Juni s/d 30 Juni 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 20.1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Juli s/d 31 Juli 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009; ---------------------------------------------------------------------- 21.1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009; -------------------------------------------- 22.1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Surat Perjanjian ( Kontrak ) Pengawasan Nomor : 70/SPMK/Bag.Perlum antara Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Tengah selaku Pengguna Anggaran dengan PT. Anugrah Aftha Sulawesi untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultan pekerjaan pengawasan pengawasan lanjutan gedung wanita Propinsi Sulawesi Tengah tahap II Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 111.815.000,-; -------------------------------------------------------------- 23.1 (satu) Rangkap foto-copy (dilegalisir) LAPORAN HASIL LABORATORIUM nomor : 34/LAP/UPTD-BPP/2008 Tanggal 08 Mei 2008 proyek pembangunan Gedung Serbaguna palu Jl. Prof. Moh. Yamin Palu; 24.Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 900/ 12/ RO. PERLUM & ASSET/ 2009 Tanggal 29 januari 2009 Tentang Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Pada Biro Perlengkapan Umum dan Asset Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2009 (copy yang dilegalisir ); -------------------------------------------------------------------- 25.Surat Perjanjian pinjam pakai perusahaan milik ST. Salma Sannang, SE kepada Ir. Jauory O Sakkung, MT untuk dipakai/digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Tahap II; --------------------------------------------------------------- 26.1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita; ------------------------------------------ 27.1 (satu) rangkap Addendum Ke II (dua) Nomor : 027/53.a/Add/Bag.Perl tanggal 09 Juni 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita.;----------------------- 28.1 (satu) rangkap Addendum Ke III (tiga) Nomor : 027/69.a/Add/Bag.Perl tanggal 01 Juli 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita; ------------------------ 29.Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sulawesi Tengah Nomor : 20 / DPRD / 2008 tanggal 20 Agustus 2008 tentang Persetujuan DPRD Prop. Sulteng atas Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita, Lapangan Tenis Dan Pembangunan Kolam renang; ------------------- 30.1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekda Prop. Sulteng Tahun Anggaran 2009; ----------------------------------------------------------------------------- 31.Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 180/310/RO.KUMDANG-G.ST/2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Panitia Pengadaan Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita, EX Badan Kepegawaian Daerah Propinsi dan Perencanaan Serta Pembangunan lapangan Tenis Koni Tahun Anggaran 2008; ---------------------------------------- dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. ---------------------------------------------------------- 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 03/PID.TPK/2014/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 03/PID.TPK/2014/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada