- , bahwa permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu banding dan menurut tata cara sebagaimana diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Oleh karena itu, permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- , bahwa agar Pengadilan Tinggi Agama Banten sebagai judex facti dapat memberikan putusan yang benar dan adil, maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa perkara a quo untuk kemudian dipertimbangkan dan diputus ulang pada tingkat banding;
- , bahwa dalam hal upaya perdamaian Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara, baik oleh Majelis Hakim sendiri maupun melalui proses mediasi dengan mediator Fitriyel Hanif, S. Ag., M. Ag., ternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil. Oleh karena itu, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat upaya perdamaian tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR., Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Jo. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 sehingga proses penyelesaian perkara secara litigatif tetap dilanjutkan;
- , bahwa setelah membaca, mempelajari dan meneliti secara seksama perlawanan (Derden Verzet) Pelawan tanggal 11 Juli 2016 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 5 September 2016 dengan perkara Nomor 2904/Pdt.G/2016/PA.Tgrs., dan terlepas apa yang dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan tersendiri sebagai berikut :
- , bahwa baik Terlawan I/Terbanding I maupun Terlawan II/Terbanding II masing masing mengajukan eksepsi tersendiri karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan secara bersamaan karena keduanya ada kesamaan meskipun keduanya mempunyai kepentingan yang berbeda sebagai berikut :
- , bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak sepatutnya mempertimbangkan dan menilai soal sah atau tidaknya jual beli yang dilakukan oleh Pelawan/Pembanding dengan Terlawan I/Terbanding I, sebagaimana pada pertimbangan putusan a quo pada halaman 43 dan 44 karena hal tersebut berkaitan dengan perkara sengketa jual beli (perdata umum) yang merupakan kewenangan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri). Hal ini dapat dibaca pada putusan Nomor 30/PDT.G/2016/PN.TNG., tanggal 20 Juli 2016 yang saat ini masih dalam pemeriksaan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten;
- , bahwa oleh karena Eksepsi Terlawan I/Terbanding I dan Terlawan II/Terbanding II dikabulkan maka terhadap materi Pokok Perkara tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;
- , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara maka putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2904/Pdt.G/2016/PA.Tgrs., tanggal 29 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 07 Zulhijjah 1438 Hijriyah tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dengan mengadili sendiri, yang amarnya sebagaimana dalam putusan banding ini;
Putusan PTA BANTEN Nomor 0002/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
|
Nomor | 0002/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samun Abduh |
Hakim Anggota | H. Muhammad, M.hbrh. Moh. Ichwan Ridwan |
Panitera | S.ag., Mulyadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama perkara a quo mengenai eksepsi Terlawan I/Terbanding I dan Terlawan II/Terbanding II Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa berdasarkan uraian atas eksepsi Terlawan I/Terbanding I dan Terlawan II/Terbanding II pada pokoknya menyatakan bahwa obyek tanah tersengketa yang tercantum pada ketiga puluh APJB yang dimaksud oleh Pelawan tersebut dalam perlawanannya (perkara a quo) adalah sama dengan obyek sengketa sebagaimana dalam Gugatan Wanprestasi yang Pelawan/Pembanding ajukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 11 Januari 2016 dengan Register perkara Nomor 30/PDT.G/2016/PN.TNG., yang diputus tanggal 20 Juli 2016 dan putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih ada upaya banding dari Tergugat dalam hal ini Terlawan I/Terbanding I. Dalam perkara tersebut Pelawan/Pembanding sebagai Penggugat dan Terlawan I/Terbanding I sebagai Tergugat. Bahwa selain itu terhadap putusan perkara Nomor 30/PDT.G/2016/PN.TNG., tanggal 20 Juli 2016 tersebut Terlawan II/Terbanding II telah mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan registrasi perkara Nomor Perkara 631/PDT.G/2016/PN. TNG., tertanggal 6 September 2016. Demikian pula telah diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Terlawan dan Pelawan dengan registrasi perkara Nomor 322/PDT.G/2016/PN.TNG., tanggal 28 April 2016. Dan saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tangerang. Bahwa karena masing-masing gugatan tersebut yang satu masih dalam proses pemeriksaan di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banten dan yang lainnya masih dalam proses persidangan di Tingkat Pertama karenanya Perlawanan Pelawan/ Pembanding perkara a quo termasuk premature; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas yang tidak dibantah secara tegas oleh Pelawan/Pembanding maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perkara tersebut masih saling terkait satu dengan lainnya karena subyek hukumnya sama, obyek tersengketanya sama dan pihak-pihaknya diposisi saling menggugat pada perkara satu dengan lainnya. Karena itu untuk tidak saling bertentangan antara perkara satu dengan lainnya terhadap obyek yang sama dan subyek yang sama tersebut maka perlawanan Pelawan/Pembanding terhadap perkara a quo sangat premature. Karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Agama Banten berpendapat Eksepsi Terlawan I/Terbanding I dan Eksepsi Terlawan II/Terbanding II sudah tepat dan benar karena itu harus dikabulkan. Karenanya pula perlawanan Pelawan/Pembanding harus dinyatakan tidak benar; Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak lagi mempertimbangkan eksepsi lainnya terutama yang berkaitan dengan eksepsi kompetensi absolute dan eksepsi personalitas keislaman sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan sela perkara a quo Nomor 2904/Pdt.G/2016/PA.Tgrs., tanggal 11 April 2017 Masehi yang dimuat dalam Berita Acara Sidang pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 karena kedua eksepsi tersebut di atas sudah masuk bagian pokok perkara sedangkan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding perkara a quo belum masuk pada pokok perkara; POKOK PERKARA Menimbang, bahwa karena pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi maka Perlawanan Pelawan/Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterma (Niet Ontvanklijke Verklaard); Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan/Pembanding adalah pihak yang dikalahkanmaka berdasarkan maksud Pasal 181 HIR, kepada Pelawan dan kepada Pembanding selaku pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya sebagaimana dimuat dalam amar putusan banding ini; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0002/Pdt.G/2018/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0002/Pdt.G/2018/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2/PDT.G/2018/PTA.Btn.
Lainnya : 2904/Pdt.G/2016/PA.Tgrs.
Statistik3576