- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Syamsuddin (almarhum) sebagai berikut
- 2.1. Tanah kebun yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 11.689 m2 (Sebelas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 15 atas nama Syamsuddin yang berdasarkan asal usul tanah Akta Jual Beli PPAT Eddy Asmara, S.Sos pada tanggal 22 Februari 2008 No. 51/II/MRM/2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan tanah kebun Junaidi dan tanah kebun Ilyas
- Timur dengan tanah kebun Ilyas dan tanah kebun Syamsuddin
- Selatan dengan tanah kebun Ismail
- Barat dengan tanah kebun Tarmizi
- Tanah kebun yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 9.118 m2 (Sembilan Ribu Seratus Delapan Belas Meter Persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No : 16 atas nama Syamsuddin yang berdasarkan asal usul tanah Akta Jual Beli PPAT Bahtiar, SH tanggal 9 Oktober 2008 No. 33/X/2008 atas nama: Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Tanah Kebun Zulfan.
- Timur dengan Tanah kebun Tarmizi.
- Selatan dengan Tanah Kebun Muktar.
- Barat denga Jalan.
- Tanah kebun yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 6.348 m2 (Enam Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor: 245/XII/MRM/2007 pada hari senin tanggal 17 bulan Desember 2007 PPAT Eddy Asmara S. Sos atas nama Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Tanah Kebun Tgk. Halim (85 M)
- Timur dengan Tanah kebun Anwar (78 M)
- Selatan dengan Tanah Kebun Abdulssalm (100 M)
- Barat dengan tanah Kebun Tgk. Lukman (60 M)
- Tanah kebun yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 6.840 m2 (Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 01/I/MRM/2008. Pada hari kamis tanggal 17 Januari 2008 PPAT Eddy Asmara S. Sos atas nama : Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Tanah Kebun Abdussalam (75 M)
- Timur dengan Tanah Sawah/ KebunIlyas/Syamsuddin (99 M)
- Selatan dengan Tanah Kebun Rasyadan (69 M)
- Barat dengan Tanah Kebun G. Muktar (92 M)
- Tanah kebun yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 14.490 m2 (Empat Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 226/II/MRM/2009 pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2009 PPAT Bahtiar.SH atas nama : Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Tanah Kebun Zulfikar (90 M)
- Timur dengan Tanah Kebun M. Kaoi (210 M)
- Selatan dengan Tanah kebun M. Yunus (48 M)
- Barat dengan Tanah Kebun M. Yusuf Yunus (210 M)
- Tanah kebun yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 10.682,75 m2 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Koma Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 41/VIII/MRM/2013. Pada hari Jum?at tanggal 02 Agustus 20013 PPAT Drs. H.M Jamil Rasyid atas nama : Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Tanah kebun Nurkasyah (98,00 M)
- Timur dengan Krueng Pase (126,00 M)
- Selatan dengan Tanah Kebun Iskandar (75,00 M)
- Barat dengan Tanah Persiapan Untuk Jalan (121,00 M)
- Tanah kebun yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 14.000 m2 (Empat Belas Ribu Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 40/VIII/MRM/2013. Pada hari Jum?at tanggal 02 Agustus 20013 PPAT Drs. H. M. Jamil Rasyid atas nama : Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Tanah kebun Syamsuddin (75,00 M)
- Timur dengan Sungai (133,00 M)
- Selatan dengan Tanah Kebun Baktiar (113,00 M)
- Barat dengan Jalan (165,00 M)
- Tanah sawah yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 2.376,95 m2 (Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 44/III/MRM/2015. Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 PPAT Iskandar Sarjana Sains Terapan Pemerintah, Magister Studi Pembangunan atas nama : Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Tanah Sawah Pak Din, Hanasirmuddin,Usman Cek (89,4+10 M)
- Timur dengan Tanah Sawah Zakaria, Pak Din (18/20 M)
- Selatan dengan Saluran Jalan/H. Nasirmuddin (88+9,4 M)
- Barat dengan Tanah Sawah Kaoy Manyak (31/20 M)
- Tanah kebun yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 62,18 m2 (Enam Puluh Dua Koma Delapan Belas Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 299/IV/MRM/2009, Tanggal 11 Mei 2009. PPAT Bahtiar, SH atas nama : Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Dengan Saluran Jalan Leubok Tuwe 10,45 M
- Timur Dengan Tanah Kebun Muhammad Ali 5,95 M
- Selatan Dengan Tanah Kebun Muhammad Ali 10,45 M
- Barat Dengan Jalan Irigasi Krueng Pase 5,95 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Pulo Blang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 14.351,75 m2 (Empat Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Koma Tujuh Lima Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 896/X/MRM/2010, Tanggal 18 Oktober 2010. PPAT Bahtiar, SH atas nama : Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Tanah Kebun Mns. Gp. Pulo Blang 165 M
- Timur Dengan Parit Jalan PDG 75 M
- Selatan Dengan Tanah Kebun Arman CA Ibrahim Piah 162,86 M
- Barat Dengan Tanah Kebun T.A. Hamid 64 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 227,4 m2 ( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Koma Empat Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 41/II/MRM/2008. Pada hari Rabu tanggal 13 bulan Februari 2008 PPAT. Eddy Asmara S. Sos atas nama : Syamsuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Tanah Kebun M. Diah (64,30 M)
- Timur dengan Jalan Parit (19 M)
- Selatan dengan Jalan (80 M)
- Barat dengan Tanah Kebun M. Ali (64,10 M)
- Tanah kebun yang terletak di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 2000 m2 (Dua Ribu Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 92/IV/2012 Pada Hari Rabu Tanggal 04 April 2012 PPAT Drs. HM. Jamil Rasyid Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Tanah Kebun Nurjannah 81,00 M
- Timur Dengan Sungai Kreung Pasee 25,00 M
- Selatan dengan tanah kebun M. Nur 79,00 M
- Barat Dengan Tanggul Irigasi 25,00 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 1.750 m2 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 234/XI/MRM/2012 Pada Hari Jumat Tanggal 30 November 2012 PPAT Drs. HM. Jamil Rasyid Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Paret/Lueng Sawah 18,10 + 9,60 M
- Timur Dengan Tanah Helmi/Sakdiah 25,50.m 31,40 M
- Selatan Dengan Tanah M. Saleh 38,20 M
- Barat Dengan Paret/Leung Sawah 48,70 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 3.452,62 m2 (Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua Koma Enam Puluh Dua Meter Persegi ) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 263/IX/MRM/2014 Pada Hari Kamis Tanggal 11 September 2014 PPAT Drs. HM. Jamil Rasyid Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Kebun Tgk. Abdullah 75 M
- Timur Dengan kebun Sakdiah 47 M
- Selatan Dengan Tanah Kebun Syamsuddin 64,50 M
- Barat Dengan Tanah Kebun M.Ali/M.Said 52 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 2.910 m2 (Dua Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 89/V/MRM/2014 Pada Hari Jumat Tanggal 02 Mei 2014 PPAT Drs. HM. Jamil Rasyid Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Tanah Kebun Nurjannah 108 M
- Timur Dengan Pinggir Sungai Kreung Pase 30 M
- Selatan Dengan Kebun Syamsuddin 86 M
- Barat Dengan Parit Irigasi 30 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 3.160 m2 (Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor: 152/V/MRM/2008. Pada hari Seni Tanggal 05 May 2008 PPAT Eddy Asmara, S.Sos, Atas Nama Syamsuddin. MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan Tanah Kebun Arman Cut Amat 90 M
- Timur dengan Tanah Irigasi 25 M
- Selatan dengan Tanah P.U. 70 M
- Barat dengan Parit/Jln. Irigasi 54 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 4.392,19 m2 (Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Sembilan Belas Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli nomor: 58/III/MRM/2012. Pada hari Rabu Tanggal 21 Maret 2012 PPAT Drs. H. M. Jamil Rasyid, Atas Nama Syamsuddin. MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan Tanah Kebun Tgk. Abdullah 70,70 M
- Timur dengan Tanggul Irigasi 70,30 M
- Selatan dengan Tanah Kebun M. Husen 61,00 M
- Barat dengan Lueng Jalan 61,10 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 6.526 m2 (Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 65/III/MRM/2008 Tanggal 25 Maret 2008 PPAT Eddy Asmara, S.Sos, Atas Nama Syamsuddin. MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Tanah Kebun M. Yacob. T 95 M
- Timur Dengan Tanggul Irigasi 55 M
- Selatan Dengan Tanah Kebun Anwar 115 M
- Barat Dengan Parit Pompanisasi 70,5 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan luas 8.568 m2 (Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 132/VI/MRM/2018 Tanggal 30 April 2008. PPAT Eddy Asmara, S.Sos, Atas Nama Syamsuddin. MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Pekarangan Tgk. Hamzah 85 M
- Timur Dengan Tanggul Irigasi 57,4 M
- Selatan Dengan Tanah Pekarangan Syamsuddin 75 M
- Barat Dengan Parit Jalan 56,8 M
- Tanah kebun yang terletak di Desa Beringen/Dusun Beuringen Selatan, Kec. Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dengan luas 7.332,78 m2 (Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Koma Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 374/XI/MRM/2014. Tanggal 24 Nopember 2014 PPAT Drs. H. M. Jamil Rasyid Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Kebun Arifin 69,9 M
- Timur Dengan Alue/Parit 89,2 M
- Selatan Dengan Tanah Kebun Razali 100 M
- Barat Dengan Tanah Kebun Razali 87,6 M
- Tanah sawah yang terletak di Desa Beringen/Dusun Beuringen Selatan, Kec. Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dengan luas 2.009 m2 (Dua Ribu Sembilan Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 211/VII/MRM/2014. Tanggal 20 Juli 2014 PPAT Drs. H. M. Jamil Rasyid Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Tanah Sawah Maimunah 58,90 M
- Timur Dengan Tanah Sawah Marliah 32,90 M
- Selatan Dengan Loeng Pompanisasi 60,90 M
- Barat Dengan Loeng Popanisasi 34,20 M
- Tanah sawah yang terletak di Desa Beringen/Dusun Beuringen Selatan, Kec. Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dengan luas 1.830,40 m2 (Seribu Delapan Ratus Tiga Puluh Koma Empat Puluh Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 044/II/MRM/2017, Tanggal 03 Ferbruari 2017 PPAT Iskandar, S.STP, M.SP Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Saluran Pembuang/ Kebun Subki 31,50 M
- Timur Dengan Saluran Pembuang 73 M
- Selatan Dengan Tanah Sawah Nurhayati 19,70 M
- Barat Dengan Tanah Sawah Subki 70 M
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Marbong, Gampong Jumpa B, Kec. Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD dengan luas 1.231,61 m2 (Seribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Koma Enam Puluh Satu Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 300/2011 Tanggal 11 Juli 2011, Yang Ditanda Tangani Oleh: PPAT Kec. Tanah Luas Doctorandus Mawardi. Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Dengan Tanah Sawah M. Yunus 25,50 M
- Timur Dengan Tanah Sawah Halimah 45,40 M
- Selatan Dengan Tanah Sawah Hj. Mansuriah 28,40 M
- Barat Dengan Tanah Sawah Nurazizah 46,00 M
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Makarim, Gampong Jumpa B, Kec. Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD dengan luas 1.783,88 m2 (Seribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tuga Kom Delapan Puluh Delapan Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 138/2011, Tanggal 25 Maret 2011, Yang Ditanda Tangani Oleh: PPAT Kec. Tanah Luas Doctorandus Mawardi. Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Tanah Sawah M. Yusuf 63,40 M
- Timur Dengan Tanah Sawah Ummiah 28,20 M
- Selatan Dengan Tanah Sawah A. Hamid 65,40 M
- Barat Dengan Tanah Sawah Saniah 27,20 M
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Marbong, Gampong Jumpa B, Kec. Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD dengan luas 1.999,72 m2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Komatujuh Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 301/2011 Tanggal 11 Juli 2011. Yang Ditanda Tangani Oleh: PPAT Kec. Tanah Luas Doctorandus Mawardi. Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Tanah Sawah Nafisah 44,80 M
- Timur Dengan Tanah Sawah Nurazizah 46,00 M
- Selatan Dengan Tanah Sawah Syamsuddin 43,10 M
- Barat Dengan Tanah Sawah Tgk. Dahri 45,00 M
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Tgk. Mayang, Gampong Ujong Baroh B, Kec. Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dengan luas 2.681,8 m2 (Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu, 80/100 Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 520 /2011. Pada Hari Kamis Tanggal 22 Bulan Desember 2011 PPAT Doktorandus Mawardi. Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara Dengan Sawah Jafaruddin 53,00 M
- Timur Dengan Tanah Sawah M. Said 51,70 M
- Selatan Dengan Tanah Sawah Razali 53,00 M
- Barat Dengan Tanah Sawah H. Abdullah 49,50 M
- Tanah sawah yang terletak di Gampong Matang Cibrek, Kecamtan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dengan luas 6.864,0325 m2 (Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat ,0325 Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 280/2012. Pada hari Kamis Tanggal 22 Desember 2013 PPAT Doktorandus Mawardi. Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara denganTs H. Usman Ahmad.Tanah Exxon Mobil Jafaruddin (82/80 M)
- Timur dengan Tanah Ts. Baliha/Dariati (42,50/10,20 M)
- Selatan dengan Tanah sawah M. Jalil/Darmiati (121/49 M)
- Barat dengan Ts. A. Taleb/Tanah Exxon Mobil (48,50/18,40 M)
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Ketapang, Gampong Cibrek, Kecamatan Tanah luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dengan luas 3.607,5 m2 (Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Koma Lima Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 67/2012 Tanggal 06 Februari 2013 PPAT Doktorandus Mawardi. Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan Lapangan Exxon Mobil/ tanah Asalam (74,30 M)
- Timur dengan Tanah Sawah Arahman Rayeuk Naleung (48,60 M)
- Selatan dengan Tanah Sawah H. Razali Naleung (75,70 M)
- Barat dengan Tanah Sawah Mara?i R. Naleung (47,60 M)
- Tanah sawah yang terletak di Dusun Tgk. Di Manyang, Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dengan luas 2.596,85 m2 (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Delapan lima Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: Akta Jual Beli No: 063/2011 Tanggal 04 Februari 2011 PPAT Doktorandus Mawardi. Atas Nama Syamsuddin, MY, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan Tanah Sawah Hanafiah (46,38 M)
- Timur dengan Tanah Kebuan Abubakar (60,28 M)
- Selatan dengan Tanah Sofian (39,78 M)
- Barat dengan Tanah Sawah M. Husen (64,68 M)
- Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap harta bersama pada diktum angka 2 di atas (2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12, 2.13, 2.14, 2.15, 2.16, 2.17, 2.18, 2.19, 2.20, 2.21, 2.22, 2.23, 2.24, 2.25, 2.26, 2.27, 2.28, dan 2.29) (seperdua) bagian untuk Penggugat ;
- Menyatakan Surat Akta Hibah :
- Akta Hibah Nomor: 267/IX/MRM/2017 tanggal 29 September 2017 ;
- Akta Hibah Nomor: 268/IX/MRM/2017 tanggal 29 September 2017 ;
- Akta Hibah Nomor: 203/V/MRM/2016 tanggal 27 Mei 2016 ;
- Akta Hibah Nomor: 202/V/MRM/2016 tanggal 27 Mei 2016 ;
- Akta Hibah Nomor: 43/I/MRM/2016 tanggal 19 Januari 2016 ;
- Akta Hibah Nomor: 44/I/MRM/2016 tanggal 19 Januari 2016 ;
- Akta Hibah Nomor: 617/2015 tanggal 16 Desember 2015 ;
- Akta Hibah Nomor: 511/2015 tanggal 15 Oktober 2015 ;
- Akta Hibah Nomor: 618/2015 tanggal 16 Desember 2015 ;
- Akta Hibah Nomor: 447/2017 tanggal 24 Oktober 2017 ;
- Akta Hibah Nomor: 395/2017 tanggal 22 September 2017 ;
- Akta Hibah Nomor: 255/IX/MRM/2017 tanggal 29 September 2017 ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2 di atas (2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12, 2.13, 2.14, 2.15, 2.16, 2.17, 2.18, 2.19, 2.20, 2.21, 2.22, 2.23, 2.24, 2.25, 2.26, 2.27, 2.28, dan 2.29) secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya kepada Penggugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian adalah hak Para Tergugat ;
- Menyatakan ditolak dan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) adalah hutang bersama Syamsuddin Bin M. Yunus (almarhum) dengan Tergugat Rekonvensi (Nurlina Binti Ilyas) ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan ahli waris Syamsuddin Bin Yunus (in casu Para Tergugat) untuk melunasi hutang tersebut, beban Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan para Penggugat Rekonvensi dibebankan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak selain dan selebihnya
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 42/Pdt.G/2018/MS.Lsk |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2018/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Latif Rusydi Azhari Harahap |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Said Nurul Hadi, M.e.i hakim Anggota 2: Wafa' |
Panitera | Panitera Pengganti: Musmulliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat ; Dalam Konvensi : Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum ; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.771.000,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
100
20