- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
Putusan PA SENGKANG Nomor 661/Pdt.G/2016/PA.Skg |
|
Nomor | 661/Pdt.G/2016/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. St. Aisyah S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idris, M.hibr Hakim Anggota Dra. Narniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wahda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan H. Syamsu bin Makkarateng meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 23 September 2015; 3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Samsu bin Makkarateng sebagai berikut : - Hj. Sahri binti Syarifuddin (istri) - Zulkifli bin H. Syamsu (anak) 4. Menetapkan harta bersama almarhum H. Syamsu bin Makkarateng dengan istrinya Hj. Sahri Bunga sebagai berikut: 4.1. Tanah perumahan seluas 227 M2, yang terletak di Jalan Bau Munawarah, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : rumah H. Nasaruddin. Sebelah Timur : obyek sengketa poin 2 Sebelah Selatan : Jalan Bau Munawwarah Sebela Barat : rumah H. Kambe 4.2 Rumah batu permanen 1 petak berlantai 2 (dua) diatas tanah perumahan milik Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin seluas 90 M2 yang terletak di Jalan Bau Munawarah, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah H. Abdul Kadir Sebelah Timur : tanah H. Abdul Kadir . Sebelah Selatan : Jalan Bau Munawwarah Sebela Barat : obyek sengketa poin 1 4.3 Tanah kapling seluas 300 M2 yang terletak di Jalan Jalantek, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas- batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Jalantek. Sebelah Timur : rumah H. Nasaruddin Sebelah Selatan : tanah H. Abdul Rahman Toppo Sebelah Barat : saluran air (selokan). 4.4. 1 unit mobil Toyota Inova hitam Nomor Polisi DD 1482 QD 5. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama tersebut adalah (sepedua) bagian untuk alamarhum H. Syamsu bin Makkaratengdan (seperdua) bagian untuk Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin 6. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta tersebut pada point 4 di atas merupakan harta peninggalan almarhum H. Syamsu bin Makkarateng akan dibagikan kepada ahli waris dan bagiannya masing-masing sebagai berikut: - Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin (istri) mendapat 1/8 bagian - Zulkifli bin H. Samsu (anak ) mendapat sisa yaitu 7/8 bagian 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan yang ada dalam penguasaannya kepada ahli waris yang berhak sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak. 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. Dalam rekonvensi : 2. Menetapkan H. Syamsu bin Makkarateng meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 23 September 2015; 3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Samsu bin Makkarateng sebagaiberikut : - Hj. Sahri bunga binti Syarifuddin (istri) - Zulkifli bin H. Syamsu (anak) 4. Menetapkan harta bersama almarhum H. Syamsu bin Makkarateng dengan istrinya Hj. Sahri Bunga sebagai berikut: 4.1 Berupa Alat tulis Kantor senilai Rp 33.450.133 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) 5. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama tersebut adalah (sepedua) bagian untuk alamarhum H. Syamsu bin Makkaratengdan (seperdua) bagian untuk Hj. Sahri Bunga binti Makkarateng. 6. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta tersebut pada point 4 di atas merupakan harta peninggalan almarhum H. Syamsu bin Makkarateng akan dibagikan kepada ahli waris dan bagiannya masing-masing sebagai berikut: - Hj. Sahri Bunga binti Syarifuddin (istri) mendapat 1/8 bagian - Zulkifli bin H. Syamsu (anak ) mendapat sisa yaitu 7/8 bagian 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan harta warisan yang ada dalam penguasaannya kepada ahli waris yang berhak sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak. 8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. Dalam Konvensi dan rekonvensi : - Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.241.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 661/Pdt.G/2016/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 661/Pdt.G/2016/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 661/Pdt.G/2016/PA.Skg
Statistik3111