Putusan PN BENGKULU Nomor 01/PID.B/TIPIKOR/2014/PN .BKL(pengadilan negeri bengkulu) |
|
Nomor | 01/PID.B/TIPIKOR/2014/PN .BKL(pengadilan negeri bengkulu) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | NURUL IKSANSPi |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.sulthoni |
Hakim Anggota | 1. Rendra Yozar. Dp, Mh 2. Toton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa NURUL IKSAN, S.Pi Bin FIRMAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa NURUL IKSAN, S.PI Bin FIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA.4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun 8 ( delapan ) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) bulan.5. Menetapkan bahwa hukuman tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan. 6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan7. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Berkas Dokumen Konstruksi ( Gambar Kerja ).2. 1(satu) Buah Foto Copy SK Bupati Mukomuko Nomor : 22 Tahun 2007, tanggal 15 Februari 2007 tentang Penunjukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).3. 1(satu) Buah Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PKPP Kab. Mukomuko Nomor : 133 Tahun 2007, tanggal 03 Juli 2007 Penunjukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dalam Kegiatan Pembangunan Pabrik Es.4. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Addendum dari PT. Teisa Mandiri denganNomor : 82/TM-MM/XI/2007 tanggal 20 Nopember 2007, berikut lembar Disposisi dari Kepala Dinas dengan Nomor Agenda 6409 tanggal 22 Nopember 2007.5. 1 (Satu) Buah Foto Copy Dokumen Amandemen Kontrak Kegiatan Pembangunan Pabrik Es Nomor : 523/1066/SPK/KPA-PINJ/MM/XI/2007, Tanggal 15 Nopember 2007 Tentang Penunjukan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).6. 1 (satu) Berkas Dokumen Kontrak Kegiatan Pembangunan Pabrik Es PT. TEISA MANDIRI Nomor : 523/42/SPK/KPA-PINJ/MM/VII/2007 tanggal 28 Juli 2007. 7. 1 (satu) berkas dokumen kontrak konsultan perencanaan Kegiatan Pembangunan Pabrik Es CV. AZIMUT CONSULTAN Nomor : 523/028/SPK/KPA-PINJ/D.4/V/2007 tanggal 30 Mei 2007.8. 1 (satu) berkas dokumen kontrak konsultan pengawasan kegiatan pembangunan Pabrik Es CV. ARSINDAH CONSULTAN Nomor : 523/082/SPK/KPA-PINJ/D.4/DII/2007 tanggal 28 Juli 2007. 9. 1 (satu) Berkas Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan ke-1 tanggal 13 Agustus s/d 31 Agustus 2007 oleh PT. TEISA MANDIRI.10. 1 (satu) Berkas Laporan Bulanan dan Laporan Mingguan Periode Desember 2007 oleh PT. TEISA MANDIRI. 11. Dokumen SPJ Operasional dalam Kegiatan Pembangunan Pabrik Es di Desa Pasar Bantal.12. 1 (satu) MAP warna Hijau yang berisikan Dokumen SPJ Bukti Pembayaran berdasarkan Nilai Kontrak, yang berisikan Dokumen Pencairan Uang Muka 20 %, Pembayaran Nilai Progres 63,23%, Pembayaran Nilai Progres 95% dan Pembayaran Retensi 5%, Dokumen Belanja Jasa Tenaga Non Pegawai 100% (Konsultan Pengawas) dan Dokumen Belanja Jasa Non Pegawai 100% (Konsultan Perencana) dalam Belanja Modal Pengadaan Konstruksi / Bangunan Pembangunan Pabrik Es Kegiatan Sarana dan Prasarana Pabrik Es di Desa Pasar Bantal yang berisikan Dokumen Kwitansi, Dokumen SPP, Berita Acara Pembayaran, Dokumen SPM dan Dokumen SP2D.13. 1 (satu) MAP warna Hijau yang berisikan : a. Surat Nomor : 058/950/D.4/XI/2007 tanggal 14 November 2007, perihal Penunjukan Bendahara Pengeluaran An. Andes Namora, A.Md.b. Surat Tugas Nomor : 058/362/D.4/XI/2007 tanggal 12 November 2007, tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran An. Andes Namora, A.Md.c. Surat Nomor : 058/884/D.4/XI/2007 tanggal 02 November 2007, perihal Pengambilan Cuti RENI ELPADIA, A.Md.d. Surat Izin Cuti Nomor : 854/1029/B.5/2007 tanggal 12 November 2007, tentang Izin Cuti RENI ELPADIA, A.Md.e. Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 349 Tahun 2007 tanggal 29 Desember 2007 tentang Revisi Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Mukomuko TA 2007.f. Surat dari PT. Teisa Mandiri Nomor : 85/TM-Pdg/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007 tentang Permohonan Pencairan Retensi 5% pekerjaan Pembangunan Pabrik Es.g. Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Mega Pratama senilai Rp 65.990.150,-.h. Berita Acara PHO Nomor : 521/PHO/B.4/2007 tanggal 17 Desember 2007.i. Berita Acara Titik Nol (0) Nomor : 248/TTN/B.4/2007 tanggal 03 Agustus 2007.j. Dokumen Pelaksana Anggaran ( DPA ) SKPD Nomor : 205.05.23.04.5.2 tanggal 12 Maret 2007 sebesar Rp 1.429.840.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan Dokumen Pelaksana Anggaran ( DPA ) Perubahannya. 14. Final Monthy Certificate ( MC ) 1 (Satu) S/D Mc 6 (Enam Atau Final).15. 5 (lima) lembar Dokumen Pelaksana Anggaran ( DPA ) SKPD Nomor : 205.05.23.04.5.2 tanggal 12 Maret 2007 sebesar Rp 1.429.840.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berikut Lembaran Kerja.16. 11 (sebelas) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas PKPP Kab. Mukomuko Nomor : 133 Tahun 2007, tanggal 03 Juli 2007 tentang Penunjukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dalam Kegiatan Pembangunan Pabrik Es.17. 8 (delapan) lembar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 55 Tahun 2007, tanggal 13 Juni 2007 tentang Penetapan Personalia dan Uraian tugas Kegiatan Pembangunan Pabrik Es Tahun 2007.18. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 98 Tahun 2007, tanggal 05 Juli 2007 tentang Penunjukan Pengawas Teknis Lapangan Kegiatan Pembangunan Pabrik Es Tahun Anggaran 2007 Kab. Mukomuko.19. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Mukomuko Nomor : II Tahun 2007, tanggal 02 Februari 2007 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang.20. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 349 Tahun 2007, tanggal 29 Desember 2007 tentang Revisi Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Mukomuko Tahun 2007.21. 5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor : 76 Tahun 2007, tanggal 05 April 2007 tentang Pembentukan Tim Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Belanja Modal di Wilayah Kab. Mukomuko Tahun Anggaran 2007.22. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, tanggal 28 Agustus 2007 diatas Materai 6000 yang ditanda tangani oleh JUNAIDI dan disaksikan oleh TAMRIN selaku Ahli waris dan JUNAIDI selaku Kepala Kaum dan diketahui oleh Kepala Desa Pasar Bantal MUNZILIN serta 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Pabrik Es yang diterima oleh JUNAIDI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).23. 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pelaksanaan Titik Nol (0) Kegiatan Pembangunan Pabrik Es Nomor : 248/TTN/B.4/2007, tanggal 03 Agustus 2007.24. 5 (lima) lembar foto copy Berita Acara Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Belanja Modal Kegiatan Pembangunan Pabrik Es Kab. Mukomuko Tahun Anggaran 2007 (Serah Terima Pertama) Nomor : 521/PHO/B.4/2007 tanggal 17 Desember 2007 dengan Bobot 100%, dan 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari Ir. ARIEF ANDRIYANTO, M.Sc selaku Direktur PT. TEISA MANDIRI yang sanggup menyelesaikan pekerjaan yang tersisa sebesar 10 %.25. 1 (satu) lembar Surat dari PT. TEISA MANDIRI Nomor : 82/TM-MM/XI/2007, tanggal 20 November 2007 kepada PPTK, perihal Permohonan Addendum, 1 (satu) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 523/109/D.4/XI/2007, tanggal 23 Nopember 2007 tentang Usulan Addendum dalam Kegiatan Pembangunan Pabrik Es dan 1 (satu) lembar Surat dari Kepala Dinas Nomor : 058/992/D.4/XI/2007, tanggal 24 Nopember 2007 tentang Persetujuan Addendum Kontrak dalam Kegiatan Pembangunan Pabrik Es.26. 4 (empat) lembar foto copy APBD Perubahan dalam Kegiatan Pembangunan Pabrik Es dari Nilai Rp 1.429.840.000,00,- menjadi Rp 1.413.643.000,00,-.27. 1 (satu) lembar Berita Acara Lapangan FHO Tahun Anggaran 2007 Nomor : 54/B.6/FHO/2008, tanggal 19 Juni 2008.28. 1 (satu) lembar Foto Copy Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Mega Pratama Padang dengan Nilai Bond : Rp 65.990.150,00,- (enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Bond : PL116402061.0002/S00039 (PDG), tanggal 17 Desember 2007.29. 1 (satu) lembar Spesifikasi Refrigerator Unit & Komponennya Pabrik Es Balok Kapasitas 5 Ton/hari, tanggal 09 April 2007 yang ditanda tangani oleh KPA Bidang Perikanan dan PPTK.30. 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 920/248/D.2/X /SPD/2007 Pejabat Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, tanggal 08 Oktober 2007 yang ditanda tangani oleh Drs. AILA WANIS dengan jumlah Penyediaan Dana sebesar Rp 821.327.200,- (delapan ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).31. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bangunan Nomor : 523/212/D.4/XII/2007, tanggal 29 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh KPA dan PPTK.32. 1 (satu) Berkas Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Pabrik Es Bidang Prikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Mukomuko Tahun Anggaran 2007.33. 4 (empat) lembar foto copy Surat dari TEHNIK UNGGUL (Surat Dukungan Pengadaan Gensets tanggal 11 Juli 2007, Faktur No. 01/012/TU/ TM/XI/07 tanggal 12 November 2007, dan Surat Jalan No. : 24/015/TU/XI/07 tanggal 15 November 2007 kepada CV. ARION TEKNIK).34. 3 (tiga) lembar foto copy Surat dari CV. ARION TEHNIK (Surat Pernyataan tanggal 21 Agustus 2008, Surat Jalan Nomor kosong tanggal 15 November 2007 kepada PT. TEISA MANDIRI dan Kwitansi Pembayaran Uang Muka Pembuatan Pabrik Es Pasar Bantal Mukomuko, tanggal 06 September 2007 sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).35. 1 (satu) lembar foto copi Surat dari ARION TEKNIK Nomor : 0112/AT/QTA/III/2007 tanggal 12 Maret 2007, tentang Surat Penawaran Mesin Pembuat Es Balok sebesar Rp 475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).36. 1 (Satu) Lembar Foto Copi Surat Dari Arion Teknik Nomor : 0126/AT/QTA/VII/2007 Tanggal 28 Juli 2007, Tentang Surat Penawaran Mesin Pembuat Es Balok Sebesar Rp 442.750.000 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).37. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Mukomuko Nomor : I Tahun 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa tanggal 01 Februari 2007.38. 1 (satu) lembar Pengumuman Pelelangan dengan Nomor : 20/PBJ/D.4/VII/2007 tanggal 03 Juli 2007.39. 1 (satu) lembar foto copy Info Lelang yang berisikan Pengumuman Pelelangan pada Media Indonesia, pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2007.40. 4 (empat) lembar Foto Copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : 22/PBJ/D.4/VII/2007, tanggal 12 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia An. Ir. M. MUAZ, Sekretaris Panitia An. NUGROHO dan Anggota Panitia An. Drs. YAN DARYAT. P dan disaksikanoleh sdra UJANG SUHARTO dari CV. ASIAF SAUDARA, sdra A. MUSYAKKIR dari ZAERI dan sdra AZHARDI dari CV. MARGHANDA MAKMUR.41. 1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pelaksanaan pelelangan di Lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Mukomuko dengan pascakualifikasi Dana APBD, DAK dan Dana Pinjaman Tahun Anggaran 2007, tanggal 02 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa An. Ir. M. MUAZ dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Mukomuko.42. 1 (satu) lembar Surat Undangan dengan Nomor : 21/PBJ/D.4/VII/2007, tanggal 04 Juli 2007, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia An. Ir. M. MUAZ.43. 3 (tiga) lembar Perusahaan yang mendaftar di Pelalangan Umum yang ditandatangani oleh Ketua Panitia An. Ir. M. MUAZ pada tanggal kosong Juli 2007.44. 4 (empat) lembar Daftar Hadir Perusahaan yang mengikuti Aanwijzing di Pelalangan Umum yang ditandatangani oleh Ketua Panitia An. Ir. M. MUAZ pada tanggal kosong Juli 2007.45. 2 (dua) lembar Surat dari Ketua Panitia Lelang Nomor : 25/PBJ/D.4/VII/2007, tanggal 18 Juli 2007, kepada NURUL IKHSAN, S.Pi selaku KPA perihal Usulan Penetapan Pemenang Pelelangan Kegiatan Pembangunan Pabrik Es.46. 2 (dua) lembar Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua Panitia Pengadaan Nomor : 523/677/D.4/VII/2007, tanggal 18 Juli 2007, perihal Penetapan Pemenang Pelelangan Kegiatan Pembangunan Pabrik Es yang ditandatangani oleh NURUL IKHSAN, S.Pi.47. 2 (dua) lembar Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran Paket Pembangunan Pabrik Es Nomor : 21/PBJ/D.4/VII/2007, tanggal 14 Juli 2007, yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Lelang di saksikan oleh sdra UJANG SUHARTO dari CV ASIAF SAUDARA dan sdra ARHINTO dari CV. SARTIKA KARYA.48. 22 (dua puluh dua) lembar Pengumuman Pemenang dalam Kegiatan Pembangunan Pabrik Es Nomor : 26/PBJ/D.4/VII/2007, tanggal 19 Juli 2007, yang mengumumkan bahwa PT. TEISA MANDIRI dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.319.803.000,- sebagai Pemenangnya, PT. SUMBER KARYA SAGARATAMA dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.335.621.000,- sebagai pemenang Cadangan I (satu), dan PT. PRIMAJASA TIRTA LIMA dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.335.800.000,- sebagai Pemenang Cadangan II (dua) dalam Kegiatan Pembangunan Pabrik Es.49. 2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan dalam Kegiatan Pembangunan Pabrik Es Nomor : 24/PBJ/D.4/VII/2007, tanggal 17 Juli 2007, yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Pengadaan Barang / Jasa dan 1 (satu) lembar Hasil Evaluasi Penawaran tanggal 17 Juli 2007, yang ditandatangani oleh seluruh Panitia Lelang atas penawaran PT. TEISA MANDIRI dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.319.803.000,-, PT. SUMBER KARYA SAGARATAMA dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.335.621.000,- dan PT. PRIMAJASA TIRTA LIMA dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.335.800.000,-.50. 5 (lima) lembar Dokumen Konstruksi pekerjaan Pembangunan Pabrik Es di Desa Pasar Bantal Kec. Teramang Jaya Kab. Mukomuko oleh Konsultan CV. AZIMUT CONSULTAN Tahun Anggaran 2007.51. 2 (dua) lembar Daftar Paket-paket Kegiatan Pelelangan Umum Jasa Konstruksi (Pemborongan) di Lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kab. Mukomuko Tahun Anggaran 2007, tanggal kosong bulan Juli 2007 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan disyahkan oleh Kepala Dinas PKPP Kab. Mukomuko.52. 4 (empat) lembar Rekapitulasi Kegiatan Pembangunan Pabrik Es lokasi Pasar Bantal Kab. Mukomuko ( HPS ) dengan Nilai sebesar Rp 1.322.640.000,- yang telah disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan disyahkan oleh Kepala Dinas dan PPTKnya.53. 1 (Satu) Berkas Dokumen Lelang Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Lokasi Pasar Bantal Sumber Dana APBD Pinjaman Tahun Anggaran 2007.54. Surat usulan addendum kontrak Nomor : 523 /109 /d.4/xi/2007 tanggal, 23 november 2007. Dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Perikanan kepada Kepala Dinas PKPP Kabupaten Mukomuko.55. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mukomuko Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 19 juni 2007 tentang Penetapan Pengelola Teknis Pembangunan Fisik di Lingkungan Dinas Pertanian Ketahanan pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2007.Dinyatakan dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara Atas Nama AMAN JAYA.56. Pengembalian uang jasa konsultan pengawas dalam kegiatan pengawasan pembangunan pabrik es di Desa Bantal Kec. Teramang Jaya, Kab. Mukomuko Tahun Anggaran 2007 yang terkirim ke Nomor Rekening CV. ARSINDAH KONSULTAN sebesar Rp. 20.072.727,- ( dua puluh juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah)57. Pengembalian uang jasa konsultan perencanaan dalam kegiatan perencanaan Pembangunan Pabrik Es di Desa Bantal Kec. Teramang Jaya, Kab. MukomukoTahun Anggaran 2007, yangterkirim pada nomor Rekening CV. AZIMUT KONSULTAN sebesar Rp. 23.563.637,- (Dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).58. Pengembalian Honorarium Tim Pemeriksa Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Pabrik Es di Desa Pasar Bantal Kec. Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mukomuko tahun anggran 2007, yang dibayarkan kepada SDRI . FITRIYANI, S.PT BINTI ILYAS sebesar Rp. 467.500.- ( empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) .59. Pengembalian Honorarium Tim Pemeriksa Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Pabrik Es di Desa Pasar Bantal Kec. Teramang jaya, Kabupaten Mukomuko pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2007, yang dibayarkan kepada sdr. Wal Asri, S.P Bin Wahi sebesar Rp. 425.500.- ( empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah ) .60. Pengembalian honorarium tim pemeriksa barang dan jasa kegiatan pembangunan Pabrik Es di Desa Pasar Bantal Kec. Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggran 2007, yang dibayarkan kepada sdr Rapani.B, S.Pd Bin Buzar ( Alm ) sebesar Rp. 425.500.- ( empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah ) .61. Pengembalian honorarium tim pemeriksa barang dan jasa Kegiatan Pembangunan Pabrik Es di Desa Pasar Bantal Kec. Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mukomuko tahun anggran 2007, yang dibayarkan kepada sdr Gianto, Sh Bin Sukadi ( Alm ) sebesar Rp. 425.500.- ( empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah ) .62. Pengembalian Honorarium Tim Pemeriksa barang dan jasa Kegiatan Pembangunan Pabrik Es di Desa Pasar Bantal Kec. Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2007 , yang dibayarkan kepada Sdr Tarwan Efendi, S.Pi sebesar Rp. 637.500.- ( enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).Dinyatakan dirampas untuk negara.8. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
115
63