- Menyatakan Terdakwa MILWAN ALIAS DERY BIN H.MUCHSIN, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa MILWAN ALIAS DERY BIN H.MUCHSIN oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa MILWAN ALIAS DERY BIN H.MUCHSIN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama - sama?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MILWAN ALIAS DERY BIN H.MUCHSIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp437.953.726,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No. SP DIPA -092.01.1.418140/2018 Tanggal 08 November 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga No. : 10.17.1/UPP/PPK-DIV.5/10/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 perihal Usul proses pengadaan barang/jasa;
- 1 (satu) buku Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gelanggang Olahraga dan Stadion Mini di Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1 (satu) buku Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Rehabilitasi Gelanggang Olahraga dan Stadion Mini di Kabupaten Bulukumba
- 12 (dua belas) Lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Rehabilitasi Gelanggang Olahraga dan Stadions Mini di Kabupaten Bulukumba;
- 1 (satu) buku Bill Of Quantity Rehabilitasi Gelanggang Olahraga dan Stadion Mini di Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1 (satu) buku Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi Gelanggang Olahraga dan Stadion Mini di Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1 (satu) buku DETAIL ENGINERING DESIGN (ded) Rehabilitasi
- 1 (satu) buku Surat Perjanjian Nomor : 12.7.1/SPK/PPK-D.IV.5/12/2018 Tanggal 07 Desember 2018 Tentang Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gelanggang Olahraga dan Stadion Mini di Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) Nomor : 12.31.7/BAST/PPK-D,IV.5/12/2018 Tanggal 31 Desember 2018;
- Dokumen Pembayaran Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gelanggang Olahraga dan Stadion Mini di Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan beserta lampirannya;
- Nota Dinas Ketua Tim Pemilihan Barang / Jasa Bidang Keolahragaan Kemenpora Kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada Asdep Standardisasi dan Infrastruktur Olaraga No. : ND.01.11.21/UKPBJ/BID.OR/XI/2018 Tanggal 21 November 2018 Perihal Usul Penerbitan Surat Penunjukan penyedia Barang / Jasa (SPPBJ);
- Surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Asdep Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga Kepada PT. BILINDO ANDASE Nomor : 11.23.2/SPPBJ/PPK-D.IV.5/11/2018 Tanggal 23 November 2018 Perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gelanggang Olahraga dan Stadion Mini di Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan;
- Perjanjian Kerjasama Nomor 06 Tanggal 27 November 2018 Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH;
- Kwitansi PT. BILINDO ANDASE Kepada RIZKI. A Tanggal 26 November 2018 Sebesar Rp. 20.000.000,-;
- 6 (enam) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga No. : 1.2.2/KPA SATKER 4181/D,IV/I/2018 Tanggal 2 Januari 2018 Tentang Pengankatan Pejabat Pengelolah Anggaran pada Satuan Kerja Bidang Peningkatan Perstasi Olahraga Tahun Anggaran 2018;
- 5 (lima) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No. : 7.25.1 Tahun 2018 Tanggal 25 Juli 2018 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah untuk prasarana olahraga prestasi berupa pembangunan / rehabilitasi prasarana olahraga
- 7 (tujuh) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Paningkatan Prestasi Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor : 11.22.3/KPA SATKER 418140/D.IV/XI/2018 Tanggal 22 November 2018 Tentang Perubahan Pejabat Pengelolah Anggaran pada Satuan Kerja Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2018;
- 6 (enam) lembar Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bidang Kesekretariatan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 125/KPA.418135/BIII/XI/2018 Tanggal 21 November 2018 Tentang Perubahan kedua atas Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bidang Kesekretariatan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 040/KPA.418135/BIII/VI/2018 Tentang Pengankatan / Penunjukkan Panita / Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- 5 (lima) lembar Lampiran Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bidang Kesekretariatan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 125/KPA.418135/BIII/XI/2018 Tanggal 21 November 2018 Tentang Perubahan kedua atas Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bidang Kesekretariatan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 040/KPA.418135/BIII/VI/2018 Tentang Pengankatan / Penunjukkan Panita / Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- 2 (dua) Rangkap Dokumen Kualifikasi Perusahaan PT. Wijaya Karya Nusantara;
- 2 (dua) Rangkap Dokumen Kualifikasi Perusahaan PT. Tri Astari Jaya;
- 2 (dua) Rangkap Dokumen Kualifikasi Perusahaan PT. Bilindo Andase;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Pembuktian Kualifikasi Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Stadion Bulukumba Sullawesi Selatan Calon Penyedia PT. Bilindo Andase;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanggal 2 November 2018 yang membuat pernyataan PT. Bilindo Andase Direktur SYARIFUDDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan sanggup melaksanakan pekerjaan
- 1 (satu) Surat Kuasa PT BILINDO ANDASE No. : 003/SK/PT-BA/XI/2018 Tanggal 8 November 2018 yang di tanda tangani Oleh SYARIFUDDIN Direktur PT. BILINDO ANDASE selaku Pemberi Kuasa dan EKO PRASETYO Staf selaku Penerima Kuasa;
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Kamis 8 November 2018;
- 1 (satu) Buku Proposal Bupati Bulukumba A. M. SUKRI A. SAPPEWALI Kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No. 978.a/824/Dispora Tanggal 13 Maret 2017 Perihal Permohonan bantuan pembangunan Gedung olahraga Kab. Bulukumba TA. 2017;
- 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kontrak No. : 006/SPK/PP/PWS-PAPBN/DISPORA/XII/2018 Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengawasan Renab Stadion Mini dan Gor antara Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Bulukumba dengan CV. Trifa Lucky Engineer;
- 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kontrak No. : 002/SPK/PP/PRC-PAPBN/DISPORA/VIII/2018 Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Perencanaan Renab Stadion Mini dan Gor antara Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Bulukumba dengan CV. Yasa Inti Consultant;
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.. 0058/2.13.01.01/LS/II/2019 Tanggal 7 Februari 2019;
- 1 (Satu) Lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0004/2.13.01.01/SPM/LS/I/2019 Tanggal 31 Januari 2019;
- 1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No. : 0004/2.13.01.01/SPM/LS/I/2019 Tahun 2019 Tanggal 31 Januari 2019;
- 1 (Satu) Lembar Ringkasan Kegiatan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No. : 0004/2.13.01.01/SPM/LS/I/2019 Tahun 2019 Tanggal 31 Januari 2019;
- 1 (Satu) Lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) No. : 0004/2.13.01.01/SPM/LS/I/2019 Tahun 2019 Tanggal 31 Januari 2019;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP ? LS No. 005.5/14.004/DISPORA/I/2019 Tanggal 31 Januari 2019;
- 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Tanggungjawab MutlakNo. 800/003/DISPORA/LS/I/2019 Tanggal 31 Januari 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran 100% pada Pekerjaan Perencanaan Renab Stadion Mini dan Gor sesuai SPK No. : 002/SPK/PP/PRC-PAPBN/DISPORA/VIII/2018 Tanggal 29 Agustus 2018
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. : 156/BAPP/DISPORA/IX/2018 tanggal 25 September 2018;
- 1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran No. 24/BAP/PP/DISPORA/I/2019 Tanggal 31 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. : 157/BASTP/DISPORA/IX/2018 Tanggal 25 September 2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. :
- 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. : 159/BAKP/DISPORA/IX/2018 Tanggal 25 September 2018;
- 1 (satu) Lembar Rekapitulasi LPD CV. Yasa Inti Consultant;
- 1 (satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Kegiatan Perencanaan Rehab Stadion Mini dan Gor Kab. Bulukumba TA. 2018;
- 1 (satu) Lembar Daftar Penerima Honorarium Tenaga Ahli dan Pendukung Kegiatan Perencanaan Rehab Stadion Mini dan Gor beserta Lampirannya;
- 1 (satu) lembar daftar hadir personil priode Bulan Agustus ? September;
- 1 (satu) buku Cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang No. Cek GZ 026381 s/d GZ 026390 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar cek No. GZ 026384
- 1 (satu) lembar cek No. GZ 026389
- 1 (satu) lembar cek No. GZ 026390.
- 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri KCP Jakarta Sabang No. Rekening 103-00-0729141-8 atas Nama PT. Bilindo Andase;
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank BJB Cabang Depok No. Rekening 0089703239001 atas Nama Bilindo Andase;
- 5 (Lima) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri KCP Depok No. Rekening 157-00-0065317-1 atas Nama Syarifuddin;
- 1 (satu) buku Foto Copy warna Salinan Akte Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bilindo Andase No. 12 Tanggal 31 Mei 2018 Notaris Putu Asti Nurtjahjati, SH;
- 1 (satu) Lembar foto copy warna Penarikan Tunai Bank BJB No. Rekening 0389703239001 atas Nama Bilindo Andase Tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp. 14.650.000,-;
- 1 (satu) lembar Foto Copy warna Bukti Setor Tunai Bank BNI No. Rekening 0284191023 Penyetor atas nama Syahrizal Tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp. 12.500.000,-;
- 1 (satu) lembar Foto Copy warna Bukti Setor Tunai Bank BCA No. Rekening 5735245934 atas nama Hendri Lesmana Tanggal 05 Desember 2018 sebesar Rp. 2.150.000,-;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy warna Jaminan Pelaksanaan Bank BNI Kantor cabang Bogor Tanggal 07 Desember 2018;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 55.000.000,- yang ditanda tangani oleh INSAN KERENINGRAT Tanggal 28 November 2018;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 30.000.000,- yang ditanda tangani oleh INSAN KERENINGRAT Tanggal 3 Desember 2018;
- 8 (delepan) Lembar Rekening Koran Bank Mandiri KCP Makassar
- 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank BNI No. Rekening 3558087894 Atas Nama MILWAN;
- 7 (tujuh) Lembar Rekening Koran Bank BNI No. Rekening 0111255422 Atas Nama MILWAN;
- 1 (satu) buku nota penggunaan anggaran Pekerjaan Rehabilitasi Stadion Mini dan GOR Kab. Bulukumba;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibrahim Palino, Br Hakim Anggota Rostansar |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Gelanggang Olahraga dan Stadion Mini di Kab. Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan; prestasi untuk diserahkan kepada Masyarakat / Pemerintah Daerah; 100% tanggal 2 November 2018 yang membuat pernyataan PT. Bilindo Andase Direktur SYARIFUDDIN; untuk kegiatan peningkatan Pembangunan sarana dan prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Bulukumba; 158/BAPP/DISPORA/IX/2018 Tanggal 26 September 2018; Panakkukang No. Rekening 174-00-0079427-1 Atas Nama MILWAN; Barang Bukti No 1 sampai dengan nomor 63, dipergunakan untuk perkara lain yakni Terdakwa M. Insan Kereningrat. 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
194
43