- Menyatakan terdakwa YUDA Bin SAFRUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol obat warna bening dan tutupnya warna putih yang tersambung dengan pipet sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik;
- 2 (dua) buah mancis merek TOKAI warna ungu;
- 1 (satu) buah karet kaca tetes telinga warna kuning;
- 1 (satu) buah jarum suntik yang sudah terpotong;
- 1 (satu) buah gunting gagang warna biru;
- 3 (tiga) buah cottonbut;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 221/PID.SUS/2015/PN.KSP |
|
Nomor | 221/PID.SUS/2015/PN.KSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Tambunanbr Hakim Anggota Devri Andri |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang pada hari Senin, tanggal 02 November 2015, oleh ZULFIKAR, SH., MH selaku Hakim Ketua, HASNUL TAMBUNAN, S.H. dan DEVRI ANDRI S.H.,M.H.,masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 05 November 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh T. AMIRUDDIN, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh MEIDI HAMSI RAKHMATULLAH, S.H. Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/PID.SUS/2015/PN.KSP
Statistik212