- Menyatakan Terdakwa STEFANUS LATUHERU alias NUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa STEFANUS LATUHERU alias NUS oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa STEFANUS LATUHERU alias NUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STEFANUS LATUHERU alias NUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.55.230.450,- (lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran permainan PAUD dari Bendahara Negeri kepada GEN L yang tertera tandang tangan GEN L diatas materai 6000 serta tercantum cap/stempel bertuliskan bengkel las Anugerah Ambon diatas tanda tangan GEN L;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran pikol semen 50 sak dari Bendahara Negeri kepada D. Desilo, tanggal 21 Maret 2017 yang tertera nama D. Desilo selaku penerima diatas materai 6000 tanpa tanda tangan D. Desilo;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran upah kerja jalan rabat dari Bendahara Negeri kepada MAX de SILO, tanggal 29 Maret 2017 yang tertera nama MAX de SILO selaku penerima diatas materai 6000 tanpa tanda tangan MAX de SILO;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pikol krikil 1 ret dari Bendahara Negeri kepada VIN LATUPAPUA, tanggal 20 Maret 2017 yang tertera tanda tangan VIN LATUPAPUA diatas materai 6000;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pikol batu mangga 1 ret dari Bendahara Negeri kepada ATA LAUKON, tanggal 10 Maret 2017 yang tertera nama ATA LAUKON selaku penerima dibawah materai 6000 tanpa tanda tangan ATA LAUKON;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pikol batu mangga 1 ret dari Bendahara Negeri kepada DEMI LAUKOUN, tanggal 10 Maret 2017 yang tertera nama DEMI LAUKON selaku penerima dibawah materai 6000 tanpa tanda tangan DEMI LAUKON;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pikol semen 40 sak dari Bendahara Negeri kepada R. LATUBESSY, tanggal 04 April 2017 yang tertera nama R. LATUBESSY selaku penerima dibawah materai 6000 tanpa tanda tangan R. LATUBESSY;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran upah kerja 1 buah brongkap dari Bendahara Negeri kepada A. DEFRETES, tanggal 08 November 2016 yang tertera nama A. DEFRETES serta tanda tangan A. DEFRETES;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pikol krikil 1 ret dari Bendahara Negeri kepada A. DEFRETES, tanggal 08 November 2016 yang tertera nama A DEFRETES serta tanda tangan A. DEFRETES;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pikol semen 23 sak dari Bendahara Negeri kepada A. LATUHERU, tanggal 23 Oktober 2016 yang tertera nama A. LATUHERU serta tanda tangan A. LATUHERU;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pikol papan 1 kubik dari Bendahara Negeri kepada APE. DEFRETES, tanggal 08 November 2016 yang tertera nama APE DEFRETES serta tanda tangan APE DEFRETES;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pikol kayu 5x7 1 M3 dari Bendahara Negeri kepada A. DEFRETES, tanggal 08 November 2016 yang tertera nama A. DEFRETES serta tanda tangan APE DEFRETES;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran angkut besi 105 staf dari Bendahara Negeri kepada A. DEFRETES, tanggal 08 November 2016 yang tertera nama A. DEFRETES serta tanda tangan APE DEFRETES;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran batu 2 M3 dari Bendahara Negeri kepada A. LATUHERU, tanggal 05 November 2016 yang tertera nama A. LATUHERU serta tanda tangan A. LATUHERU;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pasir 15 M3 dari Bendahara Negeri kepada M. DESILO tanggal 04 April 2017 yang tertera nama M. DESILO dibawah materai 6000 tanpa tanda tangan M. DESILO;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran batu 15 M3 dari Bendahara Negeri kepada M. LATUBESSY yang tertera nama M. LATUBESSY dibawah materai 6000 tanpa tanda tangan M. LATUBESSY;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran bongkar muat semen 100 sak dari Bendahara Negeri kepada M. DESILO yang tertera nama M. DESILO diatas materai 6000 tanpa tanda tangan M. DESILO;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran bongkar muat semen 40 sak (jalan) dari Bendahara Negeri kepada M. DESILO yang tertera nama M. DESILO diatas materai 6000 tanpa tanda tangan M. DESILO;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran bongkar muat kayu 2 M3 dari Bendahara Negeri kepada M. DESILO yang tertera nama M. DESILO diatas materai 6000 tanpa tanda tangan M. DESILO;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran bongkar muat tehel 90 dos Hexabor 35 Lembar dari Bendahara Negeri kepada M. DESILO yang tertera nama M. DESILO diatas materai 6000 tanpa tanda tangan M. DESILO;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran batu mangga 2 ret dari BendaharaNegeri kepada M. DESILO yang tertera nama M. DESILO diatas materai 6000 tanpa tanda tangan M. DESILO;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kerikil 1 ret dari Bendahara Negeri kepada M. DESILO yang tertera nama M. DESILO diatas materai 6000 tanpa tanda tangan M. DESILO;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau bertuliskan pembayaran uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Bendahara Negeri kepada M. DESILO yang tertera nama M. DESILO tanpa tanda tangan M. DESILO;
- 1(satu) lembar Nota/Kontan atau Faktur dari UD Paseban, tanggal 18 Maret 2017 berupa pembelian 40 sak Bosowa dan 1 Meter Kawat ram totalnya sebesar Rp. 2.585.000;
- 1(satu) lembar Nota/Kontan atau Faktur dari UD Paseban, tanggal 25 Januari 2017 berupa pembelian 100 sak Bosowa, 18 lembar papan 3 cm Meranti, 12 lembar papan 3 cm dan 4 rol benang tukang totalnya sebesar Rp.8.240.000;
- 1(satu) lembar Nota/Kontan atau Faktur dari UD Paseban, tanggal 25 Januari 2017 berupa pembelian 2 M3 5/7x3 meranti, 90 dos 40x40 putih polos, 35 lembar hexabor, 3 dos PK Hexa, 3 Kg Pk 7, 2 Kg Pk 5 dan 3 dos PK 10 Tembok totalnya sebesar Rp.13.420.000,.;
- 1(satu) lembar Nota/Kontan atau Faktur dari UD Paseban, tanggal 22 Januari 2016 berupa pembelian 20 semen, 30 staf besi 12, 35 staf besi 10, 40 staf besi 8, 1 M3 kayu 5/7x3, 1 M3 papan 3, 1 kunci besi 12, 1 kunci besi 10, 1 kunci besi 8, 10 paku 7, 5 kg paku 5, 4 skop mata dan 6 isi gergaji totalnya sebesar Rp.10.275.000,.
- 1(satu) lembar Nota/Kontan atau Faktur dari UD Paseban, tanggal 22 Januari 2016 berupa pembelian 2 stank gergaji, 5 bendrat, 1 5/10x3 kbs, 4 trofol, 1 hamer 5 kg, 1 pk wel, 2 cangkul, 6 ember cor, 4 ember hitam sedang, 1 benang tukang, 1 terpal 4x6, 1 meter rol 5 meter, dan 1 betel. totalnya sebesar Rp.949.000,.
- 1(satu) lembar Nota/Kontan atau Faktur dari UD Paseban, tanggal 22 Oktober 2016 berupa pembelian 2 meter ayakan, 2 buah linggis. totalnya sebesar Rp.230.000,.
- 1 (satu) lembar Nota/faktur dari Semen Tonasa Indonesia Group, tanggal 27 Oktober 2016 berisikan pembelian 3 Meter ram sebesar Rp. 75.000;
- 1 (satu) lembar Nota Kontan/Faktur dari Dunia elektronik tanggal 15 September 2016 berupa pembelian 1 (satu) buah laptob asser T3, 1 (satu) buah printer canon 497, 1 HDD Eksternal 500. totalnya Rp. 10.200.000;
- 1 lembar Nota dari Haji Husen berupa pembelian plat siku sebesar Rp.154.000;
- 1 (satu) lembar Nota dari UD Cahaya berkat berupa pembelian 3 sak semen dan 1 penguapan pipa hawa, totalnya sebesar Rp. 254.000;
- 1 (satu) lembar Nota/faktur berstempelkan/cap jual beli alat bangunan, Jln. Sultan Hairun berupa pembelian 1 buah batu gosok nipon dan 3 buah batu potong kinik totalnya Rp. 65.000;
- 2 (dua) lembar daftar tanda terima kelompok PAPALELE Negeri Kilang yang berisikan pembayaran pada 33 orang Papalele masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- yang dibuat serta di tanda tangani oleh oleh Sekretaris Negeri kilang J. PATTIHAWEAN;
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima Siltap Aparat Negeri, tanggal 17 September 2016 yang dibuat serta ditanda tangani oleh oleh Sekretaris Negeri kilang J. PATTIHAWEAN;
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima Siltap Aparat Negeri, tanggal 09 Desember 2016 yang dibuat serta ditanda tangani oleh oleh Sekretaris Negeri kilang J. PATTIHAWEAN;
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima tunjangan aparat Negeri, tanggal 17 September 2016 yang dibuat serta ditanda tangani oleh oleh Sekretaris Negeri kilang J. PATTIHAWEAN;
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima tunjangan aparat Negeri, tanggal 09 Desember 2016 yang dibuat serta ditanda tangani oleh oleh Sekretaris Negeri kilang J. PATTIHAWEAN;
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima insentif RT/RW, tanggal 17 September 2016 yang dibuat serta ditanda tangani oleh oleh Sekretaris Negeri kilang J. PATTIHAWEAN;
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima insentif RT/RW, tanggal 09 Desember 2016 yang dibuat serta ditanda tangani oleh oleh Sekretaris Negeri kilang J. PATTIHAWEAN;
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima tunjangan saniri negeri lengkap, tanggal 17 September 2016 yang dibuat serta ditanda tangani oleh oleh Sekretaris Negeri kilang J. PATTIHAWEAN;
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima tunjangan saniri negeri lengkap, tanggal 09 Desember 2016 yang dibuat serta ditanda tangani oleh oleh Sekretaris Negeri Kilang J. PATTIHAWEAN.
- 1 (satu) buah Buku Peraturan Negeri Kilang Nomor II Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APB Negeri) tanggal 30 Agustus 2016 ;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 0389511194 atas nama Raja Kilang, tanggal 01-09-2016 s/d 08-11-2017 ;
- 1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Tokoh-tokoh Agama tanggal 16 September 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Toko Virgo Prima, masing-masing :
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R. A. Didi Ismiatun |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Christina Tetelepta, hakim Anggota 2: Hery Leliantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Lourens Kakisina, panitera Pengganti 2: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Tanggal 08/12/16 Rp. 11.950.000,- b. Tanggal 08/12/16 Rp. 2.900.000,- 48. 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Setoran Tunai Bank BNI Rp. 236.000.000,- tanggal 07/07/2017 ; 49. 1 (satu) buah buku tulis berisikan catatan penggunaan anggaran Desa Kilang ; Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Kilang Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon ; 50. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP3) Nomor :386/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 08 September 2016; 51. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP2) Nomor :386/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 08 September 2016; 52. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP1) Nomor :386/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 08 September 2016; 53. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :386/SPM/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 08 September 2016; 54. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4073/BTL/LS/BPKK/2016, tanggal 09 September 2016; 55. 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer ADD Negeri Kilang Tahap I tanggal 09/09/2016 56. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP3) Nomor : 385/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 08 September 2016; 57. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP2) Nomor : 385/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 08 September 2016; 58. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP1) Nomor : 385/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 08 September 2016; 59. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :385/SPM/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 08 September 2016; 60. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4072/BTL/LS/BPKK/2016, tanggal 09 September 2016; 61. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP3) Nomor : 519/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 23 November 2016; 62. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP2) Nomor : 519/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 23 November 2016; 63. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP1) Nomor : 519/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 23 November 2016; 64. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 519/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 23 November 2016; 65. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5629/BTL/LS/BPKK/2016, tanggal 23 November 2016; 66. 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer DD Negeri Kilang Tahap II tanggal 28/11/2016 67. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP3) Nomor : 520/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 23 November 2016; 68. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP2) Nomor : 520/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 23 November 2016; 69. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP1) Nomor : 520/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 23 November 2016; 70. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 520/SPP/LS/1.20.05.2/2016, tanggal 23 November 2016; 71. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5629/BTL/LS/BPKK/2016, tanggal 23 November 2016; 72. 1 (satu) lembar foto copi bukti transfer ADD Negeri Kilang Tahap II TANGGAL 28/11/2016; 73.1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 01/Penyetoran Kembali/Desa Kilang/2016, tanggal 28 Desember 2016; 74. 1 (satu) lembar foto copi Bukti setoran tanggal 28 Desember 2016. Dikembalikan kepada SELVINA KADMAIR alias CHEI ; 75. Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016; 76. Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016; 77. Peraturan Walikota Ambon Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016; 78. Peraturan Walikota Ambon Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2016; 79. Keputusan Walikota Ambon Nomor : 473 Tahun 2016 tentang Analisa Standar belanja Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun 2016. Dikembalikan kepada MIENTJE TUPAMAHU, S.H.; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada