- Menyatakan terdakwa Bahrum Bin Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufaktan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah Jerigen warna abu-abu didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan perincian sbb:
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1052 (seribu lima puluh dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1053 (seribu lima puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1051 (seribu lima puluh satu) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1051 (seribu lima puluh satu) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1063 (seribu enam puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1065 (seribu enam puluh lima) Gram;
- 1 (satu) buah Jerigen warna biru didalamnya berisikan narkotika jenis Shabu dengan perincian sbb:
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1050 (seribu lima puluh) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1052 (seribu lima puluh dua) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1048 (seribu empat puluh delapan) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1052 (seribu lima puluh satu) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1053 (seribu lima puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1081 (seribu delapan puluh satu) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1072 (seribu tujuh puluh dua) Gram;
- 1 (satu) buah karung warna biru yang didalam berisi narkotika jenis shabu dan ekstasi dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1053 (seribu lima puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1053 (seribu lima puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1050 (seribu lima puluh) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1037 (seribu tiga puluh tujuh) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1054 (seribu lima puluh empat) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1036 (seribu tiga puluh enam) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1073 (seribu tujuh puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1066 (seribu enam puluh enam) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1066 (seribu enam puluh enam) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 776 (tujuh ratus tujuh puluh enam) Gram;
- 1 (satu) plastik bubble wrap yang dibalut lakban warna coklat dan merah didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik tablet narkotika jenis ektasi berbagai warna dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus Tablet warna pink ?Rolex? berisi 500 (lima ratus) butir seberat 181 (seratus delapan puluh satu) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna coklat berisi 500 (lima ratus) butir seberat 211 (dua ratus sebelas) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Biru berisi 500 (lima ratus) butir seberat 184 (seratus delapan puluh empat) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Orange ?Fanta? berisi 500 (lima ratus) butir seberat 151 (seratus lima puluh satu) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Orange ?Fanta? berisi 470 (empat ratus tujuh puluh) butir seberat 146 (seratus empat puluh enam) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Coklat berisi 460 (empat ratus enam puluh) butir seberat 180 (seratus delapan puluh) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna pink ?Rolex? berisi 300 (tiga ratus) butir seberat 102 (seratus dua) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Biru berisi 200 (dua ratus) butir seberat 74 (tujuh puluh empat) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Hijau Stabilo ?Diamond? berisi 136 (seratus tiga puluh enam) butir seberat 53 (lima puluh tiga);
- 1 (satu) bungkus Tablet warna pink ?Rolex? berisi 91 (sembilan puluh satu) butir seberat 30 (tiga puluh) Gram;
- 1 (satu) plastik bubble wrap yang dibalut lakban warna coklat dan merah didalamnya berisi 5 (lima) plastik tablet narkotika jenis ekstasi berbagai warna dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Biru berisi 1000 (seribu) butir seberat 364 (tiga ratus enam puluh empat) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Pink ?Rolex? berisi 1000 (seribu) butir seberat 342 (tiga ratus empat puluh dua) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Pink ?Rolex? berisi 1000 (seribu) butir seberat 346 (tiga ratus empat puluh enam) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna warna Orange ?Fanta? berisi 1000 (seribu) butir seberat 300 (tiga ratus) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna warna Orange ?Fanta? berisi 1000 (seribu) butir seberat 300 (tiga ratus) Gram;
- 1 (satu) plastik bubble wrap yang dibalut lakban warna coklat dan merah didalamnya berisi 5 (lima) plastik tablet narkotika jenis ekstasi berbagai warna dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Pink ?Rolex? berisi 1000 (seribu) butir seberat 356 (tiga ratus lima puluh enam) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Pink ?Rolex? berisi 1000 (seribu) butir seberat 348 (tiga ratus empat puluh delapan) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Pink ?Rolex? berisi 1000 (seribu) butir seberat 361 (tiga ratus enam puluh satu) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Pink ?Rolex? berisi (seribu) butir seberat 344 (tiga ratus empat puluh empat) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Pink ?Rolex? berisi 1000 (seribu) butir seberat 351 (tiga ratus lima puluh satu) Gram;
- 1 (satu) plastik bubble wrap yang dibalut lakban warna coklat dan merah didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik tablet narkotika jenis ekstasi berbagai warna dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Coklat berisi 1000 (seribu) butir seberat 414 (empat ratus empat belas) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna warna biru berisi 1000 (seribu) seberat 369 ( tiga ratus enam puluh sembilan) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna warna biru berisi 1000 (seribu) butir seberat 365 ( tiga ratus enam puluh lima) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna warna biru berisi 1000 (seribu) butir seberat 368 (tiga ratus enam puluh delapan) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna warna biru berisi 1000 (seribu) butir seberat 370 (tiga ratus tujuh puluh) Gram;
- 1 (satu) plastik bubble wrap yang dibalut lakban warna coklat dan merah didalamnya berisi 8 (delapan) plastik tablet narkotika jenis ekstasi berbagai warna dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus Tablet Warna Biru berisi 1000 (seribu) butir seberat 362 (tiga ratus enam puluh dua) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet Warna Biru berisi 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) butir seberat 145 (seratus empat puluh lima) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet Warna Coklat berisi 500 (lima ratus) butir seberat 204 (dua ratus empat) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet Warna Coklat berisi 1000 (seribu) butir seberat 411 (empat ratus sebelas) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet Warna Coklat berisi 475 (empat ratus tujuh puluh lima) seberat 197 (seratus sembilan enam puluh tujuh) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet Warna Coklat berisi 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) butir seberat 209 (dua ratus sembilan) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet Warna Coklat berisi 500 (lima ratus) butir seberat 219 (dua ratus sembilan belas) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet Warna Hijau berisi 1000 (seribu) butir seberat 377 (tiga tujuh puluh tujuh) Gram;
- 1 (satu) plastik bubble wrap yang dibalut lakban warna coklat dan merah didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik tablet narkotika jenis ekstasi berbagai warna dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus Tablet warna coklat berisi 1000 (seribu) butir seberat 431 (empat ratus tiga satu) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Hijau berisi 1000 (seribu) butir seberat 443 (empat ratus empat puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna hijau berisi 1000 (seribu) butir seberat 434 (empat ratus tiga puluh empat) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Pink ?Rolex? berisi 1000 (seribu) butir 350 (tiga ratus lima puluh) Gram;
- 1 (satu) bungkus Tablet warna Hijau berisi 1000 (seribu) butir seberat 353 (tiga ratus lima puluh tiga) Gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 128 warna putih dengan nomor simcard 0822-9410-0327;
- Uang ringgit Malaysia pecahan RM 100 sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan jumlah RM 4.000,- (empat puluh ribu ringgit Malaysia);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A10 S warna hitam dengan nomor simcard 601123752640;
- Uang RM (ringgit malaysia) dengan jumlah 365 RM yang terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan 100 RM, 4 (empat) lembar pecahan 50 RM, 2 (dua) lembar pecahan 20 RM, 1 (satu) lembar pecahan 10 RM, 1 (satu) lembar pecahan 5 RM, dan 10 (sepuluh) lembar pecahan 1 RM;
- 1 (satu) buah buku pelaut atas nama Andi Syahputra dengan nomor buku pelaut F.137505 dan kode pelaut 6200424951BP02721;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 106 (2018) warna hitam dengan nomor simcard 0822-6683-4449;
- 1 (satu) unit kapal motor KM Rezeki Baru berikut dengan mesin (JD) Jiang Dong ZH1118 MAX Output 28HP/2200RPM Jianghuai Engine Works Jiangsu Cdhina;
- 1 (satu) buah buku pelaut atas nama Idris Sitanggang dengan nomor buku pelaut F.137507 dan kode pelaut 6200464555BP02721;
- 1 (satu) buah buku pelaut atas nama Rusli Amin dengan nomor buku pelaut F.137507 dan kode pelaut 6200464555BP02721;
- 1 (satu) unit kapal motor sampan berikut mesin jenis, IN-DA S1100, 16HP/2000 RPM, PT Surya Indah Dieselindo Perkasa;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah Keseluruhan Narkotika Jenis Shabu adalah 23 (dua puluh tiga) bungkus dengan berat bruto 24.007 (dua puluh empat ribu tujuh) Gram; Jumlah Keseluruhan Narkotika Jenis Extasy adalah 28.995 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) butir atau berat brutto 10.745 (sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh lima) Gram; Diperguakan dalam perkara lain atas nama Andi Saputra Alias Andi Syahputra Bin Auzar, Dkk 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
59
33