- Menyatakan Terdakwa MADE SEKAR bin KETUT NATRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa MADE SEKAR bin KETUT NATRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan membayar denda Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidan yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- (satu) rangkap Dokumen Kontrak Kegiatan Perluasan Areal Tanaman pangan (cetak Sawah) TA 2011;
- Kwitansi penerimaan uang No. 003 tertanggal 4 Juli 2011 dari Ir. La Ode Hafuna atas nama Ketua Kelompok Kembang Sari kepada Jafar Diansyah untuk pembayaran pembabatan/biaya penebangan pohon besar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Kwitansi penerimaan uang No. 004 tertanggal 19 Juli 2011 dari Ir. La Ode Hafuna atas nama ketua Kelompok Kembang Sari kepada Jafar Diansah untuk pembayaran uang muka pemotongan batang, mengumjpulkan ranting, Desa Labukolo sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 008 tertanggal 27 Juli 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran uang biaya keperluan dalam pekerjaan percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 009 tertanggal 01 Agustus 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran biaya pekerjaan cetak sawah, Desa Labukolo sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 010 tertanggal 04 Agustus 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran uang biaya keperluan dalam pekerjaan percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan unang No. 012 tertanggal 10 Agustus 2011 dari Ir. Laode Hafuna kepada Djafar Diansyah untuk pembayaran uang biaya keperluan dalam pekerjaan percetakan sawah Desa laboklo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 013 tertanggal 11 Agustus 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran biaya pekerjaan cetak seluas 100Ha sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 014 tertanggal 18 Agustus 2011 dari Ir. La Ode Hafuna atas nama ketua Kelompok Kembang Sari kepada Jafar Diansah untuk pembayaran uang muka pemotongan batang, mengumjpulkan ranting, Desa Labukolo sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 015 tertanggal 22 Agustus 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran biaya operasional percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang tanpa nomor tertanggal 02 Desember 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran pembelian bibit kedelai Desa Labukolo Kec. Tiworo tengah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Kwitansi penerimaan uang No. 017 tertanggal 30 Desember 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran penyelesaian percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 018 tertanggal 25 Oktober 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran uang saprotan percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 019 tertanggal 25 Nopember 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran biaya percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 020 tertanggal 18 Januari 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Jafar Diansah untuk pembayaran sewa alat berat percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh dua juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 011 tertanggal 10 Agustus 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Made Sekar untuk pembayaran panjar pembuatan pematang percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 016 tertanggal 20 Agustus 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Made Sekar untuk pembayaran biaya mengerjakan pematang percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 021 tertanggal 26 Januari 2011 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Made Sekar untuk pembayaran penyelesaian pembuatan pematang percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
- Kwitansi penerimaan uang No. 022 tertanggal 05 Pebruari 2012 dari Ir. La Ode Hafuna kepada Made Sekar untuk pembayaran penyelesaian pematang dan harga bibit jagung percetakan sawah Desa Labukolo sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.-( Dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT KENDARI Nomor 4/PID.TPK/2015/PT KDI |
|
Nomor | 4/PID.TPK/2015/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel Sianturi |
Hakim Anggota | H.subiharta, Brh.sudirman |
Panitera | I Wayan Puja Artawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - - 2.1 (satu) rangkap foto copy surat perintah pencairan dana No. 617693R/157/112, Tanggal 17-6-2011; 3.2 (dua) lembar daftar calon lokasi / calon petani CP/CL kegiatan bantuan cetak sawah PLA tanaman pangan Tahun 2011 kelompok tani kembang sari Desa Labokolo Kec. Tiworo Tangah Kab. Muna Tanggal 1 Januari 2011; 4.1 (satu) rangkap surat perjanjian borongan kelompok usaha tani kembang sari No. 230 Tahun 2011; 5.19 (Sembilan belas) lembar Kwitansi penerimaan uang masing ? masing : 1. Kwitansi penerimaan uang No. 002 tertanggal 21 Juni 2011 dari Ir. La Ode Hafuna atas nama Ketua Kelompok Kembang sari kepada DJAFAR DINSAH untuk pembayaran uang muka pekerjaan percetakan sawah 100Ha Desa Labukolo Sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 6.1 (satu) Buku Tabungan Bank BPD Cab Raha Nomor 003.02.01.89407-1 An Kelompok tani Kembang sari Desa Laboklo; 7.1 (satu) lembar foto copy dokumen / berita acara terima bantun langsung benih unggul jagung kegiatan APBN-P Tahun 2011 Tanggal 4 Oktober 2011 Tanpa Nomor / BAST ? JH / 209075-03/Tanpa Nomor/ 2011 jenis komoditas verietas : - Bisi ? 2, Volume 375 Kg tanggal kadaluwarsa 17 -07 -2012 - NT- 10, Volume 375 Kg tanggal kadaluarsa 20 ? 01 ? 2012 Ditanda tangani yang menyerahkan selaku pihak pertama oleh Ir. La Siada dan Ketua Kelompok selaku pihak kedua Made Sekar dan di syahkan sesuai dengan aslinya oleh Kepala Dinas Pertanian Ir. Muhamad Sifa, MM tercap stempel dan tanda tangan; 8.1 (satu) lembar foto copy dokumen / berita acara serah terima bantuan langsung benoh unggul jagung kegiatan APBN-P Tahun 2012 30 Oktober 2011 No. 03/BATS- JH / 209075/03/X/2012 : - NT-10, volume 225 Kg tanggal kadaluarsa 27 ? 12 ? 2012 Ditanda tangani yang menyerahkan selaku pihak pertama oleh Ir. La Siada dan Ketua Kelompok selaku pihak kedua Made Sekar dan di syahkan sesuai dengan aslinya oleh Kepala Dinas Pertanian Ir. Muhamad Sifa, MM tercap stempel dan tanda tangan 9.1 (satu) lembar foto copy dokumen/berita acara serah terima bantuan langsung benih unggul jagung kegiatan APBN-P Tahun 2012 22 - 12 2012 No. 40/BATS -JH / 209075/03/XI/2012 : - Pertiwi ? 3, Volume 252 Kg tanggal kadaluarsa 21 ? 04 ? 2013 Ditanda tangani yang menyerahkan selaku pihak pertama oleh Ir. La Siada dan Ketua Kelompok selaku pihak kedua Made Sekar dan di syahkan sesuai dengan aslinya oleh Kepala Dinas Pertanian Ir. Muhamad Sifa, MM tercap stempel dan tanda tangan. Tetap terlampir dalam berkas perkara Ir. La Ode Hafuna tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.TPK/2015/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 4/PID.TPK/2015/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada