- Menyatakan Terdakwa Efendi Alias Fendi Bin Almarhum Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan Dalam Jabatan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Efendi Alias Fendi Bin Almarhum Sugianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 2 (dua) lembar laporan hasil internal audit report nomor : 001 ??? RP / IAR / III /2017, PT. Garuda Mitra Mandiri ??? Dumai, tanggal 01 Maret 2017.
- 90 (sembilan puluh ) lembar Surat Jalan / Dilivery Order pengiriman barang dari Pabrik Medan ke PT. Garuda Mitra Mandiri Cabang Dumai periode Juli 2016 s/d Februari 2017.
- 80 (delapan puluh) Berita acara penerimaan barang dari Pabrik Medan ke PT. Garuda Mitra Mandiri Cabang Dumai periode Juli 2016 s/d Februari 2017
- 13 (tiga belas) lembar rekening koran An. EFENDI dari Bank Mandiri periode tanggal 08 September 2016 s/d tanggal 08 Maret 2017.
- 4 (empat) lembar rekening koran An. EFENDI dari Bank BCA periode tanggal 01 Januari 2017 s/d tanggal 08 Maret 2017.
- 9 (sembilan) lembar rekening koran An. ERVAN dari Bank Mandiri periode tanggal 01 september 2016 sampai 23 Februari 2017.
- 18 (delapan belas) rekening koran An. WONG WEI CHIH Bank BCA periode tanggal 30 Juni 2016 sampai 28 Februari 2017.
- 12 (dua belas) lembar rekening koran An. PT. Garuda Mitra Mandiri Cabang Dumai Bank Mandiri periode tanggal 01 Juni 2016 sampai 28 Juli 2017.
- 1 (satu) lembar Laporan audit rekening koran An. WONG WEI CHIH Bank BCA periode Bulan Juli 2016 sampai Februari 2017 dan Rekening PT. Garuda Mitra Mandiri dari Bank Mandiri.
- 1.060 (seribu enam puluh) lembar surat jalan penjualan dari PT. Garuda Mitra Mandiri Dumai ketoko ??? toko periode Juli 2016 sampai Febuari 2017.
- 25 (dua puluh lima) lembar rekap hasil konfirmasi kepada pihak toko ??? toko yang mengakui piutang kepada PT. Garuda Mitra.
- 2 (dua) lembar hasil rekapan hasil konfirmasi kepada pihak toko ??? toko yang mengakui piutang kepada PT. Garuda Mitra.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan / Pengakuan An. ERVAN, tanggal 06 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan / Pengakuan An. EFENDI, tanggal 06 Maret 2017.
- 3 (tiga) lembar Analisa Umur Pitung (AUP) dari tiap toko ??? toko, tanggal 10 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar slip bukti transver uang sebesar Rp.20.000.000,- dari rekening An. SUCUPTO (Toko Arete) ke reking An. EFENDI tanggal 29 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar slip bukti transver uang sebesar Rp.15.066.000,- dari rekening An. SUCUPTO (Toko Arete) ke reking An. EFENDI tanggal 31 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar slip bukti transver uang sebesar Rp.15.000.000,- dari rekening An. SUCUPTO (Toko Arete) ke reking An. EFENDI tanggal 22 Desember 2016.
- 1 lembar Tanda terima pembayaran untuk 11 faktur surat jalan dari PT. Garuda Mitra Mandiri ke Toko Arete dengan Jumlah Rp.85.066.000.
- 1 (satu) lembar slip bukti transver uang sebesar Rp.12.000.000,- dari rekening An. SUCUPTO (Toko Arete) ke reking An. EFENDI tanggal 18 Januari 2017.
- 1 (lembar) Nota No.2311 Tanda Terima Pembayaran sebesar Rp.81.926.000,- tanggal 16 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.95.885.160,-.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.42.604.500,-
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.17.948.750,- tanggal 19 Juli 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.22.800.000,- tanggal 19 Juli 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.66.265.300, tanggal 02 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.40.075.500, tanggal 09 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.27.789.405, tanggal 09 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.22.717.750, tanggal 16 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.38.357.850, tanggal 16 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.24.040.500, tanggal 23 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.105.212.000, tanggal 25 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.11.500.000, tanggal 31 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.40.662.350, tanggal 31 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.12.825.000, tanggal 07 September 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.29.085.225, tanggal 07 September 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.39.227.500, tanggal 19 September 2016.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.25..612.600, tanggal 23 September 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.42.810.250, tanggal 30 September 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.35.020.000, tanggal 30 September 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.35.464.680, tanggal 07 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.35.194.260, tanggal 12 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.59.334.375, tanggal 18 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.45.999.500, tanggal 24 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.37.124.160, tanggal 31 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.64.079.000, tanggal 31 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.61.327.730, tanggal 07 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.23.290.750, tanggal 14 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.46.454.045, tanggal 14 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.16.088.950, tanggal 21 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.26.789.905, tanggal 21 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.55.242.380, tanggal 28 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.21.429.500, tanggal 28 Nopember 2016.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.45.007.825, tanggal 05 Desember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.19.629.300, tanggal 05 Desember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.53.197.690, tanggal 13 Desember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.27.577.250, tanggal 20 Desember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.89.920.810, tanggal 20 Desember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.34.910.000, tanggal 27 Desember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.39.836.825, tanggal 27 Desember 2016
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.21.770.840, tanggal 03 Januari 2017
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.28.919.910, tanggal 03 Januari 2017
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.67.702.895, tanggal 10 Januari 2017
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.24.628.025, tanggal 17 Januari 2017
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.41.982.000, tanggal 17 Januari 2017
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.46.780.910, tanggal 24 Januari 2017
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.55.250.430, tanggal 03 Februari 2017
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran uang dari Toko Matahari kepada ERFAN sebesar Rp.10.393.400, tanggal 03 Februari 2017.
- 21 (dua puluh satu) lembar Surat Jalan Manual pengiriman barang dari PT. Garuda Mitra Mandiri ??? Dumai ke Toko Pelangi Keramik.
- 3 (tiga) lembar Surat Jalan Manual pengiriman barang dari PT. Garuda Mitra Mandiri ??? Dumai ke Toko Global Keramik.
- 10 (sepuluh) lembar Surat Jalan Manual pengiriman barang dari PT. Garuda Mitra Mandiri ??? Dumai ke Toko Sederhana.
- 4 (empat) lembar Surat Jalan Manual pengiriman barang dari PT. Garuda Mitra Mandiri ??? Dumai ke Toko Central Keramik.
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Manual pengiriman barang dari PT. Garuda Mitra Mandiri ??? Dumai ke Toko Lukman.
- 4 (empat) lembar lembar Surat Jalan Manual pengiriman barang dari PT. Garuda Mitra Mandiri ??? Dumai ke Toko Pelangi Matahari.
- 2.071 (dua ribu tujuh puluh satu) lembar faktur penjualam keramik fiktif.
- 29 (dua puluh sembilan) lembar faktur penjualan granit fiktif.
- 1 (satu) unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE 71 warna kuning dengan nomor rangka MHMFE71P17K003624 dan nomor mesin 4D34T-C01776;
Putusan PN DUMAI Nomor 372/Pid.B/2017/PN Dum |
|
Nomor | 372/Pid.B/2017/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rusianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada PT. Garuda Mitra Mandiri cabang Dumai melalui saksi Yan Fernades; 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam BM 8876 RE dengan nomor rangka MHML0PU39DK113594 dan nomor mesin 4D567-J13065 dikembalikan kepada Terdakwa; 6.. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
78
13