Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 631/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 631/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | Drs. H. MARHASAN, M e l a w a n 1. Ir. AINAL MUKRIM, 2. ARDIANA DAULAY, 3. PULO EBEN EZER PARDEDE, 4. BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. BADAN PERTANAHAN DKI JAKARTA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH JAKARTA SELATAN, |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Risa Jaya |
Hakim Anggota | Soehartono, U S M A N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan pemindahan dan penyerahan hak sebagaimana tersebut dalam akta No.01 tanggal 01 Juli 2010, dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. Sumardilah Oriana Rosdilan, SH. adalah sah menurut hukum;- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas sebidang tanah kavling persil No.17 Blok K 5 seluas 135 m2 terdaftar atas nama Rohmat bin H Nukin, terletak di Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa (dahulu Kecamatan Pasar Minggu) Kodya Jakarta Selatan, yang dikenal sebagai jalan H. Mujenih Rt.08 Rw.02 dengan batas-batas : - sebelah Utara : Tanah Tuan Doktorandus Haji Marhasan - sebelah Timur : Tanah Tuan Doktorandus Haji Marhasan - sebelah Selatan : Tanah Tuan Nasution - sebelah Barat : Jalan H. Mujenih - Menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan No.2062/ Tanjung Barat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II/ Badan Pertanahan Nasional Kodya Jakarta Selatan, atas nama Tergugat I dan beralih pada Tergugat II, tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan II untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi atau Penggugat Rekonpensi I dan II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp .3.716.000,- (tiga juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 631/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 631/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 365/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 631/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Statistik2810