Putusan PN PEKANBARU Nomor 122/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Sulhanuddin, Dahlia Panjaitan |
Panitera | Urfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI,Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat I,Penggugat II, Penggugat III Penggugat IV untuk sebahagian;2. Meyatakan SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN (SKGR) yang dikeluarkan dan telah ditandatangani Lurah Palas, Register Nomor: 595.3/PL-PEM/100 tanggal 20-03-2014 dan Camat Rumbai Register Nomor : 595.3/KR-PEM/288 tanggal 21 Maret 2014, antara MUHAMMAD SABRI dan JUSNA SYAMSINAR selaku Penjual dengan STEVEN SAPUTRA SIANTAR Udan PT. SINARINDO INTERNUSA selaku Pembeli pada tanggal 25 Februari 2014, tanah seluas 10.000 m2dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jl. Perjuangat 100 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Bagariang/Sukirman 100 m;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nursal 100 m;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Musa Aritonang 100 m.Sekarang batas-batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jl. Perjuangan 100 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Bagariang/Sukirman 100 m;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Nursal 100 m;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Steven Saputra Siantar /PT. Sinarindo Internusa 100 m.adalah SAH dan BERHARGA;3. Menyatakan SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN (SKGR) yang dikeluarkan dan telah ditandatangani Lurah Palas, Register Nomor: 595.3/PL-PEM/124 tanggal 20 April 2016 dan Camat Rumbai Register Nomor : 595.3/KR-PEM/570 tanggal 20 April 2016, antara DELIMA PANDIANGAN selaku Penjual dengan STEVEN SAPUTRA SIANTAR/PT. SINARINDO INTERNUSA selaku Pembeli pada tanggal 15 April 2016, tanah seluas 10.000 m2dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Perjuangan 100 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan Simanjuntak/Gereja GKPI 100 m;- Sebelah Timur berbatas dengan Steven Saputra Siantar 100 m;- Sebelah Barat berbatas dengan Gereja HKBP A.n. Pendeta 100 m.adalah SAH dan BERHARGA;4. Menyatakan AKTA JUAL BELI (AJB) No. 2756/SH/1987 Tanggal 18 September 1987 yang dikeluarkan dan telah ditandatangani CAMAT SIAK HULU, antara HENDRIK KARDO selaku Penjual dengan FIRMAN SIANIPAR selaku Pembeli, tanah seluas 10.000 m2 atas nama FIRMAN SIANIPAR, berdasarkan dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah sdr. Hendrik Kardo 80 m;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah sdr. St. Rahmah/J. Tambunan 125 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan 80 m;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah sdr. Gahlen/ Harahap 125 m.adalah SAH dan BERHARGA;5. Menyatakan SURAT KETERANGAN GANTI RUGI Tanggal 17 September 1988, antara SYAFRUDIN selaku Penjual dengan SUDIN PAULUS NAPITUPULU selaku Pembeli, tanah seluas 2.268 m2,dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan 27 m;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Salam Hasibuan 84 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan Sori Pono 27 m;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Marisi Sitompul 84 m.adalah SAH dan BERHARGA;6. Menyatakan SURAT KETERANGAN GANTI RUGI Tanggal 17 September 1988, antara SYAFRUDIN selaku Penjual dengan MARISI SITOMPUL selaku Pembeli, tanah seluas 2.268 m2,dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan 27 m;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sudin Napitupulu 84 m;- Sebelah Selatan berbatas dengan Sori Pono 27 m;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Siti Rahmah 84 m.adalah SAH dan BERHARGA;7. Menyatakan Penggugat-I adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 20.000 m2yangterletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru berdasarkan:- SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN (SKGR) yang dikeluarkan dan telah ditandatangani Lurah Palas, Register Nomor: 595.3/PL-PEM/100 tanggal 20-03-2014 dan Camat Rumbai Register Nomor : 595.3/KR-PEM/288 tanggal 21 Maret 2014 dan - SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN (SKGR) yang dikeluarkan dan telah ditandatangani Lurah Palas, Register Nomor: 595.3/PL-PEM/124 tanggal 20 April 2016 dan Camat Rumbai Register Nomor : 595.3/KR-PEM/570 tanggal 20 April 2016.8. Menyatakan Penggugat II selaku ahli waris FIRMAN SIANIPAR adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 10.000 m2 yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru berdasarkan AKTA JUAL BELI (AJB) No. 2756/SH/1987 Tanggal 18 September 1987 yang dikeluarkan dan telah ditanda tangani CAMAT SIAK HULU;9. Menyatakan Penggugat III adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 2.268 m2 yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru berdasarkan SURAT KETERANGAN GANTI RUGI Registrasi No. 046/KS/IX/1998 Tanggal 17 September 1988 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa KM. 10 Rumbai dan Camat Rumbai;10. Menyatakan Penggugat IV adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 2.268 m2 yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru berdasarkan SURAT KETERANGAN GANTI RUGI Registrasi No. 047/KS/IX/1998 Tanggal 17 September 1988 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa KM. 10 Rumbai dan Camat Rumbai;11. Menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TERGUGAT-IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);12. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dibawah ini cacat hukum dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, yaitu;a. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 565 dengan GS No. 623/1995 yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru pada tanggal 02 Mei 1995, atas nama WAN SALMAH seluas 17.040 m2 yang terletak di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kotamadya Pekanbaru;b. Sertifikat Hak Milik Nomor: 566, Gambar Situasi 624/1995 tanggal 21 Januari 1995 atas nama SAUT SIHOMBING yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Pekanbaru tanggal 02 Mei 1995, dengan luas tanah 17.000 M2, yang terletak di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kotamadya Pekanbaru;c. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 567, dengan Gs No. 627/1995 yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru pada tanggal 02 Mei 1995, atas nama SAUT SIHOMBING sekarang atas nama BEYAMIN, seluas 12.980 m2 yang terletak di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kotamadya Pekanbaru;d. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 568, dengan Gs No. 625/1995 yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru pada tanggal 02 Mei 1995, atas nama LIDYA MARGERETTA sekarang atas nama IR. PENNY BASTARI seluas 12.330 m2 yang terletak di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kotamadya Pekanbaru;13. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian dan surat dasarnya, di bawah ini cacat hukum dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya yaitu sebagai berikut;a. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Register No. 136/4-US/1990 Tanggal 22 -03- 1990 yang dibuat oleh Manan BN selaku Lurah Umban Sari dan telah diregistrasi dengan No. 168/595.3/KR/1990 tanggal 22 Maret 1990 oleh Camat Rumbai;b. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Register No. 138/4-US/1990 tanggal 26 Maret 1990 yang dibuat oleh Manan/Lurah Umban Sari dan telah diregister oleh Camat Rumbai No. 171/595.3/KR/1990 tanggal 26 Maret 1990; c. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 90/4-US/1990 Tanggal 01 Maret 1990 yang dibuat oleh MANAN/Lurah Umban Sari dan telah diregister Camat Rumbai No. 135/595.3/KR/1990 tanggal 2 Maret 1990;d. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 93/4-US/1990 tanggal 01 Maret 1990 yang dibuat oleh Manan/Lurah Umban Sari dan telah diregister Camat Rumbai No. 133/595.3/KR/1990 Tanggal 2 Maret 1990;14. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo; 15. Menolak gugatan Para Penggugat konpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI,- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1,996,000,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
159
278