Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 317/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 317/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Suprapto |
Hakim Anggota | Ari Jiwantara, Dahmiwirda D |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa IR. TOTO KUNTJORO KUSUMAJAYA, SE tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memasuki atau berada dalam sebuah pekarangan tertutup tanpa ijin yang berhak? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;3. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte Perdamaian No. 3 tanggal 13 Desember 2000 yang dibuat oleh Felix FX Handojo, SH Selaku Notaris dan PPAT,2. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 257 tanggal 20 November 2003 tentang Pengikatan Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,3. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 480 tanggal 29 April 2004 yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,4. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 481 tanggal 29 April 2004 tentang Pengoperan, Penyerahan dan pelepasan Hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,5. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 482 tanggal 29 April 2004 tentang Pengoperan, Penyerahan dan pelepasan Hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,6. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 483 tanggal 29 April 2004 tentang Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,7. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 484 tanggal 29 April 2004 tentang Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,8. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 485 tanggal 29 April 2004 tentang Berita acara Rapat PT. Graha Nusa Utama yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,9. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 486 tanggal 29 April 2004 tentang Berita acara Rapat PT. Nusa Utama Sentosa yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,10. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 487 tanggal 29 April 2004 tentang Perjanjian (tentang Pengikatan Jual Beli) yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,11. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte No. 488 tanggal 29 April 2004 tentang Perjanjian (tentang Pengikatan Jual Beli) yang dibuat oleh Notaris Kartono, SH.,12. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte Addendum Perjanjian No. 441 tanggal 22 Februari 2005 yang dibuat Notaris Kartono, SH.,13. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akte Addendum II Perjanjian No. 43 tanggal 07 Maret 2006 yang dibuat Notaris Kartono, SH.,14. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Perjanjian tanggal 22 Mei 2000 yang ditandatangani oleh saudara R.P. Harisoerahardjo TJ., dan Saudara H. Basuki Soerodjo (Pihak Pertama) dengan R. Johanes Sarwono, SH., (Pihak Kedua) perihal memberikan kuasa kepada R. Johanes Sarwono, SH., untuk menyelesaikan perdamaian antara Yayasan Fatmawati dengan pihak Departemen Kesehatan RI.,15. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Perjanjian tanggal 22 Mei 2000 yang ditandatangani oleh saudara R.P. Harisoerahardjo TJ., dan Saudara H. Basuki Soerodjo (Pihak Pertama) dengan R. Johanes Sarwono, SH., (Pihak Kedua) perihal permintaan R. Johanes Sarwono, SH., uang sebesar Rp. 20.000.0000.000,- (dua puluh milyar rupiah) kepada Yayasan Fatmawati untuk melaksanakan kewajiban terhadap pihak Departemen Kesehatan RI.,16. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Pernyataan dari R. Johanes Sarwono, SH., tertanggal 18 Desember 2000 yang ditandatangani oleh R. Johanes Sarwono, SH., Sdr. Umar Muchsin, dan Sdr. Ir. Stefanus Farouk Nurtjahja.,17. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta No. 22 tanggal 30 Oktober 2001 tentang perjanjian kerjasama berkenaan dengan penyelesaian dan penjualan tanah antara Yayasan Fatmawati dengan R. Johanes Sarwono, SH., Dkk yang dibuat oleh Notaris Felix FX Handojo, SH.,18. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta No. 23 tanggal 30 Oktober 2001 tentang upaya penyelesaian diluar Pengadilan (non ligitimasi) berkenaan dengan penyelesaian dan penjualan tanah antara Yayasan Fatmawati dengan R. Johanes Sarwono, SH., Dkk yang dibuat oleh Notaris Felix FX Handojo, SH.,19. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Akta No. 24 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Pemberian Kuasa pihak Yayasan Fatmawati kepada R. Johanes Sarwono, SH., untuk menetapkan harga dan memasarkan Tanah dengan dasar Akte perdamaian No. 3 tanggal 13 Desember 2000 yang dibuat oleh Notaris Felix FX Handojo, SH.,20. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Yayasan Fatmawati Nomor 08/Y.Fat/S/I/2003 tanggal 22 Januari 2003 ditujukan kepada R. Johanes Sarwono, SH., perihal pengakhiran kerjasama antara Yayasan Fatmawati dan R. Johanes Sarwono, SH., dan rekan mengenai Penyelesaian dan Penjualan Tanah.,21. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati No. 08/Y.Fat/S/I/2003 tertanggal 07 Mei 2002 yang ditandatangani oleh RP. Harisoeraharjo. TJ. SH sebagai Ketua Yayasan Fatmawati menunjuk R. Johanes Sarwono, SH., selaku manager lapangan golf untuk menghentikan kegiatan Golf di Cilandak Golf Course dan menutup seterusnya Lapangan Golf Cilandak Golf Course terhitung 13 Mei 2002.,22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati No. 09/Y.Fat/S/I/2003 tertanggal 07 Mei 2002 yang ditandatangani oleh RP. Harisoeraharjo. TJ. SH sebagai Ketua Yayasan Fatmawati menunjuk R. Johanes Sarwono, SH., selaku penanggung jawab dalam akta perdamaian dengan Departemen Kesehatan untuk bertanggung Jawab dalam melaksanakan proses penutupan Lapangan golf Fatmawati yang dimulai tanggal 13 Mei 2002 dan bertanggung jawab dalam pengelolaan asset lapangan golf tersebut,23. 1 (satu) lembar Asli tanda terima penyerahan Surat Yayasan Fatmawati Nomor 22/Y.Fat/S/X/2011 tanggal 21 Oktober 2011 ditujukan kepada R. Johanes Sarwono, SH., perihal Somasi untuk pengosongan lahan Lapangan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha atas nama Yayasan Fatmawati,24. 1 (satu) lembar Asli tanda terima penyerahan Surat Yayasan Fatmawati Nomor 28/Y.Fat/S/X/2011 tanggal 2 Nopember 2011 ditujukan kepada PT. GNU Up. Bapak. IR. Toto Kunjoro, SE, MBA perihal Somasi untuk pengosongan lahan Lapangan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha atas nama Yayasan Fatmawati,25. 1 (satu) lembar Asli tanda terima penyerahan Surat Yayasan Fatmawati Nomor 29/Y.Fat/S/X/2011 tanggal 2 Nopember 2011 ditujukan kepada PT. NUS Up. Bapak. IR. Toto Kunjoro, SE, MBA perihal Somasi untuk pengosongan lahan Lapangan Golf Fatmawati seluas 22,8 Ha atas nama Yayasan Fatmawati,26. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Surat PT. Graha Nusa Utama : 004/X/GNU-DIR/2010 tanggal 22 Oktober 2010 perihal pemberitahuan untuk melakukan pembayaran tahap III sebesar Rp. 15 milyar yang ditandatangani oleh Ir. Totok Kuntjoro SE, MBA.,27. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Surat PT. Graha Nusa Utama : 11/V/GNU-DIR/2010 tanggal 05 Mei 2011 perihal pembayaran tahap IV (pelunasan) yang ditandatangani oleh Ir. Totok Kuntjoro SE, MBA. Selaku direktur PT. Graha Nusa Utama,28. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Surat Yayasan Fatmawati Nomor : 11/Y.Fat/S/V/2011 tanggal 09 Mei 2011 ditujukan kepada PT. GNU Up Bpk. Ir. Totok Kuntjoro SE, MBA. Perihal pengembalian dana,29. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Surat Yayasan Fatmawati Nomor: 12/Y.Fat/S/V/2011 tanggal 12 Mei 2011 ditujukan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk perihal pengembalian transfer dana,30. 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Surat Yayasan Fatmawati Nomor: 30/Y.Fat/S/V/2011 tanggal 15 Desember 2011 ditujukan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri perihal penyerahan dana sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah),31. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Sewa menyewa Lahan untuk Pembangunan Konstruksi Billboard antara Ujang Safrudin selaku Pengelola Asset/Tanah Lapangan Golf Fatmawati dengan Aris Muhammad selaku Direktur PT. Mitra Inti Prima pada tanggal 01 Desember 2009,32. 1 (satu) lembar kwitansi PT. Mitra Inti Prima tanggal 01 Desember 1 Desember 2009 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran tahap I sewa Lokasi Iklan dalam Halaman Golf Fatmawati Jakarta yang ditandatangani oleh Ujang Safrudin,33. 1 (satu) lembar kwitansi PT. Mitra Inti Prima tanggal 06 Mei 2010 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan sewa lokasi iklan dalam Halaman Golf Fatmawati Jakarta tahun 2010 (Juli 2010/Juli 2012) TM 1 yang ditandatangani oleh Ujang Safrudin,34. 1 (satu) lembar kwitansi PT. Mitra Inti Prima tanggal 15 Juli 2011 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran tahap I perpanjangan sewa Lokasi Iklan dalam Halaman Golf Fatmawati Jakarta untuk periode Juli 2011 s/d Juli 2012 yang ditandatangani oleh Ujang Safrudin,35. 1 (satu) lembar kwitansi PT. Mitra Inti Prima tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan tahun ke 2 sewa Lokasi Iklan dalam Halaman Golf Fatmawati Jakarta yang ditandatangani oleh Ujang Safrudin,36. 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 001/DIR-GNU/ST/V/2004 tanggal 07 Mei 2004 dari PT. Graha Nusa Utama (PT. GNU) yang ditandatangani oleh pemberi tugas Ir. Toto Kuntjoro selaku Direktur kepada penerima tugas Ujang Safrudin selaku Pengawas Asset,37. 1 (satu) lembar surat tugas nomor : 005/DIR-NUS/ST/V/2004 tanggal 07 Mei 2004 dari PT. Nusa Utama Sentosa (PT. NUS) yang ditandatangani oleh pemberi tugas Ir. Toto Kuntjoro selaku Direktur kepada penerima tugas Ujang Safrudin selaku Pengawas Asset,38. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir perjanjian penempatan reklame (AD Placement) No. P08.040/MIB-2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Sofie Septiani Wulandari yang mewakili PT. Media Indra Buana dan Untari yang mewakili PT. Chanel Duasisi,39. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Bilboard tanggal 16 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Utari yang mewakili PT. Chanel Duasisi dan Aris Muhammad yang mewakili PT. Mitra Inti Prima,Semuanya terlampir dalam berkas perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 317/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
33
126