- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD).
- PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
- Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 36/Pdt.G/2019/PTA.Smd |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2019/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Helminizami |
Hakim Anggota | H. Ilham Mushaddaq, M.hbrh. Nuzul |
Panitera | Dra. Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAPAT DITERIMA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BONTANG NOMOR 111/PDT.G/ 2019/PA.BOTG., TANGGAL 6 AGUSTUS 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 ZULHIJJAH 1440 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING MENGENAI NAFKAH IDDAH; 2. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING MENGENAI NAFKAH ANAK YANG BERNAMA ALIF FAQIHUL ARFA SEJUMLAH RP1.000.000.00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN; 3. MENOLAK PERMOHONAN PENGGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MELETAKAN SITA JAMINAN; 4. MENOLAK PERMOHONAN PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK TUNTUTAN DWANGSOM (UANG PAKSA) SEBAGAI AKIBAT KELALAIAN MELAKSANAKAN PUTUSAN PROVISI. DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA ALIF FAQIHUL ARFA TETAP BERADA DIBAWAH PEMELIHARAAN (HADLONAH) TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING; 3. MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERI AKSES ATAU KESEMPATAN (TEMPAT, RUANG DAN WAKTU) KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING SELAKU IBUNYA UNTUK BERKUNJUNG, BERTEMU DAN MEMBANTU MENDIDIK SERTA MENCURAHKAN KASIH SAYANG KEPADA ANAKNYA YANG BERNAMA ALIF FAQIHUL ARFA; 4. MENYATAKAN 1 (SATU) BUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN (TIDAK TERMASUK TANAH) YANG TERLETAK DI JL KS.TUBUN, BELAKANG BANK PAROTUA, RT. 08, KELURAHAN BONTANG KUALA, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG UKURAN BANGUNAN RUMAH, PANJANG UTARA 5,9 METER, PANJANG SELATAN 4,9 METER, LEBAR BARAT 6 METER DAN LEBAR TIMUR 6 METER, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; SEBELAH UTARA DENGAN : JALAN . SEBELAH SELATAN DENGAN : SUDARINI ` SEBELAH TIMUR DENGAN : SAIDI SADIMIN SEBELAH BARAT DENGAN : JALAN GANG. ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING. DENGAN TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING YANG HARUS DIBAGI DUA, SEPERDUA BAGIAN UNTUK PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING DAN SEPERDUA BAGIAN UNTUK TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING; 5. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/ TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN SEPERDUA BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 4 KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIBAGI SECARA KONVENSASI DENGAN NILAI UANG SEJUMLAH RP50.000.000.00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN UANG TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING; 6. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN SATU UNIT MOBIL AVANZA VELOZ KT 1519 DR BESERTA SURAT-SURATNYA YANG DIBELI PADA TANGGAL 11 APRIL 2018 ATAS NAMA SITI NUR AZIS FARIDA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING; 7. MENETAPKAN SELURUH PERABOTAN RUMAH BERUPA 1 UNIT KULKAS, 1 BUAH DISPENSER, 1 SET MEJA MAKAN, 1 SET SOFA, 1 SPRING BED, 1 TV 24 INC MEREK SHARP, 1 SET MEJA RIAS, 1 UNIT MESIN CUCI DAN 1 LEMARI PAKAIAN DENGAN TOTAL TAKSIRAN SEBESAR RP29.200.000.00 (DUA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING DENGAN TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING YANG HARUS DIBAGI DUA. 8. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN UANG KONPENSASI TERHADAP HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 7 KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING SEJUMLAH RP14.600.000.00 (EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH); 9. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) 1 (SATU) BUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN (TIDAK TERMASUK TANAH) YANG TERLETAK DI JL KS.TUBUN, BELAKANG BANK PAROTUA, RT. 08, KELURAHAN BONTANG KUALA, KECAMATAN BONTANG UTARA KOTA BONTANG UNTUK DIBERIKAN (HIBAH) KEPADA ANAK PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT KONVENSI/ TERBANDING, YANG BERNAMA ALIF FAQIHUL ARFA, DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.111.000.00 (SATU JUTA SERATUS SEBELAS RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Penggugat Konvensi/ Tergugat rekonvensi/Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bontang Nomor 111/Pdt.G/ 2019/PA.Botg., tanggal 6 Agustus 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Zulhijjah 1440 Hijriah, DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi: Dalam Provisi: 1. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding mengenai nafkah iddah; 2. Menyatakan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding mengenai nafkah anak yang bernama Alif Faqihul Arfa sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan; 3. Menolak permohonan Penggugat Konvensi/ Pembanding untuk meletakan sita jaminan; 4. Menolak permohonan Penggugat Konvensi/Pembanding untuk tuntutan Dwangsom (uang paksa) sebagai akibat kelalaian melaksanakan putusan provisi. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Alif Faqihul Arfa tetap berada dibawah pemeliharaan (hadlonah) Tergugat Konvensi/Terbanding; 3. Mewajibkan kepada Tergugat Konvensi/Terbanding untuk memberi akses atau kesempatan (tempat, ruang dan waktu) kepada Penggugat Konvensi/ Pembanding selaku ibunya untuk berkunjung, bertemu dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayang kepada anaknya yang bernama Alif Faqihul Arfa; 4. Menyatakan 1 (satu) buah Bangunan rumah permanen (tidak termasuk tanah) yang terletak di Jl KS.Tubun, Belakang Bank Parotua, Rt. 08, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang ukuran bangunan rumah, panjang utara 5,9 meter, panjang selatan 4,9 Meter, lebar barat 6 meter dan lebar timur 6 meter, dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah utara dengan : Jalan . Sebelah selatan dengan : Sudarini ` Sebelah timur dengan : Saidi Sadimin Sebelah barat dengan : Jalan Gang. Adalah harta bersama Penggugat Konvensi/ Pembanding. dengan Tergugat Konvensi/Terbanding yang harus dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat Konvensi/Pembanding dan seperdua bagian untuk Tergugat Konvensi/Terbanding; 5. Menghukum Tergugat Konvensi/ Terbanding untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada angka 4 kepada Penggugat Konvensi/ Pembanding dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara konvensasi dengan nilai uang sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan menghukum Tergugat Konvensi/Terbanding untuk menyerahkan uang tersebut kepada Penggugat Konvensi/Pembanding; 6. Menghukum Tergugat Konvensi/Terbanding untuk menyerahkan satu unit mobil Avanza Veloz KT 1519 DR beserta surat-suratnya yang dibeli pada tanggal 11 April 2018 atas nama Siti Nur Azis Farida kepada Penggugat Konvensi/ Pembanding; 7. Menetapkan seluruh perabotan rumah berupa 1 unit kulkas, 1 buah dispenser, 1 Set Meja Makan, 1 Set Sofa, 1 Spring Bed, 1 TV 24 inc merek Sharp, 1 set Meja Rias, 1 unit Mesin cuci dan 1 Lemari Pakaian dengan total taksiran sebesar Rp29.200.000.00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Pembanding dengan Tergugat Konvensi/Terbanding yang harus dibagi dua. 8. Menghukum Tergugat Konvensi/Terbanding untuk memberikan uang konpensasi terhadap harta bersama tersebut pada angka 7 kepada Penggugat Konvensi/Pembanding sejumlah Rp14.600.000.00 (empat belas juta enam ratus ribu rupiah); 9. Menyatakan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) 1 (satu) buah Bangunan rumah permanen (tidak termasuk tanah) yang terletak di Jl KS.Tubun, Belakang Bank Parotua, Rt. 08, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang untuk diberikan (hibah) kepada anak Penggugat Konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/ Terbanding, yang bernama Alif Faqihul Arfa, Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.111.000.00 (satu juta seratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2019/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2019/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada