- Menolak Provisi Para Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) adalah Ahli Waris SLAMET ARMIN (Almarhum), seperti dimaksud dalam Surat Keterangan Waris, tanggal 10-10-2017 yang diterbitkan oleh Lurah Kelurahan Sukomanunggal, dan diketahui Camat Sukomanunggal, Surabaya, 5erta berdasarkan kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-20122012-0047 tanggal 29 September 2012, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
- Menyatakan Sah demi hukum peralihan hak atas obyek sengketa dari NANNY SOEGENG BAGIO (Turut Tergugat II) kepada SLAMET ARMIN,(Almarhum) seperti dimaksud dalam;
- Akta Perjanjian tertanggal 20 Nopember 2000 yang telah di waarmekking oleh FIFI VILOLITA HANDAYANI, SH., jo.
- Akta Perjanjian Pengikatan Diri untuk Melakukan Jual Beli Nomor: 08 tertanggal 23 Maret 2001, jo. Akta Kuasa Nomor : 09 tertanggal 23 Maret 2001 ;
- Sebelah Utara : Sungai / Curah
- Sebelah Timur : Tanah / Gudang milik Pak Sukadi
- Sebelah Selatan : Jalan Umum
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Fatkur";
- Menyatakan Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) selaku Ahli Waris SLAMET ARMIN (Almarhum), mempunyai kepentingan dan berhak atas obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan SLAMET ARMIN (Almarhum) berupa;
"Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 246/Desa Temas yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Batu, Desa Temas, Iebih lanjut diuraikan dalam gambar situasi tanggal 24-4-1984 nomor 1474 seluas kurang lebih 6655 m2 atas nama Alim Satria dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Sungai / Curah
- Sebelah Timur : Tanah / Gudang milik Pak Sukadi
- Sebelah Selatan : Jalan Umum
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Fatkur";
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah memberikan keterangan seolah- olah SLAMET ARMIN (Almarhum) masih hidup dart hadir pada saat penandatanganan Akta Kuasa, yang didampingi dan mendapat persetujuan dari isterinya (Penggugat I) untuk dicantumkan dalam AKTA KUASA Nomor. 07 tertanggal 26-07-2013, yang dibuat oleh dan dihadapan TIURMA MANGAPUL SIANIPAR, SH (Tergugat II), Notaris di Surabaya padahal SLAMET ARMIN (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2012 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan/atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Akta Perjanjian tertanggal 20 Nopember 2000 yang telah di waarmekking oleh FIFI VILOLITA HANDAYANI, SH., jo. Akta Perjanjian Pengikatan Diri untuk Melakukan Jual Beli Nomor: 08 tertanggal 23 Maret 2001 jo. Akta Kuasa Nomor : 09 tertanggal 23 Maret 2001;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELT TANAH tertanggal 13 Nopember 2013, antara NUR DJASLIK (Penggugat I) sebagai Penjual dengan Tergugat I (NUNIK INDAH RINI, SH) sebagai Pembeli, disaksikan oleh NUR WACHYUTI SLAMET P, SH (Penggugat II) dan MOCHAMAD SULAIMAN HIDAYAT, ST (Penggugat V);
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku AKTA KUASA Nomor : 07 tertanggal 26-07-2013, yang dibuat oleh dan dihadapan TIURMA MANGAPUL SIANIPAR, SH (Tergugat II) Notaris di Surabaya, karena mengandung cacat yuridis dan / atau bertentangan dengan uraian kejadian materiil yang sebenarnya;
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dengan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam melakukan peralihan hak atas obyek sengketa kepada Tergugat IV adalah merupkan Perbuatan Melawan Hukum yang telah melanggar hak-hak subyektif dan merugikan Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) selaku Ahli Waris SLAMET ARMIN (Almarhum), terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku AKTA JUAL BELI Nomor : 152/2013 tertanggal 31 Juli 2013, yang dibuat oleh dan dihadapan TATIK MARIANAH, SH., M.Kn (Tergugat III) atas peralihan hak obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat IV;
- Menghukum Tergugat III untuk tunduk dengan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat IV agar tunduk dengan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya Pendaftaran Peralihan Hak dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 246 / Desa Temas, Gambar Situasi tanggal 24-4-1984 Nomor 1474, Luas kurang lebih 6655 M2, atas obyek sengketa, yang diajukan dan diatas namakan Pemegang Haknya Haji ISWAHYUDI (Tergugat IV) mengandung cacat yuridis dan/atau bertentangan dengan uraian kejadian materiil yang sebenarnya;
- Menghukum Tergugat VI untuk melakukan Pencoretan nama Tergugat IV selaku Pemegang Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 246/Desa Temas, Gambar Situasi tanggal 24-4-1984 Nomor 1474, Luas kurang lebih 6655 M2, dalam Buku Tanah yang ada untuk itu dan melakukan Pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak ke atas nama Para Penggugat (Penggugat I sampai dengan Penggugat VI) selaku Ahli Waris SLAMET ARMIN (Almarhum), dengan mendasarkan pada putusan perkara ini jika telah memenuhi ketentuan prosedur pendaftaran tanah;
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Tergugat VI untuk tidak melakukan segala bentuk Pencatatan dan/atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Obyek Sengketa ke atas nama pihak lain hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 459/2013 tanggal 18 September 2013, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Johny Waisapy, SH., (Turut Tergugat V), Notaris dan PPAT di Kota Batu-Malang, terhadap tanah Obyek Sengketa, karena mengandung cacat yuridis;
- Menghukum Turut Tergugat V (Notaris Johny Waisapy,SH.,Notaris dan PPAT di Kota Batu-Malang ) agar tunduk dengan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku (tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial) Sertifikat Hak Tanggungan No.963/2013 atas objek sengketa, sebagai Jaminan pelunasan hutang Tergugat IV kepada Tergugat V/ PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, berkedudukan di Jakarta melalui Kantor Cabang Malang;
- Menghukum Tergugat V/ PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta melalui Kantor Cabang Malang, untuk tunduk dengan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat VI untuk melakukan Penghapusan Hak Tanggungan atas nama Tergugat V dalam Buku Tanah yang ada untuk ifu atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 246/Desa Temas, Gambar Situasi tanggal 24-4-1084 Nomor 1474, Luas kurang Iebih 6655 M2, atas nama Tergugat IV, dengan mendasarkan pada putusan perkara ini;
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Tergugat VII untuk menangguhkan segala bentuk Permohonan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Obyek Sengketa hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.8.457.000,-(Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV,Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX agar tunduk dengan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MALANG Nomor 170/Pdt.G/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hariyani, Br Hakim Anggota Sugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Ambarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan FIFI VILOLITA HANDAYANI, SH., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Batu Malang (Turut Tergugat IV) terhadap; "Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 246/Desa Temas yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Batu, Desa Temas, lebih lanjut diuraikan dalam gambar situasi tanggal 24-4-1984 nomor 1474 seluas kurang Iebih 6655 m2 atas nama Alim Satria dengan batas - batas: |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
143
29