- Menyatakan Terdakwa M. SYAFII Als IMAM SYAFII Bin ISNAN, sebagaimana identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ???PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. SYAFII Als IMAM SYAFII Bin ISNAN, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (DUA) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Arsip foto Copy laporan pertanggungjawaban penggurus dan penggawas tutup tahun 2009 dan keputusan anggaran pendapatan dan belanja tahun 2010 yang sudah dileges oleh Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa Terdakwa M Syafii Als Imam Syafii Bin Isnan menjabat sebagai account officer (Marketing)
- Arsip foto copy laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tutup tahun 2013 dan keputusan anggaran pendapatan dan belanja tahun 2014 yang sudah dileges oleh Pengadilan Negeri;
- Pengajuan kredit/pinjaman ke Koperasi Sumber Mandiri Hidup atas nama:
- Sdr Agus Salim.
- Pengajuan pinjaman yang pertama pada tanggal 01 Juni 2011 dengan jumlah pinjaman 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan buku kas keluar uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan rincian sebesar Rp. 9.770.000,-
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 10 Januari 2014 dengan jumlah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan kas keluar sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 11 September 2014 sebesar Rp. 50.000.000,-
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 9 Desember 2013 penambahan plafond dengan jumlah Rp. 30.000.000,-
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 03 Oktober 2011 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 10.000.000,-
- Sesuai dengan permohonan tambah plafond pada tanggal 01 Desember 2011 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 20.000.000,- dan rincian debitur sebesar Rp. 19.560.000.- yang diduga telah ditanda tangani oleh Terdakwa
- Sesuai dengan permohonan tambah plafond pada tanggal 18 Juli 2011 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 5.000.000,- dan rincian debitur sebesar Rp. 4.850.000,- yang diduga telah ditanda tangani Terdakwa
- Sesuai dengan permohonan tambah plafond pada tanggal 13 Januari 2011 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 15.000.000,-
- Dengan jaminan sertifikat hak milik dengan No. SHM 202 atas nama M Agus Salim
- Sdr Hari Suprayitno
- Pengajuan pinjaman yang pertama pada tanggal 19 Juli 2013 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan sertifikat hak milik SHM No. SHM 1508 atas nama Suyanti Dwi Dopita
- Satu lembar kartu pinjaman nomor 02.1039.07.13 atas nama Hari Suprayitno
- Eddy Slamet Wiyono
- Pengajuan pinjaman yang pertama pada tanggal 2 Juni 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan buku rincian debitur sebesar Rp. 3.888.500,-
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 18 februari 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) buku kas keluar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan rincian Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) buku kas keluar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan rincian sebesar Rp. 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) kartu pinjaman nomor 02.0914.06.12 atas nama Eddy Slamet Wiyono
- Sutrisno
- Pengajuan pinjaman yang pertama pada tanggal 26 April 2012 dengan jumlah pengajuan pinjaman sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 17 September 2012 sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan Sepeda motor Honda/NC110AIC tahun 2010 No. Rangka MHIJF8110AK110748 No Mesin; JF81E113282
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 12 Nopember 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dengan jaminan tetap
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 09 Nopember 2013 dengan jumlah Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dengan jaminan tetap
- Sudarsono
- Pengajuan pinjaman yang pertama pada tanggal 08 Agustus 2012 dengan jumlah sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan rincian debitur sebesar adalah Rp. 24.448.500,- (dua puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang diduga telah ditanda tangani oleh Terdakwa
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 13 Nopember 2012 penambahan plafond dengan jumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan jaminan sertifikat hak milik SHM No. 01029 atas nama Nurul Hidayati dan rincian debitur sebesar Rp. 29.350.000,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 25 Oktober 2013 penambahan plafond dengan jumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan sertifikat hak milik SHM No. 01029 atas nama Nurul Hidayati
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 11 Agustus 2014 penambahan plafond dengan jumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan jaminan sertifikat hak milik SHM No. 01029 atas nama Nurul Hidayati
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 07 Oktober 2013 penambahan plafond dengan jumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jaminan sertifikat hak milik SHM No. 01029 atas nama Nurul Hidayati
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 16 September 2013 dengan jumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jaminan sertifikat hak milik SHM No. 01029 atas nama Nurul Hidayati dan buku kas keluar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diduga telah ditanda tangani oleh Terdakwa.
- Rubiati
- Pengajuan pinjaman yang pertama pada tanggal 27 Juli 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan rincian debitur sebesar adalah Rp. 24.448.500,- (dua puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang diduga telah ditanda tangani oleh Terdakwa dengan jumlah pinjaman Suzuki Roda 4 warna merah ST 100 tahun 1993 dengan nomor polisi L 1462 JF
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 07 Agustus 2009 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan rincian debitur sebesar Rp. 7.812.000,- (tujuh juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) yang diduga telah ditanda tangani dan diterima oleh Rusbiati istri Terdakwa
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 06 Januari 2010 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan rincian debitur sebesar Rp. 19.510.000,- (Sembilan belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang diduga telah ditanda tangani dan diterima oleh Rusbiati istri Terdakwa
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 12 Februari 2010 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan rincian debitur sebesar Rp. 1.925.000,- (satu juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diduga telah ditanda tangani dan diterima oleh Rusbiati istri Terdakwa
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 10 April 2010 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan rincian debitur sebesar Rp. 15.564.000,- (lima belas juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang diduga telah ditanda tangani dan diterima oleh Rusbiati istri Terdakwa
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 15 Mei 2010 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan rincian debitur sebesar Rp.9.720.000,- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang diduga telah ditanda tangani dan diterima oleh Rusbiati istri Terdakwa
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 26 Juli 2010 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan rincian debitur sebesar Rp.9.770.000,- (Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga telah ditanda tangani dan diterima oleh Rusbiati istri Terdakwa dengan jaminan sertifikat SHM atas nama Khoirul Mukminin dengan SHM: 00917
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 12 Juni 2010 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan rincian debitur sebesar Rp. 3.387.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang diduga telah ditanda tangani dan diterima oleh Rusbiati istri Terdakwa dengan jaminan sertifikat SHM atas nama Khoirul Mukminin dengan SHM: 00917;
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 27 Desember 2010 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan rincian debitur sebesar Rp. 1.925.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diduga telah ditanda tangani dan diterima oleh Rusbiati istri Terdakwa dengan jaminan sertifikat SHM atas nama Khoirul Mukminin dengan SHM: 00917
- Permohonan tambah plafond pada tanggal 07 September 2010 penambahan plafond dengan jumlah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan rincian debitur sebesar Rp. 5.854.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang diduga telah ditanda tangani dan diterima oleh Rusbiati istri Terdakwa dengan jaminan sertifikat SHM atas nama Khoirul Mukminin dengan SHM: 00917;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 353/Pid.B/2017/PN Mjk |
|
Nomor | 353/Pid.B/2017/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ina Rachman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Hutabarat, Br Hakim Anggota Ni Made Oktimandiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rumani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Hidayatul Khoir; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
78
9