- Menolak Eksepsi Terbantah I, II III dan Turut Terbantah II, VIII dan IX untuk seluruhnya ;
- Menolak bantahan Provisi Pembantah untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang Beritikad Baik ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Terbantah adalah Para Terbantah yang tidak beritikad baik ;
- Menyatakan menurut hukum Akta Pernyataan dan Kuasa yang dibuat dihadapan Zulaicha, SH., Notaris di Semarang yaitu :
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 1 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 3 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 4 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 5 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 6 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 7 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 8 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 9 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 10 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 11 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 12 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 14 Tanggal 4 Maret 2004
- Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 15 Tanggal 4 Maret 2004
- Menyatakan menurut hukum Pembantah adalah Pemilik Yang Sebenarnya dan Pemilik Yang Sah dari ?Obyek Sengketa? yaitu 54 (lima puluh empat) bidang tanah yaitu :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 282, terletak di Jalan Puspowarno, Desa/Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 822 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 285, terletak di Jalan Puspowarno, Desa/Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 928 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 198, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut sekarang Wonosari, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 3.800 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 200, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 3.520 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 176, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 3.660 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 208, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 2.080 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 110, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas 4.579 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 354, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 4.512 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 376, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 3.339 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 377, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 3.570 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 56, terletak di Desa/Kelurahan Candi, Kecamatan Ambarawa sekarang Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas 5.510 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 57, terletak di Desa/Kelurahan Candi, Kecamatan Ambarawa sekarang Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas 9.200 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 388, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 3.224 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 150, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, dahulu kendal Sekarang Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 3.800 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 151, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, dahulu kendal Sekarang Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas 3.800 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 144, terletak di Desa/Kelurahan Klenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas 2.190 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 312, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 2.855 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 383, terletak di Desa/Kelurahan Klenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas 4.900 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 384, terletak di Desa/Kelurahan Klenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas 5.395 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 109, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 13.005 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07057, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 3.107 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 140, terletak di Desa/Kelurahan Gisikdrono, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 5.031 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 220, terletak di Desa/Kelurahan Gisikdrono sekarang masuk wilayah Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 5.122 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 183, terletak di Desa/Kelurahan Gisikdrono, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 5.716 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 783, terletak di Desa/Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 4.746 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 452, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 3.666 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 459, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 7.200 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 635, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 2.675 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 637, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 4.900m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 461, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 3.116 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 463, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 2.508 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 642, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 3.734 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07059 terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 9.040 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 645, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 5.100 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07058, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 2.598 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07056, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 2.765 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 462, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 2.099 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 848, terletak di Desa/Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 15.020 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 634, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 4.525 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 482, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 2.344 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 681, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 4.608 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 732, terletak di Desa/Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas 2.801m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6316, terletak di Desa/Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, seluas 6.640 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 19, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 5.300 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 21, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 9.355 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 127, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 6.033 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 128, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 4.145 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 136, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 9.180 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 384, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu dahulu Kendal sekarang Kota Semarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 5.438 m2 atas nama Liong Swat Hiang (sekarang Tiffany Caroline Hidajat) ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 210, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 2.784 m2 atas nama Liong Swat Hiang (sekarang Tiffany Caroline Hidajat) ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 41, terletak di Desa/Kelurahan Girikdrono, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 6.460 m2 atas nama Liong Swat Hiang (sekarang Tiffany Caroline Hidajat);
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 236, terletak di Desa/Kelurahan Girikdrono sekarang wilayah Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 6.301 m2 atas nama Liong Swat Hiang (sekarang Tiffany Caroline Hidajat) ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 665, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 4. 788 m2 atas nama Liong Swat Hiang (sekarang Tiffany Caroline Hidajat) ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 52, terletak di Desa/Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 22.300 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 346/Pdt.Bth/2018/PN Smg |
|
Nomor | 346/Pdt.Bth/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Suparno |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Bakri, Hakim Anggota 1: Edy Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah SAH serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada Para Pihak ; 6. Menyatakan status nama Terbantah I (Loekito Rahardjo Hidajat) maupun Istrinya atas nama Liong Swat Hiang (sekarang Tiffany Caroline Hidajat) yang ada pada sertifikat-sertifikat 54 bidang tanah Obyek Sengketa tersebut adalah bukan sebagai pemilik melainkan hanya dipakai nama saja oleh Pembantah ; 7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum, sita jaminan yang telah diletakan terhadap 54 bidang tanah objek sengketa tersebut sebagaimana terdaftar dalam Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 10 Juli 2017 Nomor 145/Pdt.G/2017/PN.Smg; jis Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 19 Juli 2017 No.1/B.A.C.B.DEL/2017/PN.UNR; Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 18 Agustus 2017 No.03/CB/DEL/2017/PN.JKT.UTR; Penetapan Sita Jaminan Tanggal 14 Juni 2017 No.145/Pdt.G/2017/PN.Smg; Putusan Perkara Perdata Nomor 145/PDT.G/2017/PN.SMG tersebut; 8. Memerintahkan kepada Panitera atau Juru Sita agar segara melaksanakan Pengangkatan Kembali Sita Jaminan terhadap 54 Objek Sengketa tersebut, sebagaimana terdaftar dalam Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 10 Juli 2017 Nomor 145/Pdt.G/2017/PN.Smg; jis Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 19 Juli 2017 No.1/B.A.C.B.DEL/2017/PN.UNR; Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 18 Agustus 2017 No.03/CB/DEL/2017/PN.JKT.UTR; Penetapan Sita Jaminan Tanggal 14 Juni 2017 No.145/Pdt.G/2017/PN.Smg; Putusan Perkara Perdata Nomor 145/PDT.G/2017/PN.SMG tersebut; 9. Menyatakan Pengangkatan Sita Jaminan tersebut adalah BAIK, SAH dan BERHARGA (goed en van waarde te verklaren); 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ; 11. Menghukum Para Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 12. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.23.681.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 13. Menolak bantahan Pembantah untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada